BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah ekonomi Islam tidak akan
terjadi tanpa adanya kemunculan pemikiran-pemikiran ekonomi dari para tokoh
yang mengawali berdirinya ekonomi Islam itu sendiri. Sebagai manusia post
modern seperti pada masa ini, umat Islam telah menerapkan sistem ekonomi Islam
yang sudah menjadi sebuah peradaban yang tersebar dalam kehidupan dunia
sehari-hari, akan tetapi tidak sedikit yang melupakan sejarah lahirnya ekonomi
Islam itu sendiri tanpa dengan mengetahui bagaimana arah perkembangan dan
tokoh-tokoh pelopornya.
Tokoh pemikir Islam yaitu salah
satunya Abu Ishaq Al-Syatibi, upayanya sangat bermanfaat bagi generasi saat
ini, tidak hanya bidang ekonomi akan tetapi juga hukum Islam. Pemikirannya
banyak digunakan hingga pada saat ini, dalam makalah ini akan dibahas mengenai
pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pemikiran ekonomi Abu Ishaq Al-Syatibi?
2. Bagaimana
relevansi ajaran ekonomi Abu Ishaq Al-Syatibi dengan masaa sekarang?
C. Tujuan
Untuk mengetahui konsep pemikiran Abu Ishaq
al-Syatibi dan relevansinya.
BAB II
ABU ISHAQ AL-SYATIBI
A. Riwayat Hidup Abu Ishaq
Al-Syatibi
Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu
Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi merupakan salah
seorang cendikiawan Muslim yang belum banyak diketahui latar belakang
kehidupannya. Ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Al-Syatibi dibesarkan dan
memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, Spanyol.
Suasana ilmiah yang berkembang dengan
baik di kota
tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta
mengembangkannya di kemudian hari. Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya
dengan belajar dan mendalami bahasa Arab dari Abu Abdillah Muhammad ibn
Fakhkhar Al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad Al-Syatibi, dan Abu Ja’far Ahmad
Al-Syaqwari. Selanjutnya ia belajar dan mendalami hadits dari Abu Qasim ibn
Bina dan Syamsuddin Al-Tilimsani, ilmu kalam dan falsafah dari Abu Ali Mansur
Al-Zawawi, ilmu ushul fiqih dari Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Miqarri dan
Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad Al-Syarif Al-Tilimsani, ilmu sastra dari Abu
Bakar Al-Qarsyi Al-Hasymi, serta berbagai ilmu lainnya, seperti ilmu falak,
mantiq, dan debat.
Setelah memperoleh ilmu pengetahuan
yang memadai, Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan
kepada generasi berikutnya, seperti Abu Yahya ibn Asim dan Abu Bakar Al-Qadi.
Ia juga mewarisi karya-karya ilmiah,
seperti Syarh Jalil ‘ala al-Khulashah fi al-Nahw dan Ushul
al-Nahw dalam bidang bahasa Arab dan al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang ushul fiqih. Al-Syatibi
wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).
B. Perkembangan Kehidupan Abu Ishaq Al-Syatibi
Al-Syatibi tumbuh dewasa di Granada dan sejarah intelektualitasnya terbentuk di kota yang menjadi ibu kota kerajaan Banu Nasr ini. Masa mudanya
bertepatan dengan pemerintahan Sultan Muhammad V al-Gani Billah yang merupakan
masa keemasan bagi Granada.
Kota ini
menjadi pusat perhatian para sarjana dari semua bagian Afrika Utara. Waktu itu,
banyak ilmuwan yang mengunjungi Granada,
atau berada di Istana Banu Nasr, di antaranya seperti Ibn Khaldun dan Ibn
al-Khatib.
Al-Syatibi hidup di masa banyak
terjadi perubahan penting. Granada
pada abad ke-14 mengalami berbagai perubahan dan perkembangan politik,
sosio-religius, ekonomi dan hukum yang nantinya akan berpengaruh terhadap pola
pikir dan produk pemikiran hukum al-Syatibi.
