MACAM-MACAM AHLI WARIS


MACAM-MACAM AHLI WARIS
(Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Mawaris)



Disusun Oleh:
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS (1172204)

 EKONOMI SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
2014 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu kewarisan adalah salah satu hal terpenting terkait dengan pengelolaan harta umat muslim. Dalam fiqh mawaris dikenal berbagai macam ahli waris yang memiliki bagian masing-masing dan perlu dipahami oleh umat Islam agar permasalahan harta tidak menjadi alasan perselisihan antar umat dikarenakan Islam menjunjung tinggi tali persaudaraan muslim satu dengan yang lain.
Setiap individu dapat merupakan ahli waris yang memiliki hak-hak masing-masing sesuai dengan kedekatannya pada al-muwarrits. Mahasiswa ekonomi syariah dianjurkan memahami jenis-jenis ahli waris dalam fiqh mawaris. Dengan demikian akan dijelaskan secara rinci di dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah macam-macam ahli waris?
2.      Siapa sajakah yang termasuk di dalam bagian-bagian ahli waris?

C.    Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengetahui macam-macam ahli waris
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui siapa saja yang termasuk dalam setiap bagian-bagian jenis ahli waris.



BAB II
MACAM-MACAM  AHLI WARIS

Kata “ahli waris” yang secara bahasa berarti keluarga tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga dapat mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapat warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan. Apabila dicermati ahli waris ada dua macam, yaitu:
1.      Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
2.      Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
-          Perkawinan yang sah (al-mushaharah);
-          Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1.      Ahli waris ashab al-furudl, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Qur’an seperti ½. 1/3 atau 1/6.
2.      Ahli waris ‘ashabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudl,
3.      Ahli waris ddzawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan Al-Qur’an tidak berhak menerima warisan
Apabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan:
1.      Ahli waris hajib, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau karena garis keturunannya yang menyebabkannya dapat menghalangi ahli waris yang jauh.
2.      Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima warisan jika yang menghalanginya tidak ada.

A.    Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada al-muwarrits didasarkan kepada hubungan darah. Ahli waris ini seluruhnya ada 21 orang, terdiri dari 13 orang ahli waris laki-laki dan 8 orang ahli waris perempuan.

Ahli waris laki-laki jika didasarkan pada urutan kelompoknya adalah sebagai berikut:

1.      Anak laki-laki (al-ibn)
2.      Cucu laki-laki garis laki-laki (ibn al-ibn) dan seterusnya ke bawah.
3.      Bapak (al-ab).
4.      Kakek dari garis bapak (al-jadd min jihatal-ab)
5.      Saudara laki-laki sekandung (al-akh al-syaqiq)
6.      Saudara laki-laki seayah (al-akh li al-ab)
7.      Saudara laki-laki seibu (al-akh li al-umm)
8.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (ibn al-akh al-syaqiq)
9.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah (ibn al-akh li al-ab)
10.  Paman, saudara bapak sekandung (al-‘amm al-syaqiq)
11.  Paman seayah (al-‘amm li al-ab)
12.  Anak laki-laki paman sekandung (ibn al-‘amm al syaqiq)
13.  Anak laki-laki paman seayah (ibn al-‘amm li al-ab)

Adapun ahli waris perempuan semuanya ada delapan orang, yang rinciannya sebagai berikut:
1.      Anak perempuan (al-bint)
2.      Cucu perempuan garis laki-laki (bin al bint)
3.      Ibu (al-umm).
4.      Nenek dari garis bapak (al-jaddah min jihat al-ab)
5.      Nenek dari garis ibu (al-jaddah min jihat al-umm)
6.      Saudara perempuan sekandung (al-ukht al-syaqiqah)
7.      Saudara perempuan seayah (al-ukht li al-ab)
8.      Saudara perempuan seibu (al-ukht li al-umm)

