SISTEM INVESTASI PADA ASURANSI SYARIAH


SISTEM INVESTASI PADA ASURANSI SYARIAH
(Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Asuransi Syariah)




Disusun Oleh :
ASLIHATUS SANIA (1172204)

EKONOMI SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
2014


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Ilmu asuransi syariah adalah salah satu hal terpenting terkait dengan pengelolaan harta umat muslim. Dalam asuransi syariah dikenal berbagai macam investasi yang  memiliki bagian masing-masing dan perlu dipahami oleh umat Islam agar permasalahan investasi pada asuransi dapat dilakukan sesuai dengan kaidah Islam dan dapat dilakukan antar umat dikarenakan Islam menjunjung tinggi tali persaudaraan muslim satu dengan yang lain.
Investasi dalam asuransi secara syariah ada yang dihalalkan dan ada pula yang diharmkan, mahasiswa ekonomi syariah dianjurkan untuk memahami hal yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas agar sistem investasi dalam asuransi syariah dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah Islam yang benar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan investasi?
2.      Apa yang melandasi diperbolehkannya asuransi?
3.      Apa saja macam-macam investasi dalam asuransi?
4.      Bagaimana sistem investasi dalam asuransi syariah?

C.    Tujuan
1.      Agar mengetahui yang dimaksud dengan investasi
2.      Agar mengetahui landasan diperbolehkannya asuransi
3.      Agar mengetahui macam-macam investasi dalam asuransi
4.      Agar mengetahui sistem investasi dalam asuransi syariah


BAB II
SISTEM INVESTASI PADA ASURANSI

A.    Definisi Investasi
Definisi investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.[1]
Investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, di mana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun usaha jasa. Namun, investasi keuangan menurut syariah harus terkait secara langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan nonpublik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka.
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemilik Harta (Investor) terhadap Pemilik Usaha (Emiten) untuk memberdayakan Pemilik Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Karena itu, kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu memelihara prinsip kehalalan dan keadilan[2].
Oleh karena itu, tujuan utama dari kebijakan investasi dalam suatu perusahaan adalah untuk implementasi rencana program yang dibuat agar dapat mencapai return positif, dengan probabilitas paling tinggi, dari aset yang tersedia untuk diinvestasikan. Kebijakan investasi yang diambil, mempertimbangkan hubungan langsung antara return dan resiko untuk setiap alternatif risiko. Review dan evaluasi bulanan termasuk dalam kebijakan yang diambil. Juga mempertimbangkan nilai tambah (value added) bagi setiap fund dalam setiap proses pengambilan keputusan investasi[3].

B.     Landasan Syar’i Investasi
Banyak Al-quran dan AL-Hadis sahih yang memerintah umat Islam untuk melandasi setiap tindakannya dengan benar, demi untuk kepentingannya sendiri. Landasan tersebut ialah ketulisan dalam rangka beribadah kepada Allah. Segala cara dan tujuan diselaraskan dengan landasan tersebut. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Al-Quran 
ﻮَمَآأُمِرُوٓاْإِلَّالِيَعْبُدُواْاٝللهَ مُخْلِصِنَ لَهُاٝلدِّيْن حُنَفَآءَ٠٠٠۝
Artinya: Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk mengabdi kepada Allah (seraya) mengikhlaskan Din ini bagiNya secara lurus...(QS. Al-Bayyinah: 5)
Sebagaimana semua kegiatan manusia, landasan seseorang menginvestasikan dananya haruslah sebagai ibadah untuk mencari keridhaan Allah. Kesadaran seseorang muslim bahwa kehidupan di dunia ini merupakan bekal bagi kehidupan selanjutnya, akan memagarinya dari tindakan-tindakan yang akan merugikan tujuan jangka panjangnya. Etika bisnis bagi yang bersangkutan bukan sekedar norma sosial belaka, melainkan suatu standar perilaku yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.[4]
Beberapa landasan syar’i, baik dalam Al-Qur’an, hadits Nabi, maupun kaidah fiqih yang mendasari mengapa investasi, baik secara pribadi maupun dalam bentuk institusi dapat dilakukan berdasarkan syariah.
1.      Firman Allah
٠٠٠وَأَحَلَّ اٝللهُ اٝلْبَيْعَ وَحَرَّمَ اُلرِّبَوَاۚ۰۰۰۝
Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
يَآيُّهَااٝلَّذِينَءَامَنُواْلَاتَأْكُلُوٓاْأَمْوَلَكمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَرَةًعَن تَرَاضٍ مِنكُمْ٠٠٠۝
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu (QS. An-Nisaa: 29)