Dari aspek politik, perubahan sosial
yang terjadi pada abad ke-14 disebabkan berkhirnya masa chaos pada abad ke-13
ketika terjadi invasi Mongol ke wilayah Timur Muslim dan pesatnya perkembangan
Kristen di Barat Muslim. Dari penelitian Muhammad Khalid Mas’ud, keberhasilan
Sultan Muhammad V dalam menciptakan stabilitas politik dapat dipahami dari dua
faktor. Pertama, keberhasilannya menjaga stabilitas politik luar negerinya,
sejumlah kerajaan Kristen di utara dan rival sesama kekuasaan Muslim di Afrika
Utara, dengan cara selalu mengganti perjanjian-perjanjian damai dan
intrik-intrik dalam istana, friksi-friksi yang berlomba-lomba mencuri
kekuasaan. Kedua, selalu memegang kendali kekuatan militer di internal
kerajaan.
Stabilitas politik ini menghasilkan
situasi yang damai dan salah satu manfaatnya dalam dunia keilmuan adalah
terkondisikannya kesempatan yang lebih luas untuk melakukan evaluasi dan
produksi pemikiran. Hal ini terlihat dengan lahirnya karya-karya masterpiece
para intelektual muslim. Di Afrika Utara, Ibnu Khaldun (784 H/ 1382 M) menulis
filsafat sejarah, di Syiria, Ibnu Taimiyah (728 H/ 1328 M) mengkaji ilmu
politik dan teori hukum, di Persia, al-‘Iji (754 H/ 1355 M) meresistematisir
teologi Sunni, dan di Spanyol, al-Syatibi memproduksi filsafat hukum Islam.
Beberapa tahun sebelumnya, jatuhnya
kekuasaan dinasti Muwahhidun menyebabkan chaos politik di Spanyol. Dalam
kondisi krisis ini ada dua tokoh yang mucul ke panggung politik, Ibn Hud di
Marcia dan Ibn al-Ahmar di Arjona. Ibn Hud adalah rival politik Ibn Ahmar
setelah runtuhnya dinasti Muwahhidun. Setelah sempat menguasai sejumlah kota
seperti Almeria, Malaga, Granada, Seville dan sebagian besar Spanyol, Ibn Hud
dilantik oleh penguasa dinasti Abasiyyah yaitu al-Muntasir Billah. Namun selang
beberapa tahun, Ibn Ahmar berhasil merebut tampuk kepemimpinan Ibn Hud kemudian
memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 634 H dan menyatakan diri sebagai
Sultan Andalusia dengan menyandang gelar al-Galib Billah. Al-Galib Billah yang
menjadi cikal Bani Nasr atau Bani Ahmar, menjadikan Granada sebagai pusat pemerintahan.
Bani Nasr membangun pondasi
politiknya dengan cukup kuat, terbukti bertahan sampai dua abad. Hubungan
diplomatik dengan luar negeri yang Kristen, Ferdinand III penguasa Castille,
ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian atau genjatan senjata
pada tahun 643 H. Namun di sisi lain, dia juga menyerukan jihad kepada
suku-suku Afrika dan meminta back up kekuatan Bani Marin di Maroko, sebagai
dinasti terkuat pasca dinasti Muwahidun. Kondisi strategis ini bertahan hingga
kekuasaan beralih ke putra mahkota yaitu al-Gani Billah atau Sultan Muhammad V.
Di masa Gani Billah, fuqaha memiliki
posisi kuat dalam konstelasi perpolitikan. Hal ini merupakan ciri khas dalam
sejarah Islam di Spanyol. Kondisi ini merupakan salah satu sebab mengapa mazhab
Maliki menjadi mazhab negara waktu itu. Meskipun demikian, kehidupan masyarakat
Granada
tidaklah sekonservatif para elit ulamanya di strukutur politik. Masyarakat
cukup inklusif dan fleksibel dalam relasi sosialnya, mengingat interaksinya
dengan orang-orang Kristen cukup intens baik dalam relasi sosial maupun bisnis.
