RIBA, KEUANGAN DAN BUNGA BANK




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dewasa ini masalah riba atas bunga bank menjadi satu headline yang memenuhi sistem perekonomian di Indonesia. Status keharaman riba yang menjadi kontroversi sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat akan tetapi masih ada saja benih-benih riba yang terjadi pada lembaga-lembaga keuangan pada saat ini, kabar tentang pelarangan riba pun masih dianggap bukan seperti ada sesuatu yang terjadi, karena bunga bank yang selama ini  beredar di masyarakat sudah menjadi kebiasaan yang diartikan “biasa” oleh masyarakat.
Dalam makalah ini kami akan mengupas tentang riba dan bunga bank, masalah-masalah yang terjadi karenanya, dan hal-hal yang terkait mengenai riba dan bunga bank demi mempertegas status bunga bank dan hal-hal yang harus dilakukan sebagai tanggapan mengenai topik tersebut.


B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa riba dilarang?
2.      Bagaimana status bunga bank?
3.      Apakah bunga bank sama dengan riba?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui alasan dilarangnya riba.
2.      Untuk mengetahui status bunga bank.
3.      Untuk mengetahui persamaan riba dengan bunga bank.


BAB II
RIBA KEUANGAN DAN BUNGA BANK

A.      Mengapa Riba Dilarang?
Allah Yang Maha Kuasa dan Bijaksana tidak mungkin mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang membawa mudharat bagi manusia, baik secara individu maupun masyarakat. Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat karena keuntungan yang diperolah si pemilik modal bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungan yang didapat dengan merugikan orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dan padanya. Praktek semacam ini merugikan pengusaha kecil dan sebaliknya menambah kekayaan bagi orang-orang kaya dan orang-orang kuat tanpa menanggung resiko apapun. Harta tidak melahirkan harta, uang tidak melahirkan uang. Harta baru dapat berkembang dengan cara kerja dan jerih payah untuk kedua belah pihak dan kemaslahatan masyarakat. sehingga merealisasikan kehidupan bersama yang adil antara harta dan kerja.[1]
Menurut kami, Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang mempunyai modal besar berkeinginan menambah harta kekayaannya dengan cara apa saja. Hal ini meninggalkan sifat tamak dan egois tanpa memperdulikan lingkungan masyarakat sekelilingnya, dan mempertinggi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin yang pada akhirnya bisa menimbulkan rasa asosial. Setiap kelompok mementingkan golongannya sendiri, cenderung kepada perpecahan, saling menjatuhkan, dan akan saling bentrok satu sama lain.
Riba bisa menyebabkan manusia enggan bekerja, hanya hidup dari mengambil harta manusia dengan jalan batil tidak mengacuhkan kebaikan dan keburukan, yang penting harta bertambah, tidak ada rasa sayang kepada Si miskin. Hal ini sangat bertentangan dengan Islam yang mengutamakan kerja keras dan rasa kasih sayang kepada fakir miskin. Riba dapat menyebabkan kehancuran, banyak orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin. Sebaliknya pihak yang mempunyai modal, bisa memiliki harta orang lain dengan hanya mengeluarkan modal yang sedikit.[2]

B.     Sejarah Riba
Orang Yahudi yang terkenal dalam sejarah sebagai bangsa yang tidak amanah, penuh dengan penipuan dan penyelewengan. Tidak heran jika mereka membuat tafsiran yang menurut hawa nafsu mereka terhadap Kitab Taurat bahwa: “Pengharaman riba itu ialah antara orang-orang Yahudi saja dan tidak haram terhadap umat-umat yang lain”.[3]
Tahun 1662, Raja Lois ke IV telah berhutang secara riba untuk menjelaskan pinjamannya. Tahun 1860 penganut agama Kristen mulai bermuamalat secara riba. Ini adalah hal yang terjadi selepas pemberontakan Perancis pada 12 Oktober 1789. Ketua-ketua agama Kristen mengadakan satu perhimpunan agung dan mengambil keputusan mengharuskan perbuatan riba.[4]
Riba mulai dikembangkan ke seluruh dunia dengan sumber keuangan yang kukuh dan atas tipudaya Yahudi, mereka telah memaksa pembesar negara asing untuk menerima sistem riba. Riba dipelopori oleh Ruthsolet yang mempunyai 5 orang anak, yang giat menjalankan kegiatan yang berunsurkan riba ke seluruh dunia. Seorang anaknya diarah ke Jerman, seorang di England, seorang di Perancis, seorang di Italia dan seorang lagi mengelilingi dunia. Mereka membuka bank-bank yang berasaskan riba dan perkembangan riba masih tersebar sampai pada saat ini.[5]
Dapat disimpulkan bahwa sejarah riba berawal dari tipudaya Yahudi  dan disebarluaskan hingga pada saat ini karena kegiatan yang dijalankan dengan kukuh oleh para penguasa-penguasa bank berasaskan riba di seluruh dunia.
C.   Pengertian Bunga dan Riba
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal. Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.[6]
Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunnya ayat riba.[7] Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian. Berdasarkan interpretasi ini, menurut Azhari (w. 370H/980 M) dan Ibnu Mansur (w. 711H/1331M) riba terdiri dari dua bentuk yaitu riba yang dilarang dan yang tidak dilarang. Namun dalam kenyataannya istilah Riba hanya dipakai untuk memaknai pembebanan hutang atas nilai pokok yang dipinjamkan.[8] Sedangkan dalam istilah al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi.[9]

