PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah ajaran yang syamil (universal), kamil
(sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan). Aktivitas muamalah yang
tidak bisa dilepaskan dalam agenda kehidupan manusia menjadi salah satu
permasalahan yang diatur secara baik, adil dan rasional dalam Islam. Allah
memberikan kebebasan untuk manusia dalam bermuamalah selama masih dalam
batasan-batasan prinsip syariah yang menjadi pedoman umat dalam melakukan
kegiatan muamalah.
Kegiatan muamalah yang sangat kompleks menghadirkan banyak
kelembagaan keuangan yang dominan bertujuan untuk membawa umat Islam pada mashlahah.
Salah satunya adalah BMT yang merupakan lembaga keuangan yang memiliki
masyarakat ekonomi mikro sebagai pangsa pasarnya, dengan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil sebagai tujuan utamanya.
Masyarakat muslim perlu membuka hati dan fikiran mengenai praktik muamalah
secara Islam ditengah praktik muamalah konvensional yang sudah
mendominasi kehidupan modern saat ini. Untuk itu sangat perlu bagi umat sebagai
aktivis ekonomi muslim dalam memperluas pemahamannya mengenai lembaga keuangan
syariah khususnya BMT sebab, BMT terbukti mampu meningkatkan perkembangan
ekonomi sektor riil masyarakat, namun meskipun demikian, ada hal-hal yang masih
perlu dilakukan oleh BMT untuk menunjang pergerakannya ke arah yang lebih positif
lagi demi mensukseskan tujuannya untuk
mensejahterakan ekonomi umat.
B.
Rumusan Masalah
Secara
khusus, makalah ini menjawab rumusan masalah berikut:
1.
Bagaimana
fungsi BMT bagi masyarakat muslim?
2.
Bagaimana
sistem operasional BMT?
3.
Bagaimana
kebijakan pengembangan BMT?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui fungsi BMT bagi masyarakat muslim.
2.
Untuk
mengetahui sistem oprasional BMT.
3.
Untuk
mengetahui kebijakan pengembangan BMT.
BAB II
BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
A.
Pengertian dan Landasan Hukum
1.
Pengertian BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitul
maal dan baitul tamwil.[1]
Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana
yang non-profit, seperti: zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul
tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil.[2] Dalam
pengertian lain, dikatakan bahwa baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah
balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan dengan kegiatan
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya.[3] Usaha-usaha
tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung
kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan Islam.[4]
Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara luas,
tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Masyarakat dapat berperan aktif
dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil dan penting mampu
menjangkau lapisan pengusaha yang terkecil.
2.
Landasan Hukum BMT
Baitul maal wat tamwil (BMT) berlandaskan prinsip syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan
demikian, keberadaan BMT sebagai organisasi yang sah dan legal sebagai LK
Syariah harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.[5]
Landasan syariah BMT adalah sebagai berikut:
a.
Al-Quran
يَاييُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ إِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُّسمًّ فَاكْتُبُوهُ....(البقرة : 282)
“Wahai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”.[6]
b.
As-Sunnah
Salah
satu hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa:
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ اِلَّاحَرَّمَ حَلَالاً
أَوْأَحَلَّ حَرَمًا
“Kaum
muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Tirmidzi).[7]
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan harta dengan
berbagai cara, asalkan sesuai dengan syariat Islam yaitu harta yang halal lagi
baik, tidak menggunakan cara batil, tidak berlebihlebihan/melampaui batas,
tidak menzalimi maupun dizalimi, menjauhkan diri dari riba, maisir (perjudian),
gharar (ketidakjelasan) serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa
zakat, infak, shadaqah.
c.
Azas
dan Landasan Yuridis
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dengan
demikian keberadaan BMT menjadi
organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, tentunya
berpegang pada prinsip-prinsip syariah.[8] Secara hukum BMT berpayung pada koperasi, tetapi sistem operasionalnya tidak
jauh berbeda dengan Bank Syariah sehingga produk-produk yang berkembang dalam
BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah. Landasan yuridis BMT yaitu antara
lain:
1)
Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2)
PP
Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
3)
KEP.MEN
Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah;[9]
B.
