SISTEM INVESTASI PADA ASURANSI SYARIAH
(Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Asuransi Syariah)
Disusun Oleh :
ASLIHATUS SANIA (1172204)
EKONOMI SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
2014
BAB I
(Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Asuransi Syariah)
Disusun Oleh :
ASLIHATUS SANIA (1172204)
EKONOMI SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ilmu asuransi syariah adalah salah satu hal
terpenting terkait dengan pengelolaan harta umat muslim. Dalam asuransi syariah
dikenal berbagai macam investasi yang
memiliki bagian masing-masing dan perlu dipahami oleh umat Islam agar
permasalahan investasi pada asuransi dapat dilakukan sesuai dengan kaidah Islam
dan dapat dilakukan antar umat dikarenakan Islam menjunjung tinggi tali
persaudaraan muslim satu dengan yang lain.
Investasi dalam asuransi secara syariah ada yang
dihalalkan dan ada pula yang diharmkan, mahasiswa ekonomi syariah dianjurkan
untuk memahami hal yang terkait dengan permasalahan tersebut di atas agar
sistem investasi dalam asuransi syariah dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah
Islam yang benar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan investasi?
2.
Apa yang
melandasi diperbolehkannya asuransi?
3.
Apa saja
macam-macam investasi dalam asuransi?
4.
Bagaimana sistem
investasi dalam asuransi syariah?
C.
Tujuan
1.
Agar mengetahui
yang dimaksud dengan investasi
2.
Agar mengetahui
landasan diperbolehkannya asuransi
3.
Agar mengetahui
macam-macam investasi dalam asuransi
4.
Agar mengetahui
sistem investasi dalam asuransi syariah
BAB II
SISTEM INVESTASI PADA ASURANSI
A.
Definisi
Investasi
Definisi investasi adalah menanamkan
atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang
diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya
dimasa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada
suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.[1]
Investasi keuangan menurut syariah dapat
berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, di mana kegiatan
usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun
usaha jasa. Namun, investasi keuangan menurut syariah harus terkait secara
langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan
manfaat, karena hanya atas manfaat tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Karena
itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli
saham perusahaan, baik perusahaan nonpublik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka.
Kegiatan pembiayaan dan investasi
keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pemilik Harta (Investor) terhadap Pemilik Usaha (Emiten) untuk memberdayakan
Pemilik Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana pemilik harta (investor)
berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Karena itu, kegiatan pembiayaan dan
investasi keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu
memelihara prinsip kehalalan dan keadilan[2].
Oleh karena itu, tujuan utama dari
kebijakan investasi dalam suatu perusahaan adalah untuk implementasi rencana
program yang dibuat agar dapat mencapai
return positif, dengan probabilitas paling tinggi, dari aset yang tersedia
untuk diinvestasikan. Kebijakan investasi yang diambil, mempertimbangkan
hubungan langsung antara return dan
resiko untuk setiap alternatif risiko. Review
dan evaluasi bulanan termasuk dalam kebijakan yang diambil. Juga
mempertimbangkan nilai tambah (value added) bagi setiap fund dalam setiap proses pengambilan keputusan investasi[3].
B.
Landasan
Syar’i Investasi
Banyak Al-quran dan AL-Hadis sahih yang
memerintah umat Islam untuk melandasi setiap tindakannya dengan benar, demi
untuk kepentingannya sendiri. Landasan tersebut ialah ketulisan dalam rangka
beribadah kepada Allah. Segala cara dan tujuan diselaraskan dengan landasan
tersebut. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Al-Quran
ﻮَمَآأُمِرُوٓاْإِلَّالِيَعْبُدُواْاٝللهَ
مُخْلِصِنَ لَهُاٝلدِّيْن حُنَفَآءَ٠٠٠
Artinya: Dan tidaklah mereka diperintahkan
kecuali untuk mengabdi kepada Allah (seraya) mengikhlaskan Din ini bagiNya
secara lurus...(QS. Al-Bayyinah: 5)
Sebagaimana semua kegiatan manusia,
landasan seseorang menginvestasikan dananya haruslah sebagai ibadah untuk
mencari keridhaan Allah. Kesadaran seseorang muslim bahwa kehidupan di dunia
ini merupakan bekal bagi kehidupan selanjutnya, akan memagarinya dari
tindakan-tindakan yang akan merugikan tujuan jangka panjangnya. Etika bisnis
bagi yang bersangkutan bukan sekedar norma sosial belaka, melainkan suatu
standar perilaku yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.[4]
Beberapa landasan syar’i, baik dalam
Al-Qur’an, hadits Nabi, maupun kaidah fiqih yang mendasari mengapa investasi,
baik secara pribadi maupun dalam bentuk institusi dapat dilakukan berdasarkan
syariah.
