Keseimbangan Konsumsi Islam



TEORI PERMINTAAN DALAM EKONOMI ISLAM
(KESEIMBANGAN KONSUMSI)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam


Dosen Pengampu:
Dr. Ruslan Abdul Ghofur Noor, M.Si.

Disusun Oleh:
ASLIHATUS SANIA FIRDAUS
(NPM. 1660102025)


FAKULTAS EKONOMI SYARIAH
JURUSAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
2016 M / 1438 H
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas taufik hidayah dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu bagian dari persyaratan untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam di Fakultas Ekonomi Syariah Program Pascasarjana IAIN Raden Intan Lampung.
Dalam upaya penyelesaian makalah ini, penulis telah menerima banyak bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. selaku dosen pengampu yang telah memberi bimbingan yang sangat berharga dalam mengarahkan juga memberikan masukan keilmuan. Juga kepada rekan-rekan yang berkenan memberikan motivasi.
Kritik dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan kelapangan dada, dan akhirnya semoga hasil penulisan yang telah dilakukan kiranya dapat bermanfaat sebagai referensi umat, dan juga bagi pengembangan ilmu pengetahuan  khususnya ekonomi Islam.

Bandar Lampung, 26 Oktober 2016

Aslihatus Sania Firdaus



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I (PENDAHULUAN) ................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
BAB II (KESEIMBANGAN KONSUMSI ISLAM)............................................ 3
A.    Pengertian Keseimbangan Konsumsi........................................................... 3
B.     Dasar Hukum............................................................................................... 4
C.     Model Keseimbangan Konsumsi Islam........................................................ 5
1.      Keterkaitan Antarbarang........................................................................ 8
2.      Hubungan Antarbarang yang Dilarang dalam Islam............................ 13
3.      Hubungan Antarbarang dalam Islam................................................... 14
D.    Permintaan Islami....................................................................................... 16
BAB III (KESIMPULAN)................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA


 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam perekonomian, konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar, sebab bagi manusia, tidak ada kehidupan tanpa adanya konsumsi. Oleh karena itu, akivitas ekonomi mengarah pada tuntutan konsumsi bagi manusia, sebab, mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan.  Aktivitas konsumsi terjadi disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu kebutuhan dan keinginan. Apabila manusia cenderung mengikuti arus cara pandang dunia, maka manusia tidak akan berhenti berupaya melakukan konsumsi dengan faktor yang didominasi oleh keinginannya tersebut.
Dewasa ini ragam pilihan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin kompleks cenderung mendorong konsumen untuk leluasa memilih barang dan jasa yang dikonsumsinya tergantung dari budget yang dimiliki untuk mencapai utilty, bukan lagi berdasarkan aspek manfaat dan kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai mashlahah. Perilaku konsumen yang seperti ini sudah menjadi gaya hidup modern, terlahir menjadi kebiasaan yang melekat dalam aktivitas ekonomi saat ini.
Dalam Islam, konsumsi tidak hanya sekedar konsumsi untuk pemenuhan utilty. Islam mengajarkan bahwa konsumsi tidak bisa dipisahkan dari peranan keimanan, sebab keimanan merupakan tolak ukur penting yang dapat memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi, baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual. Oleh karena itu, sangat perlu dipahami urgensi keseimbangan konsumsi dalam Islam agar konsumen muslim dapat menciptakan dunia ekonomi Islam yang menerapkan konsumsi sebagai aktivitas untuk membersihkan harta dari dosa dan mensucikan hati dari penyakit kikir, cinta dunia dan sifat israf untuk memenuhi tuntutan nafsu belaka.[1]
Makalah ini menguraikan mengenai keseimbangan konsumsi sebagai bahan referensi konsumen muslim tentang bagaimana Islam mengatur perilaku konsumen muslim dalam kehidupannya yang sarat dengan aktivitas konsumsi. Dengan konsumsi yang seimbang, maka keadilan ekonomi di Indonesia dapat saja tercapai. Segala aktivitas dan perilaku itu, tidak akan dimulai tanpa adanya pengalihan pola fikir konsumen mengenai tujuan konsumsi itu sendiri, yakni “kepuasan”. Sebab kepuasan konsumen dalam Islam bukan tentang kuantitas, juga bukan sekadar tentang kualitas. Kepuasan sangat bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan pada rutinitas aktivitas konsumsi yang dilakukannya untuk kepentingan mashlahah yang diformulasi dari aspek manfaat dan juga berkah didalamnya.
B.     Rumusan Masalah
Pembahasan pada makalah ini secara khusus mengulas pertanyaan berikut ini:
“Bagaimana keseimbangan konsumsi dalam Islam?”
BAB II
 KESEIMBANGAN KONSUMSI ISLAM