Profil Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Mal Wat
Tamwil, didirikan dengan maksud untuk
memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank Islam
atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual
beli (ijarah), dan titipan (wadiah).[10]
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sifat BMT, yaitu memiliki
usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan
dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat lingkungannya.[11]
1.
Visi dan Misi BMT
Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan
kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu
berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan
masyarakat dari belenggu renternir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan
pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan
kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang maju dan gerakan keadilan
membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran dan
berkemajuan serta makmur berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.[12]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BMT dapat mewujudkan
kualitas masyarakat yang selamat dan sejahtera jika visi dan misi tersebut
dapat dicapai dengan baik. Ekonomi umat dengan landasan syariah Islam juga
dapat terbangun dan berkembang dengan adanya BMT yang berkenan memberdayakan
keuangan dengan tatanan Islam dan prinsip syariah.
2.
Fungsi Baitul Maal Wat Tamwil
Meskipun
mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikata menjadi cikal bakal dari bank
Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak
terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan
“psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank. Baitul Maal wat Tamwil memiliki
beberapa fungsi, yaitu:
a. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang
tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak
yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran
yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi suatu kewajiban suatu
lembaga/perorangan.
c. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi
pendapatan kepada para pegawainya.
d. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai
risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
e. Sebagai salah satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat
memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi
dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.[13]
Secara
umum, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai
media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan
wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak di bidang
investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank.[14]
Adapun fungsi BMT di masyarakat adalah:
a.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam
(selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan
tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b.
Mengorganisasi
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan
secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c.
Mengembangkan
kesempatan kerja
d.
Mengukuhkan
dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
e.
Memperkuat
dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.[15]
3.
Prinsip-prinsip Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul
maal wat tamwil (BMT) memiliki
prinsip-prinsip utama dalam sistem pengoperasionalannya. Prinsip-prinsip utama
BMT, yaitu antara lain:
a.
Keimanan
dan ketakwaan pada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah
dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata;
b.
Keterpaduan
(kaffah) di mana nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan
menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktifm progresif, adil dan
berakhlak mulia;
c.
Kekeluargaan
(kooperatif)
d.
Kebersamaan;
e.
Kemandirian;
f.
Profesionalisme;
dan
g.
Istikamah:
konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah
berharap.[16]
4.
Ciri-ciri Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul
maal wat tamwil sebagai lembaga
keuangan syariah tentunya memiliki ciri-ciri yang menjadikan baitul maal wat
tamwil memiliki karakteristik dan personalisasi sendiri dibandingkan dengan
lembaga keuangan lain. Ada dua ciri yang menjadi karakteristik BMT, yaitu
ciri-ciri utama dan ciri-ciri khusus. Yang menjadi ciri-ciri utama BMT antara
lain:
a.
Beroperasi
bisnis, mencari laba bersama, meingkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak
untuk anggota dan masyarakat;
b.
Bukan
lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan
pensyarufan dana zakat; infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
c.
Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya;
d.
Milik
bersama masyarakat bahwa bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik
perseorangan atau orang luar dari masyarakat. Atas dasarnya ini BMT tidak dapat
berbadan hukum perseroan.[17]
Di
samping ciri-ciri utama di atas, BMT juga memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
a.
Staf
dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak
menunggu tetapi menjemput nasabah.
b.
Kantor
dibuka dalam waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar;
c.
BMT
mengadakan pendampingan usaha anggota;
d.
Manajemen
BMT adalah professional Islami;
1)
Administrasi
keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia yang disesuaikan
dengan prinsip akuntansi syariat;
2)
Setiap
bulan BMT akan menerbitkan laporan keuangan dan penjelasan dari sisi laporan
tersebutl
3)
Setiap
bulan buku yang ditetapkan maksimal sampai bulan Maret tahun berikutnya, BMT
akan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tahunan. Forum ini merupakan forum
permusyawaratan tertinggi;
4)
Aktif
menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan
memecahkannya secara bijak dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win
solution).