2.      Hadits Nabi SAW
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan, kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”. (HR Ibnu Maajah dari Ubadah bin Shamit dari Yahya)

3.       Kaidah Fiqih
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

C.    Prinsip-Prinsip Dasar Investasi
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Investasi bagi umat islam berarti menanamkan dana pada sektor tertentu (sektor keuangan ataupun sektor riil) pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return). Keuntungan dalam pandangan islam memiliki aspek holistik.
1.      Aspek material atau finansial; artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
2.      Aspek kehalalan; artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang syubhat dan/atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku yang destruktif secara individu maupun sosial.
3.      Aspek sosial dan lingkungan; artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kotribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.
4.      Aspek pengharapan kepada ridha Allah; artinya suatu bentuk investasi tertentu itu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah. Kesadaran adanya kehidupan yang abadi, menjadi panduan bagi ketiga aspek di atas. Dengan demikian, probabilitas usaha harus dipandang sebagai sesuatu yang berkesinambungan sampai dengan kehidupan di alam baqa.

D.    Macam-Macam Investasi
Secara garis besar investasi dibagi kedalam dua bagian besar, yaitu Investasi yang Islami dan Investasi yang Terlarang.

1.      Investasi yang Islami
Sebagai sebuah din yang komprehensif (syumul) dan proporsional (tawazun), Islam menetapkan beberapa prinsip pokok dalam investasi. Seseorang muslim hendaknya memperhatikan dan menerapkan agar yang bersangkutan mendapatkan keuntungan yang sejati. Yaitu, keuntungan duniawi yang penuh keberkahan (material maupun spriritual) dan keuntungan akhirat kelak. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
a.         Rabbani
Rabbani merupakan istilah dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata Rabb. Rabb berarti Tuhan dari sudut pandang Dia dan perbuatan-perbuatan-Nya sendiri (Tauhid Allah bi af’alih). Yaitu, antara lain bermakna Pencipta, Pemelihara, Pendidik, Pemilik, Raja, dan Pemberi rezeki. Bantuan kata Rabbani berarti hak ketuhanan atau kepunyaan Allah saja.
Artinya, seorang investor meyakini bahwa dirinya, dan yang diinvestasikannya, keuntungan dan kerugiannya, serta semua pihak yang terlibat didalamnya ialah kepunyaan Allah. Manusia hanya mengambil dan melaksanakannya dalam kehidupan dunia ini saja, juga sebagai bekal untuk fase kehidupan berikutnya yang abadi. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dalam firman-Nya,
“Katakanlah, ‘Apakah kalian akan mencari rabb selain Allah, sedangkan dia adalah Rabb segala sesuatu?” (al-An’aam: 164)
“Milik-Nya semua yang ada di langit dan di bumi, serta semua yang ada diantara keduanya dan di dalam tanah.” (Thaahaa: 6)
Keyakinan utuh bahwa Allah Yang Maha Esa adalah satu-satunya Penguasa, Pemilik, serta Pemberi sekaligus penahan rezeki. Keimanan ini dapat disimak terkandung dalam firman-firman-Nya,
“Atau siapakah yang (mampu) memberi rezeki jika (Allah)menahan rezeki-Nya? Sebenarnya mereka terus-menerus dalam kesombongan dan menjauhkan diri.” (al-Mulk: 21)
“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberi rezeki kepada kalian dari langit dan bumi? Tidak ada Ilah selain Dia, maka mengapa kalian dapat dipalingkan (dari tauhid)” (Fathir: 3)

