OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT
Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas Manajemen Zakat
Dosen Pengampu : Fitri Kurniawati,
M. E.Sy
Disusun Oleh
Kelompok
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS (1172204)
PUTRI SETA KUSUMA (1173834)
RASYID AKBAR SURYAWAN (1173874)
ZAKIATUN NUFUS (1174604)
SEMESTER V
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif
masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi
Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan
pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena
setiap orang memiliki perbedaan keterampilan, inisiatif usaha dan resiko.
Namun
perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara
yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut
tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja
karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak
ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir
orang. Dengan adanya permasalahan tersebut diperlukan adanya sistem optimalisasi
pada pendistribusian zakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sistem distribusi zakat di Indonesia?
2. Bagaimana
cara mengoptimalisasikan pendistribusian zakat di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui sistem distribusi zakat
2. Untuk
mengetahui optimalisasi distibusi zakat.
BAB
II
OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT
A.
Sistem
Distribusi Zakat
Sistem merupakan kumpulan dari bagian
atau komponen baik fisik maupun nonfisik, yang paling berhubungan dengan yang
lain dan bekerja secara harmonis untuk mencapai suatu tujuan.[1] Sedangkan
distribusi merupakan penyaluran atau pembagian sesuatu secara kepada pihak yang berkepentingan. [2] Untuk
ini sistem distribusi zakat berarti kumpulan atau komponen baik fisik maupun
nonfisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara
harmonis untuk menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu
dalam meraih tujuan sosial ekonomi dari pemungutan zakat.
Sistem distribusi zakat mempunyai
sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan
menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari
alokasi zakat dalam kerangka soaial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga dapat memperkecil kelompok
masyarakat miskin, yang pada akhirnya akan meningkatkan kelompok muzakki.
1.
Tujuan
Sosial Ekonomi Zakat
Pada dasarnya zakat dikenakan pada harta yang
diperoleh dan dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim mempunyai harta
dalam kondisi cukup nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Harta ini akan
berkurang dari pokoknya sebab dikeluarkan atau dialokasikan kepada pihak lain.
Ini terihat sekali dari zakat emas dan uang. Oleh karena itu, dalam kondisi ini
akan memicu muslim yang taat untuk mengembangkan harta yang dimilikinya agar
tidak berkurang karena zakat.
Hal ini sesuai hadist,”usahakanlah harta anak yatim itu, sehingga
tidak habis oleh zakat”(Yusuf Qardawi, 1991:882).
Allah SWT menegaskan dalam Al-qur’an surat at Taubah
34: ... Dan orang-orang yang menyimpan
emas atau perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Ini menunjukkan muslim yang mampu
untuk selalu mengusakan hartanya (dilukiskan sebagai emas dan perak) sehingga
dapat menumbuhkembangkan perekonomian. Mengusahakan disini dapat dilakukan
melalui prinsip zakat dan investasi. Dalam teori investasi, semakin banyak
harta yang diinvestasikan akan dapat meningkatkan perekonomian dan mengurangi
pengangguran.
Prinsip zakat dalam tatanan sosial
ekonomi mempunyai tujuan untuk memberikan pihak tertentu yang membutuhkan untuk
menghidupi dirinya selama satu tahun kedepan dan bahkan diharapkan sepanjang
hidupnya. Dalam konteks ini, zakat didistribusikan untuk dapat mengembangkan
ekonomi baik melalui keterampilan yang menghasilkan, maupun dalam bidang
perdagangan. Oleh karena itu prinsip zakat dapat memberikan sosuli untuk
menghentaskan kemiskinan dan kemalasan, pemborosan danpenumpukan harta sehingga
menghidupkan perekonomian mikro maupun makro.
2.
Sasaran
Sosial Ekonomi Zakat
Sasaran sosial ekonomi zakat
adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan.
Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut dengan mustahik, yang
terdiri dari delapan ashnaf, yaitu:
a. Orang
fakir
b. Orang
miskin
c. Amil
zakat
d. Golongan
mualaf
e. Untuk
memerdekakan budak belian
f. Orang
yang berhutang
g. Untuk
biaya di jalan AllahSWT
h. Ibnu
sabil
Distribusi zakat dilakukan
untuk mencapai visi zakat, yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik
dalam bidang ekonomi maupun nonekonomi.
Untuk
tercipta visi di atas diperlukan sistem alokasi zakat yang memadai. Sistem
tersebut mencakup[3]:
a. Prosedur
alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian yang memadai sebagai indikator
praktek yang adil.
b. Sistem
seleksi mustahik dan penetapan kadar zakat yang dialokasikan kepada kelompok
mustahik,
c. Sistem
informasi muzakki dan mustahik (SIMM).
d. Sistem
dokumentasi dan pelaporan yang memadai.
