(KESEIMBANGAN KONSUMSI)
Dosen Pengampu:
Dr. Ruslan
Abdul Ghofur Noor, M.Si.
Disusun Oleh:
ASLIHATUS SANIA
FIRDAUS
(NPM.
1660102025)
FAKULTAS EKONOMI SYARIAH
JURUSAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas taufik hidayah dan
inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu bagian dari persyaratan untuk
menyelesaikan tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam di Fakultas Ekonomi Syariah
Program Pascasarjana IAIN Raden Intan Lampung.
Dalam
upaya penyelesaian makalah ini, penulis telah menerima banyak bantuan dan
bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karenanya penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bpk Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. selaku dosen pengampu yang telah
memberi bimbingan yang sangat berharga dalam mengarahkan juga memberikan masukan
keilmuan. Juga kepada rekan-rekan yang berkenan memberikan motivasi.
Kritik
dan saran demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan
kelapangan dada, dan akhirnya semoga hasil penulisan yang telah dilakukan
kiranya dapat bermanfaat sebagai referensi umat, dan juga bagi pengembangan
ilmu pengetahuan khususnya ekonomi
Islam.
Bandar Lampung, 26
Oktober 2016
Aslihatus Sania
Firdaus
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I (PENDAHULUAN) ................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang ............................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ....................................................................................... 2
BAB II (KESEIMBANGAN KONSUMSI ISLAM)............................................ 3
A.
Pengertian
Keseimbangan Konsumsi........................................................... 3
B.
Dasar
Hukum............................................................................................... 4
C.
Model
Keseimbangan Konsumsi Islam........................................................ 5
1.
Keterkaitan
Antarbarang........................................................................ 8
2.
Hubungan
Antarbarang yang Dilarang dalam Islam............................ 13
3.
Hubungan
Antarbarang dalam Islam................................................... 14
D.
Permintaan
Islami....................................................................................... 16
BAB III (KESIMPULAN)................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam perekonomian, konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar,
sebab bagi manusia, tidak ada kehidupan tanpa adanya konsumsi. Oleh karena itu,
akivitas ekonomi mengarah pada tuntutan konsumsi bagi manusia, sebab,
mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan dan juga mengabaikan
penegakan manusia terhadap tugasnya dalam kehidupan. Aktivitas konsumsi terjadi disebabkan oleh dua
faktor utama, yaitu kebutuhan dan keinginan. Apabila manusia cenderung
mengikuti arus cara pandang dunia, maka manusia tidak akan berhenti berupaya
melakukan konsumsi dengan faktor yang didominasi oleh keinginannya tersebut.
Dewasa ini ragam pilihan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin
kompleks cenderung mendorong konsumen untuk leluasa memilih barang dan jasa
yang dikonsumsinya tergantung dari budget yang dimiliki untuk mencapai utilty,
bukan lagi berdasarkan aspek manfaat dan kebutuhan yang diperlukan untuk
mencapai mashlahah. Perilaku konsumen yang seperti ini sudah menjadi gaya
hidup modern, terlahir menjadi kebiasaan yang melekat dalam aktivitas ekonomi
saat ini.
Makalah ini menguraikan mengenai keseimbangan konsumsi sebagai
bahan referensi konsumen muslim tentang bagaimana Islam mengatur perilaku
konsumen muslim dalam kehidupannya yang sarat dengan aktivitas konsumsi. Dengan
konsumsi yang seimbang, maka keadilan ekonomi di Indonesia dapat saja tercapai.
Segala aktivitas dan perilaku itu, tidak akan dimulai tanpa adanya pengalihan
pola fikir konsumen mengenai tujuan konsumsi itu sendiri, yakni “kepuasan”. Sebab
kepuasan konsumen dalam Islam bukan tentang kuantitas, juga bukan sekadar tentang
kualitas. Kepuasan sangat bergantung pada nilai-nilai agama yang diterapkan
pada rutinitas aktivitas konsumsi yang dilakukannya untuk kepentingan mashlahah
yang diformulasi dari aspek manfaat dan juga berkah didalamnya.
B.
Rumusan Masalah
Pembahasan pada makalah ini secara khusus mengulas pertanyaan
berikut ini:
“Bagaimana
keseimbangan konsumsi dalam Islam?”
