MACAM-MACAM AHLI WARIS
(Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Mawaris)
Disusun Oleh:
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS (1172204)
EKONOMI SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu kewarisan adalah salah
satu hal terpenting terkait dengan pengelolaan harta umat muslim. Dalam fiqh mawaris dikenal berbagai macam ahli
waris yang memiliki bagian masing-masing dan perlu dipahami oleh umat Islam
agar permasalahan harta tidak menjadi alasan perselisihan antar umat
dikarenakan Islam menjunjung tinggi tali persaudaraan muslim satu dengan yang
lain.
Setiap individu dapat
merupakan ahli waris yang memiliki hak-hak masing-masing sesuai dengan
kedekatannya pada al-muwarrits. Mahasiswa
ekonomi syariah dianjurkan memahami jenis-jenis ahli waris dalam fiqh mawaris. Dengan demikian akan
dijelaskan secara rinci di dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa sajakah macam-macam ahli
waris?
2.
Siapa sajakah yang termasuk
di dalam bagian-bagian ahli waris?
C.
Tujuan
1.
Agar mahasiswa mengetahui
macam-macam ahli waris
2.
Agar mahasiswa dapat
mengetahui siapa saja yang termasuk dalam setiap bagian-bagian jenis ahli
waris.
BAB II
MACAM-MACAM AHLI WARIS
Kata “ahli waris” yang secara bahasa berarti keluarga tidak secara
otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia.
Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga dapat mempengaruhi kedudukan dan
hak-haknya untuk mendapat warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh,
atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang
berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan. Apabila
dicermati ahli waris ada dua macam, yaitu:
1.
Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang
hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
2.
Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang
timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
-
Perkawinan yang sah (al-mushaharah);
-
Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian
tolong menolong.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli
waris dapat dibedakan kepada:
1.
Ahli waris ashab al-furudl, yaitu ahli waris yang
menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Qur’an seperti ½.
1/3 atau 1/6.
2.
Ahli waris ‘ashabah, yaitu ahli waris yang bagian
yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudl,
3.
Ahli waris ddzawi al-arham, yaitu ahli waris yang
sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan Al-Qur’an
tidak berhak menerima warisan
Apabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya sehingga
yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan:
1.
Ahli waris hajib, yaitu ahli waris yang dekat yang
dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau karena garis keturunannya yang
menyebabkannya dapat menghalangi ahli waris yang jauh.
2.
Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang jauh yang
terhalang oleh ahli waris dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat
menerima warisan jika yang menghalanginya tidak ada.
A.
Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang
pertalian kekerabatannya kepada al-muwarrits
didasarkan kepada hubungan darah. Ahli waris ini seluruhnya ada 21 orang,
terdiri dari 13 orang ahli waris laki-laki dan 8 orang ahli waris perempuan.
Ahli waris laki-laki jika
didasarkan pada urutan kelompoknya adalah sebagai berikut:
1.
Anak laki-laki (al-ibn)
2.
Cucu laki-laki garis
laki-laki (ibn al-ibn) dan seterusnya
ke bawah.
3.
Bapak (al-ab).
4.
Kakek dari garis bapak (al-jadd min jihatal-ab)
5.
Saudara laki-laki sekandung (al-akh al-syaqiq)
6.
Saudara laki-laki seayah (al-akh li al-ab)
7.
Saudara laki-laki seibu (al-akh li al-umm)
8.
Anak laki-laki saudara
laki-laki sekandung (ibn al-akh
al-syaqiq)
9.
Anak laki-laki saudara
laki-laki seayah (ibn al-akh li al-ab)
10. Paman, saudara bapak sekandung (al-‘amm
al-syaqiq)
11. Paman seayah (al-‘amm li
al-ab)
12. Anak laki-laki paman sekandung (ibn
al-‘amm al syaqiq)
13. Anak laki-laki paman seayah (ibn
al-‘amm li al-ab)
Adapun ahli waris perempuan semuanya ada delapan orang, yang
rinciannya sebagai berikut:
1.
Anak perempuan (al-bint)
2.
Cucu perempuan garis
laki-laki (bin al bint)
3.
Ibu (al-umm).
4.
Nenek dari garis bapak (al-jaddah min jihat al-ab)
5.
Nenek dari garis ibu (al-jaddah min jihat al-umm)
6.
Saudara perempuan sekandung (al-ukht al-syaqiqah)
7.
Saudara perempuan seayah (al-ukht li al-ab)
8.
Saudara perempuan seibu (al-ukht li al-umm)
Dari
ahli waris nasabiyah tersebut di
atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan atau kelompok kekerabatannya
adalah sebagai berikut:
1.