B.
Model Distribusi Zakat
Dalam
kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh Badan
atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang
ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh Amil Zakat bukan hanya disebabkan oleh
rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Masyarakat
cenderung menyalurkan zakat secara langsung kepada orang yang menurut mereka
berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan
ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan
konsumtif yang sifatnya sangat temporer.
Ada
beberapa ketentuan dalam mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq:[4]
1. Mengutamakan
distribusi domestik, dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan
penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat
(wilayah muzakki) dibandingkan pendistribusiannya untuk wilayah lain.
2. Pendistribusian
yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Bila
zakat yang dihasilkan banyak seyogyanya setiap golongan mendapat bagiannya
sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
b. Pendistribusiannya
haruslah menyeluruh kepada delapan golongan zakat yang telah ditetapkan.
c. Diperbolehkan
untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat
saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut
memerlukan penanganan secara khusus.
d. Menjadikan
golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat, karena
memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak bergantung kepada golongan lain
adalah maksud dan tujuan diwajibkannya zakat.
e. Seyogyanya
mengambil pendapat Imam Syafi’i sebagai kebijakan umum dalam menentukan bagian
maksimal untuk diberikan kepada petugas zakat, baik yang bertugas dalam
mengumpulkan maupun yang mendistribusikannya.
3. Membangun
kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat. Zakat baru bisa diberikan
setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang
yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada
orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaan
yang sebenarnya.
Intermediary
sistem yang mengelola investasi dan zakat seperti perbankan Islam dan lembaga
pengelolaan zakat dewasa ini lahir secara masif. Di Indonesia sendiri, dunia
perbankan Islam dan lembaga pengumpul zakat menunjukkan perkembangan yang cukup
pesat. Mereka berusaha untuk berkomitmen mempertemukan pihak surplus muslim dan
pihak defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan
antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadikan kelompok defisit
(mustahiq) menjadi surplus (muzakki).
Dalam kaitan hal tersebut, agar dana
zakat yang disalurkan itu dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka
pemanfaatannya harus selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif.
Mekanisme dstribusi zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan juga
produktif. Menurut Mufraini distribusi zakat tidak hanya dengan dua cara akan
tetapi tiga yaitu: distribusi konsumtif, distribusi produktif dan investasi.[5]
Berikut akan dijelaskan mengenai pola pendistribusian tersebut:
1.
Distribusi
Konsumtif, Produktif dan Investasi Dana Zakat
a.
Distribusi
Konsumtif Dana Zakat
Dalam
distribusi konsumtif ini dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu:[6]
1) Tradisional
Zakat dibagikan kepada
mustahiq dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Misalnya
pembagian zakat fitrah berupa uang dan beras kepada fakir miskin setiap idul
fitri. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan
umat.
2) Kreatif
Zakat yang diwujudkan
dalam bentuk barang konsumtif digunakan untuk membantu orang miskin dalam
mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Proses pengkonsumsian
dalam bentuk lain dari barangnya semula.[7]
Misalnya diberikan dalam bentuk beasiswa untuk pelajar.
Pola pendistribusian
dana zakat secara konsumtif diarahkan kepada:
1) Upaya
pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar dari para mustahiq.
Sama halnya dengan pola
distribusi konsumtif tradisional yang realisasinya tidak jauh pada pemenuhan
sembako bagi kelompok delapan asnaf.
2) Upaya
pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologis.
Diarahkan kepada
pendistribusian konsumtif non makanan, walaupun untuk keperluan konsumtif
mustahiq. Misalnya untuk peningkatan kesejahteraan sosial yaitu pengupayaan
renovasi tempat-tempat pemukiman. Sedangkan untuk kesejahteraan psikologis adalah
dengan Lembaga Zakat menyalurkan dalam bentuk bantuan pembiayaan. Misal nikah
massal, sunat massal bagi anak-anak mustahiq
3) Upaya
pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan SDM agar dapat bersaing
hidup di alam transisi ekonomi dan demokrasi Indonesia.
Peningkatan kualitas
pendidikan mustahiq. Baik berupa beasiswa sekolah pelatihan-pelatihan dan
peningkatan keterampilan non formal, yang dapat dimanfaatkan untuk kelanjutan
menjalani kehidupan dan menggapai kesejahteraannya.
b.