BAB II
KESEIMBANGAN KONSUMSI ISLAM
A.
Pengertian Keseimbangan Konsumsi
Keseimbangan konsumsi adalah suatu titik di mana konsumen dengan
pengeluaran pendapatan yang terbatas dapat memaksimumkan kegunaan total (total utility)
atau kepuasannya.[2]
Keseimbangan konsumsi terjadi apabila semua pendapatan habis dipakai untuk konsumsi.[3] Keseimbangan
konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi.[4]
Dalam teori ekonomi dikatakan bahwa manusia adalah makhluk ekonomi
yang selalu berusaha memaksimalkan kepuasannya dan selalu bertindak rasional.
Para konsumen akan berusaha memaksimalkan kepuasannya selama kemampuan
finansialnya memungkinkan. Mereka memiliki pengetahuan tentang alternatif
produk yang dapat memuaskan kebutuhan mereka.[5]
B.
Dasar Hukum
Al-Quran sangat jelas menjelaskan mengenai ayat-ayat konsumsi
sosial yang tertuang dalam Firman Allah SWT QS. Al-Ma’aarij ayat 24-25:
وَآلَّذِيْنَ فِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌ
لِّلسَّآ ئِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
24. dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia
bagian tertentu
25. bagi orang (miskin) yang meminta dan orang
yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).[8]
Demikian juga dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَوَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[9]
Ayat-ayat
tersebut sangat jelas menegaskan tentang zakat dan sedekah, bahwa setiap harta
yang kita miliki ada hak-hak orang lain di dalamnya, dan yang berhak untuk
mendapatkan harta tersebut adalah orang-orang miskin, baik yang meminta-minta
maupun tidak. Ayat-ayat tersebut di atas menjadi batasan seseorang dalam berperilaku
konsumsi dan tentunya menjadi pola dasar pemikiran teori keseimbangan konsumsi
di Ekonomi Islam yang bahwasanya keseimbangan konsumsi akan dicapai dengan
adanya keadilan distribusi.
C.
Model Keseimbangan Konsumsi Islam
Dalam keseimbangan konsumsi Islam, Keimanan seseorang sangat
menentukan bagaimana seseorang berperilaku dalam konsumsi. Sebab keimanan dapat
mempengaruhi kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan materil
maupun spritual.[10]
Konsumen muslim selalu menggunakan kandungan berkah dalam setiap barang sebagai
indikator apakah barang yang dikonsumsi tersebut akan menghadirkan mashlahah
atau tidak.[11]
Dengan kata lain konsumen akan jenuh apabila tidak terdapat berkah di dalamnya.
Konsumen merasakan mashlahah dan menyukainya dan tetap rela melakukan
suatu kegiatan meskipun manfaat tersebut bagi dirinya sudah tidak ada.[12] Kegiatan
seperti ini dimaksudkan seperti konsumsi sosial yang sarat dengan berkah dan
manfaat bagi konsumen muslim.
Batasan
konsumsi dalam Islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram, tetapi juga
baik, cocok, bersih, tidak menjijikkan, larangan israf, dan
bermegah-megahan.[13]
Selain itu, konsumsi dalam Islam sangat erat kaitannya dengan zakat dan sedekah
atau konsumsi sosial.
Dengan adanya
konsumsi sosial akan membawa berkah dan manfaat, yaitu munculnya ketentraman,
kestabilan, dan keamanan sosial, karena segala rasa dengki akibat ketimpangan
sosial dan ekonomi dapat dihilangkan dari masyarakat. Rahmat dan sikap menolong
juga dapat mengalir ke dalam jiwa orang-orang kaya yang memiliki kelapangan
harta. Sehingga masyarakat mendapatkan karunia dengan adanya sikap saling
menyayangi, saling bahu membahu sehingga muncul kemapanan sosial.[14]
Di sinilah, nampak ekonomi Islam menaruh perhatian pada mashlahah sebagai
tahapan dalam mencapai tujuan ekonominya, yaitu falah (ketentraman).
|
Dalam pendekatan model
keseimbangan pendapatan nasional, zakat, infak dan sedekah dapat dijelaskan
melalui model mashlahah/kesejahteraan umat manusia yang lebih luas.