Setelah keyakinan bahwa yang dicari oleh investor pada hakikatnya adalah mahluk Allah, Milik Allah, dan di bawah kekuasaan Allah, maka usaha berikutnya ialah meminta karunia yang dicari itu kepada pemiliknya. Juga melakukan berbagai usaha pencarian sesuai dengan prosedur yang diizinkan-Nya, sebagaimana dinyatakan dalam kitab-Nya yang mulia,
“Apabila telah ditunaikan shalat (jumat), maka bertebaranlah kalian di muka bumi. Carilah karunia Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
“Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? Katakanlah Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Al-A’raf: 32)
Secara teknis prinsip ini akan memposisikan Allah sebagai saksi (syahid) dan pengawas (raqib), sedangkan para pihak yang bertransaksi senantiasa ingat kepada Allah dengan sifat-sifat Mahakuasa dan Maha sempurna yang dimiliki-Nya. Dapat dikatakan bahwa para pihak yang terlibat langsung dalam investasi adalah pihak investor (mudharib) dan pihak pengelola dana (mudharib). Dengan demikian, para pihak (contoh dalam proses investasi reksadana) yang terlibat dapat kita kategorikan sebagai berikut.
1.      Investor sebagai mudharib atau shahib al-mal dan manajer investasi sebagai mudharab pada tahap pertama
2.      Manajer investasi sebagai mudharib dan perusahaan publik (emiten) sebagai mudharab pada tahap kedua
3.      Emiten sebagai mudharib dan para karyawan sebagai mudharab pada tahap berikutnya.

b.        Halal
Investasi yang halal yaitu investasi yang berbagai aspeknya termasuk dalam lingkup yang diperoleh ajaran islam. Aspek kehalalan tersebut harus mencakup hal-hal berikut.
1.      Niat atau Motivasi
Motivasi yang halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang win-win, yaitu saling memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Islam sangat jelas menekankan sikap kemanfaatan resiprokal ini, dan sangat membenci sikap mengambil keuntungan sendiri seraya merugikan orang lain. Allah secara eksplisit menyatakan prinsip ini dalam firman-Nya pada surah ar-Ra’d : 17, “Adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi.”

2.      Transaksi
Transaksi bisnis (‘aqd mu‘amalah) yang dibenarkan adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut
a)      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah mereka yang memiliki kesadaran dan kepahaman akan bentuk dan konsekuensi transaksi tersebut, di samping memiliki hak untuk melakukan transaksi, baik atas namanya sendiri, maupun atas nama orang lain.
b)      Barang atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat
c)      Bentuk transaksi jelas, baik secara lisan maupun tulisan, dan dipahami oleh para pihak yang terlibat
d)     Adanya kerelaan dari para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3.      Prosedur pelaksanaan transaksi
Sesudah dilaksanakan akad antara pihak yang berbisnis, maka pelaksanaan tidak boleh menyimpang dari kekuatan awal. Masing-masing pihak harus bersikap amanah dan profesional. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan, apalagi wanprestasi.
4.      Jenis Barang atau Jasa yang Ditransaksikan
Jenis barang atau jasa ini sedemikian pentingnya. Dalam hal ini investasi di pasar modal, maka hal ini menyangkut underlying assets yang diperjual belikan, instrumen perdagangan yang dipergunakan, bentuk perjanjian antara investor, pialang, dan manajer investasi (fund manager), atau bahkan dengan pihak emiten tertentu untuk menghindari adanya insider information yang berujung pada insider trading.
5.      Penggunaan Barang atau Jasa yang Ditransaksikan
Kehalalan itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa di atas, melainkan juga termasuk penggunaannya. Oleh karena penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak benar, meskipun benda atau jasa tersebut pada asalnya adalah halal, maka ia dapat jatuh kepada haram. Dalam hal pasar modal, contohnya bidang usaha suatu emiten halal, tetapi perusahaan tersebut secara transparan merupakan donatur penyiaran dan penyebaran agama lain seraya memurtadkan umat islam.