Distribusi
Produktif Dana Zakat
Pola
distribusi dana zakat produktif menjadi menarik untuk dibahas mengingat statement syariah menegaskan bahwa dana zakat yang
terkumpul sepenuhnya adalah hak milik dari mustahiq delapan asnaf. Konsep
distribusi produktif yang dikedepankan oleh sejumlah lembaga pengumpul zakat
biasanya dipadukan dengan dana lain yang terkumpul, misal infaq dan sadaqah.
Dalam
pendistribusian zakat produktif disini dapat diklarifikasikan menjadi dua
bagian yaitu antara lain:[8]
1) Tradisional
Zakat yang diberikan dalam
bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang
tersebut para mustahiq dapat menciptakan suatu usaha. Misalnya pembelian bantuan ternak kambing,
sapi.
2) Kreatif
Zakat yang diwujudkan
dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial
seperti membangun sekolah, tempat
ibadah, maupun sebagai modal usaha untuk membantu pengembangan usaha para
pedagang atau pengusaha kecil.[9]
Zakat
secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman
Rasulullah dikemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin
Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya
zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Dalam
kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik
yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukuny yang fenomenal, yaitu
Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan
keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan
hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam
pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.[10]
Menurut
KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang
bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para
mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan
pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, BAZ
dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya
agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya.[11]
Selain sebagai modal
usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan
gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi,
pendekatan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak
terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Adapun
langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut sebagai berikut[12]
1) Pendataan
yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.
2)
Pengelompokan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender,
pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi
pembimbing dan pelatih.
3)
Pemberian
pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk
melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan
usaha dan lain-lain. Pada pelatihan ini juga diberi penguatan
secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung
jawab.
4)
Pemberian
dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat
menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil.
Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai
anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.
c. Investasi
Dana Zakat
Menurut Dr. Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan
ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta
yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari
kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya.
Dengan demikian, dalam sebuah
masyarakat yang nilai-nilai Islamnya telah terinternalisasi, simpanan emas dan
perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga
meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar. Pendapat
senada juga dikemukakan oleh Neal Robinson, Guru Besar pada Universty of Leeds,
yang mengatakan bahwa zakat mempunyai fungsi sosial ekonomi yang sangat tinggi,
dan berhubungan dengan adanya larangan riba, zakat mengarahkan kita untuk tidak
menumpuk harta namun malahan merangsang investasi untuk alat produksi atau
perdagangan.
Namun persoalan yang sangat akan
muncul adalah siapa yang akan menginvestasikan dana tersebut? Dalam kajian fiqh
klasik, pembahasan yang sudah akrab berkisar pada kemungkinan mustahiq sendiri
yang menginvestasikan dana tersebut atau si muzakki yang menginvestasikannya.
Para ahli fiqh klasik menyebutkan bahwa:[13]
1)
Bila mustahiq yang menginvestasikan dana
zakat
Seorang mustahiq dapat menginvestasikan
dana zakatnya setelah mustahiq menerima dana zakatnya. Ketika zakat diserahkan
maka otomatis akan jadi milik sepenuhnya. Ada empat golongan dari delapan asnaf
yang diperbolehkan untuk menginvestasikan dana zakatnya, yaitu fakir, miskin,
amil dan muallaf. Namun jika melihat asnaf versi Indonesia maka kemungkinannya
adalah:
a)
Sulit bagi fakir miskin untuk
menginvestasikan dana zakatnya.
Karena kebutuhan primer mereka adalah pemenuhan sandang, pangan, papan yang harus
segera dikonsumsi.
b)
Ada
kemungkinan bagi amil dan muallaf untuk menginvestasikan dana zakatnya. Namun
untuk muallaf mungkin akan sulit karena ketidakadaan karakteristik muallaf
Indonesia pada umumnya. Berbeda dengan amil, yang dapat menjadi peluang tersendiri
bagi seseorang yang sudah cukup mapan taraf hidupnya untuk berinvestasi. Lalu
untuk empat golongan sisanya ialah untuk menginvestasikan dana zakatnya adalah
tindakan yang sangat cerdas. Kecuali bagi gharim, karena kelompok ini punya
kewajiban terlebih dahulu yang harus dipenuhi yaitu membayar hutangnya sendiri.