A.    Pengertian Keseimbangan Konsumsi
Keseimbangan konsumsi adalah suatu titik di mana konsumen dengan pengeluaran pendapatan yang terbatas dapat memaksimumkan kegunaan total (total utility) atau kepuasannya.[2] Keseimbangan konsumsi terjadi apabila semua pendapatan habis dipakai untuk konsumsi.[3] Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi.[4]
Dalam teori ekonomi dikatakan bahwa manusia adalah makhluk ekonomi yang selalu berusaha memaksimalkan kepuasannya dan selalu bertindak rasional. Para konsumen akan berusaha memaksimalkan kepuasannya selama kemampuan finansialnya memungkinkan. Mereka memiliki pengetahuan tentang alternatif produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka.[5]
Kepuasan konsumsi seorang muslim bergantung pada nilai-nilai Islam yang diterapkan pada rutinitas kegiatannya, yang tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakannya.[6] Keadilan konsumsi dapat dicapai apabila seorang konsumen membelanjakan penghasilannya untuk kebutuhan materi dan kebutuhan sosial. Kebutuhan materi dipergunakan untuk kehidupan duniawi individu dan keluarga. Sedangkan kebutuhan sosial dialokasikan untuk kepentingan akhirat nanti yang berupa zakat, infaq, dan shadaqah.[7] Dengan kata lain konsumen muslim akan membelanjakan pendapannya untuk duniawi dan ukhrawi. Di sinilah muara keunikan konsumen muslim yang mengalokasikan pendapatannya yang halal untuk zakat sebesar 2,5 %, kemudian baru mengalokasikan dana lainnya pada pos konsumsi yang lain. Baik berupa konsumsi individu maupun konsumsi sosial yang lainnya.
B.     Dasar Hukum
Al-Quran sangat jelas menjelaskan mengenai ayat-ayat konsumsi sosial yang tertuang dalam Firman Allah SWT QS. Al-Ma’aarij ayat 24-25:
وَآلَّذِيْنَ فِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌ ۝ لِّلسَّآ ئِلِ وَالْمَحْرُومِ  ۝
Artinya:
24. dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu
25.  bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).[8]
Demikian juga dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۝
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[9]
Ayat-ayat tersebut sangat jelas menegaskan tentang zakat dan sedekah, bahwa setiap harta yang kita miliki ada hak-hak orang lain di dalamnya, dan yang berhak untuk mendapatkan harta tersebut adalah orang-orang miskin, baik yang meminta-minta maupun tidak. Ayat-ayat tersebut di atas menjadi batasan seseorang dalam berperilaku konsumsi dan tentunya menjadi pola dasar pemikiran teori keseimbangan konsumsi di Ekonomi Islam yang bahwasanya keseimbangan konsumsi akan dicapai dengan adanya keadilan distribusi.
C.    Model Keseimbangan Konsumsi Islam
Dalam keseimbangan konsumsi Islam, Keimanan seseorang sangat menentukan bagaimana seseorang berperilaku dalam konsumsi. Sebab keimanan dapat mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan materil maupun spritual.[10] Konsumen muslim selalu menggunakan kandungan berkah dalam setiap barang sebagai indikator apakah barang yang dikonsumsi tersebut akan menghadirkan mashlahah atau tidak.[11] Dengan kata lain konsumen akan jenuh apabila tidak terdapat berkah di dalamnya. Konsumen merasakan mashlahah dan menyukainya dan tetap rela melakukan suatu kegiatan meskipun manfaat tersebut bagi dirinya sudah tidak ada.[12] Kegiatan seperti ini dimaksudkan seperti konsumsi sosial yang sarat dengan berkah dan manfaat bagi konsumen muslim.
Batasan konsumsi dalam Islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram, tetapi juga baik, cocok, bersih, tidak menjijikkan, larangan israf, dan bermegah-megahan.[13] Selain itu, konsumsi dalam Islam sangat erat kaitannya dengan zakat dan sedekah atau konsumsi sosial.
Dengan adanya konsumsi sosial akan membawa berkah dan manfaat, yaitu munculnya ketentraman, kestabilan, dan keamanan sosial, karena segala rasa dengki akibat ketimpangan sosial dan ekonomi dapat dihilangkan dari masyarakat. Rahmat dan sikap menolong juga dapat mengalir ke dalam jiwa orang-orang kaya yang memiliki kelapangan harta. Sehingga masyarakat mendapatkan karunia dengan adanya sikap saling menyayangi, saling bahu membahu sehingga muncul kemapanan sosial.[14] Di sinilah, nampak ekonomi Islam menaruh perhatian pada mashlahah sebagai tahapan dalam mencapai tujuan ekonominya, yaitu falah (ketentraman).