Furu al-warits, yaitu
ahli waris kelompok anak keturunan al-muwarrits,
atau disebut dengan kelompok cabang (al-bunuwwah).
Kelompok inilah ahli waris yang terdekat, dan mereka didahulukan dalam
menerima warisan. Ahli waris yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
a.
Anak perempuan;
b.
Cucu perempuan garis
laki-laki;
c.
Anak laki-laki;
d.
Cucu laki-laki garis
laki-laki.
2.
Usul al-warits, yaitu
ahli waris leluhur al-muwarrits. Kedudukan
mereka meskipun sebagai leluhur, tetapi dikelompokkan berada setelah furu’ al-warits. Mereka adalah:
a.
Bapak;
b.
Ibu;
c.
Kakek garis bapak;
d.
Nenek garis ibu;
3.
Al-hawasyi, yaitu ahli waris kelompok
samping, termasuk di dalamnya saudara, paman dan keturunannya. Seluruhnya ada
12 orang, yaitu:
a.
Saudara perempuan sekandung
b.
Saudara perempuan seayah
c.
Saudara perempuan seibu
d.
Saudara laki-laki sekandung
e.
Saudara laki-laki seayah
f.
Saudara laki-laki seibu
g.
Anak laki-laki saudara
sekandung
h.
Anak laki-laki saudara
laki-laki seayah
i.
Paman sekandung
j.
Paman seayah
k.
Anak paman sekandung
l.
Anak paman seayah
Selanjutnya,
untuk memudahkan memahami posisi masing-masing kelompok dari ketiga kelompok
ahli waris tersebut, dapat dilihat pada diagram berikut:
Keterangan:
I : Kelompok Furu’ al-warits (no. 1,2,3, dan 4)
II : Kelompok Usul al-warits (no 5,6,7, 8 dan 9)
III : Kelompok al-Hawasyi (no
10 sampai dengan 21)
B.
Ahli Waris Sababiyah
Ahli
waris sababiyah adalah ahli waris
yang hubungan kewarisannya timbul karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu:
1.
Sebab perkawinan (al-mushaharah)
2.
Sebab memerdekakan hamba
sahaya.
3.
Sebab adanya perjanjian
tolong menolong
Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima bagian
warisan apabila perkawinan suami istri tersebut sah, baik menurut ketentuan
hukum agama dan memiliki bukti-bukti yuridis.
C.
Al-Furudl al Muqaddarah dan Macam-macamnya
Kata al-furudl adalah bentuk jamak dari kata al-fardl artinya bagian atau ketentuan. Al-muqqadarah artinya ditentukan besar
kecilnya. Jadi, al-furudl al muqqadarah
maksudnya adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya di dalam
Al-Quran. Bagian-bagian tersebut itulah yang akan diterima oleh ahli waris
menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan.
Adapun
macam-macam al-furudl al-muqqadarah yang
diatur secara rinci dalam Al-Quran ada enam, yaitu:
1.
Setengah/separuh (1/2 = al-nisf)
2.
Sepertiga (1/3 = al-tsuluts)
3.
Seperempat (1/4 = al-rubu)
4.
Seperenam (1/6 = al-sudus)
5.
Seperdelapan (1/8 = al-tsumun)
6.
Dua pertiga (2/3 = al-tsulutsain)
D.
Ahli Waris Ashab AL-Furudhl dan
Hak-haknya
Pada
umumnya ahli waris ashab al-furudl
adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa (‘ashabah), kecuali bapak, kakek dan
suami. Boleh jadi ini dimaksudkan sebagai langkah revolusioner agama Islam
dalam mengubah sistem nilai masyarakat Jahiliyah yang memandang rendah dan
tidak memberikan bagian warisan kepada kaum perempuan. Bahkan mereka
diperlakukan sebagaimana halnya barang, yang hanya bisa dimiliki, tetapi tidak
dapat memiliki sesuatu.[1]
Adapun
bagian-bagian yang diterima oleh ashab
al-furudl adalah sebagai berikut:
1.
Anak perempuan, berhak
menerima bagian:
a. ½ jika seorang, tidak bersama anak laki-laki
b.
jika dua
orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki
2.
Cucu perempuan garis
laki-laki, berhak menerima bagian:
a. ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub).
b.
jika dua
orangatau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub.
c.
sebagai
penyempurna
(takmilah
li al-tsulutsain), jika bersama seorang anak
perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak
mendapatkan bagian.
3.
Ibu, berhak menerima bagian:
a.
1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u
mawarits) atau saudara dua orang atau lebih;
b.