1.
Firman Allah
٠٠٠وَأَحَلَّ اٝللهُ اٝلْبَيْعَ وَحَرَّمَ
اُلرِّبَوَاۚ۰۰۰
Artinya:
“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
Al-Baqarah: 275)
يَآيُّهَااٝلَّذِينَءَامَنُواْلَاتَأْكُلُوٓاْأَمْوَلَكمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَرَةًعَن تَرَاضٍ مِنكُمْ٠٠٠
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kamu (QS. An-Nisaa: 29)
2. Hadits
Nabi SAW
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan, kaum muslimin terkait dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.” (HR Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf)
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”.
(HR Ibnu Maajah dari Ubadah bin Shamit dari Yahya)
3. Kaidah Fiqih
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah
boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
C.
Prinsip-Prinsip
Dasar Investasi
Prinsip dasar investasi asuransi syariah
adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi
terhadap dana yang terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Investasi bagi umat islam berarti
menanamkan dana pada sektor tertentu (sektor keuangan ataupun sektor riil) pada
periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return). Keuntungan dalam
pandangan islam memiliki aspek holistik.
1. Aspek
material atau finansial; artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan
manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
2. Aspek
kehalalan; artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun
prosedur yang syubhat dan/atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal
hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku yang
destruktif secara individu maupun sosial.
3. Aspek
sosial dan lingkungan; artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan
kotribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk
generasi saat ini maupun yang akan datang.
4. Aspek
pengharapan kepada ridha Allah; artinya suatu bentuk investasi tertentu itu
dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah. Kesadaran adanya kehidupan yang
abadi, menjadi panduan bagi ketiga aspek di atas. Dengan demikian, probabilitas
usaha harus dipandang sebagai sesuatu yang berkesinambungan sampai dengan
kehidupan di alam baqa.
D.
Macam-Macam
Investasi
Secara
garis besar investasi dibagi kedalam dua bagian besar, yaitu Investasi yang
Islami dan Investasi yang Terlarang.
1.
Investasi
yang Islami
Sebagai
sebuah din yang komprehensif (syumul) dan proporsional (tawazun), Islam menetapkan beberapa
prinsip pokok dalam investasi. Seseorang muslim hendaknya memperhatikan dan
menerapkan agar yang bersangkutan mendapatkan keuntungan yang sejati. Yaitu,
keuntungan duniawi yang penuh keberkahan (material maupun spriritual) dan
keuntungan akhirat kelak. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Rabbani
Rabbani
merupakan istilah dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata Rabb. Rabb berarti Tuhan dari sudut
pandang Dia dan perbuatan-perbuatan-Nya sendiri (Tauhid Allah bi af’alih). Yaitu, antara lain bermakna Pencipta,
Pemelihara, Pendidik, Pemilik, Raja, dan Pemberi rezeki. Bantuan kata Rabbani berarti hak ketuhanan atau
kepunyaan Allah saja.
Artinya,
seorang investor meyakini bahwa dirinya, dan yang diinvestasikannya, keuntungan
dan kerugiannya, serta semua pihak yang terlibat didalamnya ialah kepunyaan
Allah. Manusia hanya mengambil dan melaksanakannya dalam kehidupan dunia ini
saja, juga sebagai bekal untuk fase kehidupan berikutnya yang abadi. Hal ini
sebagaimana Allah nyatakan dalam firman-Nya,
“Katakanlah, ‘Apakah kalian akan
mencari rabb selain Allah, sedangkan dia adalah Rabb segala sesuatu?”
(al-An’aam: 164)
“Milik-Nya semua yang ada di langit
dan di bumi, serta semua yang ada diantara keduanya dan di dalam tanah.”