c.    Maslahan (Bermanfaat bagi Masyarakat)
Asas manfaat merupakan hal yang esensial dalam muamalah secara Islam. Proses dan hasil akhir win-win adalah posisi yang diinginkan Islam. Para pihak yang terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya. Dengan perkataan lain, manfaat tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut.
1)      Manfaat yang timbul, harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi
2)      Manfaat yang timbul, harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Seluruh tindakan dan dealing serta transaksi yang memungkinkan untuk mendatangkan keuntungan yang sedikit secara sementara, namun akhirnya akan membawa kerugian yang demikian banyak dan tidak bisa diperbaiki, dianggap oleh Al-Qur’an sebagai bisnis yang sungguh-sungguh merugikan dan tidak membawa maslahah. Kerugian ini diasumsikan sebagai merusakkan proporsi karena perbendaharaan akhirat yang abadi diperdagangkan dengan kenikmatan dunia yang fana dan terbatas.
Mereka yang melakukan kegiatan bisnis seperti itu sangatlah dicela dan dikutuk oleh Al-Qur’an, dan dianggap sebagai orang paling merugi. Hal yang sama terkutuknya adalah praktik-praktik yang dipermukaan tampak menghasilkan bagi segelintir orang, namun sebenarnya pada saat yang sama menghancurkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Kekurangan ataupun ketidakadaan elemen-elemen dari bisnis yang menguntungkan ini akan dianggap sebagai bisnis yang merugikan. Untuk lebih jelasnya, semua investasi yang jelek, keputusan yang tidak bijak, dan tindakan yang tidak baik akan berakhir dengan kerugian dalam bisnis. Ajaran Al-Qur’an tentang hal ini sama sekali tidak memberikan ruang untuk meragukan kebenarannya.
Menurut Al-Qur’an, disana ada transaksi  yang jika manusia menerjunkan diri dalam transaksi itu pasti akan menderita kerugian. Dalam transaksi tersebut, seorang pedagang bukan hanya tidak memperoleh keuntungan apa-apa, bahkan lebih parah dari itu, ia akan kehilangan modalnya dan akhirnya bangkrut total. Yakni, membeli dunia dengan akhirat, menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sangat murah untuk memperoleh keuntungan dunia yang kecil. Mereka menjual diri mereka untuk hal-hal yang bersifat magis, sihir, dan kekafiran. Mereka membeli kesesatan dengan petunjuk, dan membeli siksa dengan ampunan. Mereka membeli kekafiran dengan keimanan. Mereka menjadikan tujuan pekerjaannya hanya untuk memperoleh kenikmatan dunia yang fana, tanpa memperhatikan lagi pahala di akhirat. Mereka menyerahkan diri dan pengabdiannya pada selain Allah, dan akhirnya adalah dengan membuangmodal yang paling berharga, yakni kehidupan itu sendiri, tanpa menanamkannya pada hal benar dan tepat guna. 

2.      Investasi yang Terlarang
Kebalikan dari hal yang telah diterangkan di atas, pada bagian ini adalah investasi-investasi yang terlarang. Investasi yang dilarang secara syar’i di kelompokkan ke dalam dua macam kategori.
a)      Investasi yang syubhat
b)      Investasi yang haram

