BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah
jual beli syar’i seperti jual beli salam dan ijon pada saat ini mulai membumi
seiring dengan perkembangan perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan
syariah. Akan tetapi banyak pertanyaan mengenai hakikat jual beli Islam, dan
banyak pula yang menyampaikannya dengan tidak benar. Oleh karena itu, perlu
pengkajian yang lebih mendalam mengenai jual beli dalam Islam dengan
mengaitkannya dengan hadis-hadis yang ada.
Makalah
ini membahas mengenai hadis jual beli, karakteristik, pengertian serta
penjelasan yang dengan harapan dapat mencerahkan kaum muslimin tentang jual
beli dalam Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan jual beli salam?
2. Apakah
yang dimaksud dengan jual beli ijon?
3. Bagaimana
hukum jual beli salam dan ijon?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definsi jual beeli salam
2. Untuk
mengetahui definisi jual beli ijon
3. Untuk
mengetahui hukum jual beli salam dan ijon
BAB
I
JENIS
JUAL BELI
A.
Jual Beli Salam
Melihat dewasa ini kehidupan manusia yang semakin
kompleks dengan masalah transaksi, Islam memperlebar ajaran yang lebih
terperici mengenai masalah jual beli, tentang syarat-syarat jual beli maupun
rukun-rukun jual beli. Namun dalam Islam, jauh sebelum adanya sistem jual beli
seperti sekarang ini, Rasul telah memberikan keringanan dalam hal pemesanan dan
penyerahan objek yang diperjualbelikan ini. Jual beli dapat dilakukan meskipun
objek transaksi tidak ada pada saat dan di tempat transaksi dilakukan. Jual
beli ini dikenal dengan istilah jual beli salam yang juga dikenal dengan jual
beli as Salaf.[1]
Kata “salam”
berasal dari kata “at-taslim” (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan
kata “as-salaf” (السَّلَف) yang mengandung pengertian 'memberikan
sesuatu dengan mengharapkan hasil di kemudian hari'.[2] Pengertian ini terkandung juga dalam
firman Allah Ta'ala: “(Kepada
mereka dikatakan), 'Makan dan minumlah dengan sedap, disebabkan amal yang telah
kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.'” (QS. Al-Haqqah: 24).
Sedangkan, para ulama
mendefinisikan “jual beli salam” dengan ungkapan 'jual beli barang yang
disifati (dengan kriteria tertentu/ spesifikasi tertentu), dalam tanggungan
(penjual), dengan pembayaran kontan di majelis akad.[3] Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa
“jual beli salam” adalah 'akad pemesanan suatu barang yang memiliki
kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat akad
dilaksanakan'.
Dengan demikian, “jual
beli salam” adalah akad jual beli yang memiliki kekhususan
(karakteristik) yang berbeda dari jenis jual beli lainnya, dengan dua hal:
1.
Pembayaran
dilakukan di awal (secara kontan di majelis akad), dan dari sinilah sehingga
“jual beli salam” dinamakan juga “as-salaf”.
2.
Serah
terima barang oleh pembeli yang membelinya diakhirkan sampai waktu yang telah
ditentukan dalam majelis akad (dari kitab Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj
Ath-Thalibin, karya Ar-Ramli.[4]
Ulama Islam telah ber-ijma’ (berkonsensus)
tentang kebolehan sistem jual beli salam ini,
Ibnu Qudamah rahimahullah
menyetujui penukilan ijma’ ini, dengan menyatakan, “Semua ulama, yang
kami hafal, telah sepakat menyatakan bahwa as-salam itu boleh.”[5]
1.
Hadis
Jual Beli Salam
عَنِ ۬ابْنِ۬ عَبّا سٍ قَالَ قَدِمֺَانَّبِيّْ صَلَّ اللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ
الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ
مَنْ أسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُمٍ
إِلَى أَجَلٍ معْلُمٍ[6]
“Ibn Abbas
menyatakan bahwa ketika Rasul datang ke Madinah, penduduk Madinah melakukan
jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun.
Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya
dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu
tertentu.”
2.
Sebab
Wurud Hadis
Hadis di atas
muncul sebagai reaksi Rasulullah terhadap kebiasaan orang Madinah yang
melakukan jual beli salam dalam waktu satu atau dua tahun. Koreksian diberikan
oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis terhadap ketidakjelasan waktu penyerahan
barang, atau pada spesifikasi barang yang diperjualbelikan dari segi ukuran dan
kualitasnya.[7]
3.
Syarah
Hadis
Dapat diartikan
berdasarkan hadis di atas bahwasanya jual beli merupakan aktivitas yang tidak
menutup kemungkinan adanya praktik penipuan baik dari segi kualitas, kualitas
ataupun waktu. Oleh karena itu Rasulullah memberikan aturan yang khusus
mengenai hal ini, agar kegiatan jual beli salam dapat terorganisir dengan baik
karena adanya aturan-aturan yang diberlakukan agar pihak-pihak yang
bertransaksi tidak saling mengalami kerugian.