(Thaahaa: 6)
Keyakinan
utuh bahwa Allah Yang Maha Esa adalah satu-satunya Penguasa, Pemilik, serta
Pemberi sekaligus penahan rezeki. Keimanan ini dapat disimak terkandung dalam
firman-firman-Nya,
“Atau siapakah yang (mampu) memberi
rezeki jika (Allah)menahan rezeki-Nya? Sebenarnya mereka terus-menerus dalam
kesombongan dan menjauhkan diri.” (al-Mulk: 21)
“Hai manusia, ingatlah akan nikmat
Allah kepada kalian. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberi rezeki
kepada kalian dari langit dan bumi? Tidak ada Ilah selain Dia, maka mengapa
kalian dapat dipalingkan (dari tauhid)” (Fathir: 3)
Setelah
keyakinan bahwa yang dicari oleh investor pada hakikatnya adalah mahluk Allah,
Milik Allah, dan di bawah kekuasaan Allah, maka usaha berikutnya ialah meminta
karunia yang dicari itu kepada pemiliknya. Juga melakukan berbagai usaha
pencarian sesuai dengan prosedur yang diizinkan-Nya, sebagaimana dinyatakan
dalam kitab-Nya yang mulia,
“Apabila telah ditunaikan shalat
(jumat), maka bertebaranlah kalian di muka bumi. Carilah karunia Allah
banyak-banyak supaya kalian beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
“Katakanlah, Siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk
hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?
Katakanlah Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) pada hari kiamat. Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Al-A’raf:
32)
Secara
teknis prinsip ini akan memposisikan Allah sebagai saksi (syahid) dan pengawas (raqib),
sedangkan para pihak yang bertransaksi senantiasa ingat kepada Allah dengan
sifat-sifat Mahakuasa dan Maha sempurna yang dimiliki-Nya. Dapat dikatakan
bahwa para pihak yang terlibat langsung dalam investasi adalah pihak investor (mudharib) dan pihak pengelola dana (mudharib). Dengan demikian, para pihak
(contoh dalam proses investasi reksadana) yang terlibat dapat kita kategorikan
sebagai berikut.
1. Investor
sebagai mudharib atau shahib al-mal
dan manajer investasi sebagai mudharab pada
tahap pertama
2. Manajer
investasi sebagai mudharib dan
perusahaan publik (emiten) sebagai mudharab
pada tahap kedua
3. Emiten
sebagai mudharib dan para karyawan
sebagai mudharab pada tahap
berikutnya.
b.
Halal
Investasi
yang halal yaitu investasi yang berbagai aspeknya termasuk dalam lingkup yang
diperoleh ajaran islam. Aspek kehalalan tersebut harus mencakup hal-hal
berikut.
1.
Niat
atau Motivasi
Motivasi
yang halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang win-win, yaitu
saling memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Islam
sangat jelas menekankan sikap kemanfaatan resiprokal ini, dan sangat membenci
sikap mengambil keuntungan sendiri seraya merugikan orang lain. Allah secara
eksplisit menyatakan prinsip ini dalam firman-Nya pada surah ar-Ra’d : 17, “Adapun yang memberi manfaat kepada manusia,
maka ia tetap di bumi.”
2.
Transaksi
Transaksi
bisnis (‘aqd mu‘amalah) yang dibenarkan adalah yang memenuhi syarat-syarat
berikut
a) Pihak-pihak
yang bertransaksi adalah mereka yang memiliki kesadaran dan kepahaman akan
bentuk dan konsekuensi transaksi tersebut, di samping memiliki hak untuk
melakukan transaksi, baik atas namanya sendiri, maupun atas nama orang lain.
b) Barang
atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui
karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat
c) Bentuk
transaksi jelas, baik secara lisan maupun tulisan, dan dipahami oleh para pihak
yang terlibat
d) Adanya
kerelaan dari para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3.
Prosedur
pelaksanaan transaksi
Sesudah
dilaksanakan akad antara pihak yang berbisnis, maka pelaksanaan tidak boleh
menyimpang dari kekuatan awal. Masing-masing pihak harus bersikap amanah dan
profesional. Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada
kecurangan, apalagi wanprestasi.
4.
Jenis
Barang atau Jasa yang Ditransaksikan
Jenis
barang atau jasa ini sedemikian pentingnya. Dalam hal ini investasi di pasar
modal, maka hal ini menyangkut underlying
assets yang diperjual belikan, instrumen perdagangan yang dipergunakan,
bentuk perjanjian antara investor, pialang, dan manajer investasi (fund manager), atau bahkan dengan pihak
emiten tertentu untuk menghindari adanya insider
information yang berujung pada insider
trading.
5.
Penggunaan
Barang atau Jasa yang Ditransaksikan
Kehalalan
itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa di atas, melainkan juga termasuk
penggunaannya. Oleh karena penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang
tidak benar, meskipun benda atau jasa tersebut pada asalnya adalah halal, maka
ia dapat jatuh kepada haram. Dalam hal pasar modal, contohnya bidang usaha
suatu emiten halal, tetapi perusahaan tersebut secara transparan merupakan
donatur penyiaran dan penyebaran agama lain seraya memurtadkan umat islam.
c.
