BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini masalah riba atas bunga bank menjadi satu headline yang memenuhi sistem perekonomian di Indonesia. Status
keharaman riba yang menjadi kontroversi sudah tidak asing lagi di telinga
masyarakat akan tetapi masih ada saja benih-benih riba yang terjadi pada
lembaga-lembaga keuangan pada saat ini, kabar tentang pelarangan riba pun masih
dianggap bukan seperti ada sesuatu yang terjadi, karena bunga bank yang selama
ini beredar di masyarakat sudah menjadi
kebiasaan yang diartikan “biasa” oleh masyarakat.
Dalam
makalah ini kami akan mengupas tentang riba dan bunga bank, masalah-masalah
yang terjadi karenanya, dan hal-hal yang terkait mengenai riba dan bunga bank
demi mempertegas status bunga bank dan hal-hal yang harus dilakukan sebagai
tanggapan mengenai topik tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Mengapa
riba dilarang?
2. Bagaimana
status bunga bank?
3. Apakah
bunga bank sama dengan riba?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui alasan dilarangnya riba.
2. Untuk
mengetahui status bunga bank.
3. Untuk
mengetahui persamaan riba dengan bunga bank.
BAB
II
RIBA
KEUANGAN DAN BUNGA BANK
A.
Mengapa
Riba Dilarang?
Allah
Yang Maha Kuasa dan Bijaksana tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang baik dan
bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang membawa mudharat
bagi manusia, baik secara individu maupun masyarakat. Cara riba merupakan jalan
usaha yang tidak sehat karena keuntungan yang diperolah si pemilik modal bukan
merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungan yang didapat dengan
merugikan orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dan padanya. Praktek
semacam ini merugikan pengusaha kecil dan sebaliknya menambah kekayaan bagi
orang-orang kaya dan orang-orang kuat tanpa menanggung resiko apapun. Harta
tidak melahirkan harta, uang tidak melahirkan uang. Harta baru dapat berkembang
dengan cara kerja dan jerih payah untuk kedua belah pihak dan kemaslahatan
masyarakat. sehingga merealisasikan kehidupan bersama yang adil antara harta
dan kerja.[1]
Menurut
kami, Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang mempunyai
modal besar berkeinginan menambah harta kekayaannya dengan cara apa saja. Hal
ini meninggalkan sifat tamak dan egois tanpa memperdulikan lingkungan
masyarakat sekelilingnya, dan mempertinggi jurang pemisah antara si kaya dan si
miskin yang pada akhirnya bisa menimbulkan rasa asosial. Setiap kelompok
mementingkan golongannya sendiri, cenderung kepada perpecahan, saling
menjatuhkan, dan akan saling bentrok satu sama lain.
Riba
bisa menyebabkan manusia enggan bekerja, hanya hidup dari mengambil harta
manusia dengan jalan batil tidak mengacuhkan kebaikan dan keburukan, yang
penting harta bertambah, tidak ada rasa sayang kepada Si miskin. Hal ini sangat
bertentangan dengan Islam yang mengutamakan kerja keras dan rasa kasih sayang
kepada fakir miskin. Riba dapat menyebabkan kehancuran, banyak orang yang
kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin. Sebaliknya pihak yang
mempunyai modal, bisa memiliki harta orang lain dengan hanya mengeluarkan modal
yang sedikit.[2]
B.
Sejarah
Riba
Orang Yahudi yang terkenal dalam sejarah
sebagai bangsa yang tidak amanah, penuh dengan penipuan dan penyelewengan.
