ISTIDLALI


ISTIDLALI
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh Quwaid Iqtishadiyah (Fiqh Legal Maxim)


Dosen Pengampu:
Dr. Bunyana Shalihin, M.Ag.

Disusun Oleh:
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS
(NPM. 1660102025)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
KONSENTRASI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
2016 M / 1438 H
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas taufik hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu bagian dari persyaratan untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam di Fakultas Ekonomi Syariah Program Pascasarjana IAIN Raden Intan Lampung.
Dalam upaya penyelesaian makalah ini, penulis telah menerima banyak bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk Dr. Bunyana Shalihin, M.Ag. selaku dosen pengampu yang telah memberi bimbingan yang sangat berharga dalam mengarahkan juga memberikan masukan keilmuan. Juga kepada rekan-rekan yang berkenan memberikan motivasi.
Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan kelapangan dada, dan akhirnya semoga hasil penulisan yang telah dilakukan kiranya dapat bermanfaat sebagai referensi umat, dan juga bagi pengembangan ilmu pengetahuan  khususnya ekonomi Islam.

Bandar Lampung, 5 November 2016

Aslihatus Sania Firdaus



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I (PENDAHULUAN) ................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
BAB II (ISTIDLAL)............................................................................................... 3
A.    Pengertian Istidlal........................................................................................ 3
B.     Metode Penetapan Dalil Istidlal.................................................................. 4
C.     Model Analisa Masalah Istidlal................................................................... 8
BAB III (KESIMPULAN)................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA



 BAB I
(PENDAHULUAN)

A.  Latar Belakang
Dewasa ini, kehidupan manusia sudah sangat kontemporer dan banyak yang meninggalkan khazanah hakiki yang harus menjadi platform dalam pijakan kehidupan manusia. Manusia sebagai khayawanun natiq (makhluk yang berpikir) tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subjektivitas, dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis, dan obyektif. Kajian hukum Islam merupakan upaya memelihara pikiran dari kesalahan berpikir, memperdalam pemahaman, dan menyingkap selimut kebodohan agar seseorang dapat menggunakan daya pikirnya dengan cara yang benar dan tidak keliru.
 Dalam diri manusia terdapat berbagai potensi kemampuan yang dimiliki. Dari segala kemampuannya itu, tidak semua manusia mampu memberikan pengertian, deskripsi, dan analisa yang tepat dari sesuatu hal. Kebanyakan dari mereka, menggunakan perspektif yang berasal dari tanggapan panca indra semata. Setelah tanggapan panca indra tersebut diproses, maka terbentuklah keterangan-keterangan bebas yang berdiri sendiri dan terpisah dari yang lain. Dengan menggunakan keterangan-keterangan bebas yang sudah diketahui itu, kita dapat sampai kepada keterangan tentang sesuatu yang belum diketahui. Jalan pikiran semacam ini disebut penyimpulan (Istidlal).
Istidlal merupakan pembahasan terpenting dalam ilmu mantiq, karena mengambil kesimpulan yang benar ialah menjadi fungsi utamanya. Seseorang baru dikatakan mengerti ilmu mantiq, ketika ia sudah dapat mengambil kesimpulan yang benar, melalui teknik-teknik pengambilan kesimpulan mantiqi yang baku dan diakui. Kesimpulan yang benar itu dikatakan kesimpulan mantiqi (logis) karena penarikannya sesuai dengan kaidah-kaidan mantiqi (logika).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka penulis mengambil judul untuk makalah ini yaitu istidlal.

 


A.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut.
1.      Bagaimana pengertian dari Istidlal?
2.      Apa saja pembagian Istidlal itu?
3.      Bagaimana pembahasan dari Istidlal?

B.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Istidlal?
2.      Untuk mengetahui pembagian dari Istidlal?
3.      Untuk mengetahui pembahasan dari Istidlal?




BAB II
(PEMBAHASAN)
ISTIDLAL

A.      Pengertian Istidlal
Kata istidlal berasal dari bahasa Arab akar kata istidlal adalah dari kata “istadalla”, yang berarti mengambil dalil atau kesimpulan yang diambil dari petunjuk yang ada. Sedangkan, arti dalil sendiri adalah petunjuk,  petunjuk yang digunakan untuk mendapat satu kesimpulan.[1] Menurut Imam Abdul Hamid Hakim, istidlal adalah mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.[2] Istidlal merupakan pembahasan yang terpenting dalam kajian hukum Islam, karena mengambil kesimpulan yang benar adalah menjadi fungsi utamanya.[3]
Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Al-quran, al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain (Istidlal). Istidlal dapat dipakai untuk membangun argumentasi untuk menyampaikannya pada suatu kesimpulan.
Demikian eratnya keterikatan dan keterkaitan atara istidlal sebagai pembangun argumentasi dengan kesimpulan. Karena keterkaitannya demikian, maka kekuatan argumentasi yang dibangun sangat menentukan hasil kesimpulan yang dihasilkannya, atau dengan kata lain bahwa kekuatan satu kesimpulan sangat bergantung pada kekuatan argumentasi istidlal yang dibangun.[4]