a)      Investasi yang Syubhat (Ragu-ragu)
Syubhat adalah perilaku (jasa) maupun barang (efek, uang, komoditas, dan barang) yang masih diragukan kehalalan atau keharamannya. Penghindaran diri terhadap yang demikian itu merupakan tindakan yang terpuji. Ini didasarkan kepada hadits Nabi saw.,
Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas serta di antara keduanya terhadap yang samar. Sehingga besar manusia tidak dapat mengenalnya. Maka, siapa saja yang menjaga diri dari yang musytabihat itu, berarti dia telah menjaga agama dan dirinya. Dan, siapa saja yang terjatuh ke dalam musytabihat itu, maka ia telah terjerumus kepada yang haram, sebagaimana seseorang yang mengembalakan ternaknya di sekeliling batas untuk menjaga diri dari melintasi batas itu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki batasan-batasan, dan ketahuilah bahwa batasan Allah ialah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa pada tubuh terdapat segumpal daging yang jika dia baik, maka baiklah seluruh tubuh itu; dan jika dia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh itu. Ketahuilah bahwa dia adalah kalbu.” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abi ‘abdillah an-Nu’man Ibnu Basyrir)
Maksud hadits di atas ialah bahwa semua yang halal dan semua yang haram telah diterangkan dengan gamblang oleh Rasulullah. Oleh karenanya, bahkan yang syubhat pun bertingkat-tingkat , bagi sebagian orang sesuatu hal yang masih syubhat, sedangkan bagi sebagian yang lainnya (yaitu ar-rasikhun ‘i al-‘ilm) tidak syubhat.
Tentu saja seseorang harus menggunakan akal dan nuraninya untuk dapat membedakan antara halal, syubhat, dan haram. Tidak boleh ada keraguan ataupun waswas di dalamnya. Oleh karenanya, pandangan tentang kehalalan ini tidak semata- mata menyangkut core business atau underlying asets saja, melainkan dibutuhkan pula kemampuan analisa fundamental, analisa teknikal, pengetahuan makroekonomi dan harakah dakwah Islamiah.
Dalam hal analisis pasar modal, pihak investor dan manajer investasi (fund manager) harus jeli melihat pergerakan pasar, apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor internal ataukah faktor eksternal. Sedangkan dari segi makroekonomi, perlu ditelaah apakah pergerakan pasar disebabkan karena kondisi makro, perlu ditelaah apakah pergerakan pasar disebabkan karena kondisi makro objektif, rumors, ataukah isu yang sengaja dilemparkan oleh pihak tertentu yang menggoyangkan pasar. Dan yang lebih penting lagi ialah pengetahuan tentang arah, arus, tantangan, dan hambatan dakwah islamiah.
Berdasarkan sudut pandang ini, bisa jadi emiten yang tampaknya dapat diterima secara syariah, namun sebenarnya terkait dengan suatu sindikasi tertentu yang sedemikian rupa. Sehingga, dapat berakibat kepada melemahnya potensi ekonomi dan dakwah umat Islam.
Meskipun demikian, bukan berarti aturan-aturan Islam ini akan membelenggu investor dan manajer investasi. Pelaku pasar modal yang islami dapat berinvestasi dengan nyaman dan tanpa beban jika memahami keutuhan konsep Islam ini dengan baik. Pada situasi dimana keraguan itu dapat dieliminasi, pelaku pasar dapat berpegang pada kaidah umum akan mubahnya bermuamalah. Hal ini dijelaskan dalam dalil lain yang berfungsi sebagai penyelaras dalam memahami tinjauan syariah dalam masalah ini. dalil-dalil tersebut antara lain sebagai berikut.
tinggalkanlah apa-apa yang meragukan karena apa-apa yang tidak meragukanmu.”(HR an-Nisa’i, Tarmizi, Hakim, ath-Thayalisi, Ahmad, Abu Nu’aim, dan al-Khatib al-Baghdadi)
Jangan engkau berpaling (dari shalat) hingga engkau dengar suara (buang angin) atau engkau mencium baunya.”(HR al-Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah, asy-Syafi’i, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Maajah, al-Baihaqi, dan Ahmad dari ‘Abdillah Ibnu Zaid)
Sesuatu yang halal ialah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan yang haram ialah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan, apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk hal yang dimaafkan”.(HR Tarmidzi dan Ibnu Majah)

Dari tiga dalil di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada saat timbul keraguan dalam suatu masalah, seorang muslim dapat berpegang kepada comon sense. Yaitu, kelaziman dan yang seharusnya ada atau sesuatu hal yang tidak menyebabkan mudharat. Ini sesuai dengan kaidah bahwa asal segala sesuatu adalah diperbolehkan.
Sebaliknya yang terjadi pada hotel berbintang, dapat diasumsikan bahwa di dalamnya terdapat bar, pub, atau cafe yang menyediakan minuman keras. Dalam kasus yang demikian harus ditelaah sampai seberapa besar kontribusi minuman keras terhadap penghasilan dan labanya secara periodik, atau hingga terbukti bahwa hotel tersebut tidak mendapatkan bagian penghasilan dari minuman keras. Keputusan mengenai boleh tidaknya investasi di hotel yang mendapatkan hasil pula dari penjualan minuman keras, dan (jika diperbolehkan) berapa besar presentase maksimal hasil tersebut dapat ditolerir serta bagaimana membersihkan perolehan tersebut, adalah sepenuhnya masalah ijtihadiyah.