Y = C
 
Dalam pendekatan model keseimbangan pendapatan nasional, zakat, infak dan sedekah dapat dijelaskan melalui model mashlahah/kesejahteraan umat manusia yang lebih luas. Dalam ekonomi konvensional, keseimbangan pendapatan nasional yaitu :



Keterangan:
Y = Pendapatan
C = Konsumsi


Yi = Cd + Ca
 
Sedangkan dalam ekonomi Islam,
Keterangan:
Yi  = Pendapatan dalam ekonomi Islam
Cd = Konsumsi untuk kepentingan dunia
Ca  = Konsumsi untuk kepentingan akhirat

Ca, terdiri dari konsumsi zakat (Cz) dan konsumsi infak dan sedekah (Ciz) [15]

Ca = Cz + Ciz
 
 


Dari model pendekatan di atas, dapat dikatakan bahwa, zakat, infak dan sedekah yang berasal dari pendapatan umat yang kemudian dialokasikan untuk konsumsi akhirat atau juga dikenal dengan konsumsi sosial (Ca), akan meningkatkan pendapatan nasional yang berasal dari penerimaan ZIS para mustahik oleh para muzakki.
Faktor keimanan sangat mempengaruhi perilaku konsumsi seseorang, khususnya muzakki. Semakin besar keimanan seorang muzakki, maka semakin besar konsumsi sosial yang dikeluarkannya. Akan tetapi, analisis ini tidak dapat diasumsikan untuk perilaku mustahiq. Sebab, mustahiq tidak dapat beramal saleh dengan pendapatannya melalui zakat. Hal ini menunjukkan kesesuaian potensi perilaku manusia muzakki untuk memaksimalkan kemanfaatan dirinya bagi orang lain.
Konsumen dalam melakukan aktivitasnya, membeli dan menggunakan produk, terikat dengan hak dan kewajiban. Hak konsumen meliputi hak untuk memilih, didengar, mengkonsumsi dengan aman dan hak perlindungan pribadi (privacy). Sedangkan kewajiban konsumen adalah menjaga keseimbangan konsumsi dalam bentuk tanggung jawab sosial, pembangunan nasional dan menjaga kelestarian lingkungan.[16]
Dalam dunia nyata, setiap perilaku ekonomi selalu harus mengambil keputusan dalam mengonsumsi sebuah barang/kegiatan. Akibat dari keputusan tersebut, sering menimbulkan implikasi pada penggunaan barang-barang lain yang terkait. Untuk itu, perlu diketahui keterkaitan antar barang yang satu dengan barang yang lain.
1.      Keterkaitan Antarbarang
Pilihan untuk konsumsi sangat dipengaruhi oleh keterkaitan antara dua barang dan preferensi konsumen. Secara umum, keterkaitan ini bisa digolongkan menjadi tiga, yaitu saling menggantikan (substitusi), saling melengkapi (komplementer) atau tidak ada keterkaitan (independen).
a.      Komplemen
Bentuk hubungan antara dua buah barang dalam konteks ini bisa dilihat ketika seorang konsumen mengonsumsi suatu barang, barang A, maka dia mempunyai kemungkinan (chance) untuk mengonsumsi barang yang lain, barang B. Makna kata “kemungkinan” menunjukkan derajat komplementaritas dari kedua barang A dan B tersebut. Sebagai contoh, adalah jika seseorang mengonsumsi komputer, maka dia pun mempunyai kemungkinan (chance) untuk mengonsumsi disk (floppy/flash disk). Dilihat dari sisi penjual, maka penjualan komputer yang meningkat akan diikuti pula dengan peningkatan penjualan disk (floppy/flash disk).[17]
Dari sifat barang yang komplemen ini, ada tingkatan yang berbeda-beda antara pasangan barang satu dengan yang lain. Perbedaan ini dipengaruhi adanya sifat barang yang terkait dengan kegunaan barang yang dimaksud. Adapun tingkatan dari komplementaritas ini antara lain:
1)      Komplementaritas Sempurna
Tingkat komplementaritas sempurna terjadi jika konsumsi dari suatu barang mengharuskan (tidak bisa tidak) konsumen untuk mengonsumsi suatu barang yang lain sebagai penyerta dari barang pertama yang dikonsumsi. Sebagai contoh, konsumsi mobil/motor pasti harus disertai dengan konsumsi bensin/BBM.[18]