1/6 jika ada far’u warits atau
bersama dua orang saudara atau lebih.
c.
1/3 sisa, dalam masalah gharrawain,
yaitu apabila ahli waris yang ada terdiri dari: suami/istri, ibu dan bapak.
4.
Bapak berhak menerima bagian:
a.
1/6 jika ada
anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
b.
1/6 + sisa,
jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki;
Jika bapak bersama ibu, maka:
a.
Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau
saudara dua orang atau lebih.
b.
1/3 untuk ibu, dan bapak sisanya setelah diambil untuk ahli waris suami
dan atau istri.
5.
Nenek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
a.
1/6 jika seseorang
b.
1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat
kedudukannya.
6.
Kakek, jika tidak mahjub, berhak menerima bagian:
a.
1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
b.
1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki
tanpa ada anak laki-laki;
c.
1/6 atau muqasamah (bagi
rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris
lain;
d.
1/3 atau muqasamah bersama saudara sekandung atau
seayah, jika tidak ada ahli waris lain. Masalah ini disebut dengan masalah al-jadd ma’a al-ikhwah (kakek bersama saudara-saudara).
7.
Saudara perempuan sekandung,
jika tidak mahjub berhak menerima
bagian:
a.
½ jika seorang, tidak bersama
saudara laki-laki sekandung;
b.
2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki
sekandung.
8.
Saudara peempuan seayah, jika
tidak mahjub berhak menerima bagian:
a.
½ jika seorang dan tidak
bersama saudara laki-laki seayah
b.
2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah.
c.
1/6 jika bersama dengan saudara perempuan sekandung seorang, sebagai
pelengkap 2/3 (takmillah li al-tsulutsatin).
9.
Saudara seibu, baik laki-laki
atau perempuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub, saudara seibu berhak menerima bagian:
a.
1/6 jika seorang
b.
1/3 jika dua orang atau lebih
c.
Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung,
ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu. Masalah ini disebut dengan
masalah musyarakah.
10. Suami berhak menerima bagian:
a.
½ jika istrinya yang
meninggal tidak mempunyai anak atau cucu;
b.
¼ jika istrinya yang
meninggal mempunyai anak atau cucu.
11. Istri, berhak menerima bagian:
a.
¼ Jika suami yang meninggal
tidak mempunyai anak atau cucu.
b.
1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
Jika seluruh ahli waris tersebut
di atas ada semua, maka tidak seluruhnya menerima bagian. Karena ahli waris
yang dekat hubungan kekerabatannya menghijab ahli waris yang jauh. Maka dari
mereka itu, ahli waris yang dapat menerima bagian adalah:
1.
Anak perempuan ½
2.
Cucu perempuan garis
laki-laki 1/6
3.
Ibu 1/6
4.
Bapak 1/6 + sisa
5.
Istri atau suami 1/8 atau ¼
Apabila ahli waris laki-laki
dan perempuan seluruhnya berkumpul, maka ahli waris yang mendapatkan bagian
adalah:
Bersama-sama
menerima sisa
Anak laki-laki
Ibu 1/6
Bapak 1/6
Suami ¼ atau istri 1/8
E.
Ahli Waris ‘Ashabah dan
Macam-macamnya
‘Ashabah adalah bagian sisa setelah
diberikan kepada ahli waris ashab al
furudl. Sebagai ahli waris penerima
bagian sisa, ahli waris ‘ashabah
terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan), terkadang menerima
bagian sedikit, tetapi terkadang tidak menerima bagian sama sekali karena telah
habis diberikan kepada ahli waris ashab
al furudl.
Adapun
macam-macam ahli waris ‘ashabah ada
tiga macam yaitu sebagai berikut:
1.
Ashabah bi nafsih, yaitu
ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima bagian ‘ashabah. Ahli waris kelompok ini
semuanya laki-laki kecuali mu’tiqah
(orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya), yaitu:
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki dari garis
laki-laki
c.
Bapak
d.
Kakek (dari garis bapak)
e.
Saudara laki-laki sekandung
f.
Saudara laki-laki seayah
g.
Anak laki-laki saudara
laki-laki seayah
h.
Paman sekandung
i.
Paman seayah
j.
Anak laki-laki paman
sekandung
k.
Anak laki laki paman seayah
l.
Mu’tiq dan atau mu’tiqah (orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan hamba
sahaya)
2.
‘Ashabah bi al-ghair, yaitu
ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain
yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada,
maka ia tetap menerima bagian tertentu (al-furudl
al-muqaddarah)[2].
Ahli waris penerima ‘ashabah bi al-ghair tersebut
adalah:
a.
Anak perempuan bersama-sama
dengan anak laki-laki
b.
