OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT




OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Manajemen Zakat


Dosen Pengampu : Fitri Kurniawati, M. E.Sy



Disusun Oleh
Kelompok
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS (1172204)
PUTRI SETA KUSUMA (1173834)
RASYID AKBAR SURYAWAN (1173874)
ZAKIATUN NUFUS (1174604)

SEMESTER V


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi  Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang memiliki perbedaan keterampilan, inisiatif usaha dan resiko.
Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang. Dengan adanya permasalahan tersebut diperlukan adanya sistem optimalisasi pada pendistribusian zakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sistem distribusi zakat di Indonesia?
2.      Bagaimana cara mengoptimalisasikan pendistribusian zakat di Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui sistem distribusi zakat
2.      Untuk mengetahui optimalisasi distibusi zakat.
BAB II
OPTIMALISASI DISTRIBUSI ZAKAT

A.    Sistem Distribusi Zakat
Sistem merupakan kumpulan dari bagian atau komponen baik fisik maupun nonfisik, yang paling berhubungan dengan yang lain dan bekerja secara harmonis untuk mencapai suatu tujuan.[1] Sedangkan distribusi merupakan penyaluran atau pembagian sesuatu  secara kepada pihak yang berkepentingan. [2] Untuk ini sistem distribusi zakat berarti kumpulan atau komponen baik fisik maupun nonfisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial ekonomi dari pemungutan zakat.
Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam kerangka soaial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga dapat memperkecil kelompok masyarakat miskin, yang pada akhirnya akan meningkatkan kelompok muzakki.
1.      Tujuan Sosial Ekonomi Zakat
Pada dasarnya zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim mempunyai harta dalam kondisi cukup nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Harta ini akan berkurang dari pokoknya sebab dikeluarkan atau dialokasikan kepada pihak lain. Ini terihat sekali dari zakat emas dan uang. Oleh karena itu, dalam kondisi ini akan memicu muslim yang taat untuk mengembangkan harta yang dimilikinya agar tidak berkurang karena zakat.
            Hal ini sesuai hadist,”usahakanlah harta anak yatim itu, sehingga tidak habis oleh zakat”(Yusuf Qardawi, 1991:882).
            Allah SWT  menegaskan dalam Al-qur’an surat at Taubah 34: ... Dan orang-orang yang menyimpan emas atau perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
            Ini menunjukkan muslim yang mampu untuk selalu mengusakan hartanya (dilukiskan sebagai emas dan perak) sehingga dapat menumbuhkembangkan perekonomian. Mengusahakan disini dapat dilakukan melalui prinsip zakat dan investasi. Dalam teori investasi, semakin banyak harta yang diinvestasikan akan dapat meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran.
            Prinsip zakat dalam tatanan sosial ekonomi mempunyai tujuan untuk memberikan pihak tertentu yang membutuhkan untuk menghidupi dirinya selama satu tahun kedepan dan bahkan diharapkan sepanjang hidupnya. Dalam konteks ini, zakat didistribusikan untuk dapat mengembangkan ekonomi baik melalui keterampilan yang menghasilkan, maupun dalam bidang perdagangan. Oleh karena itu prinsip zakat dapat memberikan sosuli untuk menghentaskan kemiskinan dan kemalasan, pemborosan danpenumpukan harta sehingga menghidupkan perekonomian mikro maupun makro.

2.      Sasaran Sosial Ekonomi Zakat
Sasaran sosial ekonomi zakat adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan. Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut dengan mustahik, yang terdiri dari delapan ashnaf, yaitu:
a.       Orang fakir
b.      Orang miskin
c.       Amil zakat
d.      Golongan mualaf
e.       Untuk memerdekakan budak belian
f.       Orang yang berhutang
g.      Untuk biaya di jalan AllahSWT
h.      Ibnu sabil

Distribusi zakat dilakukan untuk mencapai visi zakat, yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun nonekonomi.
Untuk tercipta visi di atas diperlukan sistem alokasi zakat yang memadai. Sistem tersebut mencakup[3]:
a.       Prosedur alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
b.      Sistem seleksi mustahik dan penetapan kadar zakat yang dialokasikan kepada kelompok mustahik,
c.       Sistem informasi muzakki dan mustahik (SIMM).
d.      Sistem dokumentasi dan pelaporan yang memadai.