Dari ahli waris nasabiyah tersebut di atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan atau kelompok kekerabatannya adalah sebagai berikut:
1.      Furu al-warits, yaitu ahli waris kelompok anak keturunan al-muwarrits, atau disebut dengan kelompok cabang (al-bunuwwah). Kelompok inilah ahli waris yang terdekat, dan mereka didahulukan dalam menerima warisan. Ahli waris yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
a.       Anak perempuan;
b.      Cucu perempuan garis laki-laki;
c.       Anak laki-laki;
d.      Cucu laki-laki garis laki-laki.
2.      Usul al-warits, yaitu ahli waris leluhur al-muwarrits. Kedudukan mereka meskipun sebagai leluhur, tetapi dikelompokkan berada setelah furu’ al-warits. Mereka adalah:
a.       Bapak;
b.      Ibu;
c.       Kakek garis bapak;
d.      Nenek garis ibu;
3.      Al-hawasyi, yaitu ahli waris kelompok samping, termasuk di dalamnya saudara, paman dan keturunannya. Seluruhnya ada 12 orang, yaitu:
a.       Saudara perempuan sekandung
b.      Saudara perempuan seayah
c.       Saudara perempuan seibu
d.      Saudara laki-laki sekandung
e.       Saudara laki-laki seayah
f.       Saudara laki-laki seibu
g.      Anak laki-laki saudara sekandung
h.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
i.        Paman sekandung
j.        Paman seayah
k.      Anak paman sekandung
l.        Anak paman seayah
Selanjutnya, untuk memudahkan memahami posisi masing-masing kelompok dari ketiga kelompok ahli waris tersebut, dapat dilihat pada diagram berikut:

Keterangan:
I        : Kelompok Furu’ al-warits (no. 1,2,3, dan 4)
II       : Kelompok Usul al-warits (no 5,6,7, 8 dan 9)
III     : Kelompok al-Hawasyi (no 10 sampai dengan 21)


B.     Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang hubungan kewarisannya timbul karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu:
1.      Sebab perkawinan (al-mushaharah)
2.      Sebab memerdekakan hamba sahaya.
3.      Sebab adanya perjanjian tolong menolong
Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima bagian warisan apabila perkawinan suami istri tersebut sah, baik menurut ketentuan hukum agama dan memiliki bukti-bukti yuridis.

C.    Al-Furudl al Muqaddarah dan Macam-macamnya
Kata al-furudl adalah bentuk jamak dari kata al-fardl artinya bagian atau ketentuan. Al-muqqadarah artinya ditentukan besar kecilnya. Jadi, al-furudl al muqqadarah maksudnya adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya di dalam Al-Quran. Bagian-bagian tersebut itulah yang akan diterima oleh ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan.
Adapun macam-macam al-furudl al-muqqadarah yang diatur secara rinci dalam Al-Quran ada enam, yaitu:
1.      Setengah/separuh          (1/2 = al-nisf)
2.      Sepertiga                       (1/3 = al-tsuluts)
3.      Seperempat                   (1/4 = al-rubu)
4.      Seperenam                    (1/6 = al-sudus)
5.      Seperdelapan                (1/8 = al-tsumun)
6.      Dua pertiga                   (2/3 = al-tsulutsain)