Dalam ekonomi konvensional, keseimbangan pendapatan nasional yaitu :
Keterangan:
Y = Pendapatan
C = Konsumsi
|
Sedangkan dalam ekonomi Islam,
Keterangan:
Yi = Pendapatan dalam
ekonomi Islam
Cd = Konsumsi untuk kepentingan dunia
Ca = Konsumsi untuk
kepentingan akhirat
Ca, terdiri dari konsumsi zakat (Cz) dan konsumsi infak dan sedekah
(Ciz) [15]
|
Dari
model pendekatan di atas, dapat dikatakan bahwa, zakat, infak dan sedekah yang
berasal dari pendapatan umat yang kemudian dialokasikan untuk konsumsi akhirat
atau juga dikenal dengan konsumsi sosial (Ca), akan meningkatkan pendapatan
nasional yang berasal dari penerimaan ZIS para mustahik oleh para muzakki.
Faktor
keimanan sangat mempengaruhi perilaku konsumsi seseorang, khususnya muzakki.
Semakin besar keimanan seorang muzakki, maka semakin besar konsumsi
sosial yang dikeluarkannya. Akan tetapi, analisis ini tidak dapat diasumsikan
untuk perilaku mustahiq. Sebab, mustahiq tidak dapat beramal
saleh dengan pendapatannya melalui zakat. Hal ini menunjukkan kesesuaian
potensi perilaku manusia muzakki untuk memaksimalkan kemanfaatan dirinya
bagi orang lain.
Konsumen dalam
melakukan aktivitasnya, membeli dan menggunakan produk,
terikat dengan hak dan kewajiban. Hak
konsumen meliputi hak untuk memilih, didengar, mengkonsumsi dengan aman dan hak perlindungan pribadi (privacy). Sedangkan kewajiban konsumen adalah menjaga keseimbangan konsumsi dalam bentuk tanggung jawab sosial, pembangunan nasional dan menjaga kelestarian lingkungan.[16]
Dalam dunia
nyata, setiap perilaku ekonomi selalu harus mengambil keputusan dalam mengonsumsi
sebuah barang/kegiatan. Akibat dari keputusan tersebut, sering menimbulkan
implikasi pada penggunaan barang-barang lain yang terkait. Untuk itu, perlu
diketahui keterkaitan antar barang yang satu dengan barang yang lain.
1.
Keterkaitan Antarbarang
Pilihan untuk konsumsi sangat dipengaruhi oleh keterkaitan antara
dua barang dan preferensi konsumen. Secara umum, keterkaitan ini bisa
digolongkan menjadi tiga, yaitu saling menggantikan (substitusi), saling
melengkapi (komplementer) atau tidak ada keterkaitan (independen).
a.
Komplemen
Bentuk hubungan antara dua buah barang dalam konteks ini bisa
dilihat ketika seorang konsumen mengonsumsi suatu barang, barang A, maka dia
mempunyai kemungkinan (chance) untuk mengonsumsi barang yang lain,
barang B. Makna kata “kemungkinan” menunjukkan derajat komplementaritas dari
kedua barang A dan B tersebut. Sebagai contoh, adalah jika seseorang
mengonsumsi komputer, maka dia pun mempunyai kemungkinan (chance) untuk
mengonsumsi disk (floppy/flash disk). Dilihat dari sisi penjual,
maka penjualan komputer yang meningkat akan diikuti pula dengan peningkatan
penjualan disk (floppy/flash disk).[17]
Dari sifat barang yang komplemen ini, ada tingkatan yang
berbeda-beda antara pasangan barang satu dengan yang lain. Perbedaan ini
dipengaruhi adanya sifat barang yang terkait dengan kegunaan barang yang dimaksud.