B.     Model  Distribusi Zakat
Dalam kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh Amil Zakat bukan hanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Masyarakat cenderung menyalurkan zakat secara langsung kepada orang yang menurut mereka berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer.
Ada beberapa ketentuan dalam mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq:[4]
1.      Mengutamakan distribusi domestik, dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat (wilayah muzakki) dibandingkan pendistribusiannya untuk wilayah lain.
2.      Pendistribusian yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.       Bila zakat yang dihasilkan banyak seyogyanya setiap golongan mendapat bagiannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
b.      Pendistribusiannya haruslah menyeluruh kepada delapan golongan zakat yang telah ditetapkan.
c.       Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan secara khusus.
d.      Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat, karena memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak bergantung kepada golongan lain adalah maksud dan tujuan diwajibkannya zakat.
e.       Seyogyanya mengambil pendapat Imam Syafi’i sebagai kebijakan umum dalam menentukan bagian maksimal untuk diberikan kepada petugas zakat, baik yang bertugas dalam mengumpulkan maupun yang mendistribusikannya.
3.      Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat. Zakat baru bisa diberikan setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Intermediary sistem yang mengelola investasi dan zakat seperti perbankan Islam dan lembaga pengelolaan zakat dewasa ini lahir secara masif. Di Indonesia sendiri, dunia perbankan Islam dan lembaga pengumpul zakat menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Mereka berusaha untuk berkomitmen mempertemukan pihak surplus muslim dan pihak defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadikan kelompok defisit (mustahiq) menjadi surplus (muzakki).
Dalam kaitan hal tersebut, agar dana zakat yang disalurkan itu dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka pemanfaatannya harus selektif untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Mekanisme dstribusi zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan juga produktif. Menurut Mufraini distribusi zakat tidak hanya dengan dua cara akan tetapi tiga yaitu: distribusi konsumtif, distribusi produktif dan investasi.[5] Berikut akan dijelaskan mengenai pola pendistribusian tersebut:
1.      Distribusi Konsumtif, Produktif dan Investasi Dana Zakat
a.      Distribusi Konsumtif Dana Zakat
Dalam distribusi konsumtif ini dapat diklarifikasikan menjadi dua, yaitu:[6]
1)      Tradisional
Zakat dibagikan kepada mustahiq dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Misalnya pembagian zakat fitrah berupa uang dan beras kepada fakir miskin setiap idul fitri. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat.
2)      Kreatif
Zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula.[7] Misalnya diberikan dalam bentuk beasiswa untuk pelajar.

Pola pendistribusian dana zakat secara konsumtif diarahkan kepada:
1)      Upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar dari para mustahiq.
Sama halnya dengan pola distribusi konsumtif tradisional yang realisasinya tidak jauh pada pemenuhan sembako bagi kelompok delapan asnaf.

2)      Upaya pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologis.
Diarahkan kepada pendistribusian konsumtif non makanan, walaupun untuk keperluan konsumtif mustahiq. Misalnya untuk peningkatan kesejahteraan sosial yaitu pengupayaan renovasi tempat-tempat pemukiman. Sedangkan untuk kesejahteraan psikologis adalah dengan Lembaga Zakat menyalurkan dalam bentuk bantuan pembiayaan. Misal nikah massal, sunat massal bagi anak-anak mustahiq

3)      Upaya pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan SDM agar dapat bersaing hidup di alam transisi ekonomi dan demokrasi Indonesia.
Peningkatan kualitas pendidikan mustahiq. Baik berupa beasiswa sekolah pelatihan-pelatihan dan peningkatan keterampilan non formal, yang dapat dimanfaatkan untuk kelanjutan menjalani kehidupan dan menggapai kesejahteraannya.

b.      Distribusi Produktif Dana Zakat
Pola distribusi dana zakat produktif menjadi menarik untuk dibahas mengingat statement  syariah menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul sepenuhnya adalah hak milik dari mustahiq delapan asnaf. Konsep distribusi produktif yang dikedepankan oleh sejumlah lembaga pengumpul zakat biasanya dipadukan dengan dana lain yang terkumpul, misal infaq dan sadaqah.
Dalam pendistribusian zakat produktif disini dapat diklarifikasikan menjadi dua bagian yaitu antara lain:[8]
1)      Tradisional
Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut para mustahiq dapat menciptakan suatu usaha.  Misalnya pembelian bantuan ternak kambing, sapi.
2)      Kreatif
Zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial seperti  membangun sekolah, tempat ibadah, maupun sebagai modal usaha untuk membantu pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.[9]

Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman Rasulullah dikemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukuny yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.[10]
Menurut KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya.[11]
Selain sebagai modal usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi, pendekatan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Adapun langkah-langkah pendistribusian zakat produktif tersebut sebagai berikut[12]
1)      Pendataan yang akurat sehingga yang menerima benar-benar orang yang tepat.
2)      Pengelompokan peserta ke dalam kelompok kecil, homogen baik dari sisi gender, pendidikan, ekonomi dan usia dan kemudian dipilih ketua kelompok, diberi pembimbing dan pelatih.
3)      Pemberian pelatihan dasar, pada pendidikan dalam pelatihan harus berfokus untuk melahirkan pembuatan usaha produktif, manajemen usaha, pengelolaan keuangan usaha dan lain-lain. Pada pelatihan ini juga diberi penguatan secara agama sehingga melahirkan anggota yang berkarakter dan bertanggung jawab.
4)      Pemberian dana, dana diberikan setelah materi tercapai, dan peserta dirasa telah dapat menerima materi dengan baik. Usaha yang telah direncanakan pun dapat diambil. Anggota akan dibimbing oleh pembimbing dan mentor secara intensif sampai anggota tersebut mandiri untuk menjalankan usaha sendiri.

c.       Investasi Dana Zakat
Menurut Dr. Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya.
Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islamnya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Neal Robinson, Guru Besar pada Universty of Leeds, yang mengatakan bahwa zakat mempunyai fungsi sosial ekonomi yang sangat tinggi, dan berhubungan dengan adanya larangan riba, zakat mengarahkan kita untuk tidak menumpuk harta namun malahan merangsang investasi untuk alat produksi atau perdagangan.
Namun persoalan yang sangat akan muncul adalah siapa yang akan menginvestasikan dana tersebut? Dalam kajian fiqh klasik, pembahasan yang sudah akrab berkisar pada kemungkinan mustahiq sendiri yang menginvestasikan dana tersebut atau si muzakki yang menginvestasikannya. Para ahli fiqh klasik menyebutkan bahwa:[13]
1)      Bila mustahiq yang menginvestasikan dana zakat
Seorang mustahiq dapat menginvestasikan dana zakatnya setelah mustahiq menerima dana zakatnya. Ketika zakat diserahkan maka otomatis akan jadi milik sepenuhnya. Ada empat golongan dari delapan asnaf yang diperbolehkan untuk menginvestasikan dana zakatnya, yaitu fakir, miskin, amil dan muallaf. Namun jika melihat asnaf versi Indonesia maka kemungkinannya adalah:
a)      Sulit bagi fakir miskin untuk menginvestasikan dana zakatnya. Karena kebutuhan primer mereka adalah pemenuhan sandang, pangan, papan yang harus segera dikonsumsi.
b)      Ada kemungkinan bagi amil dan muallaf untuk menginvestasikan dana zakatnya. Namun untuk muallaf mungkin akan sulit karena ketidakadaan karakteristik muallaf Indonesia pada umumnya. Berbeda dengan amil, yang dapat menjadi peluang tersendiri bagi seseorang yang sudah cukup mapan taraf hidupnya untuk berinvestasi. Lalu untuk empat golongan sisanya ialah untuk menginvestasikan dana zakatnya adalah tindakan yang sangat cerdas. Kecuali bagi gharim, karena kelompok ini punya kewajiban terlebih dahulu yang harus dipenuhi yaitu membayar hutangnya sendiri.

2)      Bila muzakki yang menginvestasikan dana zakat
Menurut ahli fiqh klasik terdapat perdebatan dalam hal ini. Namun dalam konteks kekinian, sangat mungkin seorang muzakki berada pada tingkat kesejahteraan yang luar biasa. Tarif zakat dari asetnya yang sudah cukup untuk diinvestasikan pada saham perusahaan. Saat pembelian saham, muzakki hanya sebagai wakil dari mustahiq untuk menginvestasikan dana zakatnya. Jadi saham tersebut atas nama mustahiq. Mustahiq harus mampu menangguhkan haknya untuk mengkonsumsi dana zakat tersebut. Namun tahun depan, mustahiq dapat mencicipi dana dari deviden saham perusahaan tersebut.

