AKUNTANSI MUDHARABAH




AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

Makalah ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syari’ah


Dosen Pengampu: Upia Rosmalinda, M.Si.

 

Disusun Oleh
Kelompok V
1.      ASLIHATUS SANIA FIRDAUS (1172204)
2.      NURKHOLIK (1173784)
3.      SUN FATAYATI (1174274)

KELAS F


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO
KOTA METRO
2013

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa tercurah kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayahNya sehingga makalah dengan judul Akuntansi Transaksi Mudharabah ini dapat terselesaikan tanpa hambatan apapun.
Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Upia Rosmalinda, M.Si. atas bimbingannya dalam penyelesaian makalah ini, dan juga terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan masukan-masukan yang membangun dari semua pihak untuk membantu kemajuan pembuatan makalah di kesempatan yang berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ...... iii
BAB I (PENDAHULUAN)
A.    Latar Belakang..................................................................................... ....... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. ....... 1
C.     Tujuan................................................................................................... ....... 1
BAB II (AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH)
A.    Pengertian dan Pembagian Mudharabah...................................................... 2
B.     Rukun Transaksi Mudharabah..................................................................... 3
C.     Alur Transaksi Mudharabah......................................................................... 5
D.    Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah....................... 6
BAB III (PENUTUP)
A.    Kesimpulan................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam ekonomi segala bentuk transaksi atau pembiayaan diperlukan suatu kegiatan pencatatan dan pelaporan atau disebut dengan akuntansi. Akuntansi dalam transaksi mudharabah akan dibahas secara khusus dalam makalah ini, dengan bahasan detail tentang ketentuan syariah, alur transaksi dan yang berkaitan dengan sifat dasar transaksi mudharabah.
Relevansi makalah ini adalah sebagai dasar pengetahuan dalam menguasai praktik akuntansi terkait pengetahuan dan pengukuran berbagai transaksi yang terjadi dalam aktivitas penyaluran dana bank syariah dengan menggunakan skema mudharabah. Penguasaan teori dan praktik terkait pengakuan dan pengukuran transaksi ini sangat penting dikuasai, mengingat transaksi ini merupakan skema penyaluran yang besar oleh Bank Syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah definisi mudharabah?
2. Bagaimana rukun transaksi mudharabah?
3. Hal apa saja yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi mudharabah
2. Untuk mengetahui rukun transaksi mudharabah
3. Agar dapat mengetahui hal-hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah
BAB II
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

A.    Pengertian dan Pembagian Mudharabah
Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Secara bahasa, Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1] Mudharabah secara teknis juga didefinisikan sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.[2]
Akuntansi mudharabah merupakan aktivitas mencatat, melaporkan dan menginterprestasikan, dan yang dicatat adalah transaksi berupa pembiayaan-pembiayaan yang masuk dan keluar dari kegiatan mudharabah yang disalurkan bank syariah kepada pihak-pihak produksi.
Kontrak mudharabah terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu (a) mudharabah muqayyadah, (b) mudharabah muthlaqah dan (c) mudharabah musytarakah. Mudharabah muqayyadah merupakan mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.[3]

B.   Rukun Transaksi Mudharabah
1.    Adanya dua pihak transaktor
Kedua pihak transaktor di sini adalah investor dan pengelola modal. Investor biasa disebut dengan shohibul maal atau rabbul maal, sedang pengelola modal disebut dengan istilah mudharib. Kedua pihak disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas.[4]
Kriteria kompetensi tersebut antara lain mampu membedakan yang baik dan yang buruk (baligh) dan tidak dalam keadaan tercekal seperti pailit. akad mudharabah dapat dilakukan dengan sesama muslim atau dengan nonmuslim, pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.[5]

2.    Adanya objek mudharabah
Objek mudharabah meliputi modal (maal) dan usaha. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Tanpa dua objek ini, mudharabah tidak dibenarkan. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib) sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.[6]
Dalam praktik perbankan, bentuk kegiatan usaha pengelola merupakan satu faktor yang sangat diperhatikan oleh bank dalam memutuskan persetujuan investasi mudharabah. Terdapat kecenderungan pada bank syariah untuk menyeleksi calon nasabah investasi mudharabah secara ketat.
Nisbah keuntungan dinyatakan pada waktu kontrak, nisbah keuntungan mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang terikat akad mudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.

3.    Sighot atau Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul atau persetujuan kedua  belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddin minkum). Dalam hal ini, kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha setuju dengan perannya untuk  mengkontribusikan kerja.
Akad mudharabah pada dasarnya sama dengan akad-akad yang lain dalam aspek yang bersifat umumm. Aspek yang bersifat umum tersebut antara lain tentang identitas kedua belah pihak yang bertransaksi, besar pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, prasyarat pengambilan pembiayaan, jaminan, ketentuan denda, pelanggaran atas syarat-syarat perjanjian dan penggunaan Badan Arbitrase Syariah. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul maal untuk menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain akad yang ditandatangani oleh kedua pihak, dalam praktik juga dilampiri dengan proyeksi pendapatan dan jadwal pembayaran angsuran pokok maupun bagi hasil.[7]