Maslahan
(Bermanfaat bagi Masyarakat)
Asas
manfaat merupakan hal yang esensial dalam muamalah secara Islam. Proses dan
hasil akhir win-win adalah posisi yang diinginkan Islam. Para pihak yang terlibat dalam investasi,
masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya. Dengan
perkataan lain, manfaat tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai
berikut.
1) Manfaat
yang timbul, harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi
2) Manfaat
yang timbul, harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Seluruh
tindakan dan dealing serta transaksi yang memungkinkan untuk mendatangkan
keuntungan yang sedikit secara sementara, namun akhirnya akan membawa kerugian
yang demikian banyak dan tidak bisa diperbaiki, dianggap oleh Al-Qur’an sebagai
bisnis yang sungguh-sungguh merugikan dan tidak membawa maslahah. Kerugian ini
diasumsikan sebagai merusakkan proporsi karena perbendaharaan akhirat yang
abadi diperdagangkan dengan kenikmatan dunia yang fana dan terbatas.
Mereka
yang melakukan kegiatan bisnis seperti itu sangatlah dicela dan dikutuk oleh
Al-Qur’an, dan dianggap sebagai orang paling merugi. Hal yang sama terkutuknya
adalah praktik-praktik yang dipermukaan tampak menghasilkan bagi segelintir
orang, namun sebenarnya pada saat yang sama menghancurkan kepentingan
masyarakat secara keseluruhan.
Kekurangan
ataupun ketidakadaan elemen-elemen dari bisnis yang menguntungkan ini akan
dianggap sebagai bisnis yang merugikan. Untuk lebih jelasnya, semua investasi
yang jelek, keputusan yang tidak bijak, dan tindakan yang tidak baik akan
berakhir dengan kerugian dalam bisnis. Ajaran Al-Qur’an tentang hal ini sama
sekali tidak memberikan ruang untuk meragukan kebenarannya.
Menurut
Al-Qur’an, disana ada transaksi yang
jika manusia menerjunkan diri dalam transaksi itu pasti akan menderita
kerugian. Dalam transaksi tersebut, seorang pedagang bukan hanya tidak
memperoleh keuntungan apa-apa, bahkan lebih parah dari itu, ia akan kehilangan
modalnya dan akhirnya bangkrut total. Yakni, membeli dunia dengan akhirat,
menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sangat murah untuk memperoleh
keuntungan dunia yang kecil. Mereka menjual diri mereka untuk hal-hal yang bersifat
magis, sihir, dan kekafiran. Mereka membeli kesesatan dengan petunjuk, dan
membeli siksa dengan ampunan. Mereka membeli kekafiran dengan keimanan. Mereka
menjadikan tujuan pekerjaannya hanya untuk memperoleh kenikmatan dunia yang
fana, tanpa memperhatikan lagi pahala di akhirat. Mereka menyerahkan diri dan
pengabdiannya pada selain Allah, dan akhirnya adalah dengan membuangmodal yang
paling berharga, yakni kehidupan itu sendiri, tanpa menanamkannya pada hal
benar dan tepat guna.
2.
Investasi
yang Terlarang
Kebalikan dari hal yang telah diterangkan di atas,
pada bagian ini adalah investasi-investasi yang terlarang. Investasi yang
dilarang secara syar’i di kelompokkan ke dalam dua macam kategori.
a) Investasi
yang syubhat
b) Investasi
yang haram
a)
Investasi
yang Syubhat (Ragu-ragu)
Syubhat
adalah perilaku (jasa) maupun barang (efek, uang, komoditas, dan barang) yang
masih diragukan kehalalan atau keharamannya. Penghindaran diri terhadap yang
demikian itu merupakan tindakan yang terpuji. Ini didasarkan kepada hadits Nabi
saw.,
“Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang
haram telah jelas serta di antara keduanya terhadap yang samar. Sehingga besar
manusia tidak dapat mengenalnya. Maka, siapa saja yang menjaga diri dari yang
musytabihat itu, berarti dia telah menjaga agama dan dirinya. Dan, siapa saja
yang terjatuh ke dalam musytabihat itu, maka ia telah terjerumus kepada yang
haram, sebagaimana seseorang yang mengembalakan ternaknya di sekeliling batas
untuk menjaga diri dari melintasi batas itu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya
setiap raja memiliki batasan-batasan, dan ketahuilah bahwa batasan Allah ialah
hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa pada tubuh terdapat segumpal
daging yang jika dia baik, maka baiklah seluruh tubuh itu; dan jika dia rusak,
maka rusaklah seluruh tubuh itu. Ketahuilah bahwa dia adalah kalbu.” (HR
al-Bukhari dan Muslim dari Abi ‘abdillah an-Nu’man Ibnu Basyrir)
Maksud
hadits di atas ialah bahwa semua yang halal dan semua yang haram telah
diterangkan dengan gamblang oleh Rasulullah. Oleh karenanya, bahkan yang
syubhat pun bertingkat-tingkat , bagi sebagian orang sesuatu hal yang masih syubhat,
sedangkan bagi sebagian yang lainnya (yaitu ar-rasikhun
‘i al-‘ilm) tidak syubhat.