2)
Bila
muzakki yang menginvestasikan dana zakat
Menurut
ahli fiqh klasik terdapat perdebatan dalam hal ini. Namun dalam konteks kekinian,
sangat mungkin seorang muzakki berada pada tingkat kesejahteraan yang luar
biasa. Tarif zakat dari asetnya yang sudah cukup untuk diinvestasikan pada
saham perusahaan. Saat pembelian saham, muzakki hanya sebagai wakil dari
mustahiq untuk menginvestasikan dana zakatnya. Jadi saham tersebut atas nama
mustahiq. Mustahiq harus mampu menangguhkan haknya untuk mengkonsumsi dana
zakat tersebut. Namun tahun depan, mustahiq dapat mencicipi dana dari deviden
saham perusahaan tersebut.
3)
Bila pemerintah atau yang mewakilinya
(amil) yang menginvestasikan dana
zakat
Dalam
kajian fiqh klasik, pembahasan ini belum banyak dibahas. Terlepas dari
perbedaan pendapat para ulama, yang terpenting adalah mencari pola
pendistribusian yang paling efektif secara ekonomi, namun tetap tidak jauh dari
pendapat madzab yang tervalid. Dari sudut pandang para ulama, memang pada hukum
asalnya, dana zakat yang diterima pemerintah ataupun yang mewakili harus segera
mendistribusikannya kepada para mustahiq dan tidak dibenarkan untuk menundanya,
maka hal itu dapat dibenarkan, sedang untuk menginvestasikannya, hal ini dapat
dibenarkan jika ada alas an yang kuat dari kepentingan menginvestasikannya,
seperti untuk menjamin adanya sumber-sumber keuangan yang relative permanen
atau untuk mengurangi pengangguran dari pihak delapan asnaf.
Jika pendapat ini dijadikan acuan, kepentingan selanjutnya adalah bagaimana dana
zakat yang diinvestasikan tersebut tidak habis karena adanya kerugian
investasi. Hal ini mengharuskan pihak-pihak yang menginvestasikan dana zakat
harus benar-benar mempelajari prospek dan fisibilitas dari setiap bidang usaha
yang akan menjadi objek investasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem zakat yang berlaku di Indonesia menyalurkan
zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial
ekonomi dari pemungutan zakat. Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan
tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat,
sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam
kerangka soaial ekonomi
Zakat dapat di optimalisasikan dengan
mengelola sistem pendistribusian yang lebih baik dan kompleks agar dapat
bermanfaat bagi kebutuhan jangka panjang masyarakat. Yaitu dengan sistem
produksi zakat, konsumsi zakat dan investasi zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin,
dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Arief
Mufraini. 2008. Akuntansi & Manajemen Zakat (Jakarta: Kencana)
Departemen
Agama. 2005. Manajemen Pengelolaan Zakat
(Depok: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf)
Dewi
Laela Khilyatin. 2009. “Teori Umum
Tentang Manajemen Zakat”. http://pondok-darussalam.blogspot.com/2009/07/teori-umum-tentang-manajemen-zakat.html
Fachruddin.
2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia (Yogyakarta: Sukses Offset)
Mursyidi. 2005. Akuntansi
Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rosdakarya)
Susilo Ady Saputro.
2010. “Zakat Produktif Sebagai
Upaya Mengurangi Kemiskinan di Indonesia” http://anakbanyumas.wordpress.com/
2010/04/23/zakat-produktif-sebagai-upaya-mengurangi-kemiskinan-di-indonesia/#more-159
Yusuf
Al-Qardawi. 1997. Hukum Zakat, Edisi
terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa)
___________. 2009. Zakat Konsumtif dan Produktif, http://makalah-ibnu.blogspot.com/2009/09/zakat-konsumtif-dan-produktif.html.
[1] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rosdakarya) 2005, 171
[2] Ibid
[3] Ibid, 180.
[4]
Dewi
Laela Khilyatin. “Teori Umum Tentang
Manajemen Zakat”. http://pondok-darussalam.blogspot.com/2009/07/teori-umum-tentang-manajemen-zakat.html
. 30 Juli 2009.
[9]
Departemen
Agama, Manajemen Pengelolaan Zakat
(Depok: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005), 35-36.
[10]Yusuf
Al-Qardawi. Hukum Zakat, Edisi terjemahan
(Bogor: Litera AntarNusa, . 1997)
[11] Susilo Ady Saputro. “Zakat Produktif Sebagai Upaya Mengurangi
Kemiskinan di Indonesia” http://anakbanyumas.wordpress.com/2010/04/23/zakat-produktif-sebagai-upaya-mengurangi-kemiskinan-di-indonesia/#more-159.
[12] Zakat Konsumtif dan Produktif,
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2009/09/zakat-konsumtif-dan-produktif.html.
[13] Arief,
Akuntansi, 177-178.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)