Jual beli salam
sudah ada sejak sebelum Islam memasuki Madinah. Lalu Islam menerima praktik
jual beli salam dengan syarat. Terlihat Islam melakukan pengkoreksian terhadap
kebiasaan orang Madinah mengenai jual beli salam. Syarat yang ditentukan antara
lain; jelas takarannya, jelas timbangannya, dan jelas batas waktu penyerahan
barang.
Untuk memastikan
kriteria jelas (ma’lum) dalam hadis di atas harus ada kesepakatan yang telah
dibuat oleh kedua belah pihak, tentunya juga harus ada perjanjian tertulis
tentang berapa banyaknya dan kapan waktu penyerahannya. Hal itu untuk
menghindari terjadinya pertikaian antara penjual dan pembeli di kemudian hari
dan untuk menjaga hak masing-masing.[8]
Meskipun ada
larangan Rasul tentang menjual sesuatu yang tidak ada dalam kepemilikan, tidak
bertentangan dengan kebolehan salam, karena jual beli salam tidak menjual
sesuatu yang tidak dimiliki, tetapi menjual sesuatu yang belum/tidak ada pada
saat transaksi dilakukan, sementara kriteria atau spesifikasi barang, jenis
kualitas dan kuantitasnya sangat jelas. Jadi sama dengan jual beli biasa, yang
waktu penyerahan bendanya ditangguhkan dalam waktu tertentu.
Jual beli salam
hukumnya sah jka dilakukan sesuai dengan memperhatikan ketentuan yang sudah
disepakati pada waktu transaksi dilakukan, baik kualitas barang maupun
kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang. Meskipun dilihat dari satu aspek
barang yang diperjualbelikan tidak ada pada saat transaksi, namun pada jual
beli salam barang yang dijualbelikan jelas baik kualitas atau pun kuantitasnya.
4.
Kandungan
Hadis
a. Jual
beli salam merupakan jual beli yang sudah ada semenjak masa pra Islam, Islam
memberikan koreksian terhadap tata cara melakukannya.
b. Dalam
jual beli salam harus jelas spesifikasi barang yang diperjualbelikan, sehingga
jenis, ukuran, kualitas, kuantitas dan harga serta waktu penyerahan barang sudah
jelas bagi kedua belah pihak.
c. Kebolehan
jual beli salam, meskipun barang yang dijadikan objek belum ada pada saat
transaksi dilakukan akan tetapi barangnya sudah jelas baik kualitas atau
kuantitasnya.
B.
Jual Beli Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh,
yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.[9]
Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil
pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan
antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak
wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan
kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di
atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan
bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan
menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1. Jika
akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera
memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak
penjual.
2. Jika
akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3. Jika
akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai
masak-masak, maka akadnya fasad.[10]
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka
membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini
didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak
kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada
kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama
malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat
tetap di pohon hingga bercahaya.[11]
1.
Hadis
Jual Beli Ijon
حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَلِكِ رَضِي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَة حَتَّى يَبْدُوَصلاحُهَاوَعَنِ
النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَقَا لَ يَحْمَارُّأَوْيَصْفَارُّ٭[12]
Dari
Anas bin Malik, Rasulullah SAW melarang jual beli buah-buahan sampai sudah
jelas bentuknya (pantas untuk dipetik).
2.
Syarah
Hadis
Latar
belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nyata baiknya adalah di
masa Rasulullah Saw, manusia menjual beli buah-buahan sebelum tampak
kebaikannya. Apabila manusia telah bersungguh-sungguh dan tiba saatnya
pemutusan perkara mereka, maka berkatalah si pembeli “masa telah menimpa
buah-buahan, telah menimpanya apa yang merusakannya”. Mereka menyebutkan
cacat-cacat berupa kotoran dan penyakit ketika mereka semakin banyak bertengkar
dihadapan Nabi Saw, maka beliau pun berkata “janganlah kamu menjual kurma
sehingga tampak kebaikannya (matang)”.[13]
Buah-buahan
dan biji-bijian dalam proses menuju matang memiliki kemungkinan untuk gagal
panen. Karena ada berbagai macam hal yang dapat menyebabkan itu seperti adanya
perubahan musim, hama atau bencana alam. Kenyataan ini dijadikan dasar untuk
memberikan aturan dalam menentukan waktu pantasnya buah-buahan atau biji-bijian
itu dapat diperjualbelikan.
Telah
dikemukakan bahwa dalam jual beli menurut Islam ada aturan yang sangat jelas
tentang objek yang diperjualbelikan. Objek jual beli harus jelas baik kualitas,
kuantitas dan jenisnya. Untuk buah-buahan atau biji-bijian kematangan menjadi
persyaratan untuk dapat dijual. Oleh karena itu, dalam hadis terdapat larangan
Rasulullah SAW. melakukan jual beli ijon. Karena ada spekulasi yang akan
mendatangkan keuntungan lebih atau kerugian bagi penjual atau pembeli.