D.    Ahli Waris Ashab AL-Furudhl dan Hak-haknya
Pada umumnya ahli waris ashab al-furudl adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa (‘ashabah), kecuali bapak, kakek dan suami. Boleh jadi ini dimaksudkan sebagai langkah revolusioner agama Islam dalam mengubah sistem nilai masyarakat Jahiliyah yang memandang rendah dan tidak memberikan bagian warisan kepada kaum perempuan. Bahkan mereka diperlakukan sebagaimana halnya barang, yang hanya bisa dimiliki, tetapi tidak dapat memiliki sesuatu.[1]
Adapun bagian-bagian yang diterima oleh ashab al-furudl adalah sebagai berikut:
1.      Anak perempuan, berhak menerima bagian:
a.  ½ jika seorang, tidak bersama anak laki-laki
b.  jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki
2.      Cucu perempuan garis laki-laki, berhak menerima bagian:
a.  ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub).
b.  jika dua orangatau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub.
c.    sebagai penyempurna  (takmilah li al-tsulutsain), jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak mendapatkan bagian.
3.      Ibu, berhak menerima bagian:
a.       1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u mawarits) atau saudara dua orang atau lebih;
b.      1/6 jika ada far’u warits atau bersama dua orang saudara atau lebih.
c.       1/3 sisa, dalam masalah gharrawain, yaitu apabila ahli waris yang ada terdiri dari: suami/istri, ibu dan bapak.
4.      Bapak berhak menerima bagian:
a.       1/6  jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
b.      1/6  + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki;
Jika bapak bersama ibu, maka:
a.       Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
b.      1/3 untuk ibu, dan bapak sisanya setelah diambil untuk ahli waris suami dan atau istri.
5.      Nenek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
a.       1/6 jika seseorang
b.      1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
6.      Kakek, jika tidak mahjub, berhak menerima bagian:
a.       1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
b.      1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki;
c.       1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris lain;
d.      1/3 atau muqasamah bersama saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. Masalah ini disebut dengan masalah al-jadd ma’a al-ikhwah (kakek bersama saudara-saudara).
7.      Saudara perempuan sekandung, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
a.       ½ jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung;
b.      2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
8.      Saudara peempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
a.       ½ jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah
b.      2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah.
c.       1/6 jika bersama dengan saudara perempuan sekandung seorang, sebagai pelengkap ­2/3 (takmillah li al-tsulutsatin).
9.      Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub, saudara seibu berhak menerima bagian:
a.       1/6 jika seorang
b.      1/3 jika dua orang atau lebih
c.       Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung, ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu. Masalah ini disebut dengan masalah musyarakah.
10.  Suami berhak menerima bagian:
a.       ½ jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu;
b.      ¼ jika istrinya yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
11.  Istri, berhak menerima bagian:
a.       ¼ Jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
b.      1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.

Jika seluruh ahli waris tersebut di atas ada semua, maka tidak seluruhnya menerima bagian. Karena ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya menghijab ahli waris yang jauh. Maka dari mereka itu, ahli waris yang dapat menerima bagian adalah:
1.      Anak perempuan                        ½
2.      Cucu perempuan garis laki-laki 1/6
3.      Ibu                                             1/6
4.      Bapak                                         1/6 + sisa
5.      Istri atau suami                          1/8 atau ¼  
Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan seluruhnya berkumpul, maka ahli waris yang mendapatkan bagian adalah:
Anak perempuan
                                 Bersama-sama menerima sisa
Anak laki-laki
Ibu                            1/6
Bapak                       1/6
Suami                       ¼ atau istri 1/8


E.     Ahli Waris ‘Ashabah dan Macam-macamnya
‘Ashabah adalah bagian sisa setelah diberikan kepada ahli waris ashab al furudl.  Sebagai ahli waris penerima bagian sisa, ahli waris ‘ashabah terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan), terkadang menerima bagian sedikit, tetapi terkadang tidak menerima bagian sama sekali karena telah habis diberikan kepada ahli waris ashab al furudl.
Adapun macam-macam ahli waris ‘ashabah ada tiga macam yaitu sebagai berikut:
1.      Ashabah bi nafsih, yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima bagian ‘ashabah. Ahli waris kelompok ini semuanya laki-laki kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya), yaitu:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki dari garis laki-laki
c.       Bapak
d.      Kakek (dari garis bapak)
e.       Saudara laki-laki sekandung
f.       Saudara laki-laki seayah
g.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
h.      Paman sekandung
i.        Paman seayah
j.        Anak laki-laki paman sekandung
k.      Anak laki laki paman seayah
l.        Mu’tiq dan atau mu’tiqah (orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan hamba sahaya)
2.      ‘Ashabah bi al-ghair, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (al-furudl al-muqaddarah)[2]. Ahli waris penerima ‘ashabah bi al-ghair tersebut adalah:
a.       Anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki
b.      Cucu perempuan garis laki-laki bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki
c.       Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung
d.      Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah.
Ketentuannya yang berlaku, apabila mereka bergabung menerima bagian ‘ashabah. Maka bagian ahli waris laki-laki adalah dua kali bagian perempuan.
3.      ‘Ashabah ma’a al-ghair, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furudl) al-muqaddarah).[3] Ahli waris yang menerima bagian ‘ashabah ma’a al-ghair adalah:
a.       Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki (seorang atau lebih).
b.      Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) bersama dengan anak atau cucu perempuan (seorang atau lebih).