Cucu perempuan garis
laki-laki bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki
c.
Saudara perempuan sekandung
bersama saudara laki-laki sekandung
d.
Saudara perempuan seayah
bersama dengan saudara laki-laki seayah.
Ketentuannya
yang berlaku, apabila mereka bergabung menerima bagian ‘ashabah. Maka bagian ahli waris laki-laki adalah dua kali bagian
perempuan.
3.
‘Ashabah ma’a al-ghair, yaitu
ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain
yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia
menerima bagian tertentu (al-furudl)
al-muqaddarah).[3]
Ahli waris yang menerima bagian ‘ashabah
ma’a al-ghair adalah:
a.
Saudara perempuan sekandung
(seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan garis
laki-laki (seorang atau lebih).
b.
Saudara perempuan seayah
(seorang atau lebih) bersama dengan anak atau cucu perempuan (seorang atau
lebih).
F.
Ahli Waris Dzawi al-Arham
Kata al-Arham adalah bentuk jamak dari kata Rahmun yang menurut bahasa artinya ialah
tempat terbentuknya janin dalam perut
ibunya. Pengertian tersebut kemudian diperluas sebagai sebutan untuk setiap
orang yang dihubungkan nasabnya kepada seseorang akibat adanya hubungan darah.[4]
Dalam
pengertian umum, istilah dzawi al-arham mengandung
maksud semua ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan karena hubungan
darah dengan si mati (al-muwarrits).
Di dalam
pembahasan fiqh mawaris, terminologi dzawi
al-arham digunakan untuk menunjuk ahli waris yang tidak termasuk ke dalam
ahli waris ashab al-furudl dan ashab al-‘ashabah. Oleh karena itu
mereka itu tidak berhak menerima bagian warisan sepanjang ahli waris ashab al-furudl dan ashab al-ashabah ada.
Menurut
Ibn Rusyid, ahli waris yang termasuk dalam dzawi
al-arham adalah:[5]
1.
Cucu (laki-laki atau
perempuan) garis perempuan.
2.
Anak perempuan dan cucu
perempuan saudara laki-laki (bint al-akh)
3.
Anak perempuan dan cucu
perempuan saudara-saudara perempuan (bint
al-ukht)
4.
Anak perempuan dan cucu
perempuan paman (bint al-amm)
5.
Paman seibu (al-ammli al-umm)
6.
Anak dan cucu saudara-saudara
laki-laki seibu (aulád al akh li al-umm)
7.
Saudara perempuan bapak (al-‘ammah)
8.
Saudara-saudara ibu (al-khál atau al-khálah)
9.
Kakek dari garis ibu (al-jadd min jihat al-umm)
10. Nenek dari pihak kakek (al-jaddah
min jihat al-jadd)
Para
Ulama berbeda pendapat apakah ahli waris dzawi
al-arham itu dapat menerima warisan atau tidak. Berikut ini pendapat para
Ulama:
1.
Imam Malik al Syafi’i, Zaid
ibn Sabit dan mayoritas Ulama Amsar berpendapat bahwa ahli waris dzawi al-arham tidak dapat menerima
warisan[6].
Harta peninggalan al-muwarrits diserahkan
kepada bait al-mal.
2.
Sahabat Abu Bakr, Umar ibn
al-Khattab, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Ibn Abbas, dalam satu
pendapatnya yang masyhur, Ibn Mas’ud dan Mu’az ibn Jabal berpendapat bahwa ahli
waris dzawi al-arham dapat menerima
warisan apabila al-muwarrits tidak
mempunyai ahli waris ashab al-furudl dan
ashab al-ashabah.
Adapun
mengenai cara pembagian warisan kepada dzawi
al-arham ada tiga prinsip yang kemudian lebih dikenal dengan nama golongan,
yaitu:
a.
Prinsip al-Qarabah, yaitu dalam pemberian bagian warisan kepada ahli waris dzawi al-arham menggunakan prinsip jauh
dekatnya hubungan kekerabatan. Pengelompokan kekerabatan dzawi al-arham menurut prinsip al-qarabah
adalah sebagai berikut:
1)
Al-Bunuwwah, yaitu anak turun al-muwarrits yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-ashabah, seperti cucu perempuan garis perempuan
2)
Al-Ubuwwah, yaitu kelompok leluhur yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-‘ashabah seperti kakek dan nenek (dari ibu)
3)
Al-Ukhuwwah, yaitu kelompok anak turunnya
saudara-saudara yang tidak termasuk ashab
al-furudl dan ashab al-ashabah seperti
anak laki-laki saudra perempuan.
