BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini
masalah riba atas bunga bank menjadi satu headline
yang memenuhi sistem perekonomian di Indonesia. Status keharaman riba yang
menjadi kontroversi sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat akan tetapi
masih ada saja benih-benih riba yang terjadi pada lembaga-lembaga keuangan pada
saat ini, kabar tentang pelarangan riba pun masih dianggap bukan seperti ada
sesuatu yang terjadi, karena bunga bank yang selama ini beredar di masyarakat sudah menjadi kebiasaan
yang diartikan “biasa” oleh masyarakat.
Dalam makalah
ini kami akan mengupas tentang riba dan bunga bank, masalah-masalah yang
terjadi karenanya, dan hal-hal yang terkait mengenai riba dan bunga bank demi
mempertegas status bunga bank dan hal-hal yang harus dilakukan sebagai
tanggapan mengenai topik tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Mengapa
riba dilarang?
2. Bagaimana
status bunga bank?
3. Apakah
bunga bank sama dengan riba?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui alasan dilarangnya riba.
2. Untuk
mengetahui status bunga bank.
3. Untuk
mengetahui persamaan riba dengan bunga bank.
BAB
II
RIBA
KEUANGAN DAN BUNGA BANK
A.
Mengapa
Riba Dilarang?
Allah Yang Maha
Kuasa dan Bijaksana tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat
bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang membawa mudharat bagi manusia,
baik secara individu maupun masyarakat. Cara riba merupakan jalan usaha yang
tidak sehat karena keuntungan yang diperolah si pemilik modal bukan merupakan
hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungan yang didapat dengan merugikan
orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dan padanya. Praktek semacam ini
merugikan pengusaha kecil dan sebaliknya menambah kekayaan bagi orang-orang
kaya dan orang-orang kuat tanpa menanggung resiko apapun. Harta tidak
melahirkan harta, uang tidak melahirkan uang. Harta baru dapat berkembang
dengan cara kerja dan jerih payah untuk kedua belah pihak dan kemaslahatan
masyarakat. sehingga merealisasikan kehidupan bersama yang adil antara harta
dan kerja.[1]
Menurut kami, Riba
dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang mempunyai modal besar
berkeinginan menambah harta kekayaannya dengan cara apa saja. Hal ini
meninggalkan sifat tamak dan egois tanpa memperdulikan lingkungan masyarakat
sekelilingnya, dan mempertinggi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
yang pada akhirnya bisa menimbulkan rasa asosial. Setiap kelompok mementingkan
golongannya sendiri, cenderung kepada perpecahan, saling menjatuhkan, dan akan
saling bentrok satu sama lain.
Riba bisa
menyebabkan manusia enggan bekerja, hanya hidup dari mengambil harta manusia
dengan jalan batil tidak mengacuhkan kebaikan dan keburukan, yang penting harta
bertambah, tidak ada rasa sayang kepada Si miskin. Hal ini sangat bertentangan
dengan Islam yang mengutamakan kerja keras dan rasa kasih sayang kepada fakir
miskin. Riba dapat menyebabkan kehancuran, banyak orang yang kehilangan harta
benda dan akhirnya menjadi fakir miskin. Sebaliknya pihak yang mempunyai modal,
bisa memiliki harta orang lain dengan hanya mengeluarkan modal yang sedikit.[2]
B.
Sejarah
Riba
Orang Yahudi yang terkenal dalam sejarah sebagai
bangsa yang tidak amanah, penuh dengan penipuan dan penyelewengan. Tidak heran
jika mereka membuat tafsiran yang menurut hawa nafsu mereka terhadap Kitab
Taurat bahwa: “Pengharaman riba itu ialah
antara orang-orang Yahudi saja dan tidak haram terhadap umat-umat yang lain”.[3]
Tahun 1662, Raja Lois ke IV telah berhutang secara
riba untuk menjelaskan pinjamannya. Tahun 1860 penganut agama Kristen mulai
bermuamalat secara riba. Ini adalah hal yang terjadi selepas pemberontakan
Perancis pada 12 Oktober 1789. Ketua-ketua agama Kristen mengadakan satu
perhimpunan agung dan mengambil keputusan mengharuskan perbuatan riba.[4]
Riba mulai dikembangkan ke seluruh dunia dengan
sumber keuangan yang kukuh dan atas tipudaya Yahudi, mereka telah memaksa
pembesar negara asing untuk menerima sistem riba. Riba dipelopori oleh
Ruthsolet yang mempunyai 5 orang anak, yang giat menjalankan kegiatan yang
berunsurkan riba ke seluruh dunia. Seorang anaknya diarah ke Jerman, seorang di
England, seorang di Perancis, seorang di Italia dan seorang lagi mengelilingi
dunia. Mereka membuka bank-bank yang berasaskan riba dan perkembangan riba
masih tersebar sampai pada saat ini.[5]
Dapat disimpulkan bahwa sejarah riba berawal dari tipudaya
Yahudi dan disebarluaskan hingga pada
saat ini karena kegiatan yang dijalankan dengan kukuh oleh para
penguasa-penguasa bank berasaskan riba di seluruh dunia.