Adapun tingkatan dari komplementaritas ini antara lain:
1)
Komplementaritas
Sempurna
Tingkat komplementaritas sempurna terjadi jika konsumsi dari suatu
barang mengharuskan (tidak bisa tidak) konsumen untuk mengonsumsi suatu barang
yang lain sebagai penyerta dari barang pertama yang dikonsumsi. Sebagai contoh,
konsumsi mobil/motor pasti harus disertai dengan konsumsi bensin/BBM.[18]
2)
Komplementaritas
Dekat
Komplementaritas dekat bisa digambarkan jika seseorang mengonsumsi
suatu barang, maka dia mempunyai kemungkinan yang besar untuk mengonsumsi
barang yang lain. Contohnya, konsumsi sepatu oleh seseorang. Jika seseorang
memakai sepatu, maka kemungkinan besar dia akan memakai kaos kaki. Pemakaian
kaos kaki, tidak selalu pasti, karena ada juga orang yang memakai sepatu namun
tidak memakai kaos kaki.[19]
3)
Komplementaritas
Jauh
Tingkat komplementaritas yang jauh disebabkan karena hubungan
antara kedua barang adalah rendah. Misalnya, penggunaan baju dengan penggunaan
dasi. Penggunaan baju dengan penggunaan parfum. Di sini terlihat bahwa tingkat
kebersamaan dalam penggunaan antara barang yang satu dengan barang yang lain
lebih tidak pasti lagi dibanding dengan kasus-kasus sebelumnya.[20]
b.
Substitusi
Barang substitusi adalah barang yang dapat menggantikan fungsi
kegunaan barang lain secara sempurna.[21] Kalau
dalam komplemen hubungan antara barang adalah positif, maka hubungan
antarbarang dalam substitusi adalah negatif. Hubungan yang negatif adalah jika
jumlah konsumsi barang yang satu naik, maka jumlah konsumsi barang lainnya akan
turun. Hubungan negatif di sini terjadi karena adanya penggantian antara barang
yang satu dengan yang lain. Adapun penggantian tersebut disebabkan oleh
berbagai macam alasan. Alasan ketersediaan barang ataupun alasan harga. Sebagai
contoh, antara gas dan minyak, antara teh dan kopi.[22]
Sebagaimana dalam kasus hubungan komplemen, dalam kasus ini juga
mengenal adanya tingkatan substitusi, yaitu sebagai berikut.
1)
Substitusi
Sempurna
Hubungan antara dua buah barang dikatakan substitusi sempurna jika
penggunaan dua barang tersebut bisa ditukar satu sama lainnya tanpa mengurangi
sedikitpun kepuasan konsumen dalam menggunakannya. Contohnya, konsumsi gula.
Konsumen tidak mempermasalahkan mengenai dari pabrik mana gula yang dipakai,
sebab mereka tidak merasakan perbedaan dalam hal kepuasan yang didapat dari
penggunaan gula ini.
2)
Substitusi
Dekat
Dua buah barang bisa dikatakan substitusi dekat jika fungsi kedua
barang tersebut mampu menggantikan satu sama lain. Namun demikian, penggantian
satu terhadap lainnya di sini
menimbulkan perbedaan kepuasan yang mereka peroleh.[23] Contohnya,
preferensi konsumen terhadap merek rokok yang rutin dikonsumsinya, apabila dia
mengganti rokoknya dengan rokok merek lain, maka kepuasan yang diterimanya
dapat saja menurun.
3)
Substitusi
Jauh
Dua buah barang dikategorikan sebagai substitusi jauh jika dalam
penggunaannya konsumen bisa mengganti satu barang dengan barang lain hanya
dalam keadaan terpaksa.[24]
Sebagai contoh nasi dan roti. Meskipun roti bisa menggantikan nasi, namun
masyarakat tidak akan memakan roti sebagai menu utama sepanjang masih ada nasi.
c.
Domain Konsumsi
Melihat macam-macam hubungan antara dua barang seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, maka, hubungan yang relevan dengan pilihan konsumen
adalah hubungan yang kedua, yaitu substitusi. Hal ini dikarenakan dua buah
barang yang sifatnya saling mengganti maka akan menimbulkan pilihan yang kadang
menyulitkan bagi konsumen. Sementara jika dua buah barang yang sifatnya
komplementari, maka tidak akan menimbulkan pilihan bagi konsumen karena barang
penyertanya sudah merupakan konteks pilihan konsumen, maka jenis hubungan yang
akan dieksplorasi adalah hubungan yang sifatnya substitute, meskipun
hubungan yang komplementari juga akan tetap ditampilkan.
2.