5)
Berfikir,
bersikap dan bertindak “ahsanu ‘amala” atau service excellence;
6)
Berorientasi
kepada pasar bukan produk.[18]
C.
Sistem Operasional
1.
Akad & Produk Dana BMT
Dalam
Menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang
ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad-akad tersebut adalah: Pada
sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan
motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam menurut Fatwa DSN-MUI 2003
adalah:
a.
Giro
Wadiah, adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana
nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola.
b.
Tabungan
Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk
memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan
nasabah.
c.
Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang
tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah
mutlaqah). Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu.
Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis
ini disebut mudharabah muqayyadah. [19]
Beberapa jenis
pembiayaan akad yang dilakukan BMT antara lain:
a.
Pembiayaan
Mudharabah, akad kerjasama usaha/perniagaan antara BMT sebagai pihak
yang menyediakan modal dana 100% dengan nasabah yang melakukan usaha dengan
keuntungan yang dibagi bersama (nisbah).
b.
Pembiayaan
Musyarakah, bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik
modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha.
c.
Piutang
Salam, akad jual beli yang dilakukan dengan cara pembeli melakukan
pemesanan pembelian terlebih dahulu atas barang yang dipesan/diinginkan dan
melakukan pembayaran di muka atas barang tersebut.
d.
Istishna, akad bersama produsen untuk pekerjaan tertentu dalam tanggungan
atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh produsen
yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku barangnya, jika bahan baku
disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad ujrah (upah).
e.
Qardh,
jenis pembiayaan melalui peminjaman harta kepada orang lain tanpa
mengaharpkan imbalan.
f.
Ar.-rahn,
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
harta yang diterimanya.[20]
2.
Prosedur Pendirian
BMT
dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang
bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan
mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai
nilai aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.[21]

|

Beradasarkan
skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Perlu
ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba
meluaskan jaringan para sahabat tentang BMT dan peranannya. Jika dukungan cukup
ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
b.
Di
Antara pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi
jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
c.
P3B
mencari modal awal atau modal perangsang yang berasal dari perorangan, lembaga,
yayasan, BAZIS, Pemda dan sumber lainnya.
d.
P3B
bisa juba mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus/SPK semacam saham)
dari 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan.
e.
Jika
calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang akan
mewakili dalam mengarahkan kebijakan BMT.
f.
P3B
atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
g.
Mempersiapkan
legalitas hukum untuk usaha sebagai:
1)
KSM/LKM
dengan mengirim surat ke PINBUK.
2)
KSP
Syariah atau KSU unit Syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan
koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota kabupaten/kota.
h.
Melatih
calon pengelola.
i.
Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
j.
Melaksanakan
bisnis operasi BMT.[23]
Setelah BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur
organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan
pengawas, anggota BMT dan badan pengelola. Hubungan antara keempat struktur ini
dapat dilihat pada skema berikut:[24]
![]() |
|||
|
|||
Berdasarkan
skema di atas, maka dapat dijelaskan bahwa badan pendiri adalah orang-orang
yang mendirikan BMT dan mempunyai hak preogatif yang seluas-luasnya dalam
menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah
salah satu struktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan
sampai membubarkan BMT.
Anggota BMT
adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan
dinyatakan diterima oleh badan pengelola. selain hak untuk mendapatkan
keuntungan atau menanggung kerugian yang diperoleh BMT, anggota juga memiliki
hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota badan pengawas. Anggota BMT bisa
terdiri dari para pendiri dan para anggota biasa yang mendaftarkan diri setelah
BMT berdiri dan beroperasi.[25]
Badan pengelola
adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta dipilih dari dan oleh anggota
badan pengawas (badan pendiri dan perwakilan anggota). [26]
Sebagai pengelola BMT, badan pengelola ini biasanya memiliki struktur
organisasi tersendiri. Struktur organisasi pengelola BMT secara umum dapat
disusun baik secara sederhana maupun secara lengkap.
3.