Status quo para fuqaha dengan
otoritas syari’ahnya ini mendapat perlawanan dengan bermunculannya
gerakan-gerakan tasawuf, filsafat dan teologi. Tiga orang dari gerakan tasawuf,
Abu Bakar Muhammad dari Cordova, Ibn al-Arif dari Almeria
dan Ibn Barrajan dari Seville
berhasil ditumpas. Ibn Barrajan mengkritik fuqaha Maliki yang sangat
mengabaikan hadis. Gerakan-gerakan ini juga kelak mempengaruhi kedinamisan
pemikiran al-Syatibi. Terlihat ketika al-Syatibi, meskipun Muhammad Makhluf
menjadikannya sebagai ulama Maliki tingkatan ke-16 cabang Andalus, tetap
menghargai ulama-ulama madzhab lainnya termasuk madzhab Hanafi yang saat itu
selalu menjadi sasaran tembak nomor satu. Bahkan, dalam berbagai kesempatan ia
sering memuji Abu Hanifah dan ulama lainnya. Kitab al-Muwafaqat fi Ushul
al-Syari‘ah sendiri disusun oleh al-Syatibi dalam rangka menjembatani
ketegangan yang terjadi saat itu antara Madzhab Maliki dan Hanafi.
Al-Syatibi pernah menentang para
ulama Granada
saat itu. Ia mencoba meluruskan dan mengembalikan bid’ah ke sunnah serta
membawa masyarakat dari kesesatan kepada kebenaran. Perseteruan sengit antara
al-Syatibi dan para ulama Granada
saat itu tidak dapat terelakkan. Setiap kali dia berfatwa halal, mereka
sebaliknya, berfatwa haram tanpa melihat terlebih dahulu kepada nas. Karena
itulah, dia dilecehkan, dicerca, dikucilkan dan dianggap keluar dari agama.
Tidak terjebak pada oposisi biner
dengan kekuasaan, ia juga mengkritik gerakan tasawuf para ulama yang menyimpang
saat itu. Fatwa al-Syatibi tentang praktek tasawuf yang menyimpang ini juga
dikuatkan oleh seorang ulama ahli tasawuf saat itu Abu al-Hasan al-Nawawi.
Al-Syatibi juga menyoroti ta‘ashub
berlebihan yang dipraktekan para ulama Granada
dan masyarakat Andalusia terhadap madzhab
Maliki. Mereka memandang setiap orang yang bukan madzhab Maliki adalah sesat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa masyarakat Andalus memegang erat madzhab
Maliki ini sejak raja mereka Hisyam al-Awwal bin Abdurrahman al-Dakhil yang
memerintah pada tahun 173-180H menjadikan madzhab ini sebagai madzhab negara.
Sejarah pendidikan al-Syatibi banyak
diwarnai oleh sarjana-sarjana terkemuka di Granada
dan para diplomat yang mengunjungi Granada.
Di antara sarjana tersebut yang perlu disebutkan adalah Abu Abd Allah
al-Maqqari yang datang ke Granada
pada tahun 757 H/ 1356 M karena diutus oleh Sultan Banu Marin sebagai diplomat.
Ia adalah penulis sebuah buku tata bahasa Arab. Ia dikenal sebagai mah}aqqiq
atau pakar dalam bidang aplikasi prinsip-prinsip umum aliran Maliki untuk
kasus-kasus khusus. Interaksi intelektualitasnya dengan Maqqari diawali dengan
diskursus Razisme dalam ushul fikih Maliki. Maqqari juga orang yang
mempengaruhinya dalam tasawuf.
Karena sering berdebat dengan
ahli-ahli hukum di Granada, akhirnya pada tahun
765 H/1363 M, ia dideportasi dari Andalusia.
Motivasi Al-Syatibi mempelajari ushul fikih berawal dari kegelisahannya yang
menganggap kelemahan fikih dalam menjawab tantangan perubahan sosial terutama
dikarenakan oleh metodologi dan filsafatnya yang kurang memadai. Salah satu
masalah yang paling membuatnya gelisah adalah keragaman pendapat di kalangan
ilmuwan tentang berbagai persoalan. Penggunaan prinsip mura‘ah al-khilaf
atau inklusifitas perbedaan pemikiran yang digunakan sebagai wujud penghargaan
atas perbedaan pendapat dengan cara perlakuan yang sama justru membuat masalah
menjadi semakin kompleks.