2)      Komplementaritas Dekat
Komplementaritas dekat bisa digambarkan jika seseorang mengonsumsi suatu barang, maka dia mempunyai kemungkinan yang besar untuk mengonsumsi barang yang lain. Contohnya, konsumsi sepatu oleh seseorang. Jika seseorang memakai sepatu, maka kemungkinan besar dia akan memakai kaos kaki. Pemakaian kaos kaki, tidak selalu pasti, karena ada juga orang yang memakai sepatu namun tidak memakai kaos kaki.[19]
3)      Komplementaritas Jauh
Tingkat komplementaritas yang jauh disebabkan karena hubungan antara kedua barang adalah rendah. Misalnya, penggunaan baju dengan penggunaan dasi. Penggunaan baju dengan penggunaan parfum. Di sini terlihat bahwa tingkat kebersamaan dalam penggunaan antara barang yang satu dengan barang yang lain lebih tidak pasti lagi dibanding dengan kasus-kasus sebelumnya.[20]
b.      Substitusi
Barang substitusi adalah barang yang dapat menggantikan fungsi kegunaan barang lain secara sempurna.[21] Kalau dalam komplemen hubungan antara barang adalah positif, maka hubungan antarbarang dalam substitusi adalah negatif. Hubungan yang negatif adalah jika jumlah konsumsi barang yang satu naik, maka jumlah konsumsi barang lainnya akan turun. Hubungan negatif di sini terjadi karena adanya penggantian antara barang yang satu dengan yang lain. Adapun penggantian tersebut disebabkan oleh berbagai macam alasan. Alasan ketersediaan barang ataupun alasan harga. Sebagai contoh, antara gas dan minyak, antara teh dan kopi.[22]
Sebagaimana dalam kasus hubungan komplemen, dalam kasus ini juga mengenal adanya tingkatan substitusi, yaitu sebagai berikut.
1)      Substitusi Sempurna
Hubungan antara dua buah barang dikatakan substitusi sempurna jika penggunaan dua barang tersebut bisa ditukar satu sama lainnya tanpa mengurangi sedikitpun kepuasan konsumen dalam menggunakannya. Contohnya, konsumsi gula. Konsumen tidak mempermasalahkan mengenai dari pabrik mana gula yang dipakai, sebab mereka tidak merasakan perbedaan dalam hal kepuasan yang didapat dari penggunaan gula ini.
2)      Substitusi Dekat
Dua buah barang bisa dikatakan substitusi dekat jika fungsi kedua barang tersebut mampu menggantikan satu sama lain. Namun demikian, penggantian satu  terhadap lainnya di sini menimbulkan perbedaan kepuasan yang mereka peroleh.[23] Contohnya, preferensi konsumen terhadap merek rokok yang rutin dikonsumsinya, apabila dia mengganti rokoknya dengan rokok merek lain, maka kepuasan yang diterimanya dapat saja menurun.
3)      Substitusi Jauh
Dua buah barang dikategorikan sebagai substitusi jauh jika dalam penggunaannya konsumen bisa mengganti satu barang dengan barang lain hanya dalam keadaan terpaksa.[24] Sebagai contoh nasi dan roti. Meskipun roti bisa menggantikan nasi, namun masyarakat tidak akan memakan roti sebagai menu utama sepanjang masih ada nasi.
c.       Domain Konsumsi
Melihat macam-macam hubungan antara dua barang seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka, hubungan yang relevan dengan pilihan konsumen adalah hubungan yang kedua, yaitu substitusi. Hal ini dikarenakan dua buah barang yang sifatnya saling mengganti maka akan menimbulkan pilihan yang kadang menyulitkan bagi konsumen. Sementara jika dua buah barang yang sifatnya komplementari, maka tidak akan menimbulkan pilihan bagi konsumen karena barang penyertanya sudah merupakan konteks pilihan konsumen, maka jenis hubungan yang akan dieksplorasi adalah hubungan yang sifatnya substitute, meskipun hubungan yang komplementari juga akan tetap ditampilkan.