4.      Nisbah Keuntungan
Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dan shahibul mal tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.[8]

C.   Alur Transaksi Mudharabah
1.                        Negoisasi dan Akad Mudharabah
2.                        Pelaksanaan Usaha Produktif
3.                        Membagi hasil usaha
·  Keuntungan dibagi sesuai nisbah
·  Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung oleh Bank syariah
Nasabah
(Mudharib)
Bank Syariah
(Shahibul maal)
4a. Menerima porsi laba
5. Menerima kembalian modal
4b. Menerima porsi
laba
 








D. Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah
Contoh kasus:
Tanggal 1 Agustus 2013 Bank Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah PT Omega yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut:
Plafon                       :  Rp 1.450.000.000,-
Objek bagi hasil       :  Pendapatan (gross profit sharing)
Nisbah                      :  70% PT Omega dan 30% BMS
Jangka Waktu          :  10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 2014
Biaya administrasi    :  Rp 14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani)
Pelunasan                 :  Pengembalian pokok di akhir periode.
Keterangan               :  Modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 2013. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September.
1.      Penjurnalan Transaksi Mudharabah
a.      Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Omega dan jurnal pembebanan biaya administrasi.
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
01/08/2013
Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000


Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

(Izin tarik tanggal 10 Agt. Sebesar 1.450.000.000







Db. Kas/Rekening nasabah – PT Omega
14.500.000


Kr. Pendapatan administrasi

14.500.000






b.      Penyerahan Investasi Mudharabah
Misal tanggal 10 Agustus 2013, BMS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 1.450.000.000,- untuk investasi mudharabah.
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/08/2013
Db Investasi Mudharabah[9]
1.450.000.000


 Kr Kas/rekening  nasabah

1.450.000.000




10/08/2013
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000


Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000




c.       Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah
Berikut adalah realisasi laba bruto PT Omega selama 10 bulan yang dilaporkan setip tanggal 10 bulan berikutnya.
No
Bulan
Jml. Laba Bruto (Rp)
Porsi Bank 30% (Rp)
Tgl Pelaporan Hasil
Tgl. Pembayaran Bagi Hasil
1.
Agt ‘13
20.000.000
6.000.000
10 Sep
10 Sep
2.
Sep ‘13
50.000.000
15.000.000
10 Okt
10 Okt
3.
Okt ‘13
45.000.000
13.500.000
10 Nov
10 Nov
4.
Nov ‘13
40.000.000
12.000.000
10 Des
10 Des
5.
Des ‘13
60.000.000
18.000.000
10 Jan
10 Jan
6.
Jan ‘14
50.000.000
15.000.000
10 Feb
10 Feb
7.
Feb ‘14
40.000.000
12.000.000
10 Mar
10 Mar
8.
Mar ‘14
50.000.000
15.000.000
10 Apr
10 Apr
9.
Apr ‘14
55.000.000
16.500.000
10 Mei
5 Jun
10.
Mei ‘14
60.000.000
18.000.000
15 Jun
15 Jun
Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
1)      Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil.
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10 Sept’ 13
Db. Kas/Rekening nasabah
6.000.000


      Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

6.000.000

2)      Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil. Bagian hasil usaha yang belum dibayar pengelola diakui sebagai piutang.[10]
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10 Mei’ 14
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
6.000.000


      Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual

6.000.000
15 Jun’ 14
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah
6.000.000


      Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual

6.000.000

d.      Saat Akad Berakhir
1)      Alternatif 1: Nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah
Misalkan pada tanggal 10 Juni 2014, saat jatuh tempo, PT Omega melunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000. maka, jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10 Jun’ 14
Db. Kas/Rekening nasabah
1.450.000.000


      Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

1.450.000.000

2)      Alternatif 2: Nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah
Misalkan pada tanggal 10 Juni 2014, saat jatuh tempo, PT Omega tidak mampu melunasi investasi mudharabah, maka jurnal pada saat jatuh tempo tersebut adalah sebagai berikut.


Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10 Jun’ 14
Db. Piutang investasi mudharabah jatuh tempo
1.450.000.000


      Kr. Investasi mudharabah

1.450.000.000

e.       Variasi Transaksi
1)      Investasi mudharabah dengan menggunakan aset non-kas
(a)    Nilai wajar aset mudharabah non-kas sama dengan nilai tercatat
Misalkan pada tanggal 10 Agt 2013 bank telah memiliki peralatan pompa bensin dengan nilai sebesar Rp 1.400.000.000. (harga perolehan Rp 1.500.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 100.000.000). Peralatan tersebut selanjutnya diserahkan kepada PT Omega sebagai pembiayaan berwujud non-kas dan dihargai dengan nilai Rp 1.400.000.000.
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Investasi mudharabah
1.400.000.000

Db. Akumulasi penyusutan
100.000.000

       Kr. Aset non-kas

1.500.000.000

(b)   Nilai wajar aset mudharabah non-kas lebih tinggi dari nilai tercatat
Misalkan dengan kasus yang sama di atas, bank menyerahkan peralatan kepada PT Omega dengan nilai Rp 1.450.000.000. maka jurnalnya adalah:
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Investasi mudharabah
1.450.000.000