b)    Investasi yang Haram
Haram ialah perilaku (jasa) ataupun barang (efek, uang, komoditas, dan barang) yang dilarang oleh Islam. Sikap memperhatikan masalah halal-haram pada rukun yang akhir ini semakin jauh berkurang, digantikan oleh pola Machiavellis dalam berbisnis. Meskipun tidak terjadi pada masa Nabi Muhammad saw., pola bisnis semacam itu telah diprediksinya. Beliau telah memperingatkan kaum muslimin untuk menjaga diri dari fitnah harta, yaitu fitnah cara perolehan dan fitnah cara penggunaanya, seperti tercermin dalam sabdanya,
Akan tiba suatu zaman bagi manusia, di mana seseorang tidak lagi memperdulikan rezeki yang didapatnya, apakah dari sumber yang halal atau dari sumber yang haram.”(HR al-Bukhari, Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi)
Keharaman di atas tidak hanya menyangkut para pelaku langsung, melainkan siapa saja yang turut berperan serta di dalamnya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukum tersebut dapat berupa hukum pidana, perdata, maupun pengadilan di akhirat kelak.
Selain itu, keadilan Allah menetapkan bahwa sebagaimana melibatkan diri pada yang haranm adalah dilarang, maka sebaliknya penghindaran diri dari yang demikian itu kelak akan mendapatkan ganjaran pahala bagi pelakunya.
Dalam lingkup bisnis, hukum haram ini mencakup dua aspek penting.
1)      Haram pada Sistem dan Prosedur
a.       Pencurian
b.      Mempermainkan harga
c.       Penipuan
d.      Menimbun barang
e.       Perjudian
2)      Haram pada Produk dan Jasa
a.       Perzinaan dan prostitusi
b.      Pronografi dan seni keindahan tubuh
c.       Riba
d.      Khamar (Minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya
e.       Makanan haram
f.       Industri senjata




E. Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Syariah
Profesor Ali Mustafa Ya’qub[5] mengatakan bahwa salah satu bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi dapat menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsur yang disebutkan di atas tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi tersebut diharamkan menurut syariat Islam.
Sekiranya investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi dalam bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank tempat dana asuransi tersebut didepositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Begitu pula usaha-usaha dimana di dalamnya terdapat unsur maksiat, meskipun akan mendapat keuntungan yang sangat besar, investasi seperti ini tetap baik dibenarkan. Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(Ali Imran: 130)
Nabi saw. bersabda,
“Bertakwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari rezeki. Ambillah apa yang halal dan tinggalkan apa yang haram.”(HR Ibnu Maajah)