F.     Ahli Waris Dzawi al-Arham
Kata al-Arham adalah bentuk jamak dari kata Rahmun yang menurut bahasa artinya ialah tempat terbentuknya janin dalam perut ibunya. Pengertian tersebut kemudian diperluas sebagai sebutan untuk setiap orang yang dihubungkan nasabnya kepada seseorang akibat adanya hubungan darah.[4]
Dalam pengertian umum, istilah dzawi al-arham mengandung maksud semua ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan karena hubungan darah dengan si mati (al-muwarrits).
Di dalam pembahasan fiqh mawaris, terminologi dzawi al-arham digunakan untuk menunjuk ahli waris yang tidak termasuk ke dalam ahli waris ashab al-furudl dan ashab al-‘ashabah. Oleh karena itu mereka itu tidak berhak menerima bagian warisan sepanjang ahli waris ashab al-furudl dan ashab al-ashabah ada.
Menurut Ibn Rusyid, ahli waris yang termasuk dalam dzawi al-arham adalah:[5]
1.      Cucu (laki-laki atau perempuan) garis perempuan.
2.      Anak perempuan dan cucu perempuan saudara laki-laki (bint al-akh)
3.      Anak perempuan dan cucu perempuan saudara-saudara perempuan (bint al-ukht)
4.      Anak perempuan dan cucu perempuan paman (bint al-amm)
5.      Paman seibu (al-ammli al-umm)
6.      Anak dan cucu saudara-saudara laki-laki seibu (aulád al akh li al-umm)
7.      Saudara perempuan bapak (al-‘ammah)
8.      Saudara-saudara ibu (al-khál atau al-khálah)­­
9.      Kakek dari garis ibu (al-jadd min jihat al-umm)
10.  Nenek dari pihak kakek (al-jaddah min jihat al-jadd)

Para Ulama berbeda pendapat apakah ahli waris dzawi al-arham itu dapat menerima warisan atau tidak. Berikut ini pendapat para Ulama:
1.      Imam Malik al Syafi’i, Zaid ibn Sabit dan mayoritas Ulama Amsar berpendapat bahwa ahli waris dzawi al-arham tidak dapat menerima warisan[6]. Harta peninggalan al-muwarrits diserahkan kepada bait al-mal.
2.      Sahabat Abu Bakr, Umar ibn al-Khattab, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Ibn Abbas, dalam satu pendapatnya yang masyhur, Ibn Mas’ud dan Mu’az ibn Jabal berpendapat bahwa ahli waris dzawi al-arham dapat menerima warisan apabila al-muwarrits tidak mempunyai ahli waris ashab al-furudl dan ashab al-ashabah.
Adapun mengenai cara pembagian warisan kepada dzawi al-arham ada tiga prinsip yang kemudian lebih dikenal dengan nama golongan, yaitu:
a.       Prinsip al-Qarabah, yaitu dalam pemberian bagian warisan kepada ahli waris dzawi al-arham menggunakan prinsip jauh dekatnya hubungan kekerabatan. Pengelompokan kekerabatan dzawi al-arham menurut prinsip al-qarabah adalah sebagai berikut:
1)      Al-Bunuwwah, yaitu anak turun al-muwarrits yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-ashabah, seperti cucu perempuan garis perempuan
2)      Al-Ubuwwah,  yaitu kelompok leluhur yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-‘ashabah seperti kakek dan nenek (dari ibu)
3)      Al-Ukhuwwah, yaitu kelompok anak turunnya saudara-saudara yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-ashabah seperti anak laki-laki saudra perempuan.
4)      Al-Umumah, yaitu kelompok anak turunnya kakek atau nenek yang tidak termasuk ashab al-furudl dan ashab al-ashabah, seperti saudara ibu baik laki-laki maupun perempuan.
b.      Prinsip ahlu al-tanzil, yaitu menempatkan ahli waris dzawi al-arham pada kedudukan ahli waris yang menyebabkan mereka mempunyai hubungan kekerabatan dengan al-muwarrits. Mazhabnya disebut dengan mazhab ahl al-tanzil. Jika derajat mereka jauh, caranya digeser naik atau digeser turun menurut rumpunnya, hingga berhasil mencapai tempat ahli waris mudla bih untuk digantikan kedudukannya.
c.       Prinsip al-rahim, yaitu memandang semua ahli waris dzawi al-arham adalah kerabat dari al-muwarrits. Maka ketika tidak ada ahli waris ashab al-furudl dan ashab as-ashabah maka semua ahli waris dzawi al-arham berhak menerima bagian yang sama tanpa membedakan jauh dekatnya hubungan kekerabatan.