4)
Al-Umumah, yaitu kelompok anak turunnya
kakek atau nenek yang tidak termasuk ashab
al-furudl dan ashab al-ashabah, seperti
saudara ibu baik laki-laki maupun perempuan.
b.
Prinsip ahlu al-tanzil, yaitu menempatkan ahli waris dzawi al-arham pada kedudukan ahli waris yang menyebabkan mereka
mempunyai hubungan kekerabatan dengan al-muwarrits.
Mazhabnya disebut dengan mazhab ahl
al-tanzil. Jika derajat mereka jauh, caranya digeser naik atau digeser
turun menurut rumpunnya, hingga berhasil mencapai tempat ahli waris mudla bih untuk digantikan kedudukannya.
c.
Prinsip al-rahim, yaitu memandang semua ahli waris dzawi al-arham adalah kerabat dari al-muwarrits. Maka ketika tidak ada ahli waris ashab al-furudl dan ashab
as-ashabah maka semua ahli waris dzawi
al-arham berhak menerima bagian yang sama tanpa membedakan jauh dekatnya
hubungan kekerabatan.
G.
Ahli Waris Maula al-Mutiq
Maula al-Mutiq (budak yang telah
dimerdekakan tuannya) dalam konteks kehidupan sekarang ini tidak cukup relevan.
Bukan saja Islam sejak awal sangat menganjurkan agar setiap hamba sahaya dan
perbudakan dihapuskan dari muka bumi, tetapi nilai-nilai humanisme secara
universal tidak membenarkan adanya perbudakan.[7]
Adapun
status kewarisan mu’tiq dan mu’tiqah adalah sebagai ahli waris sababiyah. Mereka dapat mewarisi bagian
sisa karena sebab tindakannya memberi kenikmatan dan derajat kemanusiaan yang
sama dengan orang lain kepada hamba sahaya.
Dalam kaitannya dengan maula al-mutiq atau hamba yang telah
dimerdekakan, menurut mayoritas Ulama dinyatakan tidak bisa mewarisi harta
peninggalan tuannya meskipun tuannya tidak mempunya ahli waris. Harta
peninggalannya diberikan kepada bait al
mal.[8]
Menurut Qadi Syuraih dan Tawus, maula al
mutiq berhak mewarisi harta peninggalan tuannya apabila tidak mempunyai
ahli waris.
H.
Ahli Waris yang Terhijab
Hijab secara harfiah artinya satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli
waris yang hubungan kekerabatannya jauh, yang kadang-kadang atau seterusnya
terhalang hak-hak kewarisannya oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris
yang mengahalangi disebut hajib dan
ahli waris yang terhalang disebut dengan mahjub.
Keadaan yang menghalangi disebut dengan hijab.
Hijab,
ditilik dari akibatnya ada dua macam. Pertama,
hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris
yang mahjub, seperti suami, yang
seharusnya menerima bagian ½ karena bersama baik anak laki-laki maupun
perempuan, bagiannya terkurangi menjadi 1/4 . ibu yang sedianya menerima bagian
1/3 karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih terkurangi
bagiannya menjadi 1/6.
Kedua, hijab hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak
waris ahli waris yang termahjub tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris
yang menghalangi. Misalnya saudara perempuan sekandung yang semula berhak
menerima ½ tetapi bersama dengan anak laki-laki menjadi tertutup sama sekali
dan tidak mendapat bagian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jenis ahli waris ada dua macam, yaitu Ahli
waris nasabiyah, dan Ahli waris sababiyah. Apabila dilihat dari segi
bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada, Ahli
waris ashab al-furudl, Ahli waris ‘ashabah , dan Ahli waris ddzawi al-arham. Apabila dilihat dari
jauh dekatnya hubungan kekerabatannya sehingga yang dekat lebih berhak menerima
warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan menjadi Ahli waris hajib dan Ahli waris mahjub
[1] Ahmad Rofiq, 1992, Fiqh Mawaris,
Ciputat: Rajawali Pers, hlm. 65
[2] Ahmad Rofiq, 1992, Fiqh Mawaris,
Ciputat: Rajawali Pers, hlm. 74
[3] Ibid, hlm. 75
[4] Dian Khairul Umam, 2000, Fiqih
Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, hlm. 97
[5] Ibn Rusyd, tt. Bidayah
al-Mujtahid, Semarang: Usaha Keluarga. hlm. 254
[6] Ibid
[7] Ahmad Rofiq, Op.Cit. hlm. 87
[8] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma’arif 1981), hlm.392

Kelompok al ubuwwah dan al ukhuwwah apa saja
BalasHapusTolong di jawab penting
Hapus