Tentu
saja seseorang harus menggunakan akal dan nuraninya untuk dapat membedakan
antara halal, syubhat, dan haram. Tidak boleh ada keraguan ataupun waswas di
dalamnya. Oleh karenanya, pandangan tentang kehalalan ini tidak semata- mata
menyangkut core business atau underlying asets saja, melainkan
dibutuhkan pula kemampuan analisa fundamental, analisa teknikal, pengetahuan
makroekonomi dan harakah dakwah Islamiah.
Dalam
hal analisis pasar modal, pihak investor dan manajer investasi (fund manager) harus jeli melihat
pergerakan pasar, apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor internal
ataukah faktor eksternal. Sedangkan dari segi makroekonomi, perlu ditelaah
apakah pergerakan pasar disebabkan karena kondisi makro, perlu ditelaah apakah
pergerakan pasar disebabkan karena kondisi makro objektif, rumors, ataukah isu
yang sengaja dilemparkan oleh pihak tertentu yang menggoyangkan pasar. Dan yang
lebih penting lagi ialah pengetahuan tentang arah, arus, tantangan, dan
hambatan dakwah islamiah.
Berdasarkan
sudut pandang ini, bisa jadi emiten yang tampaknya dapat diterima secara
syariah, namun sebenarnya terkait dengan suatu sindikasi tertentu yang
sedemikian rupa. Sehingga, dapat berakibat kepada melemahnya potensi ekonomi
dan dakwah umat Islam.
Meskipun
demikian, bukan berarti aturan-aturan Islam ini akan membelenggu investor dan
manajer investasi. Pelaku pasar modal yang islami dapat berinvestasi dengan
nyaman dan tanpa beban jika memahami keutuhan konsep Islam ini dengan baik.
Pada situasi dimana keraguan itu dapat dieliminasi, pelaku pasar dapat
berpegang pada kaidah umum akan mubahnya bermuamalah. Hal ini dijelaskan dalam
dalil lain yang berfungsi sebagai penyelaras dalam memahami tinjauan syariah
dalam masalah ini. dalil-dalil tersebut antara lain sebagai berikut.
“tinggalkanlah apa-apa yang meragukan karena
apa-apa yang tidak meragukanmu.”(HR an-Nisa’i, Tarmizi, Hakim,
ath-Thayalisi, Ahmad, Abu Nu’aim, dan al-Khatib al-Baghdadi)
“Jangan engkau berpaling (dari shalat) hingga
engkau dengar suara (buang angin) atau engkau mencium baunya.”(HR
al-Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah, asy-Syafi’i, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Maajah,
al-Baihaqi, dan Ahmad dari ‘Abdillah Ibnu Zaid)
“Sesuatu yang halal ialah apa yang Allah
halalkan dalam kitab-Nya dan yang haram ialah apa yang Allah haramkan dalam
kitab-Nya. Sedangkan, apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk hal yang
dimaafkan”.(HR Tarmidzi dan Ibnu Majah)
Dari
tiga dalil di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pada saat timbul keraguan
dalam suatu masalah, seorang muslim dapat berpegang kepada comon sense. Yaitu, kelaziman dan yang seharusnya ada atau sesuatu
hal yang tidak menyebabkan mudharat. Ini sesuai dengan kaidah bahwa asal segala
sesuatu adalah diperbolehkan.