Al-Syatibi mengangap dengan mura‘ah
al-khilaf, badan hukum seperti tanpa jiwa, formalismenya akan tetap tanpa
realitas jika sifat riil teori hukum tidak diselidiki. Hukum akhirnya menjadi
realitas tersendiri yang terlepas dari realitas kebutuhan akan aturan main
dalam rangka mendapatkan kemaslahatan dan kemudahan hidup. Karya-karyanya
merupakan hasil refleksi kegelisahannya ini.
Pola pikir radikal dan fatwa-fatwa
kontroversial al-Syatibi membuatnya diposisikan sebagai oposisi kekuasaan oleh
para fuqaha yang mayoritas pro kekuasaan. Sejumlah persoalan yang menjadi
kontroversial di antaranya tentang tasawuf dan fikih. Al-Syatibi menentang
praktek tasawuf yang ekstrim sampai dicampuradukkan dengan fikih, misalnya
pewajiban melakukan ritual tasawuf tertentu dalam shalat sedangkan pewajibannya
punya pengertian wajib secara syar’i, pewajiban zuhud secara umum atau kepada
semua muslim, kepercayaan akan superioritas seorang Syaikh atas semua pemimpin
aliran lain. Al-Syatibi juga menentang praktek penyebutan nama sultan tertentu
dalam do’a-do’a. Al-Syatibi menganggap bahwa praktek tersebut lebih bernuansa
politis daripada ibadah.
Al-Syatibi merupakan ilmuwan yang
mampu menguasai berbagai disiplin ilmu dan menguasainya secara komprehensif.
Menurut Abu al-Ajfan, ini disebabkan al-Syatibi telah menguasai metode ‘ulum
al-wasa’il wa ‘ulum al-maqasyid atau metode esensi dan hakikat.
Dari sedikit review latar belakang
kehidupan dan profil al-Syatibi di atas dapat dipahami bahwa al-Syatibi
memiliki bangunan keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan dan telah teruji
melalui perjalanan sejarah yang melatarbelakanginya. Tidak mengherankan jika
al-Muwafaqat menjadi referensi di sebagian besar kalangan ilmuwan modern.
C. Guru dan Kitab
Al-Syatibi mengawali pendidikannya
dengan belajar tata bahasa dan sastra Arab kepada Abu Abd Allah Muhammad bin
Ali al-Fakhkhar, seorang pakar tata bahasa di Andalusia.
Pengalaman tinggal bersama gurunya sampai dengan tahun 754 H/ 1353 M dan
tentang pelajaran-pelajaran yang didapatnya terekam dalam kitab yang disusunnya
yang berjudul al-Ifadat wa al-Irsyadat atau Insya’at. Dari kitabnya ini dapat
dilihat bahwa al-Syatibi menguasai ilmu bahasa dan sastra dengan cukup qualified. Guru bahasanya yang kedua
adalah Abu al-Qasim al-Syarif al-Sabti (760 H/ 1358 M), ketua hakim di Granada.
Mulai belajar fikih pada tahun 754 H/
1353 M, al-Syatibi berguru kepada Abu Sa’adah Ibn Lubb yang kepada orang inilah
hampir seluruh pendidikan ke-fikih-annya diselesaikan. Ibn Lubb adalah fakih
yang terkenal di Andalusia dengan tingkat
ikhtiyar, atau keputusan melalui pilihan dalam fatwa.
Dua guru al-Syatibi yang
memperkenalkannya kepada filsafat, ilmu kalam dan ilmu-ilmu lain yang dikenal
dalam klasifikasi ilmu pengetahuan Islam yakni ilmu pengetahuan tradisional,
al-‘Ulum al-Naqliyyah adalah Abu Ali Mansur al-Zawawi dan al-Sharif
al-Tilimsani (W 771 H/ 1369M). Abu Ali Mansur al-Zawawi datang ke Granada pada tahun 753 H/
1352 M
Berikut adalah daftar karya
al-Syatibi yang dapat dilacak dalam beberapa literatur klasik. Karyanya itu
mencakup dua bidang: sastra arab dan jurisprudensi.