Kegiatan Usaha BMT
Baitul Maal wat Tamwil merupakan
lembaga keuangan mikro syariah. Sebagai lembaga keuangan BMT tentu menjalankan
fungsi menghimpun dana dan menyalurkannya. Dalam operasionalnya, BMT dapat
menjalankan berbagai kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan
maupun non keuangan. Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan
keuangan yaitu:
a.
BMT
memobilisasi dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela
(semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad mudharabah dari anggota
berbentuk:
1)
Simpanan
biasa;
2)
Simpanan
pendidikan;
3)
Simpanan
haji;
4)
Simpanan
umrah;
5)
Simpanan
qurban;
6)
Simpanan
Idul Fitri;
7)
Simpanan
walimah;
8)
Simpanan
akikah;
9)
Simpanan
perumahan
10)
Simpanan
kunjungan wisata, dan
11)
Simpanan
mudharabah berjangka.
Dengan
akad wadiah (titipan tidak berbagi hasil), di antaranya:
1)
Simpanan
yad al-amanah,
2)
Simpanan
yad ad-damanah.
b.
Kegiatan
pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat
berbentuk:
1)
Pembiayaan
mudharabah;
2)
Pembiayaan
musyarakah;
3)
Pembiayaan
murabahah;
4)
Pembiayaan
bay’ bi saman ajil;
5)
Pembiayaan
qard al-hasan.
Selain kegiatan yang berhubungan dengan keuangan di atas, BMT juga
dapat mengembangkan usaha di bidang sektor riil, seperti kios telepon, kios
benda pos, memperkenalkan teknoogi maju untuk produktivitas para anggota,
mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan
jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha
lain yang layak, menguntungkan dan tidak mengganggu program jangka pendek,
dengan syarat dikelola dengan sistem manajemen yang terpisah dan profesional.
Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingi usaha anggota tetapi justru akan
mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara bersama-sama keberhasilan
usaha angota dan kelompok anggota berdasarkan jenis usaha yang sama.[27]
Untuk mendukung kegiatan sekotor riil anggota BMT, terdapat dua
jenis kegiatan yang sangat mendasar perlu untuk dikembangkan oleh BMT. Pertama
mengumpulkan informasi dari sumber informasi tentang berbagai jenis kegiatan
produktif unggulan untuk mendukung usaha kecil dan kelompok usaha anggota di
daerah itu. Kedua, adalah kegiatan mendapatkan informasi harga dan melembagakan
kegiatan pemasaran yang efektif sehingga produk-produk hasil usaha anggota dan
kelompok usaha dapat dijual dengan harga yang layak dan memenuhi jerih payah
seluruh anggota keluarga.
D.
Kebijakan Pengembangan BMT
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, BMT dipercaya lebih
mempunyai peluang untuk berkembang dibanding dengan lembaga keuangan lain yang
beroperasi secara konvensional karena hal-hal sebagai berikut:
1.
Lembaga
keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan, wajar dan rasional.
2.
Lembaga
keuangan suariah mempunyai misi yang sejalan dengan program pemerintan yaitu
pemberdayaan ekonomi rakyat.
3.
Sepanjang
nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asa terhadap sistem bagi hasil.[28]
Pengembangan BMT masih memerlukan kerja keras. Terdapat beberapa
rekomendasi dalam rangka pengembangan BMT yaitu:
1.
BMT
harus berkonsentrasi pada pengelolaan pinjaman-pinjaman bernilai kecil kepada
usaha-usaha mikro.
2.
BMT
harus menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis/kewirausahaan secara
berkala bagi anggota-anggotanya.
3.
Departemen
Koperasi harus memprakarsai kegiatan-kegiatan merancang dan mendanai
program-program peningkatan kemampuan bagi BMT yang sesuai dengan sifat-sifat
kelembagaannya yang unik dan tujuan sosialnya.
4.
Upaya-upaya
untuk memberi inspirasi kepada masyarakat agar giat memecahkan masalah melalui
cara-cara kreatif dan inovatif perlu ditingkatkan.
5.
Departemen
Koperasi seharusnya menghimpun pedoman informasi wilayah yang memuat keterangan
tentang BMT-BMT yang ada dan menonjolkan bebagai strategi bisnis, produk dan
jasa BMT-BMT terkemuka.