D.   Jenis-Jenis Riba dan Hukumnya
1. Jenis Riba
Secara garis besar, riba diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu riba yang terjadi akibat utang-piutang dan riba yang terjadi akibat jual-beli. Berikut ini jenis riba dari dua kelompok riba tersebut, yaitu, riba nasi’ah dan riba fadhal.[10]

a.    Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang karena penangguhan pembayaran. Jenis riba ini diharamkan oleh Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma ‘ulama.
b.    Riba Fadhal
Riba fadhal adalah jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan (juga emas dengan emas, perak dengan perak).
Dari Abu Said, Rasulullah SAW bersabda, “ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sama banyak dan sama-sama diserahkan dari tangan ke tangan. Barangsiapa yang menambahkan atau minta tambahan sungguh ia telah berbuat riba. Pengambil dan pemberi sama.” (HR Bukhari dan Ahmad).[11]
2. Hukum Riba
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.[12]
Islam secara tegas melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia. Allah SWT melarang riba melalui al Qur’an dengan empat tahap pelarangan[13] yakni sebagai berikut.
a.       Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan di sisi Allah. Allah berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusi, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).[14]
b.      Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya yang suka memakan riba. Allah SWT berfirman, ”Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”(QS. An-Nisaa’: 160-161).[15]
c.       Allah SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda, seperti firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran:130).[16]
d.      Allah SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba, seperti dalam firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman, Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu (pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (Al Baqarah : 278-279).[17]
Sementara bagi kita jelas apa yang dilarang (riba) dan yang dihalalkan (jual-beli). Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275). [18]
Dengan adanya ayat-ayat yang melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia maka seluruh manusia hendaknya meninggalkan riba dalam kegiatan ekonominya agar tergolong orang-orang yang beriman. Hanya orang yang beriman dan beramal sholehlah yang akan diberikan balasan surga oleh Allah SWT. Dengan pelarangan riba ini, Allah telah memberikan keleluasaan praktik ekonomi yang halal, yaitu jual beli seperti dijelaskan pada Al Baqarah 275 tersebut di atas.

E.   Riba dan Masalah Keuangan (Investasi)
Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, yaitu investasi dengan sistem bunga, investasi pada bidang yang haram, dan investasi yang bersifat spekulasi.[19]
1. Investasi dengan Sistem Bunga / Interest
Di bursa saham itu harus dipastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.
2. Investasi pada Bidang yang Haram
Dipastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram.
3. Menghindari Investasi yang Bersifat Spekulasi
Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak dimilikinya.

F.    Bagaimana dengan Bunga Bank?
Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba.[20] Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Karena riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain[21]
Menurut kami, bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional menjadikan pengertian bahwa keuntungan ada di pihak bank dan menimbulkan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Selain itu, bunga menjadi alat untuk mengeksploitasi orang-orang miskin dan menjauh dari fungsi uang sebagai alat tukar menjadi alat penghasil tambahan melalui bunga. Dengan demikian, pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil dan mendzalimi orang lain.

G.   Pendapat dan Tanggapan Mengenai Bunga Bank
Ijma’ ulama yang menetapkan  tentang keharaman bunga bank, dapat dikatakan bahwa suatu kekeliruan besar jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang status hukum bunga bank. Demikian juga sangat keliru pendapat yang mengatakan bahwa bunga berbeda dengan riba. Penelitian ilmiah yang dilakukan oleh seluruh pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga bank dan riba benar-benar sama identik. Bahkan bunga bank yang dipraktikkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Para ulama yang ahli ekonomi mempunyai kesepakatan tentang keharaman bunga bank dan hal itu tidak diragukan lagi keharamannya.[22]
Kami menyimpulkan dengan mengingat semakin maraknya propaganda agama di kalangan masyarakat, masyarakat memang seharusnya memiliki pondasi keimanan yang kuat dan bertindak dengan hati-hati mengenai hal-hal yang halal dan yang haram tentunya termasuk masalah perekonomian di Indonesia yang terasimilasi dengan unsur keribaan yang berasal dari bunga bank karena sudah tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank sudah selesai sejak lama dan bunga bank mutlak haram.