B.       Metode Penetapan Dalil Istidlal
Metode penetapan dalil dalam istidlal menurut para ulama dibagi dalam pembagian berikut:
 


1. Istidlal Istiqra’i
Secara lughawi, istiqra’i berarti penyelidikan dan penelitian sesuatu; sedangkan secara istilah, Menurut Al-Jurzani :
الحكم على كلي لوجوده في اكثر جزئياته
Menetapkan sesuatu atas keseluruhan berdasarkan adanya sesuatu pada banyak fakta”. 
Sedangkan menurut Muhammad Nur Ibrahim :
            الاستدلال المبني على تصفح الجزئيات ودرسها درسا وافيا يوصل العقل الى استنباط حكم عام
Penalaran yang didasarkan atas pemeriksaan fakta-fakta secara teliti dan mengkajinya secara cermat sehingga dapat ditarik suatu keputusan umum secara rasional”.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa istidlal istiqra’i  adalah proses berpikir dengan cara menarik kesimpulan umum berdasarkan fakta-fakta setelah terlebih dahulu dilakukan percobaan-percobaan dan penelitian yang cermat serta tepat. Istilah lain untuk istidlal istiqra’i  adalah penarikan kesimpulan secara induktif (istinbathi). Contoh: Besi, melalui percobaan-percobaan memanaskannya ternyata memuai. Percobaan ini dilakukan berulang-ulang di berbagai tempat dan waktu yang hasilnya sama, yaitu memuai. Kesimpulan umum lantas ditarik bahwa besi, jika dipanaskan memuai. Percobaan dilanjutkan kepada benda lainnya dan semuanya sama, jika dipanaskan memuai. Akhirnya ditarik suatu generalisasi yang menjadi kesimpulan umum bahwa semua benda padat, jika dipanaskan, memuai.[5]
Istidlal Istiqra’i terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.    Istidlal Istiqra’i Tam, yaitu jika penarikan kesimpulan umum (generalisasi) berdasarkan hasil penelitian itu berlaku kepada semua individu atau satuan dari fakta-fakta yang ditetapkan suatu keputusan.
Contoh : Jumlah hari pada setiap bulan Qomariyah tidak lebih dari tiga puluh hari.
2.    Istidlal Istiqra’i Naqish, yaitu jika penarikan kesimpulan umum (generalisasi) berdasarkan hasil penelitian tetapi tidak berlaku kepada semua individu (masih terdapat individu yang dikecualikan karena penetapan umum tersebut tidak diberlakukan kepadanya).
Contoh : Setiap orang yang sedih atau sakit, ia akan menangis.[6]