2.      Hubungan Antarbarang yang Dilarang Islam
Perlu diperhatikan bahwa hukum Islam telah menegaskan tidak dimungkinkan adanya substitusi antara barang haram dan barang halal, kecuali dalam keadaan darurat.[25] Sangat jelas hukumnya bagaimana Islam mengatur secara kompleks mengenai apa-apa saja barang yang boleh dikonsumsi dan yang tidak. Jika Allah Azza Wa Jalla menghalalkan sesuatu atas manusia, pastilah di belakang itu terdapat kebaikan bagi manusia, sedangkan jika Allah mengharamkan sesuatu maka pastilah ada sesuatu yang dapat membahayakan manusia.[26]
Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditas bukan tanpa alasan. Pengharaman untuk komoditas karena zatnya, antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.[27] Grafik di bawah ini menunjukkan hubungan yang saling mengganti antara barang halal dan barang haram.





Penafsiran standar dari grafik di atas bisa dilihat dengan cara berikut ini. Pergerakan dari sudut kanan bawah ke arah kiri atas sepanjang grafik menunjukkan bahwa jika seseorang mengurangi konsumsi barang halal, maka dia harus meningkatkan konsumsi barang haram. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Karena hanya dalam keadaan tertentu yang sangat ekstrem (darurat)  saja konsumsi barang haram diperbolehkan dalam Islam.[28]
3.      Hubungan Antarbarang dalam Islam
 Di bawah ini grafik hubungan dua buah barang halal dan haram yang benar menurut Islam:







Grafik di atas merupakan garis yang berhimpit dengan sumbu horizontal. Penafsiran dari garis ini adalah, berapa pun jumlah barang halal yang dikonsumsi, maka jumlah barang haram yang dikonsumsi adalah tetap nol. Maknanya, barang haram tidak pernah dikonsumsi dalam situasi yang bagaimana pun.[29] Dengan demikian, maka domain dari konsumsi dalam Islam itu terbatas hanya pada barang/kegiatan yang halal saja. Pilihan barang/kegiatan yang boleh dikonsumsi dalam Islam hanya pilihan-pilihan yang halal saja dan jika perlu dikomplemen atau disubstitusikan hanya dengan barang yang halal saja.
Untuk hubungan antarbarang komplemen dalam Islam dapat digambarkan dengan grafik berikut ini:






Hubungan yang ditampilkan dalam grafik 3 adalah hubungan antara dua buah barang halal. Hubungan tersebut menunjukkan adanya komplementaritas antara keduanya. Kurva berbentuk titik-titik mencerminkan adanya hubungan komplementaritas sempurna antardua barang yang halal yang menghasilkan tingkat mashlahah sama. Semakin tinggi kombinasi tersebut, semakin besar pula mashlahah yang diperoleh.[30]


D.    Permintaan Islami
Dengan membandingkan antara dua barang halal substitusi, maka seorang konsumen muslim dalam memilih barang yang dikonsumsinya akan mempertimbangkan jumlah mashlahah paling tinggi yang akan diperolehnya. Secara intuitif dapat disimpulkan bahwa jika terdapat peningkatan mashlahah pada suatu barang/jasa, maka permintaan akan barang tersebut meningkat.
Dalam teori ekonomi, hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan “makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.”[31]
Jika terdapat kenaikan harga suatu barang, maka konsumen merasakan adanya penurunan manfaat material dari barang tersebut yaitu  berupa berkurangnya materi atau pendapatan jika konsumen tersebut tetap membeli barang/jasa tersebut dalam jumlah yang sama. Oleh karena itu, konsumen akan mengurangi tingkat pembelian barang/jasanya untuk tetap mempertahankan mashlahah yang ia terima. Hal ini akan diakukan selama tidak ada perubahan pada mashlahah lainnya. Baik manfaat fisik maupun berkahnya.[32]
Pada dasarnya permintaan dalam islam memiliki faktor yang relatif sama, tapi perbedaan mendasarnya adalah pada variabel tingkat ketakwaan, keimanan/akidah dari seorang muslim, di mana memperhatikan kaidah-kaidah syariah. Oleh sebab itu, fungsi permintaan islami adalah:

Qdi = f (Px, Py, I, T, A)

 
 

Di mana Qdi adalah permintaan barang menurut islam dipengaruhi oleh harga barang yang diminta, harga barang lain sebagai substitusi dan komplementer barang yang diminta, pendapatan yang dimiliki, selera terhadap jenis barang yang diminta dan tingkat keimanan/akidah konsumen.[33]
Dalam pembentukan kurva permintaan Islami pada dasarnya ditentukan jenis barang yang akan dikonsumsi yaitu:
1.       Barang halal, artinya jika barang itu adalah secara zatnya adalah barang yang diperbolehkan/halal secara syariah, maka dibedakan menjadi:
a.      Al-haajat ad-dhoruriyat (needs), di mana permintaannya adalah hanya sebatas kebutuhan dasar untuk fisik badannya agar tetap kuat dan sehat, sehingga kurva permintaannya adalah inelastis sempurna
b.      Ar-roghbat at-tahsiniyyat (wants), di mana permintaannya adalah sesuai dengan kebutuhan yang lebih baik bagi fisiknya dan tidak berlebihan, sehingga kurva permintaannya bersifat inelastis
c.       Hedonistic materialistic, di mana permintaannya adalah inelastis sempuma berhimpitan dengan sumbu harga (P), artinya tidak ada yang diminta karena bersifat kemewahan dan kesombongan
d.      Ibadah, di mana permintaanya adalah semakin besar seiring dengan semakin besarnya tingkat keimanan, sehingga tingkat kecondongannya (slope) positif antara iman terhadap jumlah barang yang diminta.[34]
Secara grafis, beberapa model permintaan Islami untuk permintaan barang halal dijelaskan pada kurva di bawah ini.

                                                      





                                                                                                                           






2.      Barang haram, artinya, jika jenis barang tersebut adalah haram, maka pada dasarnya barang itu tidak boleh (permintaannya adalah nol), tapi dapat diperinci:
a.       Tidak darurat, di mana permintaannya adalah inelastis sempurna berhimpitan dengan sumbu harga (P), artinya tidak ada yang diminta karena haram.
b.      Darurat, di mana permintaannya berupa titik (demand point) sesuai dengan kadar kebutuhan untuk hidupnya saja dan tidak berlebihan serta secara fitrah tidak menyukainya.
Secara grafis, permintaan barang haram dapat dijelaskan seperti berikut ini:
                                                                                                                 





Konsumsi/permintaan barang yang haram selain secara syariat  dilarang, konsumennya berdosa dan nanti juga diakhirat perlu mempertanggungjawabkannya, konsumsi barang haram juga memberikan dampak yang tidak baik di antaranya: (1) Merusak agama, karena telah melanggar syariat, (2) pengaruh terhadap ibadah menjadi tidak khusyuk dan tingkat keikhlasannya berkurang; (3) pengaruh terhadap akhlak yang semakin rusak dan jelek; (4) pengaruh terhadap kesatuan umat; (5) pengaruh terhadap kesehatan; (6) menimbulkan kerusakan dan kemerosotan akhlak; (7) meinmbulkan kehinaan dan kenistaan hidup; dan (8) menimbulkan kehancuran ekonomi dan kemandekan produksi.[35]
BAB III
KESIMPULAN