1.      Portofolio Investasi
Secara umum, tujuan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu: (1) profitabilitas (Profitability), (2) pertumbuhan (growth), (3) kelangsungan hidup (survival).
Kelangsungan hidup tanpa pertumbuhan hanya menempatkan perusahaan itu sebagai hidup segan mati tak mau. Sedangkan, profitabilitas tanpa memperhatikan kelangsungan hidup adalah sangat riskan. Sementara itu, pertumbuhan tanpa profitabilitas adalah tidak mungkin. Karena dalam pencapaian tujuan kelangsungan hidup sulit dianalisis secara numerik, maka isu sentral yang memerlukan pembahasan secara mendalam adalah pertumbuhan. Sebab, dalam pengertian pertumbuhan (growth), terkandung arti bahwa perusahaan itu sudah pasti profitable dan mengarah kepada survived.[6]
Industri asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah besar, terutama asuransi jiwa, sangat tergantung pada keberhasilan mengelola investasi dalam upaya mewujudkan tujuan perusahaan. Menyadari hal tersebut, para ahli manajemen keuangan dan investasi berusaha mengembangkan ukuran-ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan. Misalnya, layak atau tidaknya sebuah usulan investasi atau seberapa besar keberhasilan suatu investasi dalam memenuhi tingkat pengambilan yang diharapkan.
Menurut Lawrence & Michael, “a protofolio is a collection of investment vehicles assembled to meet a common investment goal”.[7] Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa suatu portofolio adalah kumpulan bentuk investasi yang terpadu untuk tujuan mendapatkan keuntungan investasi. Tujuan utama dari pembentukan suatu portofolio investasi adalah tidak lain untuk mendapatkan hasil yang optimal dengan risiko yang minimal.
Apabila investor tersebut adalah suatu institusi seperti halnya perusahaan asuransi jiwa, maka tujuan utama portofolio investasi adalah untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang kecil untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis (pembayaran klaim) maupun untuk pertumbuhan perusahaan.
Dalam suatu investasi di industri asuransi, seorang investor memikul tanggung jawab diversible risk dan non-diversible risk. Diversible risk (atau unsystematic risk) adalah risiko yang unik dari suatu bentuk investasi, yakni risiko bisnis dan risiko keuangan. Harga saham suatu perusahaan akan turun apabila kinerja dari suatu perusahaan tersebut kurang baik sehingga diduga perolehan laba akan turun adalah merupakan diversible risk.
Non-diversible risk (systematic risk) adalah risiko yang dimiliki oleh setiap bentuk investasi. Yaitu, risiko yang terjadi karena adanya peperangan, inflasi, peristiwa-peristiwa internasional, atau karena politik. Bahwa risiko pergeseran pasar secara umum akan mengubah return dari setiap sekuritas adalah non-diversible risk.
Oleh karena itu, agar sebuah bisnis sukses dan dapat menghasilkan untung, hendaknya bisnis itu didasarkanatas keputusan yang sehat, bijaksana, dan hati-hati. Hasil yang akan dicapai dengan pengambilan keputusan yang sehat dan bijak ini akan nyata dan tahan lama.
Menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan adalah sebuah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan didunia ini. namun, keuntungan itu juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda. Al-Qur’an berkali-kali mengatakan bahwa kenikmatan di dunia ini jika dibandingkan dengan kenikmatan yang ada di alam akhirat tidaklah ada artinya sama sekali. Itulah sebabnyya mengapa Al-Qur’an selalu menasihatkan manusia agar selalu mencari dan mengarahkan apa yang dia lakukan untuk mencapai pahala akhirat, bahkan pada saat dia melakukan bisnis, investasi, dan hal lain yang bersifat duniawi.



2.    Instrumen Investasi pada Asuransi Syariah
Instrumen investasi syariah di Indonesia saat ini masih dalam tahap tumbuh dan berkembang. Beberapa instrumen investasi syariah atau islami yang sudah ada saat ini dan menjadi outlet investasi bagi asuransi syariah adalah sebagai berikut.
Investasi ke bank-bank umum syariah, seperti BMI (Bank Muamalat Indonesia) dan BSM (Bank Syariah Mandiri).
Investasi ke bank umum yang memiliki cabang syariah, seperti BNI syariah, BRI syariah, BII syariah, Danamon syariah, bank IFI syariah, Bukopin syariah dan sebagainya.
Investasi ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Investasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang tidak menjual barang-barang haram atau maksiat dengan sistem mudharabah, wakalah, wadiah, dsb.
Investasi ke lembaga keuangan syariah lainnya, seperti reksadana syariah, modal ventura syariah, leasing syariah, pegadaian syariah, obligasi syariah di BEJ, koperasi syariah, dsb.
Dow Jones Islamic Market Index dalam mengukur index terlebih dahulu mengeluarkan usaha –usaha yang tidak diperkenankan secara syar’i, kemudian menggunakan langkah filterisasi dengan formula sebagai berikut.
1.      Deposito Mudharabah
a.       Investasi yang dilakukan pada bank syariah dengan menanamkan dalam bentuk dana tunai untuk jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan nisbah tertentu
b.      Investasi Deposito Mudharabah dapat dilakukan pada BMI, BSM, IFI Syariah, Jabar Syariah, BRIS, Bukopin Syariah, BIIS,
c.       Perbandingan bagi hasil antarabank syariah (Agustus 2003)

2.      Obligasi Syariah
a.       Investasi yang dilakukan dengan membei obligasi syariah yang diterbitkan oleh bank syariah dengan nisbah tertentu, misalnya membeli obligasi syariah subordinasi
b.      Obligasi Syariah Subordinasi merupakan kontrak obligasi dituangkan dalam perjanjian perwakilan dengan rasio bagi hasil dengan nisbah tetap
c.       Investasi obligasi syariah dapat dilakukan atas obligasi syariah yang dikeluarkan oleh:
i.                    Obligasi Bank Muamalat Syariah Subordinasi tahun 2003 (BBB Minus).
ii.                  Obligasi Bank Mandiri Syariah Mudharabah tahun 2003 (BBB.
iii.                Berlian Laju Tanker Syariah Mudharabah tahun 2003 (A Minus).
iv.                Indosat Syariah Mudharabah tahun 2003 (AA Plus).