3.      Istidlal Qiyasi
Kata qiyas berasal dari bahasa Arab yang berarti ukuran. Maksudnya adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain. Qiyas merupakan ucapan atau kata yang tersusun dari dua atau beberapa qadhiyah, manakala qadhiyah-qadhiyah itu benar, maka akan muncul dari padanya dan dengan sendirinya qadhiyah benar yang lain dinamakan natijah. Tetapi perlu diketahui bahwa bila qadhiyah tidak benar bisa saja natijahnya benar. Tetapi benarnya itu adalah kebetulan.[7]
Secara bahasa, qiyasi berarti ukuran atau mengembalikan sesuatu kepada persoalan pokoknya. Secara istilah qiyasi digunakan untuk menyatakan proses penalaran sistematis dan logis tentang maujudat yang terucapkan dan pengucapan maujudat yang disusun dari keputusan-keputusan logis sehingga menghasilkan kesimpulan ilmiah.[8] Adapun menurut terminologi, Istidlal qiyasi adalah upaya akal-pikir untuk memahami sesuatu yang belum diketahui melalui yang sudah diketahui dengan menggunakan kaidah-kaidah berpikir (logika) yang telah diterima kebenarannya.[9]
Menurut Al-Jurzani sebagaimana dikutip oleh Syukriadi Sambas, qiyas adalah peraturan yang tersusun dari keputusan-keputusan (qadhiyah) yang jika keputusan-keputusan benar, mesti melahirkan suatu kesimpulan (natijah).[10]
Contoh :
Anda mengutamakan kepentingan negara.
Setiap yang mengutamakan kepentingan negara adalah pembela tanah air.
# Anda pembela tanah air.
Penarikan kesimpulan melalui istidlal qiasi dilakukan dengan menyusun dua qadhiyah. Jika dua qadhiyah telah disusun maka munculah dengan sendirinya qadhiyah ketiga yang menjadi kesimpulan. Jika kedua qadhiyah yang disusun itu tidak dengan sendirinya memunculkan kesimpulan, disebabkan oleh salah satu dari dua kesalahan, yaitu qadhiyahnya salah atau penyusunannya tidak benar. Penyusunan qadhiyah seperti ini tidak termasukkan ke dalam istidlal qiasi.
Contoh : (1)                                                Contoh : (2)
Kuda menarik pedati.                                 Anjing haram.
Kerbau makan rumput.                               Ayam halal.
Kedua kelompok qadhiyah itu tidak dapat memunculkan kesimpulan, karena penyusunannya dilakukan secara acak sehingga tidak memenuhi kaidah istidlal qiyasi. Dalam pembahasan istidlal qiyasi ada beberapa unsur yang perlu dipahami, yaitu :
1.    Lafadz-lafadz dalam qadhiyah-qadhiyah qiyas;
2.    Qadhiyah-qadhiyah dalam rangkaian qiyas.
Pembahasan tersebut, senada dengan pendapat menurut Al-Jurany, bahwa Qiyas adalah penuturan yang tersusun dari keputusan-keputusan (qadhiyah), yang jika keputusan - keputusannya benar, mesti melahirkan suatu kesimpulan (natijah).
Dari segi kata-kata yang digunakan dalam penyusunan (lafadz-lafadz dalam qadhiyah-qadhiyah), qiyas terdiri atas tiga macam kata, yang disebut hudul qiyas. Ketiga macam kata itu ialah :
1.    Had asghar (حد اصغر), yaitu  kata yang berfungsi sebagai subjek (maudhu’) ketika mengambil kesimpulan (natijah).
2.    Had Akbar ( حد اكبر), yaitu  kata yang berfungsi sebagai predikat (mahmul) ketika mengambil kesimpulan (natijah).
3.    Had Ausath (حد  اوسط ) atau had Wasth, yaitu kata yang disebut berulang-ulang dalam dua kesempatan (qadhiyah), baik yang pertama maupun yang kedua.
Adapun dari segi bangunan qadhiyah  yang dibangun dalam penyusunannya (qadhiyah-qadhiyah dalam rangkaian qiyas), qiyas terdiri dari tiga macam, yaitu :
1.    Al-Muqaddimah Sughra (Premis Minor), yaitu qadhiyah yang memuat  had asghar.
2.    Al-Muqaddimah Kubra (Premis Mayor), yaitu qadhiyah yang memuat  had akbar.
3.     Al-Natijah, yaitu qadhiyah yang tersusun dari dua had, yaitu dengan merangkai had asghar  dan had akbar.[11]
Contoh :
Sebagian hewan berkaki empat (Muqaddimah sughra);
حد اصغر                   حد  اوسط      

Setiap yang berkaki empat tenaganya besar (Muqaddimah kubra);
حد  اوسط                                    حد اكبر

Sebagian hewan tenaganya besar (Natijah)
      حد اصغر              حد اكبر 

C.      Metode Analisa Masalah Istidlal
Para ulama ushul fiqh menjelaskan metode analisa masalah dalam istidlal itu ada beberapa macam, antara lain: (1) Istishab, (2) Maslahatul mursalah, (3) Istishan, dan (4) Sadduz zara’i.[12] Macam-macam istidlal tersebut jika dijelaskan sebagai berikut:
1.    Istishab
Kata istishab berasal dari kata suhbah artinya “menemani” atau “menyertai” atau al-Mushahabah: menemani, juga istimrar al-suhbah: terus menemani. Menurut istilah ilmu ushul fiqh yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim: “Istishab yaitu menetapkan hukum pada waktu yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah.” Sementara itu, Imam al-Syaukani mendefinisikan isthisab yaitu “menetapkan (hukum) sesuatu sepanjang tidak ada yang merubahnya.”[13] Dapat dikatakn bahwa, istishab adalah melestarikan suatu ketentuan hukum yang telah ada pada masa lampau, hingga ada dalil yang mengubahnya.