3)      Bila pemerintah atau yang mewakilinya (amil) yang menginvestasikan dana zakat
Dalam kajian fiqh klasik, pembahasan ini belum banyak dibahas. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama, yang terpenting adalah mencari pola pendistribusian yang paling efektif secara ekonomi, namun tetap tidak jauh dari pendapat madzab yang tervalid. Dari sudut pandang para ulama, memang pada hukum asalnya, dana zakat yang diterima pemerintah ataupun yang mewakili harus segera mendistribusikannya kepada para mustahiq dan tidak dibenarkan untuk menundanya, maka hal itu dapat dibenarkan, sedang untuk menginvestasikannya, hal ini dapat dibenarkan jika ada alas an yang kuat dari kepentingan menginvestasikannya, seperti untuk menjamin adanya sumber-sumber keuangan yang relative permanen atau untuk mengurangi pengangguran dari pihak delapan asnaf.
Jika pendapat ini dijadikan acuan, kepentingan selanjutnya adalah bagaimana dana zakat yang diinvestasikan tersebut tidak habis karena adanya kerugian investasi. Hal ini mengharuskan pihak-pihak yang menginvestasikan dana zakat harus benar-benar mempelajari prospek dan fisibilitas dari setiap bidang usaha yang akan menjadi objek investasi.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sistem zakat yang berlaku di Indonesia menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial ekonomi dari pemungutan zakat. Sistem distribusi zakat mempunyai sasaran dan tujuan. Sasaran disini adalah pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi zakat dalam kerangka soaial ekonomi
Zakat dapat di optimalisasikan dengan mengelola sistem pendistribusian yang lebih baik dan kompleks agar dapat bermanfaat bagi kebutuhan jangka panjang masyarakat. Yaitu dengan sistem produksi zakat, konsumsi zakat dan investasi zakat.



DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Arief Mufraini. 2008.  Akuntansi & Manajemen Zakat (Jakarta: Kencana)
Departemen Agama. 2005. Manajemen Pengelolaan Zakat (Depok: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf)
Dewi Laela Khilyatin. 2009. “Teori Umum Tentang Manajemen Zakat”. http://pondok-darussalam.blogspot.com/2009/07/teori-umum-tentang-manajemen-zakat.html
Fachruddin. 2008.  Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia  (Yogyakarta: Sukses Offset)
Mursyidi. 2005.  Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rosdakarya)
Susilo Ady Saputro.  2010. “Zakat Produktif Sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan di Indonesia” http://anakbanyumas.wordpress.com/ 2010/04/23/zakat-produktif-sebagai-upaya-mengurangi-kemiskinan-di-indonesia/#more-159
Yusuf Al-Qardawi. 1997. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa)
___________. 2009. Zakat Konsumtif dan Produktif, http://makalah-ibnu.blogspot.com/2009/09/zakat-konsumtif-dan-produktif.html.



[1] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rosdakarya) 2005, 171
[2] Ibid
[3] Ibid, 180.
[4] Dewi Laela Khilyatin. “Teori Umum Tentang Manajemen Zakat”. http://pondok-darussalam.blogspot.com/2009/07/teori-umum-tentang-manajemen-zakat.html . 30 Juli 2009.
[5] Arief Mufraini, Akuntansi & Manajemen Zakat (Jakarta: Kencana, 2008), 154.
[6] Fachruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia (Yogyakarta: Sukses Offset, 2008), 314.
[7] Amiruddin, dkk. Anatomi Fiqh Zakat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 3.
[8]Ibid
[9] Departemen Agama, Manajemen Pengelolaan Zakat (Depok: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005), 35-36.
[10]Yusuf Al-Qardawi. Hukum Zakat, Edisi terjemahan (Bogor: Litera AntarNusa, . 1997)
[11] Susilo Ady Saputro. “Zakat Produktif Sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan di Indonesia” http://anakbanyumas.wordpress.com/2010/04/23/zakat-produktif-sebagai-upaya-mengurangi-kemiskinan-di-indonesia/#more-159.
[12] Zakat Konsumtif dan Produktif, http://makalah-ibnu.blogspot.com/2009/09/zakat-konsumtif-dan-produktif.html.
[13] Arief, Akuntansi, 177-178.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)