6.
Dinas
Koperasi dan Departemen Koperasi seharusnya memperjuangkan peran yang lebih
besar bagi usaha-usaha sosial dalam pengembangan masyarakat.
7.
Asosiasi-asosiasi
BMT di daerah sebaiknya direformasi
8.
BMT-BMT
seharusnya memanfaatkan pengetahuan lokal dan modal sosial untuk memperluas
bisnisnya.
9.
BMT-BMT
memang seharusnya menjamin bahwa dana para anggotanya aman.
10.
Dalam
jangka pendek, memasukkan BMT ke dalam UU tentang koperasi lebih layak.
11.
Dalam
jangka panjang, perlu dibuat satu UU khusus dan menyeluruh yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan BMT .[29]
E.
Studi Kasus Peranan BMT dalam Pemberdayaan Sektor Riil
Perekonomian rakyat, selalu menjadi persoalan penting di Indonesia,
persoalan ini sejak, Indonesia dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang
hingga kini belum ditemukan titik terangnya. Oleh karena itu, persoalan yang
selalu muncul adalah bagaimana cara menyelesaikan krisis yang tak kunjung
selesai ini. Salah satu jawabannya adalah menggiatkan sektor riil masyarakat,
perekonomian rakyat merupakan sistem perekonomian yang sifatnya liat atau
kenyal, tahan banting dan tangguh terhadap benturan kritis, akan tetapi,
kehadirannya tidak pernah mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh. Dengan
sifat ekonomi kerakyatan tersebut, apabila diperhatikan sungguh-sungguh, maka
dapat menjadi soko guru atau tiang penyanggah ekonomi Indonesia yang
semakin baik. Lembaga apakah yang dapat mengakses mekanisme perekonomian rakyat
tersebut, dengan demikian, jika hal ini dilakukan, maka perlu lembaga yang
dapat mengakomodasi antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
memiliki dana. Dana atau modal inilah yang digunakan untuk menggiatkan sektor
riil atau ekonomi rakyat.
Dalam kondisi yang demikian inilah BMT sebagai lembaga keuangan
mikro berbasis syari’ah muncul dan mencoba menawarkan solusi bagi masyarakat
kelas bawah. BMT merupakan kependekan dari Baitul Maal wa baitul tanwil ,
secara harfiah/lughowi Baitul Maal berarti rumah dana dan baitul
tamwil berarti rumah usaha. Kedua pengertian tersebut memiliki makna yang
berbeda dan dampak yang berbeda pula. Baitul Maal dengan segala
konsekuensinya merupakan lembaga sosial yang berdampak pada tidak adanya profit
atau keuntungan duniawi atau material di dalamnya, sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang karenanya harus dapat berjalan sesuai prinsip
bisnis yakni efektif dan efisien. Secara kelembagaan BMT didampingi atau
didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga
primer karena mengemban bisnis yang lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil.
Dalam prakteknya, PINBUK menetaskan usaha kecil, dan pada gilirannya BMT
menetaskan usaha kecil. BMT dapat didirikan dengan badan hukum kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Administrasi dan mekanisme
kerja BMT sama dengan BPR Syariah dengan ruang lingkup dan produk yang
dihasilkan berbeda. BMT sendiri merupakan salah-satu model lembaga keuangan
syariah yang bisa dibilang paling sederhana, realitas di lapangan, dalam
beberapa tahun terakhir BMT mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Perkembangan BMT yang pesat ini terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat
akan jasa intermedasi keuangan, namun di sisi lain akses kedunia perbankan yang
lebih formal relatif sulit dilakukan.
Di dalam operasionalnya, BMT sangat bersentuhan langsung dengan
perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti yang telah dijelaskan
di atas, adalah gambaran dari kedekatan BMT dengan sektor riil yang
meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam
bidang produksi
dengan pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk-produk yang
berlaku pada tiap-tiap BMT yang ada.
Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha
ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pengertian tersebut dapat dipahami mengingat BMT berorientasi pada upaya
peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan (empowering)
supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya. Tidak dapat dibenarkan jika para
anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi
anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan
usahanya.
