Makalah ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu: Upia Rosmalinda, M.Si.
Disusun Oleh
Kelompok
V
1. ASLIHATUS
SANIA FIRDAUS (1172204)
2. NURKHOLIK
(1173784)
3. SUN
FATAYATI (1174274)
KELAS F
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO
KOTA METRO
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa tercurah
kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahNya sehingga makalah dengan
judul Akuntansi Transaksi Mudharabah ini dapat terselesaikan tanpa hambatan
apapun.
Penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu
Upia Rosmalinda, M.Si. atas bimbingannya dalam penyelesaian makalah ini, dan juga terima kasih
kepada rekan-rekan mahasiswa dan semua pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan masukan-masukan
yang membangun dari semua pihak untuk membantu kemajuan pembuatan makalah di
kesempatan yang berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ...... iii
BAB I (PENDAHULUAN)
A.
Latar Belakang..................................................................................... ....... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. ....... 1
C.
Tujuan................................................................................................... ....... 1
BAB II (AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH)
A. Pengertian
dan Pembagian Mudharabah...................................................... 2
B. Rukun
Transaksi Mudharabah..................................................................... 3
C. Alur
Transaksi Mudharabah......................................................................... 5
D. Teknis
Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah....................... 6
BAB
III (PENUTUP)
A. Kesimpulan................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ekonomi segala bentuk transaksi
atau pembiayaan diperlukan suatu kegiatan pencatatan dan pelaporan atau disebut
dengan akuntansi. Akuntansi dalam transaksi mudharabah akan dibahas secara
khusus dalam makalah ini, dengan bahasan detail tentang ketentuan syariah, alur
transaksi dan yang berkaitan dengan sifat dasar transaksi mudharabah.
Relevansi makalah ini adalah sebagai
dasar pengetahuan dalam menguasai praktik akuntansi terkait pengetahuan dan
pengukuran berbagai transaksi yang terjadi dalam aktivitas penyaluran dana bank
syariah dengan menggunakan skema mudharabah. Penguasaan teori dan praktik
terkait pengakuan dan pengukuran transaksi ini sangat penting dikuasai,
mengingat transaksi ini merupakan skema penyaluran yang besar oleh Bank
Syariah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah definisi mudharabah?
2.
Bagaimana rukun transaksi mudharabah?
3.
Hal apa saja yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi mudharabah
2.
Untuk mengetahui rukun transaksi mudharabah
3.
Agar dapat mengetahui hal-hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah
BAB II
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
A.
Pengertian
dan Pembagian Mudharabah
Investasi mudharabah adalah
pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu
usaha yang produktif. Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan
yang umumnya untuk berniaga. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
Mudharabah secara teknis juga didefinisikan sebagai akad kerja sama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola.[2]
Akuntansi
mudharabah merupakan aktivitas mencatat, melaporkan dan menginterprestasikan,
dan yang dicatat adalah transaksi berupa pembiayaan-pembiayaan yang masuk dan
keluar dari kegiatan mudharabah yang disalurkan bank syariah kepada pihak-pihak
produksi.
Kontrak
mudharabah terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu (a) mudharabah muqayyadah, (b) mudharabah
muthlaqah dan (c) mudharabah musytarakah. Mudharabah muqayyadah merupakan mudharabah
di mana pemilik dana memberikan
batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek
investasi. Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di
mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.[3]
B.
Rukun Transaksi Mudharabah
1.
Adanya
dua pihak transaktor
Kedua
pihak transaktor di sini adalah investor dan pengelola modal. Investor biasa
disebut dengan shohibul maal atau rabbul maal, sedang pengelola modal
disebut dengan istilah mudharib.
Kedua pihak disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas.[4]
Kriteria
kompetensi tersebut antara lain mampu membedakan yang baik dan yang buruk (baligh) dan tidak dalam keadaan tercekal
seperti pailit. akad mudharabah dapat dilakukan dengan sesama muslim atau
dengan nonmuslim, pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha
tetapi ia boleh mengawasi.[5]
2.
Adanya
objek mudharabah
Objek mudharabah meliputi modal (maal) dan usaha. Pemilik modal
menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan
kerjanya sebagai objek mudharabah. Tanpa dua objek ini, mudharabah tidak
dibenarkan. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib)
sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan
usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi
ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia
dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola
tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas
itu.[6]
Dalam
praktik perbankan, bentuk kegiatan usaha pengelola merupakan satu faktor yang
sangat diperhatikan oleh bank dalam memutuskan persetujuan investasi
mudharabah. Terdapat kecenderungan pada bank syariah untuk menyeleksi calon
nasabah investasi mudharabah secara ketat.