C. Pengertian Bunga dan Riba
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk
penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau
persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga
modal. Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun
yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjadi dengan
penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan
syara’ atau terlambat menerimanya.[6]
Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan
wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan
besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunnya ayat
riba.[7]
Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian.
Berdasarkan interpretasi ini, menurut Azhari (w. 370H/980 M) dan Ibnu Mansur
(w. 711H/1331M) riba terdiri dari dua bentuk yaitu riba yang dilarang dan yang
tidak dilarang. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk
memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan.[8] Sedangkan
dalam istilah al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari
kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi.[9]
D.
Jenis-Jenis Riba dan Hukumnya
1.
Jenis Riba
Secara garis besar, riba diklasifikasikan menjadi
dua kelompok, yaitu riba yang terjadi akibat utang-piutang dan riba yang
terjadi akibat jual-beli. Berikut ini jenis riba dari dua kelompok riba
tersebut, yaitu, riba nasi’ah dan riba fadhal.[10]
a. Riba
Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah pertambahan
bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang karena
penangguhan pembayaran. Jenis riba ini diharamkan oleh Al Qur’an, Sunnah, dan
Ijma ‘ulama.
b. Riba
Fadhal
Riba fadhal adalah jual beli uang
dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan
(juga emas dengan emas, perak dengan perak).
Dari Abu Said, Rasulullah SAW bersabda, “ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum sama banyak dan sama-sama diserahkan dari tangan ke tangan.
Barangsiapa yang menambahkan atau minta tambahan sungguh ia telah berbuat riba.
Pengambil dan pemberi sama.” (HR Bukhari dan Ahmad).[11]
2.
Hukum Riba
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik
yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta
riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah
diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.[12]
Islam secara tegas melarang praktik riba dalam
perekonomian umat manusia. Allah SWT melarang riba melalui al Qur’an dengan
empat tahap pelarangan[13]
yakni sebagai berikut.
a. Allah
memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan di sisi Allah.
Allah berfirman:”Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusi, maka riba
itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).[14]
b. Allah
memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya yang suka
memakan riba. Allah SWT berfirman, ”Maka
disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih.”(QS. An-Nisaa’: 160-161).[15]
c. Allah
SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda, seperti firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran:130).[16]
d. Allah
SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba, seperti dalam firmanNya:”
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang
yang beriman, Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari
pengambilan Riba), maka bagimu modalmu (pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya
dan tidak pula dianiaya. “ (Al Baqarah : 278-279).[17]
Sementara bagi
kita jelas apa yang dilarang (riba) dan yang dihalalkan (jual-beli). Allah
berfirman, “Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275). [18]
Dengan adanya ayat-ayat yang melarang praktik riba
dalam perekonomian umat manusia maka seluruh manusia hendaknya meninggalkan
riba dalam kegiatan ekonominya agar tergolong orang-orang yang beriman. Hanya
orang yang beriman dan beramal sholehlah yang akan diberikan balasan surga oleh
Allah SWT. Dengan pelarangan riba ini, Allah telah memberikan keleluasaan
praktik ekonomi yang halal, yaitu jual beli seperti dijelaskan pada Al Baqarah
275 tersebut di atas.
E.
Riba dan Masalah Keuangan (Investasi)
Pada dasarnya berinvestasi itu
halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor,
yaitu investasi dengan sistem bunga, investasi pada bidang yang haram, dan
investasi yang bersifat spekulasi.[19]
1. Investasi dengan Sistem Bunga / Interest
1. Investasi dengan Sistem Bunga / Interest
Di
bursa saham itu harus dipastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi
mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan
uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya
menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.