Tidak heran jika mereka membuat tafsiran yang menurut hawa nafsu mereka
terhadap Kitab Taurat bahwa: “Pengharaman
riba itu ialah antara orang-orang Yahudi saja dan tidak haram terhadap
umat-umat yang lain”.[3]
Tahun 1662, Raja Lois ke IV telah
berhutang secara riba untuk menjelaskan pinjamannya. Tahun 1860 penganut agama
Kristen mulai bermuamalat secara riba. Ini adalah hal yang terjadi selepas
pemberontakan Perancis pada 12 Oktober 1789. Ketua-ketua agama Kristen
mengadakan satu perhimpunan agung dan mengambil keputusan mengharuskan
perbuatan riba.[4]
Riba mulai dikembangkan ke seluruh dunia
dengan sumber keuangan yang kukuh dan atas tipudaya Yahudi, mereka telah
memaksa pembesar negara asing untuk menerima sistem riba. Riba dipelopori oleh
Ruthsolet yang mempunyai 5 orang anak, yang giat menjalankan kegiatan yang
berunsurkan riba ke seluruh dunia. Seorang anaknya diarah ke Jerman, seorang di
England, seorang di Perancis, seorang di Italia dan seorang lagi mengelilingi
dunia. Mereka membuka bank-bank yang berasaskan riba dan perkembangan riba
masih tersebar sampai pada saat ini.[5]
Dapat disimpulkan bahwa sejarah riba
berawal dari tipudaya Yahudi dan
disebarluaskan hingga pada saat ini karena kegiatan yang dijalankan dengan
kukuh oleh para penguasa-penguasa bank berasaskan riba di seluruh dunia.
C. Pengertian Bunga dan Riba
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar
atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu
tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan
suku bunga modal. Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih
(bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang
terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya
menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.[6]
Istilah riba pertama kalinya di ketahui
berdasarkan wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah
kemungkinan besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal
turunnya ayat riba.[7]
Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian.
Berdasarkan interpretasi ini, menurut Azhari (w. 370H/980 M) dan Ibnu Mansur
(w. 711H/1331M) riba terdiri dari dua bentuk yaitu riba yang dilarang dan yang
tidak dilarang. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk
memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan.[8] Sedangkan
dalam istilah al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari
kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi.[9]
D.
Jenis-Jenis Riba dan Hukumnya
1.
Jenis Riba
Secara garis besar, riba
diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu riba yang terjadi akibat
utang-piutang dan riba yang terjadi akibat jual-beli. Berikut ini jenis riba
dari dua kelompok riba tersebut, yaitu, riba nasi’ah dan riba fadhal.[10]
a. Riba
Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah
pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang
karena penangguhan pembayaran. Jenis riba ini diharamkan oleh Al Qur’an,
Sunnah, dan Ijma ‘ulama.
b. Riba
Fadhal
Riba fadhal adalah jual
beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai
tambahan (juga emas dengan emas, perak dengan perak).
Dari Abu Said, Rasulullah SAW bersabda, “
Emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum sama banyak dan sama-sama diserahkan dari tangan ke
tangan. Barangsiapa yang menambahkan atau minta tambahan sungguh ia telah
berbuat riba. Pengambil dan pemberi sama.” (HR Bukhari dan Ahmad).[11]
2.
Hukum Riba
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai
keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh
menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika
pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.[12]
Islam secara tegas melarang praktik riba
dalam perekonomian umat manusia. Allah SWT melarang riba melalui al Qur’an
dengan empat tahap pelarangan[13]
yakni sebagai berikut.
a. Allah
memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan di sisi Allah.
Allah berfirman:”Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusi, maka riba
itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).[14]
b. Allah
memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya yang suka
memakan riba. Allah SWT berfirman, ”Maka
disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih.”(QS. An-Nisaa’: 160-161).[15]
c. Allah
SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda, seperti firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran:130).[16]
d. Allah
SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba, seperti dalam firmanNya:”
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang
yang beriman, Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari
pengambilan Riba), maka bagimu modalmu (pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya
dan tidak pula dianiaya. “ (Al Baqarah : 278-279).[17]
Sementara
bagi kita jelas apa yang dilarang (riba) dan yang dihalalkan (jual-beli). Allah
berfirman, “Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275). [18]
Dengan adanya ayat-ayat yang melarang
praktik riba dalam perekonomian umat manusia maka seluruh manusia hendaknya
meninggalkan riba dalam kegiatan ekonominya agar tergolong orang-orang yang
beriman. Hanya orang yang beriman dan beramal sholehlah yang akan diberikan
balasan surga oleh Allah SWT. Dengan pelarangan riba ini, Allah telah
memberikan keleluasaan praktik ekonomi yang halal, yaitu jual beli seperti
dijelaskan pada Al Baqarah 275 tersebut di atas.
E.
Riba dan Masalah Keuangan (Investasi)
Pada dasarnya
berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat
beberapa faktor, yaitu investasi dengan sistem bunga, investasi pada bidang
yang haram, dan investasi yang bersifat spekulasi.[19]
1. Investasi dengan Sistem Bunga / Interest
1. Investasi dengan Sistem Bunga / Interest
Di
bursa saham itu harus dipastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi
mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan
uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya
menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.