Nisbah
keuntungan dinyatakan pada waktu kontrak, nisbah keuntungan mencerminkan
imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang terikat akad
mudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya. Nisbah keuntungan
inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak
mengenai cara pembagian keuntungan.
3.
Sighot
atau Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan
wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddin
minkum). Dalam hal ini, kedua belah pihak harus secara rela bersepakat
untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan
perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha setuju
dengan perannya untuk mengkontribusikan
kerja.
Akad mudharabah pada dasarnya sama dengan akad-akad
yang lain dalam aspek yang bersifat umumm. Aspek yang bersifat umum tersebut
antara lain tentang identitas kedua belah pihak yang bertransaksi, besar
pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, prasyarat pengambilan pembiayaan, jaminan,
ketentuan denda, pelanggaran atas syarat-syarat perjanjian dan penggunaan Badan
Arbitrase Syariah. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain
kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue
sharing atau profit sharing),
besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul maal untuk menanggung
kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank
untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan
terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan
pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain akad
yang ditandatangani oleh kedua pihak, dalam praktik juga dilampiri dengan
proyeksi pendapatan dan jadwal pembayaran angsuran pokok maupun bagi hasil.[7]
4.
Nisbah
Keuntungan
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian
keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang
bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Perubahan nisbah harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dan shahibul mal tidak boleh meminta
pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat
menimbulkan riba.[8]
C. Alur
Transaksi Mudharabah
1.
Negoisasi dan Akad Mudharabah
|
2.
Pelaksanaan Usaha Produktif
|
3.
Membagi hasil usaha
·
Keuntungan dibagi sesuai nisbah
·
Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung oleh
Bank syariah
|
Nasabah
(Mudharib)
|
Bank Syariah
(Shahibul maal)
|
4a. Menerima porsi laba
5. Menerima kembalian modal
|
4b. Menerima porsi
laba
|
D. Teknis Perhitungan
dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah
Contoh
kasus:
Tanggal
1 Agustus 2013 Bank Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas
mudharabah Muthlaqah PT Omega yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan
sebagai berikut:
Plafon : Rp 1.450.000.000,-
Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit sharing)
Nisbah : 70% PT Omega dan 30% BMS
Jangka Waktu : 10 bulan (jatuh
tempo tanggal 10 Juni 2014
Biaya administrasi : Rp
14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani)
Pelunasan : Pengembalian
pokok di akhir periode.
Keterangan : Modal
dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 2013. Pelaporan dan
pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan
September.
1.
Penjurnalan
Transaksi Mudharabah
a.
Saat
Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau
saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening
administratif komitmen pembiayaan PT Omega dan jurnal pembebanan biaya administrasi.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
01/08/2013
|
Db. Pos lawan
komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
|
Kr. Kewajiban
komitmen administratif
pembiayaan
|
1.450.000.000
|
||
(Izin tarik tanggal 10 Agt. Sebesar 1.450.000.000
|
|||
Db. Kas/Rekening nasabah – PT Omega
|
14.500.000
|
||
Kr.
Pendapatan administrasi
|
14.500.000
|
||
b.
Penyerahan
Investasi Mudharabah
Misal tanggal 10 Agustus 2013, BMS
mencairkan pembiayaan sebesar Rp 1.450.000.000,- untuk investasi mudharabah.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/08/2013
|
Db Investasi
Mudharabah[9]
|
1.450.000.000
|
|
Kr Kas/rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
||
10/08/2013
|
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
|
Kr.
Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
||
c.
Penerimaan
Bagi Hasil Mudharabah
Berikut adalah realisasi laba bruto
PT Omega selama 10 bulan yang dilaporkan setip tanggal 10 bulan berikutnya.
No
|
Bulan
|
Jml. Laba
Bruto (Rp)
|
Porsi Bank 30%
(Rp)
|
Tgl Pelaporan
Hasil
|
Tgl.