Keseimbangan konsumsi terjadi ketika pengeluaran pendapatan yang terbatas dapat memaksimumkan kegunaan total (total utility) atau kepuasannya. Kepuasan dalam Islam, bukan tentang kuantitas ataupun kualitas. Kepuasan dalam Islam adalah tentang manfaat dan berkah untuk mencapai mashlahah. Pendapatan yang habis terpakai untuk konsumsi, dibedakan menjadi dua aspek konsumsi, yaitu konsumsi dunia dan konsumsi akhirat/sosial. Konsumsi akhirat terdiri dari konsumsi zakat, infak dan sedekah. Ekonomi Islam dapat membuktikan bahwa dengan formula ini dapat meningkatkan pendapatan nasional dibanding dengan teori ekonomi mainstream/konvensional.
Konsumsi dalam Islam ada pembedaan yang jelas antara yang halal dan haram. Dengan kata lain, dalam sebuah kegiatan ekonomi dilarang mencampur adukkan antara yang halal dan haram. Hal tersebut merupakan bagian dari batasan konsumsi dalam perilaku konsumen muslim. Pemenuhan kebutuhan atas permintaan konsumsi harus didasarkan pada model keseimbangan konsumsi Islam, agar tujuan ekonomi Islam untuk membangun ekonomi umat yang sejahtera berlandaskan Islam dapat tercapai.
 



[1] Muhammad Muflih, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2006), h.3
[2] Tevi Sulistia Ningsih, Mikro Ekonomi – Keseimbangan Konsumen, http://tevisulistia.blogspot.com/2014/06/mikroekonomi-keseimbangan-konsumen.html.
[3] Wardayadi, Konsumsi dan Tabungan Investasi, https://wardayadi.wordpress.com.
[4] Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h.229.
[5] Bilson Simamora, Panduan Riset Perilaku Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h.3
[6] Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.229.
[7] Sri Wigati, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, Vol.01 No. 1, Juni 2011, h.35
[8] QS. Al-Ma’aarij (70): 24-25.
[9] QS. At-Taubah (9): 103
[10] Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.229.
[11] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Grafindo, 2008), h.177.
[12] Ibid., h.157
[13] Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.230
[14] Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.8-9.
[15] Saiful Bahri, Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam, http://ekonomikonvensional danekonomiislam.blogspot.com/2011/10/pengertian-konsumsi.html.
[16] Suprihatin Ali, Prediksi Perilaku Ramah Lingkungan yang Dipengaruhi oleh Nilai dan Gaya Hidup Konsumen, Vol.1 No. 1, Juni 2013, h.112
[17] P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.160
[18] Ibid.
[19] Ibid., h. 161
[20] Ibid.
[21] Temukan Pengertian, Pengertian Barang Substitusi, http://temukanpengertian.com /2014/01/pengertian-barang-substitusi.html.
[22] P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.160
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid., h.163
[26] FORDEBI ADESy, Ekonomi dan Bisnis Islam Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016), h.325.
[27] Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.230
[28] P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.163
[29] Ibid., h.165
[30] Ibid., h.166
[31] Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, h.76
[32] Ibid., h.168
[33] Arif Pujiono, Teori Konsumsi Islami, Vol.3 No.2, Desember 2006, h.204
[34] Ibid., h.205
[35] Ibid., h.206
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Suprihatin, Prediksi Perilaku Ramah Lingkungan yang Dipengaruhi oleh Nilai dan Gaya Hidup Konsumen, Vol.1 No. 1, Juni 2013.
Bahri, Saiful, Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam, http://ekonomikonvensional danekonomiislam.blogspot.com/2011/10/pengertian-konsumsi.html.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Bumi Restu, 2013.
FORDEBI ADESy, Ekonomi dan Bisnis Islam Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Karim, Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Muflih, Muhammad, 2006, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2006.
Ningsih, Tevi Sulistia, Mikro Ekonomi – Keseimbangan Konsumen, http://tevisulistia.blogspot.com/2014/06/mikroekonomi-keseimbangan-konsumen.html.
Pujiono Arif Pujiono, Teori Konsumsi Islami, Vol.3 No.2, Desember 2006.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam, Yogyakarta:Grafindo, 2008.
Simamora Bilson, Panduan Riset Perilaku Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Temukan Pengertian, Pengertian Barang Substitusi, http://temukanpengertian.com /2014/01/pengertian-barang-substitusi.html.
Wardayadi, Konsumsi dan Tabungan Investasi, https://wardayadi.wordpress.com.
Wibowo Sukarno, dan Supriadi, Dedi, Ekonomi Mikro Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Wigati, Sri, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, Vol.01 No. 1, Juni 2011.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)