3.      Reksadana Syariah
a.       Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara modal sebagai Shohibul mal dengan manajer investasi sebagai wakil Shohibul mal, maupun anatara manajer investasi sebagai wakil Shohibul mal dengan penggunaan investasi.
b.      Investasi dapat dilakukan dengan membeli reksadana syariah yang diterbitkan oleh reksadana Syariah Berimbang, PNM-IM, Batasa Capital.
c.       Reksadana campuran dengan NAB (memperoleh pertumbuhan nilai investasi optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang, dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usahanya sesuai dengan syariah islam) per 31 Jan 2004:
i.                    Reksadana PNM Syariah Rp.1.218,65 (hasil investasi 1 tahun 12,42%).
ii.   Danareksa syariah berimbang Rp. 1.396,88 (hasil invesatsi 1 tahun 44,64%).
iii. Batas syariah Rp. 1.062,54 (data belum tersedia karena baru launching).
4.      Saham
Investasi yang dilakukan dengan membeli saham-saham blue chip bursa efek Jakarta.
5.      Penyertaan Langsung
Investasi yang dilakukan dengan melakukan penyertaan langsung pada perusahaan yang secara analisis studi kelayakan menguntungkan.
6.      Bangunan
Investasi yang dilakukan dengan cara membeli aktiva tetap berupa gedung kemudian menyewakan dengan maksud akan mendapat yield yang menguntungkan
7.      Pembiayaan Mudharabah
Investasi yang dilakukan dengan akad kerja sama usaha antara shohibul mal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka.
8.      Pembiayaan Bai Bithaman Ajil
Investasi yang dilakukan akad jual-beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
9.      Hipotik
Investasi yang dilakukan dengan memberikan pinjaman dalam bentuk hipotik untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan rumah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Asuransi syariah diperbolehkan karena berdasarkan kaidah fiqih Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Macam investasi ada dua yakni investasi yang islami dan investasi yang dilarang. Sistem investasi dalam asuransi syariah dilakukan terhadap usaha-usaha riil yang bersifat halal dan memperhatikan prinsip-prinsip islami yang berlandasrkan Al-Quran dan hadist.






DAFTAR PUSTAKA


Ali Mustafa Ya’qub. 2001.  Pengelolaan Dana Asuransi Syariah,______._____.
Endy Muhammad Astiwara. 1996.  Investasi dalam Islami di Pasar Modal.  Program Pascasarjana – Program Magister Studi Islam Uhamka.
Handayani, AAIJ. 1999. Profit Testing dan Penggunaan Estimasi Break Event Point di PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera, AAMAI.
Iggi H. Achsien. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia.
Iwan P. Pontjowinoto. 2003. Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pandangan Praktisi). Jakarta: Modal Publications.
Napa J. Awat. 1999.  Manajemen Keuangan Pendekatan Matematis, edisi pertama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



[1] Iwan P. Pontjowinoto, Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pandangan Praktisi), 2003, Jakarta: Modal Publications, hlm. 45
[2] Ibid hlm. 37
[3] Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal, 2000, Jakarta: Gramedia, hlm. 126
[4] Endy Muhammad Astiwara, Investasi dalam Islami di Pasar Modal, 1999, (Tesis) Program Pascasarjana – Program Magister Studi Islam Uhamka, hlm. 103.
[5] Ali Mustafa Ya’qub, Pengelolaan Dana Asuransi Syariah, 2001, (makalah)
[6] Napa J. Awat, Manajemen Keuangan Pendekatan Matematis, edisi pertama, 1999, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. 2
[7] Handayani, AAIJ, Profit Testing dan Penggunaan Estimasi Break Event Point di PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera, AAMAI, 1999, hlm. 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)