- Syarh Jalil ‘ala al-Khulasa fi al-Nahw.
- ‘Unwan al-Ittifaq fi‘Ilm al-Isytiqaq.
- Kitab Ushul al-Nahw.
- Al-Ifadat wa al-Irsyadat Insya’at.
- Kitab al-Majlis.
- Kitab al-I‘tisam.
- Al-Muwafaqat.
- Fatawa.
D. Konsep Pemikiran Maqasid Syari’ah Abu Ishaq Al-Syatibi
Konsep pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi
adalah Maqasid Syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syari’ah berarti jalan menuju sumber
air. Hal ini juga
diartikan sebagai tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum
Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah. Pengetahuan
tentang Maqashid Syari’ah, seperti ditegaskan oleh Abd al-Wahhab
Khallaf, adalah hal yang sangat penting yang dapat dijadikan alat bantu untuk
memahami redaksi Al-Qur’an dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang
bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum
terhadap kasus yang tidak tertampung oleh Al-Qur’an dan Sunnah
secara kajian kebahasaan.[1]
Dilihat dari sudut kerasulan Nabi
Muhammad SAW, dapat diketahui bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah adalah
untuk mewujudkan kesejahteraan manusia secara keseluruhan.[2]
Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi
kepada kemaslahatan umat manusia. Sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq
al-Syatibi bahwa tujuan pokok disyariatkan hukum Islam adalah untuk
kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akherat. Lebih lanjut Abu Ishaq
al-Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat Al-Qur’an
dan Sunnah Rasulullah bahwa hukum-hukum disyariatkan Allah untuk mewujudkan
kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat kelak. Kemaslahatan
yang akan diwujudkan itu menurut al-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan,
yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat.[3]
1. Kebutuhan Dharuriyat
Kebutuhan dharuriyat ialah
tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila
tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia
baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Menurut al-Syatibi ada lima hal yang termasuk
dalam kategori ini, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa,
memelihara akal, memelihara kehormatan dan keturunan,
serta memelihara harta. Untuk memelihara lima pokok inilah Syariat Islam diturunkan.
Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak
lain adalah untuk memelihara lima
pokok diatas. Misalanya, firman Allah dalam mewajibkan jihad :
Artinya: Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Dan firman-Nya dalam mewajibkan
qishash :
Artinya: Dan dalam qishaash
itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal,
supaya kamu bertakwa.
Dari ayat pertama dapat diketahui
tujuan disyariatkan perang adalah untuk melancarkan jalan dakwah bilamana
terjadi gangguan dan mengajak umat manusia untuk menyembah Allah. Dan dari ayat
kedua diketahui bahwa mengapa disyariatkan qishash karena dengan itu
ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.
2. Kebutuhan
Hajiyat
Kebutuhan hajiyat ialah
kebutuhan-kebutuhan sekunder, di mana bilamana tidak terwujudkan tidak
sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Syariat Islam
menghilangkan segala kesulitan itu. Adanya hukum rukhshah (keringanan)
seperti dijelaskan Abd al-Wahhab Khallaf, adalah sebagai contoh dari kepedulian
Syariat Islam terhadap kebutuhan ini.
Dalam lapangan ibadat, Islam
mensyariatkan beberapa hukum rukhshah (keringanan) bilamana kenyataannya
mendapat kesulitan dalam menjalankan perintah-perintah taklif. Misalnya,
Islam membolehkan tidak berpuasa bilamana dalam perjalanan dalam jarak tertentu
dengan syarat diganti pada hari yang lain dan demikian juga halnya dengan orang
yang sedang sakit. Kebolehan meng-qasar shalat adalah dalam rangka
memenuhi kebutuhan hajiyat ini.
3. Kebutuhan Tahsiniyat
Kebutuhan tahsiniyat ialah
tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah
satu dari lima
pokok di atas dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat kebutuhan ini
berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan al-Syatibi, hal-hal yang
merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hal-hal yang tidak
enak dipandang mata, dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan
moral dan akhlak.