Istilah Istishab juga memiliki beberapa macam, antara lain:
a.    Istishab Al-Bara'ah al-Ashliyah
Terhadap istishab ini Ibnu Qayyim menyebutnya Bara'ah al-'Adam al-Asliyah. Istishab ini adalah terlepas dari tanggung jawab atau terlepas dari suatu hukum, sehingga ada dalil yang menunjukan. Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak adanya kewajiban shalat yang ke lima waktu.

b.      Istishab yang ditunjukan oleh al-syar'u atau al-Aqlu
Yaitu sifat yang melekat pada suatu hukum, sampai ditetapkannya hukum yang berbeda dengan hukum itu. Misalnya, seseorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda adalah tetap dan berlangsung terus, disebabkan adanya transaksi kepemilikan, yaitu akad, sampai adanya sebab lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain. Contoh lain, hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya, hingga apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau telah batal maka berdasarkan istishab wudhunya dianggap masih ada, karena keraguan yang muncul terhadap batal atau tidaknya wudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan seseorang.



c.       Istishab al-Hukmi / Dalil umum
Yaitu sesuatu yang telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum itu terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dengan kata lain sampai adanya dalil yang mengkhususkan atau yang membatalkannya. Dan asal dalam sesuatu (mu'amalah) adalah kebolehan. Misalnya, kewajiban menginfakan hasil usaha manusia dan hasil eksploitasi alam. Berdasarkan ayat yang umum (Al-Baqarah : 267), kandungan ayat umum tersebut tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

d.      Istishab Washfi
Seperti keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang. Misalnya, Apabila seseorang dalam keadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka orang ini oleh semua madzhab dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa ia telah meninggal dunia, oleh karena itu pemilikannya dipandang tetap, misalnya hak memiliki waris.

e.       Istishab hukum yang ditetapkan ijma lalu terjadi perselisihan
Istishab seperti ini diperselisihkan ulama tentang kehujahannya. Misalnya, para ulama fiqih menetapkan berdasarkan Ijma, Bahwa tatkala tidak ada air, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Apabila dalam keadaan shalat ia melihat ada air, apa shalatnya harus dibatalkan, untuk kemudian berwudhu atau shalat itu ia teruskan?. Ulama Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan tidak boleh membatalkan shalatnya, karena ada Ijma yang menyatakan salahnya sah bila dilakukan sebelum melihat air. Tapi ulama Hanafiyah dan Hambaliyah menyatakan ia harus membatalkan shalatnya.[14]




2.    Maslahatul Mursalah
Kata Maslahatul Mursalah tersusun dari dua kata yaitu al-maslahatul dan al-mursalah. Kata al-Mashlahah dari kata sama dengan beres. Bentuk mashdarnya  = keberesan, kemaslahatan. Yaitu sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata mursalah, dari kata sama dengan mengutus. Bentuk isim maf'ulnya = diutus, dikirim, dipakai, dipergunakan. Perpaduan dari dua kata menjadi mashlahah mursalah, berarti prinsip kemaslahatan, kebaikan yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik atau bermanfaat.
Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih, bermakna: “Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan, dirasakan oleh hukum, sesuai dengan akal dan tidak terdapat pada asal.”[15] Contoh-contoh  Maslahatul Mursalah:
a.    Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushafkan Alquran, memerangi orang yang membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. menjadi khalifah;
b.    Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peraturan dan berbagai pajak, dan putusan beliau tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan masa paceklik;
c.    Putusan Usman bin Affan ra. tentang menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.

3.    Istishan
Dilihat dari asal bahasa Istihsan dari kata bahasa arab artinya mencari kebaikan. Al-Hasan menyebutkan makna istihsan secara bahasa dengan ungkapan artinya mencari yang lebih baik. Untuk memudahkan memahami Istihsan berikut adala beberapa contoh yang terkait:
a.       Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya;
b.      Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarung untuk membeli sesuatu?, Berdasarkan Istihsan anak kecil tersebut boleh membeli barang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan kemafsadatan.