2. Investasi
pada Bidang yang Haram
Dipastikan
bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode
pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi,
makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi
di bursa saham itu pun ikut haram.
3. Menghindari
Investasi yang Bersifat Spekulasi
Investasi
dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor
lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital
gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan
termasuk spekulasi. Sedangkan margin
trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak
memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak
dimilikinya.
F.
Bagaimana dengan Bunga Bank?
Kontroversi bunga bank konvensional
masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang
diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada
tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita,
dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa
bunga tidak sama dengan riba.[20] Hal
ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal
melainkan diri sendiri. Karena riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan
rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang
lain[21]
Menurut kami, bunga bank yang diterapkan
pada bank konvensional menjadikan pengertian bahwa keuntungan ada di pihak bank
dan menimbulkan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Selain itu, bunga menjadi
alat untuk mengeksploitasi orang-orang miskin dan menjauh dari fungsi uang
sebagai alat tukar menjadi alat penghasil tambahan melalui bunga. Dengan
demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil dan
mendzalimi orang lain.
G.
Pendapat dan Tanggapan Mengenai Bunga
Bank
Ijma’ ulama yang menetapkan tentang keharaman bunga bank, dapat dikatakan
bahwa suatu kekeliruan besar jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat
ini berbeda pendapat tentang status hukum bunga bank. Demikian juga sangat
keliru pendapat yang mengatakan bahwa bunga berbeda dengan riba. Penelitian
ilmiah yang dilakukan oleh seluruh pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan
bahwa bunga bank dan riba benar-benar sama identik. Bahkan bunga bank yang
dipraktikkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Para ulama yang
ahli ekonomi mempunyai kesepakatan tentang keharaman bunga bank dan hal itu
tidak diragukan lagi keharamannya.[22]
Kami menyimpulkan dengan mengingat
semakin maraknya propaganda agama di kalangan masyarakat, masyarakat memang
seharusnya memiliki pondasi keimanan yang kuat dan bertindak dengan hati-hati
mengenai hal-hal yang halal dan yang haram tentunya termasuk masalah
perekonomian di Indonesia yang terasimilasi dengan unsur keribaan yang berasal
dari bunga bank karena sudah tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai
keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank sudah
selesai sejak lama dan bunga bank mutlak haram.
H.
Analisis terhadap Praktik Membungakan
Uang
Membungakan uang adalah kegiatan usaha
yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang
relatif pasti dan selalu menguntungkan pihak yang membungakan uang.
Praktek
membungakan uang biasa dilakukan oleh orang secara pribadi atau oleh lembaga
keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada peorangan atau
menyimpan uangnya di lembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga
atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya orang atau badan
hukum yang meminjam uang dari peorangan atau lembaga keuangan diharuskan
mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini disebut bunga
pinjaman. Dari peristiwa tersebut diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut :
1. Bunga
adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang
yang dipinjamkan.
2. Besarnya
bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga
keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak.
3. Besarnya
bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentasi atau angka
perseratus dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau
simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi hutang itu atau
simpanan itu menjadi berlipat-ganda jumlahnya.[23]
Jika kita melihat dari ketiga hal
tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk
memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1) pembayaran tambahan
uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2) dengan jumlah
tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3) peminjam sebenarnya tidak
mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apakah ia
akan sanggup membayar tambahan dari pinjamannya itu, dan (4) pembayaran
tambahan uang itu dihitung dengan persentase sehingga tidak tertutup
kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi
berlipat-ganda.
Menurut kami, dengan memahami
secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan
terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba terpenuhi, seperti dalam penentuan besarnya
tingkat bunga simpanan sampai kepada penggeseran biaya bunga pinjaman kepada
penanggung yang terakhir. Apabila
hukum Islam dicermati mengenai keharaman membungakan uang, masyarakat
seharusnya akan terdorong ke arah usaha nyata yang produktif. Bank Islam juga
harus terus berupaya meningkatkan kinerjanya sehingga lebih menarik dan lebih
memberi kepercayaan bagi masyarakat.