Pembayaran Bagi Hasil
|
1.
|
Agt ‘13
|
20.000.000
|
6.000.000
|
10 Sep
|
10 Sep
|
2.
|
Sep ‘13
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Okt
|
10 Okt
|
3.
|
Okt ‘13
|
45.000.000
|
13.500.000
|
10 Nov
|
10 Nov
|
4.
|
Nov ‘13
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10 Des
|
10 Des
|
5.
|
Des ‘13
|
60.000.000
|
18.000.000
|
10 Jan
|
10 Jan
|
6.
|
Jan ‘14
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Feb
|
10 Feb
|
7.
|
Feb ‘14
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10 Mar
|
10 Mar
|
8.
|
Mar ‘14
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10 Apr
|
10 Apr
|
9.
|
Apr ‘14
|
55.000.000
|
16.500.000
|
10 Mei
|
5 Jun
|
10.
|
Mei ‘14
|
60.000.000
|
18.000.000
|
15 Jun
|
15 Jun
|
Transaksi di atas dapat
diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
1) Penerimaan
bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10 Sept’ 13
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
6.000.000
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
6.000.000
|
2) Penerimaan
bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi
hasil. Bagian hasil usaha yang belum dibayar pengelola diakui sebagai piutang.[10]
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10 Mei’ 14
|
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah
|
6.000.000
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual
|
6.000.000
|
||
15 Jun’ 14
|
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
mudharabah
|
6.000.000
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual
|
6.000.000
|
d.
Saat
Akad Berakhir
1) Alternatif
1: Nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah
Misalkan pada tanggal 10 Juni 2014,
saat jatuh tempo, PT Omega melunasi investasi mudharabah sebesar Rp
1.450.000.000. maka, jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10 Jun’ 14
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
1.450.000.000
|
2) Alternatif
2: Nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah
Misalkan pada tanggal 10 Juni 2014,
saat jatuh tempo, PT Omega tidak mampu melunasi investasi mudharabah, maka
jurnal pada saat jatuh tempo tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10 Jun’ 14
|
Db.
Piutang investasi mudharabah jatuh tempo
|
1.450.000.000
|
|
Kr. Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|
e.
Variasi
Transaksi
1) Investasi
mudharabah dengan menggunakan aset non-kas
(a) Nilai
wajar aset mudharabah non-kas sama dengan nilai tercatat
Misalkan pada tanggal 10 Agt 2013
bank telah memiliki peralatan pompa bensin dengan nilai sebesar Rp
1.400.000.000. (harga perolehan Rp 1.500.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp
100.000.000). Peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada PT Omega sebagai
pembiayaan berwujud non-kas dan dihargai dengan nilai Rp 1.400.000.000.
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Investasi mudharabah
|
1.400.000.000
|
|
Db. Akumulasi penyusutan
|
100.000.000
|
|
Kr. Aset non-kas
|
1.500.000.000
|
(b) Nilai
wajar aset mudharabah non-kas lebih tinggi dari nilai tercatat
Misalkan dengan kasus yang sama di
atas, bank menyerahkan peralatan kepada PT Omega dengan nilai Rp 1.450.000.000.
maka jurnalnya adalah:
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|
|
Db. Akumulasi penyusutan
|
100.000.000
|
|
Kr. Aset non-kas
|
1.500.000.000
|
|
Kr. Keuntungan Tangguhan
|
50.000.000
|
Misalkan dengan lama akad 10 bulan,
dan bank melakukan amortisasi setiap bulan, maka jurnal amortisasi keuntungan
setiap bulan adalah sebagai berikut:
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Keuntungan Tangguhan
|
5.000.000
|
|
Kr. Keuntungan
|
5.000.000*
|
|
*Ket:
Amortisasi = total keuntungan tangguhan/jumlah periode amortisasi
Amortisasi = Rp 50.000.000/10 = Rp 5.000.000
|
||
(c) Nilai
wajar aset mudharabah non-kas lebih rendah dari nilai tercatat
Misalkan dengan kasus yang sama di
atas, bank menyerahkan peralatan kepada PT Omega dengan nilai Rp 1.350.000.000.
maka jurnalnya adalah:
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Investasi mudharabah
|
1.350.000.000
|
|
Db. Akumulasi penyusutan
|
100.000.000
|
|
Db. Kerugian
|
50.000.000
|
|
Kr. Aset non-kas
|
1.500.000.000
|
2) Kerugian
usaha mudharabah
Salah satu ciri dari investasi
mudharabah adlah ikut sertanya pemilik modal menanggung resiko jika terjadi
kerugian usaha. Kerugian usaha mudharabah dapat dibedakan antara lain:
(a) Kerugian
disebabkan bukan karena kelalaian pengelola
Misalkan untuk bagi hasil bulan
April, dilaporkan pada Mei 2014 bahwa PT Omega mengalami kerugian Rp 40 juta
akibat bencana alam tanah longsor yang mengenai pom bensin yang dikelola.