Dapat
dikatakan bahwa aturan tentang adanya jual beli ijon ini memberikan jaminan
bagi penjual atau pun pembeli, agar tidak terjadi penyesalan ataupun rasa
dirugikan dengan kemungkinan yang dapat saja muncul di belakang.
Dalam
kenyataan sehari-hari terdapat adanya praktek ijon di kalangan masyarakat, baik
dalam penjual-belian buah-buahan ataupun biji-bijian, sehingga perlu adanya
pelurusan pemahaman dan melihat praktek yang sebenarnya.[14]
3.
Kandungan
Hadis
a. Jual
beli ijon dilarang dalam Islam secara eksplisit dalam hadis Rasulullah SAW.
b. Untuk
jual beli buah-buahan dan biji-bijian harus sudah mendekati matang.
c. Kematangan
buah-buahan dapat dilihat dari kedekatannya dengan warna aslinya
d. Untuk
biji-bijian indikator kematangan terlihat dari kerasnya biji
e. Larangan
jual beli ijon, mempunyai tujuan untuk menjaga:
1) Objek
yangdiperjualbelikan dapat dioptimalkan pemanfaatannya
2) Penjual
terhindar dari penyesalan yang akan muncul apabila hasil yang dipanen tidak
sesuai dengan perkiraan waktu transaksi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jual beli salam merupakan jual beli berdasarkan akad pemesanan suatu barang yang
memiliki kriteria yang telah disepakati, dan dengan pembayaran tunai pada saat
akad dilaksanakan. Sedangkan jual beli ijon yaitu memperjualbelikan buah-buahan
atau biji-bijian yang masih hijau.
Hukum jual beli salam adalah diperbolehkan, sesuai
dengan hadis Rasulullah yang mengajurkan bahwa ketika melakukan jual beli salam
harus memperhatikan kualitas, kualitas dan waktu yang tepat. Sedangkan jual
beli ijon dilarang dalam Islam secara eksplisit sesuai dengan hadis Rasulullah
karena untuk menjaga pengoptimalan manfaat dari buah-buahan yang
diperjualbelikan dan untuk menghindari penyesalan yang mungkin akan muncul
karena perkiraan waktu transaksi dengan hasil panen yang tidak sesuai.
B.
Saran
Sebagai umat
Islam sudah seharusnya segala kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan murni
halal dan sebaiknya menghindari hal-hal yang dilarang karena hanya akan
merugikan. Pada dasarnya apa yang dilarang dalam Islam merupakan hal-hal yang
memang tidak baik bagi umat. Termasuk dalam jual beli hendaknya setiap umat
dapat menjalankannya dengan jalan yang benar dan menghndari yang bathil.
DAFTAR
PUSTAKA
Enizar. 2010 Syarah Hadis Ekonomi 2. Metro. _______
Syekh Shalih Al-Fauzan.
_____ Min Fiqhi Al-Mu’amalat/
______
Syekh
Muhammad Sulaiman Al-Asyqar. ______ Buhuts Fiqhiyyah fi Qadhaya Iqtishad
Al-Mu’asharah. ____
Ibnu Al-Mundzir. _____.
Al-Ijma’. _______. ______
Al-Bukhari. _____. Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Indonesia: Maktabah
Dahlan.
Hamzah Ya’qub. 1992. Kode Etik Dagang Menurut
Islam (Pola Pembinaan Dalam Hidup Berekonomi). Bandung: CV. Diponegoro
Ghufron A. Mas’adi, 20002. Fiqh Muamalah
Kontekstual. Jakarta. Rajawali Pers
Ibnu Rusyd. 1990. Terjemah
Bidayatul Mujtahid. Semarang: CV. As-Sifa.
[1] Prof. Dr.
Enizar, Ma, Syarah Hadis Ekonomi 2,
2010, hlm. 69
[2] Syekh Shalih Al-Fauzan, Min Fiqhi Al-Mu’amalat, hlm.148
[3] Ibid
[4] Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Buhuts Fiqhiyyah
fi Qadhaya Iqtishad Al-Mu’asharah, 1 hlm. 183).
[5] Ibnu Al-Mundzir, Al-Ijma’, hlm. 93
[6] Al-Bukhari, Juz
2, hlm. 842, 845-846; Abu Daud, Juz 3, hlm.
275-276; Syarh Al-Bukhari, Juz 4, hlm. 87-90 dan 116-122
[8] Ibid
[9] Hamzah Ya’qub, Kode
Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Dalam Hidup Berekonomi), CV.
Diponegoro, Bandung, 1992, hlm. 124
[10] Ghufron A.
Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm.
139
[11] Ibnu Rusyd, Terjemah
Bidayatul Mujtahid, CV. As-Sifa, Semarang, 1990, hlm. 52
[12] Al-Bukhari,
buyu’ kitab buyu’ no. 2047; Muslim, kitab musaqah no. 2906 dan 2907; al-Nasa’i,
Kitab Buyu’ no. 4450; Malik, kitab buyu’ no. 1128
[13] Ibnu Rusyd, op.
cit, hlm. 54
[14] Prof. Dr.
Enizar, M.A., op.cit., 77

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)