I. Penerapan Sistem Bunga Pada Bank Konvensional
Penentuan bunga bank dibuat pada waktu
akad, jadi jika diasumsikan bank harus selalu
untung. Besarnya persentase bunga dihitung berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan, hal ini pula yang menjadi pertentangan karena
pengembalian modal tidak seimbang. Selain itu, pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.[24]
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat. Eksistensi bunga juga diragukan oleh
semua agama termasuk Islam.[25]
Konsep dasar bunga bank sangat
bertentangan dengan konsep Islam yang berdasarkan prinsip adanya risk dan return dalam kegiatan ekonomi, Bukan keuntungan tetap seperti yang
dilakukan pada bank konvensional.
J.
Bunga Bank = Riba ?
Terlepas
dari ketetapan keharaman bunga oleh berbagai forum, menurut analisis kami bunga
bank memang sama dengan riba karena dilihat dari return dan risk yang kita
terima, sehingga apapun yang berkaitan dengan
bunga bank yang menghasilkan return akan menimbulkan riba.
Tidak
hanya bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan
lainnya dan individu yang melakukan praktik pembungaan uang adalah haram.
Maksudnya berarti warga masyarakat muslim tidak diperkenankan melakukan
transaksi dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang sarat dengan riba.
Meskipun
masih ada saja beberapa cendekiawan yang mencoba mengambil pembenaran atas
pengambilan bunga bank dikarenakan beberapa alasan hukum bunga bank tetap
dinyatakan haram karena sudah sangat jelas dilihat dari dasarnya pada ayat-ayat
dan hadis mengenai status keharaman riba.[26]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak
alasan mengenai pelarangan riba, tetapi pada intinya pertentangan yang terjadi
diakibatkan karena unsur riba yang bertumpu pada keuntungan tetap dan tidak
banyak mengambil resiko. Hal ini sama dengan pendzaliman dimana para pelaku
riba memberikan kerugian pada pihak lain. Riba dapat diartikan sebagai
pertentangan atas prinsip keadilan yang seharusnya sistem ekonomi menjadi
sistem yang mampu meratakan keuntungan bagi pelaku ekonomi.
Bunga
bank statusnya sebagai tambahan yang terjadi pada uang-uang yang disimpan atau
dipinjam menjadi berlipat. Dan hal ini sama dengan pendzaliman bagi nasabah
karena merasa tidak puas dan dirugikan dengan sistem bunga bank yang
diterapkan.
Dapat
diartikan bahwa bunga bank sama dengan riba dan kesimpulannya bunga bank itu
haram. Fatwa MUI pun sudah jelas menetapkan status keharaman riba, akan tetapi
banyak wacana yang menyebar di masyarakat tentang berbagai argumen yang
menghalalkan riba. Menjadi sebuah kekeliruan besar bagi orang-orang yang
menentang keharaman riba, dapat dipastikan mereka bukan ahli dalam ekonomi /moneter
Islam, dan pendapat mereka hanya akan tertolak dan tidak dapat menggugurkan
ijma’ ulama yang memang sudah ahli.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2008 Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar
Grafika
Departemen Agama RI. 2003. Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung
Hafidhuddin, Didin. 2004. Tafsir al-Hijri. Bandung: Pustaka Setia
http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Saeed, Abdullah. 2003 Bank Islam Dan Bunga, Jakarta:
Paramadina
Zuhudi, Masjfuk. 1970. Masail Fiqhiyah. Mesir: Daar El-Ma’arif
[2] http://www.hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, 2002, hlm. 290.
[7]
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahnya, Bandung , 2003, hlm.326
[8] Abdullah
Saeed, Bank Islam Dan Bunga, 2003,
hlm. 27
[9] Prof.
Drs. H. Masjfuk Zuhudi, Masail Fiqhiyah,
1970, hlm. 102
[10] http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
[11] Ibid
[12] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[13] H.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, 2008,
hlm. 99
[14]
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahnya, 2003, hlm. 409
[15] Ibid, hlm. 104
[16] Ibid, hlm. 67
[18]
Ibid, hlm. 36
[20] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[21] KH.
Didin Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri,
hlm. 33
[22] Ibid, hlm. 120
[23]
http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
[24] H.
Zainuddin Ali, op.cit, , hlm. 113
[25] Ibid
[26] Ibid, hlm. 106

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)