Hubungan Antarbarang yang Dilarang Islam
Perlu diperhatikan bahwa hukum Islam telah menegaskan tidak
dimungkinkan adanya substitusi antara barang haram dan barang halal, kecuali
dalam keadaan darurat.[25] Sangat
jelas hukumnya bagaimana Islam mengatur secara kompleks mengenai apa-apa saja
barang yang boleh dikonsumsi dan yang tidak. Jika Allah Azza Wa Jalla
menghalalkan sesuatu atas manusia, pastilah di belakang itu terdapat kebaikan
bagi manusia, sedangkan jika Allah mengharamkan sesuatu maka pastilah ada
sesuatu yang dapat membahayakan manusia.[26]
Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditas bukan
tanpa alasan. Pengharaman untuk komoditas karena zatnya, antara lain memiliki
kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual.[27] Grafik
di bawah ini menunjukkan hubungan yang saling mengganti antara barang halal dan
barang haram.
Penafsiran
standar dari grafik di atas bisa dilihat dengan cara berikut ini. Pergerakan
dari sudut kanan bawah ke arah kiri atas sepanjang grafik menunjukkan bahwa
jika seseorang mengurangi konsumsi barang halal, maka dia harus meningkatkan
konsumsi barang haram. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Karena
hanya dalam keadaan tertentu yang sangat ekstrem (darurat) saja konsumsi barang haram diperbolehkan
dalam Islam.[28]
3.
Hubungan Antarbarang dalam Islam
Di
bawah ini grafik hubungan dua buah barang halal dan haram yang benar menurut
Islam:
Grafik di atas merupakan garis yang berhimpit dengan sumbu
horizontal. Penafsiran dari garis ini adalah, berapa pun jumlah barang halal
yang dikonsumsi, maka jumlah barang haram yang dikonsumsi adalah tetap nol.
Maknanya, barang haram tidak pernah dikonsumsi dalam situasi yang bagaimana
pun.[29]
Dengan demikian, maka domain dari konsumsi dalam Islam itu terbatas hanya pada
barang/kegiatan yang halal saja. Pilihan barang/kegiatan yang boleh dikonsumsi
dalam Islam hanya pilihan-pilihan yang halal saja dan jika perlu dikomplemen
atau disubstitusikan hanya dengan barang yang halal saja.
Untuk hubungan antarbarang komplemen
dalam Islam dapat digambarkan dengan grafik berikut ini:
Hubungan yang ditampilkan dalam grafik 3 adalah hubungan antara dua
buah barang halal. Hubungan tersebut menunjukkan adanya komplementaritas antara
keduanya. Kurva berbentuk titik-titik mencerminkan adanya hubungan
komplementaritas sempurna antardua barang yang halal yang menghasilkan tingkat mashlahah
sama. Semakin tinggi kombinasi tersebut, semakin besar pula mashlahah yang
diperoleh.[30]
D.
Permintaan Islami
Dengan
membandingkan antara dua barang halal substitusi, maka seorang konsumen muslim
dalam memilih barang yang dikonsumsinya akan mempertimbangkan jumlah mashlahah
paling tinggi yang akan diperolehnya. Secara intuitif dapat disimpulkan
bahwa jika terdapat peningkatan mashlahah pada suatu barang/jasa, maka
permintaan akan barang tersebut meningkat.
Dalam
teori ekonomi, hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang
menyatakan “makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan
terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka
makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.”[31]
Jika
terdapat kenaikan harga suatu barang, maka konsumen merasakan adanya penurunan
manfaat material dari barang tersebut yaitu
berupa berkurangnya materi atau pendapatan jika konsumen tersebut tetap
membeli barang/jasa tersebut dalam jumlah yang sama. Oleh karena itu, konsumen
akan mengurangi tingkat pembelian barang/jasanya untuk tetap mempertahankan mashlahah
yang ia terima. Hal ini akan diakukan selama tidak ada perubahan pada mashlahah
lainnya. Baik manfaat fisik maupun berkahnya.[32]
Pada dasarnya
permintaan dalam islam memiliki faktor yang relatif sama, tapi perbedaan mendasarnya adalah pada variabel tingkat ketakwaan, keimanan/akidah
dari seorang muslim, di mana memperhatikan kaidah-kaidah syariah. Oleh sebab
itu, fungsi permintaan islami adalah:
|
Di mana Qdi adalah permintaan
barang menurut islam dipengaruhi oleh harga barang yang diminta, harga barang
lain sebagai substitusi dan komplementer barang yang diminta, pendapatan yang
dimiliki, selera terhadap jenis barang yang diminta dan tingkat keimanan/akidah
konsumen.[33]
Dalam
pembentukan kurva permintaan Islami pada dasarnya ditentukan jenis barang yang
akan dikonsumsi yaitu:
1.