Dalam berbagai bidang kehidupan,
seperti ibadat, mu’amalat, dan ‘uqubat, Allah telah mensyariatkan
hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan tahsiniyat. Dalam lapangan ibadat,
kata Abd. Wahhab Khallaf, umpamanya Islam mensyariatkan bersuci baik dari najis
atau hadas, baik pada badan maupun pada tempat dan lingkungan. Islam
menganjurkan berhias ketika hendak ke Masjid, menganjurkan memperbanyak ibadah
sunnah.
Dalam lapangan mu’amalat Islam
melarang boros, kikir, menaikkan harga, monopoli, dan lain-lain. Dalam bidang ‘uqubat
Islam mengharamkan membunuh anak-anak dalam peperangan dan kaum wanita,
melarang melakukan muslah (menyiksa mayit dalam peperangan).
Tujuan Syariat seperti tersebut tadi
bisa disimak dalam beberapa ayat, misalnya ayat 6 Surat al-Maidah :
Artinya; Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi yang berkaitan dengan ekonomi antara
lain:
1. Objek Kepemilikan
Al-Syatibi menolak kepemilikan
individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang
banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan
penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorangpun. Dalam hal ini, ia membedakan
dua macam air, yaitu air yang tidak dapat dijadikan sebagai objek kepemilikan,
seperti air sungai dan oase; dan air yang bisa dijadikan sebagai objek
kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah
milik individu.
Tidak ada hak bagi seorang pun untuk memiliki
hak pemilikan sungai, karena sudah terbukti bahwa sungai merupakan sarana milik
umum yang digunakan untuk memudahkan arus perairan. Menjaga dan memelihara yang
bisa disebut sebagai maqashid tahsiniyat adalah kewajiban semua masyarakat,
baik yang berada di sekitar sungai maupun yang tidak. Sebab jika diabaikan,
maka akibatnya akan menimpa pada manusia kembali.
2. Pajak
Menurut pandangan Al-Syatibi,
pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum).
Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini, masyarakat bisa
mengalihkannya kepada Baitul Mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka
sendiri untuk tujuan tersebut.
E. Relevansi Pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi dengan Masa Sekarang
Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan
aktifitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama.
Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permasalahan
ekonominya. Oleh karena itu, problematika ekonomi manusia dalam perspektif
Islam adalah pemenuhan kebutuhan (fulfillment
needs) dengan sumber daya alam yang tersedia.
Konsep Maqashid
al-Syari’ah mempunyai relevansi yang begitu erat dalam masa sekarang dengan
konsep motivasi. Bila motivasi dikaitkan dengan konsep maqashid
al-syari’ah, jelas bahwa dalam pandangan Islam, motivasi manusia dalam
melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam arti
memperoleh kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Motivasi itupun harus
diiringi dengan keoptimisan dan berprasangka baik pada Allah SWT. Keyakinan
terhadap kuasa Allah akan mempermudah untuk memperoleh apapun yang diinginkan
asalkan tidak keluar dari aturan-aturan agama yang tercantum dalam Al-Quran dan
Hadist Nabi.
Seorang individu akan terdorong untuk
berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam dirinya, baik secara psikis
maupun psikiologis. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Abu Ishaq
al-Syatibi melarang konsep kepemilikan terhadap sumber daya. Tidak ada seorang
pun yang memiliki hak atas sumber daya tertentu dan kepemilikannya mutlak milik
bersama, selain itu konsep pemikiran ekonomi Abu Ishaq al-Syatibi adalah
pemungutan pajak yang harus dilihat dari sudut pandang kepentingan umum.
Relevansi pemikiran
Abu Ishaq al-Syatibi sangat erat kaitannya dengan konsep motivasi yang
diterapkan pada masa sekarang, dimana dalam pandangan
Islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam arti memperoleh kemashlahatan hidup di dunia dan
akhirat. Motivasi itupun harus diiringi dengan keoptimisan dan berprasangka
baik pada Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
Satria
Effendi, 2005, Ushul Fiqh,
Jakarta, Prenada Media.
Alaiddin Koto, 2006, Ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta, Rajawali Press,
Abu Ishaq
al-Syatibi, 1997, Al-Muwafaqat Jilid 1-2,
Bairut, Darul Ma’rifah,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)