Sebaliknya
yang terjadi pada hotel berbintang, dapat diasumsikan bahwa di dalamnya
terdapat bar, pub, atau cafe yang
menyediakan minuman keras. Dalam kasus yang demikian harus ditelaah sampai
seberapa besar kontribusi minuman keras terhadap penghasilan dan labanya secara
periodik, atau hingga terbukti bahwa hotel tersebut tidak mendapatkan bagian
penghasilan dari minuman keras. Keputusan mengenai boleh tidaknya investasi di
hotel yang mendapatkan hasil pula dari penjualan minuman keras, dan (jika
diperbolehkan) berapa besar presentase maksimal hasil tersebut dapat ditolerir
serta bagaimana membersihkan perolehan tersebut, adalah sepenuhnya masalah ijtihadiyah.
b) Investasi
yang Haram
Haram
ialah perilaku (jasa) ataupun barang (efek, uang, komoditas, dan barang) yang
dilarang oleh Islam. Sikap memperhatikan masalah halal-haram pada rukun yang
akhir ini semakin jauh berkurang, digantikan oleh pola Machiavellis dalam
berbisnis. Meskipun tidak terjadi pada masa Nabi Muhammad saw., pola bisnis
semacam itu telah diprediksinya. Beliau telah memperingatkan kaum muslimin
untuk menjaga diri dari fitnah harta, yaitu fitnah cara perolehan dan fitnah
cara penggunaanya, seperti tercermin dalam sabdanya,
“Akan tiba suatu zaman bagi manusia, di mana
seseorang tidak lagi memperdulikan rezeki yang didapatnya, apakah dari sumber
yang halal atau dari sumber yang haram.”(HR al-Bukhari, Nasa’i, Ahmad, dan
ad-Darimi)
Keharaman
di atas tidak hanya menyangkut para pelaku langsung, melainkan siapa saja yang
turut berperan serta di dalamnya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukum
tersebut dapat berupa hukum pidana, perdata, maupun pengadilan di akhirat kelak.
Selain
itu, keadilan Allah menetapkan bahwa sebagaimana melibatkan diri pada yang
haranm adalah dilarang, maka sebaliknya penghindaran diri dari yang demikian
itu kelak akan mendapatkan ganjaran pahala bagi pelakunya.
Dalam
lingkup bisnis, hukum haram ini mencakup dua aspek penting.
1)
Haram
pada Sistem dan Prosedur
a. Pencurian
b. Mempermainkan
harga
c. Penipuan
d. Menimbun
barang
e. Perjudian
2)
Haram
pada Produk dan Jasa
a. Perzinaan
dan prostitusi
b. Pronografi
dan seni keindahan tubuh
c. Riba
d. Khamar
(Minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya
e. Makanan
haram
f. Industri
senjata
E.
Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Syariah
Profesor
Ali Mustafa Ya’qub[5]
mengatakan bahwa salah satu bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling
dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi
dapat menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama
investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsur yang disebutkan di atas
tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi
tersebut diharamkan menurut syariat Islam.
Sekiranya
investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah
perusahaan, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut
tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi
dalam bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank tempat
dana asuransi tersebut didepositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak
dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Begitu pula usaha-usaha
dimana di dalamnya terdapat unsur maksiat, meskipun akan mendapat keuntungan
yang sangat besar, investasi seperti ini tetap baik dibenarkan. Allah
berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(Ali Imran: 130)
Nabi
saw. bersabda,
“Bertakwalah kepada Allah dan
sederhanakanlah dalam mencari rezeki. Ambillah apa yang halal dan tinggalkan
apa yang haram.”(HR Ibnu Maajah)
1.
Portofolio
Investasi
Secara umum, tujuan perusahaan dapat dikelompokkan
menjadi tiga kelompok, yaitu: (1) profitabilitas (Profitability), (2) pertumbuhan (growth), (3) kelangsungan hidup (survival).
Kelangsungan hidup tanpa pertumbuhan hanya
menempatkan perusahaan itu sebagai hidup segan mati tak mau. Sedangkan,
profitabilitas tanpa memperhatikan kelangsungan hidup adalah sangat riskan.
Sementara itu, pertumbuhan tanpa profitabilitas adalah tidak mungkin. Karena
dalam pencapaian tujuan kelangsungan hidup sulit dianalisis secara numerik,
maka isu sentral yang memerlukan pembahasan secara mendalam adalah pertumbuhan.
Sebab, dalam pengertian pertumbuhan (growth),
terkandung arti bahwa perusahaan itu sudah pasti profitable dan mengarah kepada survived.[6]
Industri asuransi sebagai salah satu lembaga
keuangan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah besar, terutama asuransi
jiwa, sangat tergantung pada keberhasilan mengelola investasi dalam upaya
mewujudkan tujuan perusahaan. Menyadari hal tersebut, para ahli manajemen
keuangan dan investasi berusaha mengembangkan ukuran-ukuran yang dapat
digunakan untuk menentukan. Misalnya, layak atau tidaknya sebuah usulan
investasi atau seberapa besar keberhasilan suatu investasi dalam memenuhi tingkat
pengambilan yang diharapkan.