Barang halal, artinya jika barang itu adalah
secara zatnya adalah barang yang diperbolehkan/halal secara syariah, maka
dibedakan menjadi:
a.
Al-haajat ad-dhoruriyat (needs), di
mana permintaannya adalah hanya sebatas kebutuhan dasar untuk fisik badannya
agar tetap kuat dan sehat, sehingga kurva permintaannya adalah inelastis sempurna
b.
Ar-roghbat at-tahsiniyyat (wants), di mana permintaannya adalah sesuai dengan kebutuhan yang lebih baik
bagi fisiknya dan tidak berlebihan, sehingga kurva permintaannya bersifat
inelastis
c.
Hedonistic materialistic, di
mana permintaannya adalah inelastis sempuma berhimpitan dengan sumbu harga (P),
artinya tidak ada yang diminta karena bersifat kemewahan dan kesombongan
d.
Ibadah,
di mana permintaanya adalah semakin besar seiring dengan semakin besarnya
tingkat keimanan, sehingga tingkat kecondongannya (slope) positif antara
iman terhadap jumlah barang yang diminta.[34]

Secara grafis, beberapa model permintaan Islami untuk permintaan
barang halal dijelaskan pada kurva di bawah ini.
2.
Barang
haram, artinya, jika jenis barang tersebut adalah haram, maka pada dasarnya
barang itu tidak boleh (permintaannya adalah nol), tapi dapat diperinci:
a. Tidak darurat, di mana permintaannya adalah inelastis sempurna
berhimpitan dengan sumbu harga (P), artinya tidak ada yang diminta karena
haram.
b. Darurat, di mana permintaannya berupa titik (demand point)
sesuai dengan kadar kebutuhan untuk hidupnya saja dan tidak berlebihan serta
secara fitrah tidak menyukainya.

Secara grafis, permintaan barang haram dapat dijelaskan seperti
berikut ini:
Konsumsi/permintaan
barang yang haram selain secara syariat dilarang, konsumennya berdosa dan nanti juga
diakhirat perlu mempertanggungjawabkannya, konsumsi barang haram juga
memberikan dampak yang tidak baik di antaranya: (1) Merusak agama, karena telah
melanggar syariat, (2) pengaruh terhadap ibadah menjadi tidak khusyuk dan
tingkat keikhlasannya berkurang; (3) pengaruh terhadap akhlak yang semakin
rusak dan jelek; (4) pengaruh terhadap kesatuan umat; (5) pengaruh terhadap
kesehatan; (6) menimbulkan kerusakan dan kemerosotan akhlak; (7) meinmbulkan
kehinaan dan kenistaan hidup; dan (8) menimbulkan kehancuran ekonomi dan
kemandekan produksi.[35]
BAB III
KESIMPULAN
Keseimbangan konsumsi terjadi ketika pengeluaran pendapatan yang
terbatas dapat memaksimumkan kegunaan total (total utility) atau
kepuasannya. Kepuasan dalam Islam, bukan tentang kuantitas ataupun kualitas.
Kepuasan dalam Islam adalah tentang manfaat dan berkah untuk mencapai mashlahah.
Pendapatan yang habis terpakai untuk konsumsi, dibedakan menjadi dua aspek
konsumsi, yaitu konsumsi dunia dan konsumsi akhirat/sosial. Konsumsi akhirat
terdiri dari konsumsi zakat, infak dan sedekah. Ekonomi Islam dapat membuktikan
bahwa dengan formula ini dapat meningkatkan pendapatan nasional dibanding
dengan teori ekonomi mainstream/konvensional.