H.   Analisis terhadap Praktik Membungakan Uang
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan selalu menguntungkan pihak yang membungakan uang.
Praktek membungakan uang biasa dilakukan oleh orang secara pribadi atau oleh lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada peorangan atau menyimpan uangnya di lembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya orang atau badan hukum yang meminjam uang dari peorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa tersebut diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut :
1.      Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan.
2.      Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak.
3.      Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentasi atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi hutang itu atau simpanan itu menjadi berlipat-ganda jumlahnya.[23]
Jika kita melihat dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1) pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2) dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3) peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamannya itu, dan (4) pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat-ganda.
Menurut kami, dengan memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba terpenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat bunga simpanan sampai kepada penggeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung yang terakhir. Apabila hukum Islam dicermati mengenai keharaman membungakan uang, masyarakat seharusnya akan terdorong ke arah usaha nyata yang produktif. Bank Islam juga harus terus berupaya meningkatkan kinerjanya sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi masyarakat.

I.     Penerapan Sistem Bunga Pada Bank Konvensional
Penentuan bunga bank dibuat pada waktu akad, jadi jika diasumsikan bank harus selalu  untung. Besarnya persentase bunga dihitung berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, hal ini pula yang menjadi pertentangan karena pengembalian modal tidak seimbang. Selain itu, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.[24]
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat. Eksistensi bunga juga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.[25]
Konsep dasar bunga bank sangat bertentangan dengan konsep Islam yang berdasarkan prinsip adanya risk dan return dalam kegiatan ekonomi, Bukan keuntungan tetap seperti yang dilakukan pada bank konvensional.
  

J.    Bunga Bank = Riba ?
Terlepas dari ketetapan keharaman bunga oleh berbagai forum, menurut analisis kami bunga bank memang sama dengan riba karena dilihat dari return dan risk yang kita terima, sehingga apapun yang berkaitan dengan  bunga bank yang menghasilkan return akan menimbulkan riba.
Tidak hanya bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya dan individu yang melakukan praktik pembungaan uang adalah haram. Maksudnya berarti warga masyarakat muslim tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional yang sarat dengan riba.
Meskipun masih ada saja beberapa cendekiawan yang mencoba mengambil pembenaran atas pengambilan bunga bank dikarenakan beberapa alasan hukum bunga bank tetap dinyatakan haram karena sudah sangat jelas dilihat dari dasarnya pada ayat-ayat dan hadis mengenai status keharaman riba.[26]
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Banyak alasan mengenai pelarangan riba, tetapi pada intinya pertentangan yang terjadi diakibatkan karena unsur riba yang bertumpu pada keuntungan tetap dan tidak banyak mengambil resiko. Hal ini sama dengan pendzaliman dimana para pelaku riba memberikan kerugian pada pihak lain. Riba dapat diartikan sebagai pertentangan atas prinsip keadilan yang seharusnya sistem ekonomi menjadi sistem yang mampu meratakan keuntungan bagi pelaku ekonomi.
Bunga bank statusnya sebagai tambahan yang terjadi pada uang-uang yang disimpan atau dipinjam menjadi berlipat. Dan hal ini sama dengan pendzaliman bagi nasabah karena merasa tidak puas dan dirugikan dengan sistem bunga bank yang diterapkan.
Dapat diartikan bahwa bunga bank sama dengan riba dan kesimpulannya bunga bank itu haram. Fatwa MUI pun sudah jelas menetapkan status keharaman riba, akan tetapi banyak wacana yang menyebar di masyarakat tentang berbagai argumen yang menghalalkan riba. Menjadi sebuah kekeliruan besar bagi orang-orang yang menentang keharaman riba, dapat dipastikan mereka bukan ahli dalam ekonomi /moneter Islam, dan pendapat mereka hanya akan tertolak dan tidak dapat menggugurkan ijma’ ulama yang memang sudah ahli.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2008 Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Departemen Agama RI. 2003. Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung
Hafidhuddin, Didin. 2004. Tafsir al-Hijri. Bandung: Pustaka Setia
http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Saeed, Abdullah. 2003 Bank Islam Dan Bunga, Jakarta: Paramadina
Zuhudi, Masjfuk. 1970. Masail Fiqhiyah. Mesir: Daar El-Ma’arif


[2] http://www.hndwibowo.blogspot.com/2008/06/bunga-bank-konvensional-adalah-riba.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 2002, hlm. 290.
[7] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung , 2003, hlm.326
[8] Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga, 2003, hlm. 27
[9] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhudi, Masail Fiqhiyah, 1970, hlm. 102
[10] http://bmt4syariah.wordpress.com/2010/01/22/riba-jenis-dan-hukumnya-dalam-islam/
[11] Ibid
[12] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[13] H. Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, 2008, hlm. 99
[14] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, 2003, hlm. 409
[15] Ibid, hlm. 104
[16] Ibid, hlm. 67
[17]Ibid, hlm. 37
[18] Ibid, hlm. 36
[20] http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
[21] KH. Didin Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri, hlm. 33
[22] Ibid, hlm. 120
[23] http://kakandadi.wordpress.com/2009/03/28/sekitar-kontroversi-bunga-bank-dan-riba/
[24] H. Zainuddin Ali, op.cit, , hlm. 113
[25] Ibid
[26] Ibid, hlm. 106

1 komentar:

Mau komen? boleehhhh.. :)