Menurut Lawrence & Michael, “a protofolio is a collection of investment
vehicles assembled to meet a common investment goal”.[7]
Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa suatu portofolio adalah
kumpulan bentuk investasi yang terpadu untuk tujuan mendapatkan keuntungan
investasi. Tujuan utama dari pembentukan suatu portofolio investasi adalah
tidak lain untuk mendapatkan hasil yang optimal dengan risiko yang minimal.
Apabila investor tersebut adalah suatu institusi
seperti halnya perusahaan asuransi jiwa, maka tujuan utama portofolio investasi
adalah untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko
yang kecil untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis (pembayaran klaim)
maupun untuk pertumbuhan perusahaan.
Dalam suatu investasi di industri asuransi, seorang
investor memikul tanggung jawab diversible
risk dan non-diversible risk. Diversible risk (atau unsystematic risk) adalah risiko yang
unik dari suatu bentuk investasi, yakni risiko bisnis dan risiko keuangan.
Harga saham suatu perusahaan akan turun apabila kinerja dari suatu perusahaan
tersebut kurang baik sehingga diduga perolehan laba akan turun adalah merupakan
diversible risk.
Non-diversible
risk (systematic risk) adalah risiko yang dimiliki oleh
setiap bentuk investasi. Yaitu, risiko yang terjadi karena adanya peperangan,
inflasi, peristiwa-peristiwa internasional, atau karena politik. Bahwa risiko
pergeseran pasar secara umum akan mengubah return
dari setiap sekuritas adalah non-diversible
risk.
Oleh karena itu, agar sebuah bisnis sukses dan dapat
menghasilkan untung, hendaknya bisnis itu didasarkanatas keputusan yang sehat,
bijaksana, dan hati-hati. Hasil yang akan dicapai dengan pengambilan keputusan
yang sehat dan bijak ini akan nyata dan tahan lama.
Menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan adalah
sebuah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan didunia
ini. namun, keuntungan itu juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan
keuntungan yang berlipat ganda. Al-Qur’an berkali-kali mengatakan bahwa
kenikmatan di dunia ini jika dibandingkan dengan kenikmatan yang ada di alam
akhirat tidaklah ada artinya sama sekali. Itulah sebabnyya mengapa Al-Qur’an
selalu menasihatkan manusia agar selalu mencari dan mengarahkan apa yang dia
lakukan untuk mencapai pahala akhirat, bahkan pada saat dia melakukan bisnis,
investasi, dan hal lain yang bersifat duniawi.
2.
Instrumen
Investasi pada Asuransi Syariah
Instrumen investasi syariah di Indonesia saat ini
masih dalam tahap tumbuh dan berkembang. Beberapa instrumen investasi syariah
atau islami yang sudah ada saat ini dan menjadi outlet investasi bagi asuransi syariah adalah sebagai berikut.
Investasi ke bank-bank
umum syariah, seperti BMI (Bank Muamalat Indonesia) dan BSM (Bank Syariah
Mandiri).
Investasi ke bank umum
yang memiliki cabang syariah, seperti BNI syariah, BRI syariah, BII syariah,
Danamon syariah, bank IFI syariah, Bukopin syariah dan sebagainya.
Investasi ke Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Investasi langsung ke
perusahaan-perusahaan yang tidak menjual barang-barang haram atau maksiat
dengan sistem mudharabah, wakalah, wadiah, dsb.
Investasi ke lembaga
keuangan syariah lainnya, seperti reksadana syariah, modal ventura syariah, leasing syariah, pegadaian syariah,
obligasi syariah di BEJ, koperasi syariah, dsb.
Dow
Jones Islamic Market Index dalam mengukur index terlebih dahulu mengeluarkan
usaha –usaha yang tidak diperkenankan secara syar’i, kemudian menggunakan
langkah filterisasi dengan formula sebagai berikut.
1.
Deposito Mudharabah
a. Investasi
yang dilakukan pada bank syariah dengan menanamkan dalam bentuk dana tunai
untuk jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan nisbah tertentu
b. Investasi
Deposito Mudharabah dapat dilakukan pada BMI, BSM, IFI Syariah, Jabar Syariah,
BRIS, Bukopin Syariah, BIIS,
c. Perbandingan
bagi hasil antarabank syariah (Agustus 2003)
2.
Obligasi Syariah
a. Investasi
yang dilakukan dengan membei obligasi syariah yang diterbitkan oleh bank
syariah dengan nisbah tertentu, misalnya membeli obligasi syariah subordinasi
b. Obligasi
Syariah Subordinasi merupakan kontrak obligasi dituangkan dalam perjanjian
perwakilan dengan rasio bagi hasil dengan nisbah tetap
c. Investasi
obligasi syariah dapat dilakukan atas obligasi syariah yang dikeluarkan oleh:
i.