4.    Sadduz Zara’i
Kata zara’i artinya media, atau jalan. Dalam bahasa syariat dzariah berarti “apa yang menjadi media/jalan kepada yang diharamkan atau yang dihalalkan”. Dan kata Saddu artinya mencegah atau menyumbat jalan.[16]
Dengan kata lain, dzariah adalah washilah yang menyampaikan kepada tujuan, atau, jalan untuk sampai kepada yang diharamkam atau yang dihalalkan. Jalan yang menyampaikan kepada halal hukumnya halal pula, dan jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, jalan kepada wajib, wajib pula.
Terdapat definisi lain yang menyebutkan, “Dzariah adalah media yang dhahirnya mubah, mendorong kepada perbuatan yang terlarang.”” Mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, atau menyumbat jalan yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.” Contoh-contoh sadduz zara’i seperti berikut:
a.       Menebang dahan pohon yang meliuk di atas jalan umum, dapat mengakibatkan timbulnya gangguan lalu lintas;
b.      Wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu berdandan sedang dia dalam keadaan Iddah, maka akan mendorong pada perbuatan yang terlarang;
c.       Melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinahan.
d.      Meninggalkan jual beli pada waktu shalat jum’at, agar dapat melakukan shalat jum’at karena wajib;
e.       Berusaha agar dapat melakukan ibadah haji , adalah diperintah dan hukumnya wajib pula.[17]
 Dengan demikian yang dilihat dari dzariah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.




BAB III
(PENUTUP)

A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian analisis data dalam bab pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Istidlal adalah mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.
2.    Metode penetapan dalil dalam istidlal menurut para ulama dibagi menjadi istidlal istiqrai dan istidlal qiyasi, sementara itu, metode analisis dalam istidlal ada beberapa macam, antara lain: Istishab, Maslahatul mursalah, Istishan, dan Sadduz zara’i.
3.    Seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Al-quran, al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain (Istidlal). Istidlal dapat dipakai untuk membangun argumentasi untuk menyampaikannya pada suatu kesimpulan.

B.  SARAN
Adapun saran yang dapat penulis berikan terkait sumber hukum Islam ‘istidlal’ adalah:
1.      Bagi umat muslim di dunia khususnya di Indonesia dalam memecahkan masalah kehidupan baik berhubungan dengan hukum maupun tidak, diharapkan lebih teliti dalam melakukan penafsiran solusi;
  1. Seyogyanya metode istidlal dipergunakan dengan sangat hati-hati demi mencegah terjadinya kesalahan dalam pemecahan suatu masalah.




[1] Basiq Djalil, Logika Ilmu Mantik, (Jakarta: Kencana, 2010), h.67
[2] Alauddin, Istidlal, http://www.al-alauddin.blogspot.co.id/2011/10/istidlal.html.
[3] Baihaqqi, Ilmu Mantiq, (Darum Ulum Press, 1996), h.111
[4] Basiq Djalil, Logika Ilmu., h.66
[5] Ibid, hlm. 113.
[6] Taib Thahir dan Abdul Mu’in, Ilmu Mantiq (Logika), Jakarta : Widjaya,Tanpa Tahun, hlm. 128.

[7] Ilmu Mantik Istidlal, http://go-safelink123.blogspot.com/2016/09/ilmu-mantik-istidlal.html
[8] Basiq Djalil, Logika Ilmu., h.69
[9] Baihaqi A.K., Ilmu Mantik, Tanpa Kota Terbit : Darul Ulum Press, 1996, hlm. 112.
[10] Syukriadi Sambas, Mantik, (Bandung: PT Rosdakarya, 1996), h.114
[11] M. Ali Hasan, Ilmu Mantiq (Logika), Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 1992, hlm.76.
[12] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995) h. 60
[13] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Dede Achmid, Contoh-contoh Istidlal, http://dedeachmid.blogspot.co.id/2015/07/contoh-contoh-istidlal-karyailmiyah-i.html
[17] Sekar, Teori Istinbath dan Istidlal, http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/04/teori-istinbath-dan-istidlal.html

DAFTAR PUSTAKA

Djalil, Basiq, 2010, Logika Ilmu Mantik, Jakarta: Kencana.
Alauddin, Istidlal, http://www.al-alauddin.blogspot.co.id/2011/10/istidlal.html.
Baihaqqi, 1996, Ilmu Mantiq, Darum Ulum Press, 1996.
Thahir, Taib, dan Mu’in, Abdul, tt, Ilmu Mantiq (Logika), Jakarta : Widjaya.
Ilmu Mantik Istidlal, http://go-safelink123.blogspot.com/2016/09/ilmu-mantik-istidlal.html
Sambas, Syukriadi, 1996, Mantik, Bandung: PT Rosdakarya.
Hasan, M. Ali, 1992, Ilmu Mantiq (Logika), Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.
Bakry, Nazar, 1995, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dede Achmid, Contoh-contoh Istidlal, http://dedeachmid.blogspot.co.id/2015/07 /contoh-contoh-istidlal-karyailmiyah-i.html
Sekar, Teori Istinbath dan Istidlal, http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/04/ teori-istinbath-dan-istidlal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)