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Kerugian mudharabah
|
40.000.000
|
|
Kr. Penyisihan kerugian investasi
mudharabah
|
40.000.000
|
Penyisihan kerugian tersebut
menunjukkan bahwa bank syariah menanggung 100% kerugian yang terjadi. Dengan
demikian jurnal pengembalian pada saat jatuh tempo adalah:
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Db. Kas/Rekening nasabah
|
1.410.000.000
|
|
Db. Penyisihan kerugian nasabah
|
40.000.000
|
|
Kr. Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|
(b) Kerugian
disebabkan karena kelalaian pengelola
·
Kerugian disebabkan
karena kelalaian pengelola dan dipandang masih mampu melanjutkan usaha
Misalkan untuk bagi
hasil bulan April dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2014 bahwa PT Omega mengalami
kerugian 40 juta. Setelah diteliti kerugian disebabkan oleh kesalahan mudharib.
Dalam hal ini tidak ada jurnal karena kelalaian nasabah dan kerugian ini tidak
berpengaruh pada pembayaran modal investasi mudharabah pada bank syariah. Kelalaian atas kesalahan
pengelola dana, antara lain ditunjukkan oleh:
Ø Persyaratan
yang ditentukan di dalam akad tidak terpenuhi;
Ø Tidak
terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan atau yang telah ditentukan
dalam akad;
Ø Hasil
keputusan dari institusi yang berwenang.[11]
·
Kerugian disebabkan
karena kelalaian pengelola dan dipandang tidak mampu melanjutkan usaha
(bangkrut)
Dalam praktik
perbankan, kerugian yang terjadi pada nasabah yang lalai, sangat mungkin
menyebabkan nasabah tidak mampu lagi melanjutkan usaha atau mengalami bangkrut.
Dalam hal ini, bank syariah juga dapat mengikuti perlakuan kolektibilitas BI,
yaitu harus membentuk penyisihan kerugian 100% dari saldo pokok investasi yang
belum terbayar. Sesuai ketentuan BI, kualitas investasi atauu kolektibilitas
ditentukan pada akhir bulan.
Sebagai perusahaan
berbadan hukum, bank melakukan penghapusbukuan atas investasi sesuai prosedur.
Disepakati bahwa hapus buku dilakukan 12
bulan kemudian setelah diajukan ke RUPS tahun buku 2013. Hapus buku dilakukan
pada tanggal 31 Mei 2014.
BAB III
KESIMPULAN
Investasi
mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak
lain untuk suatu usaha yang produktif. Rukun Transaksi Mudharabah antara lain
adanya dua pihak transaktor, adanya objek mudharabah, sighot atau Ijab dan
Kabul dan adanya nisbah keuntungan
Beberapa
hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah antara lain, isi kesepakatan
utama usaha mudharabah, rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan
jenisnya, jumlah investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, jumlah investasi mudharabah yang telah
direstrukturisasi selama periode berjalan, metode yang digunakan untuk
menentukan penyisihan khusus dan umum, dll.
DAFTAR PUSTAKA
Yaya, Rizal dan Aji
Erlangga Martawireja, dkk. 2009 Akuntansi
Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat
Antonio,
Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dan
Teori ke Praktik, Jakarta: Tazkia Cendekia
Nurhayati, Sri
dan Wasilah. 2008. Akuntansi
Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Dewan Syariah
Nasional-MUI. 2003. Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional. Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia
[1] Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan
Praktik Kontemporer, 2009 hlm.
122
[2] Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah dan Teori ke Praktik, 2001
[4] Rizal Yaya, dkk, Op. Cit. Hlm. 124
[5] Sri Nurhayati, dkk. Op. Cit., Hlm. 116
[6] Dewan Syariah Nasional-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,
2003
[7] Rizal Yaya, dkk, Op.Cit., hlm. 127
[8] Sri Nurhayati, dkk. Op. Cit., hlm. 117
[9] Dalam praktik perbankan istilah
“investasi mudharabah”, sebagaimana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum
dipakai. Saat ini perbankan syari’ah di Indonesia masih menggunakan istilah
“pembiayaan mudharabah”
[10] PSAK 105 paragraf 24.
[11] PSAK 105 paragraf 18

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)