2. Investasi
pada Bidang yang Haram
Dipastikan
bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode
pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi,
makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi
di bursa saham itu pun ikut haram.
3. Menghindari
Investasi yang Bersifat Spekulasi
Investasi
dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor
lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital
gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan
termasuk spekulasi. Sedangkan margin
trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak
memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak
dimilikinya.
F.
Bagaimana dengan Bunga Bank?
Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai
wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank
konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu.
Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam
argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama
dengan riba.[20]
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal
melainkan diri sendiri. Karena riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan
rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang
lain[21]
Menurut kami, bunga bank yang diterapkan pada bank
konvensional menjadikan pengertian bahwa keuntungan ada di pihak bank dan
menimbulkan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Selain itu, bunga menjadi
alat untuk mengeksploitasi orang-orang miskin dan menjauh dari fungsi uang
sebagai alat tukar menjadi alat penghasil tambahan melalui bunga. Dengan
demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil dan
mendzalimi orang lain.
G.
Pendapat dan Tanggapan Mengenai Bunga
Bank
Ijma’ ulama yang menetapkan tentang keharaman bunga bank, dapat dikatakan
bahwa suatu kekeliruan besar jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat
ini berbeda pendapat tentang status hukum bunga bank. Demikian juga sangat
keliru pendapat yang mengatakan bahwa bunga berbeda dengan riba. Penelitian
ilmiah yang dilakukan oleh seluruh pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan
bahwa bunga bank dan riba benar-benar sama identik. Bahkan bunga bank yang
dipraktikkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Para ulama yang
ahli ekonomi mempunyai kesepakatan tentang keharaman bunga bank dan hal itu
tidak diragukan lagi keharamannya.[22]
Kami menyimpulkan dengan mengingat semakin maraknya
propaganda agama di kalangan masyarakat, masyarakat memang seharusnya memiliki
pondasi keimanan yang kuat dan bertindak dengan hati-hati mengenai hal-hal yang
halal dan yang haram tentunya termasuk masalah perekonomian di Indonesia yang
terasimilasi dengan unsur keribaan yang berasal dari bunga bank karena sudah
tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai keharaman bunga bank. Perdebatan
tentang halal-haramnya bunga bank sudah selesai sejak lama dan bunga bank
mutlak haram.
H.
Analisis terhadap Praktik Membungakan
Uang
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang
mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti
dan selalu menguntungkan pihak yang membungakan uang.
Praktek membungakan uang biasa dilakukan oleh orang secara pribadi
atau oleh lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada
peorangan atau menyimpan uangnya di lembaga keuangan biasanya akan memperoleh
imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya
orang atau badan hukum yang meminjam uang dari peorangan atau lembaga keuangan
diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini
disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa tersebut diatas dicatat beberapa hal
sebagai berikut :
1.
Bunga adalah tambahan terhadap
uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan.
2.
Besarnya bunga yang harus
dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima
simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak.
3.
Besarnya bunga yang harus
dibayar dicantumkan dalam angka persentasi atau angka perseratus dalam setahun
yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam
beberapa tahun bisa terjadi hutang itu atau simpanan itu menjadi berlipat-ganda
jumlahnya.[23]
Jika kita melihat dari
ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah
upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1)
pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2)
dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3) peminjam sebenarnya
tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan
apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamannya itu, dan (4)
pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase sehingga tidak tertutup
kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi
berlipat-ganda.
Menurut kami, dengan
memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan
terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba terpenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat
bunga simpanan sampai kepada penggeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung
yang terakhir. Apabila hukum Islam
dicermati mengenai keharaman membungakan uang, masyarakat seharusnya akan
terdorong ke arah usaha nyata yang produktif. Bank Islam juga harus terus
berupaya meningkatkan kinerjanya sehingga lebih menarik dan lebih memberi
kepercayaan bagi masyarakat.