Db. Akumulasi penyusutan
100.000.000

       Kr. Aset non-kas

1.500.000.000
       Kr. Keuntungan Tangguhan

50.000.000
Misalkan dengan lama akad 10 bulan, dan bank melakukan amortisasi setiap bulan, maka jurnal amortisasi keuntungan setiap bulan adalah sebagai berikut:
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Keuntungan Tangguhan
5.000.000

       Kr. Keuntungan

5.000.000*
*Ket: Amortisasi = total keuntungan tangguhan/jumlah periode amortisasi
          Amortisasi = Rp 50.000.000/10  = Rp 5.000.000

(c)    Nilai wajar aset mudharabah non-kas lebih rendah dari nilai tercatat
Misalkan dengan kasus yang sama di atas, bank menyerahkan peralatan kepada PT Omega dengan nilai Rp 1.350.000.000. maka jurnalnya adalah:
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Investasi mudharabah
1.350.000.000

Db. Akumulasi penyusutan
100.000.000

Db. Kerugian
50.000.000

       Kr. Aset non-kas

1.500.000.000

2)      Kerugian usaha mudharabah
Salah satu ciri dari investasi mudharabah adlah ikut sertanya pemilik modal menanggung resiko jika terjadi kerugian usaha. Kerugian usaha mudharabah dapat dibedakan antara lain:
(a)    Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola
Misalkan untuk bagi hasil bulan April, dilaporkan pada Mei 2014 bahwa PT Omega mengalami kerugian Rp 40 juta akibat bencana alam tanah longsor yang mengenai pom bensin yang dikelola.
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kerugian mudharabah
40.000.000

       Kr. Penyisihan kerugian investasi mudharabah

40.000.000
Penyisihan kerugian tersebut menunjukkan bahwa bank syariah menanggung 100% kerugian yang terjadi. Dengan demikian jurnal pengembalian pada saat jatuh tempo adalah:
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
1.410.000.000

Db. Penyisihan kerugian nasabah
40.000.000

       Kr. Investasi mudharabah

1.450.000.000
(b)   Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola
·      Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang masih mampu melanjutkan usaha
Misalkan untuk bagi hasil bulan April dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2014 bahwa PT Omega mengalami kerugian 40 juta. Setelah diteliti kerugian disebabkan oleh kesalahan mudharib. Dalam hal ini tidak ada jurnal karena kelalaian nasabah dan kerugian ini tidak berpengaruh pada pembayaran modal investasi mudharabah  pada bank syariah. Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain ditunjukkan oleh:
Ø  Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak terpenuhi;
Ø  Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan atau yang telah ditentukan dalam akad;
Ø  Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.[11]

·         Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang tidak mampu melanjutkan usaha (bangkrut)
Dalam praktik perbankan, kerugian yang terjadi pada nasabah yang lalai, sangat mungkin menyebabkan nasabah tidak mampu lagi melanjutkan usaha atau mengalami bangkrut. Dalam hal ini, bank syariah juga dapat mengikuti perlakuan kolektibilitas BI, yaitu harus membentuk penyisihan kerugian 100% dari saldo pokok investasi yang belum terbayar. Sesuai ketentuan BI, kualitas investasi atauu kolektibilitas ditentukan pada akhir bulan.
Sebagai perusahaan berbadan hukum, bank melakukan penghapusbukuan atas investasi sesuai prosedur. Disepakati bahwa hapus  buku dilakukan 12 bulan kemudian setelah diajukan ke RUPS tahun buku 2013. Hapus buku dilakukan pada tanggal 31 Mei 2014.




BAB III
KESIMPULAN

Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Rukun Transaksi Mudharabah antara lain adanya dua pihak transaktor, adanya objek mudharabah, sighot atau Ijab dan Kabul dan adanya nisbah keuntungan
Beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah antara lain, isi kesepakatan utama usaha mudharabah, rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya, jumlah investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, jumlah investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi selama periode berjalan, metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum, dll.




DAFTAR PUSTAKA

Yaya, Rizal dan Aji Erlangga Martawireja, dkk. 2009 Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dan Teori ke Praktik, Jakarta: Tazkia Cendekia
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Dewan Syariah Nasional-MUI. 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia







[1] Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, 2009 hlm. 122
[2] Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah dan Teori ke Praktik, 2001
[3] Sri Nurhayati, dkk. Akuntansi Syariah di Indonesia.2008. Hlm. 114
[4] Rizal Yaya, dkk, Op. Cit. Hlm. 124
[5] Sri Nurhayati, dkk. Op. Cit., Hlm. 116
[6] Dewan Syariah Nasional-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2003
[7] Rizal Yaya, dkk, Op.Cit., hlm. 127
[8] Sri Nurhayati, dkk. Op. Cit., hlm. 117
[9] Dalam praktik perbankan istilah “investasi mudharabah”, sebagaimana yang terdapat dalam PSAK 105, belum umum dipakai. Saat ini perbankan syari’ah di Indonesia masih menggunakan istilah “pembiayaan mudharabah”
[10] PSAK 105 paragraf 24.
[11] PSAK 105 paragraf 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)