G.    Ahli Waris Maula al-Mutiq
Maula al-Mutiq (budak yang telah dimerdekakan tuannya) dalam konteks kehidupan sekarang ini tidak cukup relevan. Bukan saja Islam sejak awal sangat menganjurkan agar setiap hamba sahaya dan perbudakan dihapuskan dari muka bumi, tetapi nilai-nilai humanisme secara universal tidak membenarkan adanya perbudakan.[7]
Adapun status kewarisan mu’tiq dan mu’tiqah adalah sebagai ahli waris sababiyah. Mereka dapat mewarisi bagian sisa karena sebab tindakannya memberi kenikmatan dan derajat kemanusiaan yang sama dengan orang lain kepada hamba sahaya.
Dalam kaitannya dengan maula al-mutiq atau hamba yang telah dimerdekakan, menurut mayoritas Ulama dinyatakan tidak bisa mewarisi harta peninggalan tuannya meskipun tuannya tidak mempunya ahli waris. Harta peninggalannya diberikan kepada bait al mal.[8] Menurut Qadi Syuraih dan Tawus, maula al mutiq berhak mewarisi harta peninggalan tuannya apabila tidak mempunyai ahli waris.

H.    Ahli Waris yang Terhijab
Hijab secara harfiah artinya satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang hubungan kekerabatannya jauh, yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang hak-hak kewarisannya oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang mengahalangi disebut hajib dan ahli waris yang terhalang disebut dengan mahjub. Keadaan yang menghalangi disebut dengan hijab.
Hijab, ditilik dari akibatnya ada dua macam. Pertama, hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami, yang seharusnya menerima bagian ½ karena bersama baik anak laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi 1/4 . ibu yang sedianya menerima bagian 1/3 karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
Kedua, hijab hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak waris ahli waris yang termahjub tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima ½ tetapi bersama dengan anak laki-laki menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jenis ahli waris ada dua macam, yaitu Ahli waris nasabiyah, dan Ahli waris sababiyah. Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada, Ahli waris ashab al-furudl, Ahli waris ‘ashabah , dan Ahli waris ddzawi al-arham. Apabila dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan menjadi Ahli waris hajib dan Ahli waris mahjub



[1] Ahmad Rofiq, 1992, Fiqh Mawaris, Ciputat: Rajawali Pers, hlm. 65

[2] Ahmad Rofiq, 1992, Fiqh Mawaris, Ciputat: Rajawali Pers, hlm. 74
[3] Ibid, hlm. 75
[4] Dian Khairul Umam, 2000, Fiqih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, hlm. 97
[5] Ibn Rusyd, tt.  Bidayah al-Mujtahid, Semarang: Usaha Keluarga.  hlm. 254
[6] Ibid
[7] Ahmad Rofiq, Op.Cit. hlm. 87
[8] Fatchur Rahman, Ilmu Waris,  (Bandung: al-Ma’arif 1981), hlm.392

2 komentar:

  1. Kelompok al ubuwwah dan al ukhuwwah apa saja

    BalasHapus

Mau komen? boleehhhh.. :)