I. Penerapan Sistem Bunga Pada Bank Konvensional
Penentuan bunga bank dibuat pada waktu akad, jadi
jika diasumsikan bank harus selalu
untung. Besarnya persentase bunga dihitung berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan, hal ini pula yang menjadi pertentangan karena
pengembalian modal tidak seimbang. Selain itu, pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.[24]
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat. Eksistensi bunga juga diragukan oleh semua agama
termasuk Islam.[25]
Konsep dasar bunga bank sangat bertentangan dengan
konsep Islam yang berdasarkan prinsip adanya risk dan return dalam
kegiatan ekonomi, Bukan keuntungan tetap seperti yang dilakukan pada bank
konvensional.
J.
Bunga Bank = Riba ?
Terlepas dari
ketetapan keharaman bunga oleh berbagai forum, menurut analisis kami bunga bank
memang sama dengan riba karena dilihat dari return
dan risk yang kita terima, sehingga
apapun yang berkaitan dengan bunga bank
yang menghasilkan return akan menimbulkan riba.
Tidak hanya
bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya
dan individu yang melakukan praktik pembungaan uang adalah haram. Maksudnya
berarti warga masyarakat muslim tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan
lembaga-lembaga keuangan konvensional yang sarat dengan riba.
Meskipun masih
ada saja beberapa cendekiawan yang mencoba mengambil pembenaran atas
pengambilan bunga bank dikarenakan beberapa alasan hukum bunga bank tetap
dinyatakan haram karena sudah sangat jelas dilihat dari dasarnya pada ayat-ayat
dan hadis mengenai status keharaman riba.[26]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak
alasan mengenai pelarangan riba, tetapi pada intinya pertentangan yang terjadi
diakibatkan karena unsur riba yang bertumpu pada keuntungan tetap dan tidak
banyak mengambil resiko. Hal ini sama dengan pendzaliman dimana para pelaku
riba memberikan kerugian pada pihak lain. Riba dapat diartikan sebagai
pertentangan atas prinsip keadilan yang seharusnya sistem ekonomi menjadi
sistem yang mampu meratakan keuntungan bagi pelaku ekonomi.
Bunga
bank statusnya sebagai tambahan yang terjadi pada uang-uang yang disimpan atau
dipinjam menjadi berlipat. Dan hal ini sama dengan pendzaliman bagi nasabah
karena merasa tidak puas dan dirugikan dengan sistem bunga bank yang
diterapkan.
Dapat
diartikan bahwa bunga bank sama dengan riba dan kesimpulannya bunga bank itu
haram. Fatwa MUI pun sudah jelas menetapkan status keharaman riba, akan tetapi
banyak wacana yang menyebar di masyarakat tentang berbagai argumen yang
menghalalkan riba. Menjadi sebuah kekeliruan besar bagi orang-orang yang
menentang keharaman riba, dapat dipastikan mereka bukan ahli dalam ekonomi /moneter
Islam, dan pendapat mereka hanya akan tertolak dan tidak dapat menggugurkan
ijma’ ulama yang memang sudah ahli.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2008 Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar
Grafika
Departemen Agama RI. 2003. Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung
Hafidhuddin, Didin. 2004. Tafsir al-Hijri. Bandung: Pustaka Setia
http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Saeed, Abdullah. 2003 Bank Islam Dan Bunga, Jakarta:
Paramadina
Zuhudi, Masjfuk. 1970. Masail Fiqhiyah. Mesir: Daar El-Ma’arif
[2] http://www.hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Sulaiman Rasjid,
Fiqh Islam, 2002, hlm. 290.
[7] Departemen Agama
RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,
Bandung , 2003, hlm.326
[8] Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga, 2003, hlm. 27
[9] Prof. Drs. H.
Masjfuk Zuhudi, Masail Fiqhiyah,
1970, hlm. 102
[10] http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
[11] Ibid
[12] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[13] H. Zainuddin
Ali, Hukum Perbankan Syariah, 2008,
hlm. 99
[14] Departemen Agama
RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, 2003,
hlm. 409
[15] Ibid, hlm. 104
[16] Ibid, hlm. 67
[18]
Ibid, hlm. 36
[20] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[21] KH. Didin
Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri, hlm. 33
[22] Ibid, hlm. 120
[23]
http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
[24] H. Zainuddin
Ali, op.cit, , hlm. 113
[25] Ibid
[26] Ibid, hlm. 106

riba mengerikan dan memiskinkan
BalasHapus