Obligasi Bank Muamalat Syariah
Subordinasi tahun 2003 (BBB Minus).
ii.
Obligasi Bank Mandiri Syariah Mudharabah
tahun 2003 (BBB.
iii.
Berlian Laju Tanker Syariah Mudharabah
tahun 2003 (A Minus).
iv.
Indosat Syariah Mudharabah tahun 2003
(AA Plus).
3.
Reksadana Syariah
a. Reksadana
syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah
Islam, baik dalam bentuk akad antara modal sebagai Shohibul mal dengan manajer investasi sebagai wakil Shohibul mal, maupun anatara manajer
investasi sebagai wakil Shohibul mal dengan
penggunaan investasi.
b. Investasi
dapat dilakukan dengan membeli reksadana syariah yang diterbitkan oleh
reksadana Syariah Berimbang, PNM-IM, Batasa Capital.
c. Reksadana
campuran dengan NAB (memperoleh pertumbuhan nilai investasi optimal dalam
jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang, dan
instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil
usahanya sesuai dengan syariah islam) per 31 Jan 2004:
i.
Reksadana PNM Syariah Rp.1.218,65 (hasil
investasi 1 tahun 12,42%).
ii. Danareksa
syariah berimbang Rp. 1.396,88 (hasil invesatsi 1 tahun 44,64%).
iii. Batas
syariah Rp. 1.062,54 (data belum tersedia karena baru launching).
4. Saham
Investasi yang
dilakukan dengan membeli saham-saham blue
chip bursa efek Jakarta.
5. Penyertaan
Langsung
Investasi yang
dilakukan dengan melakukan penyertaan langsung pada perusahaan yang secara
analisis studi kelayakan menguntungkan.
6. Bangunan
Investasi yang
dilakukan dengan cara membeli aktiva tetap berupa gedung kemudian menyewakan
dengan maksud akan mendapat yield
yang menguntungkan
7.
Pembiayaan Mudharabah
Investasi yang
dilakukan dengan akad kerja sama usaha antara shohibul mal dan mudharib
dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka.
8.
Pembiayaan Bai Bithaman Ajil
Investasi yang
dilakukan akad jual-beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
9.
Hipotik
Investasi yang
dilakukan dengan memberikan pinjaman dalam bentuk hipotik untuk pembiayaan
kendaraan bermotor dan rumah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset,
baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan
hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedangkan
investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang
diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Asuransi syariah diperbolehkan karena berdasarkan
kaidah fiqih Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang
tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Macam investasi ada dua yakni investasi yang islami
dan investasi yang dilarang. Sistem investasi dalam asuransi syariah dilakukan
terhadap usaha-usaha riil yang bersifat halal dan memperhatikan prinsip-prinsip
islami yang berlandasrkan Al-Quran dan hadist.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Mustafa Ya’qub.
2001. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah,______._____.
Endy Muhammad Astiwara. 1996. Investasi
dalam Islami di Pasar Modal. Program
Pascasarjana – Program Magister Studi Islam Uhamka.
Handayani, AAIJ. 1999. Profit Testing dan Penggunaan Estimasi Break
Event Point di PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera, AAMAI.
Iggi H. Achsien. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta:
Gramedia.
Iwan P. Pontjowinoto. 2003. Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pandangan
Praktisi). Jakarta: Modal Publications.
Napa J. Awat.
1999. Manajemen Keuangan Pendekatan Matematis, edisi pertama. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
[1] Iwan P. Pontjowinoto, Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pandangan
Praktisi), 2003, Jakarta: Modal Publications, hlm. 45
[2] Ibid hlm. 37
[3] Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal, 2000,
Jakarta: Gramedia, hlm. 126
[4] Endy Muhammad Astiwara, Investasi dalam Islami di Pasar Modal, 1999,
(Tesis) Program Pascasarjana – Program Magister Studi Islam Uhamka, hlm. 103.
[5] Ali Mustafa Ya’qub, Pengelolaan Dana Asuransi Syariah, 2001,
(makalah)
[6] Napa J. Awat, Manajemen Keuangan Pendekatan Matematis, edisi
pertama, 1999, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. 2
[7] Handayani, AAIJ, Profit Testing dan Penggunaan Estimasi Break
Event Point di PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera, AAMAI, 1999, hlm. 21

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)