Konsumsi dalam Islam ada pembedaan yang jelas antara yang halal dan
haram. Dengan kata lain, dalam sebuah kegiatan ekonomi dilarang mencampur
adukkan antara yang halal dan haram. Hal tersebut merupakan bagian dari batasan
konsumsi dalam perilaku konsumen muslim. Pemenuhan kebutuhan atas permintaan
konsumsi harus didasarkan pada model keseimbangan konsumsi Islam, agar tujuan
ekonomi Islam untuk membangun ekonomi umat yang sejahtera berlandaskan Islam
dapat tercapai.
[1]
Muhammad Muflih, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT. Rajagrafindo Persada, 2006), h.3
[2]
Tevi Sulistia Ningsih, Mikro Ekonomi – Keseimbangan Konsumen, http://tevisulistia.blogspot.com/2014/06/mikroekonomi-keseimbangan-konsumen.html.
[3]
Wardayadi, Konsumsi dan Tabungan Investasi, https://wardayadi.wordpress.com.
[4]
Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam, (Bandung: Pustaka
Setia, 2013), h.229.
[5]
Bilson Simamora, Panduan Riset Perilaku Konsumen, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2008), h.3
[6]
Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.229.
[7] Sri
Wigati, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, Vol.01 No. 1,
Juni 2011, h.35
[9] QS.
At-Taubah (9): 103
[10]
Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.229.
[11]
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam
Indonesia, Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Grafindo, 2008), h.177.
[12] Ibid.,
h.157
[13]
Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.230
[14]
Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta: Darul Haq,
2004), h.8-9.
[15]
Saiful Bahri, Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam,
http://ekonomikonvensional
danekonomiislam.blogspot.com/2011/10/pengertian-konsumsi.html.
[16]
Suprihatin Ali, Prediksi Perilaku Ramah Lingkungan yang Dipengaruhi oleh
Nilai dan Gaya Hidup Konsumen, Vol.1 No. 1, Juni 2013, h.112
[17]
P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.160
[18] Ibid.
[19] Ibid.,
h. 161
[20] Ibid.
[21]
Temukan Pengertian, Pengertian Barang Substitusi,
http://temukanpengertian.com /2014/01/pengertian-barang-substitusi.html.
[22]
P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.160
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid.,
h.163
[26]
FORDEBI ADESy, Ekonomi dan Bisnis Islam Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan
Bisnis Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016), h.325.
[27]
Sukarno dan Dedi, Ekonomi Mikro., h.230
[28]
P3EI Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam., h.163
[29] Ibid.,
h.165
[30] Ibid.,
h.166
[31]
Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2013, h.76
[32] Ibid.,
h.168
[33]
Arif Pujiono, Teori Konsumsi Islami, Vol.3 No.2, Desember 2006, h.204
[34] Ibid.,
h.205
[35] Ibid.,
h.206
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Suprihatin, Prediksi Perilaku Ramah Lingkungan yang
Dipengaruhi oleh Nilai dan Gaya Hidup Konsumen, Vol.1 No. 1, Juni 2013.
Bahri, Saiful, Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam,
http://ekonomikonvensional
danekonomiislam.blogspot.com/2011/10/pengertian-konsumsi.html.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Bumi
Restu, 2013.
FORDEBI ADESy, Ekonomi dan Bisnis Islam Seri Konsep dan Aplikasi
Ekonomi dan Bisnis Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Karim, Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam,
Jakarta: Darul Haq, 2004.
Muflih, Muhammad, 2006, Perilaku Konsumen dalam Perspektif
Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2006.
Ningsih, Tevi Sulistia, Mikro Ekonomi – Keseimbangan Konsumen,
http://tevisulistia.blogspot.com/2014/06/mikroekonomi-keseimbangan-konsumen.html.
Pujiono Arif Pujiono, Teori Konsumsi Islami, Vol.3 No.2,
Desember 2006.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas
Islam Indonesia, Ekonomi Islam, Yogyakarta:Grafindo, 2008.
Simamora Bilson, Panduan Riset Perilaku Konsumen, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2013.
Temukan Pengertian, Pengertian Barang Substitusi,
http://temukanpengertian.com /2014/01/pengertian-barang-substitusi.html.
Wardayadi, Konsumsi dan Tabungan Investasi,
https://wardayadi.wordpress.com.
Wibowo Sukarno, dan Supriadi, Dedi, Ekonomi Mikro Islam, Bandung:
Pustaka Setia, 2013.
Wigati, Sri, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam, Vol.01
No. 1, Juni 2011.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)