Menjadikan BMT sebagai penggerak sektor riil adalah menjadikan BMT
sebagai Pusat Unit Kegiatan Masyarakat, dengan mengaktifkan dan memfungsikan 4
dimensi BMT, yaitu Dimensi Produser (usaha mengeksploitasi sumber-sumber
daya agar dapat menghasilkan manfaat ekonomi), Konsumen (pengunaan harta
secara efisien) , Distributor (mendistribusikan barang dari produsen ke
konsumen) dan Sirkulator (sarana perdagangan ataupun tukar-menukar
barang). Di mana BMT menjadi tumpuan harapan masyarakat berkenaan dengan
masalah Investasi, Distribusi, dan Sirkulasi, hal ini sedikit berbeda dengan
konsep Koperasi Unit Desa (KUD). Perbedaannya hanya terdapat pada, jika KUD
tidak melayani masalah investasi (pembiayaan produksi), maka BMT melayani kebutuhan
masyarakat dari segi Investasi. Penelitian tentang peran BMT HANIVA Imogiri
Yogyakarta hendak mengungkap masalah penelitian berikut: Sektor rill apa saja
yang telah diberi bantuan? Bagaimana hasil kontribusi bantuan pembiayaan sektor
rill yang telah diprogramkan?
BMT HANIVA di dominasi oleh para pedagang dibuktikan dari produk
jasa yang dipakai yaitu 14 responden atau 73,7 % memakai produk simpanan biasa
(aktif) dan pembiayaan multiguna dan para pedagang sembako lebih banyak
berperan dalam pengembangan ekonomi mikro yang difokuskan oleh pihak BMT
HANIVA.
Untuk menjawab rumusan masalah sektor riil apa saja yang telah
diberikan bantuan oleh BMT HANIVA. Dalam hal ini bantuan dapat diberikan kepada
para pengusaha seperti pengusaha seluler, fotocopy, komputer, para pedagang
makanan ringan, pedagang sembako, penjual makanan dan BMT HANIVA Yogyakarta
lebih dominan kepada pedagang pasar dan kelontongan.
Hasil kontribusi bantuan pembiayaan sektor riil yang diprogramkan
oleh BMT HANIVA. Dalam hal ini usaha tetap berlangsung dengan peningkatan
secara bertahap, dalam hal ini BMT HANIVA lebih aktif dalam mengkoordinasi
pendanaan dalam pengembangan usaha dengan secara professional.
Sehubungan dengan hasil penelitian yang membuktikan bahwa pedagang
sembako lebih banyak berperan dalam pengembangan ekonomi mikro yang di fokuskan
oleh BMT HANIVA maka penulis menyarankan agar pihak BMT HANIVA lebih banyak
memberikan perhatian lebih kepada pedagang-pedagang sembako tersebut guna
menghidupkan dan menggembangkan sektor riil di sekitar BMT HANIVA. Selain itu
BMT HANIVA diharapkan dapat menambah dan menggembangkan sektor riil yang telah
diberdayakan sehingga lebih dapat meningkatkan peran BMT HANIVA sebagai
penggerak ekonomi rakyat dan bagi pihak masyarakat dapat memperbaiki ekonomi
dan kesejahteraan dari berbagai aspek usaha.
(Sumber:
Ivan Rahmat Santoso, Peran BMT dalam Pemberdayaan Sektor Riil: Studi
Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT HANIVA Imogiri Bantul Yogyakarta)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara umum, fungsi BMT di masyarakat adalah Meningkatkan kualitas
SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat,
damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam
berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global. Mengorganisasi
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak. Mengembangkan kesempatan kerja Mengukuhkan dan meningkatkan
kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan
kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
Dalam Menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip
dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad-akad
tersebut adalah: Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya
di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil.
Kebijakan pengembangan BMT perlu dimulai dengan menata aturan
legislasi agar operasional dapat berjalan dengan syariah secara tertib. Banyak
poin-poin penting yang menjadi tantangan BMT dalam proses program
pengembangannya. Oleh karena itu, manajemen yang baik dari aturan dan tata
kelola BMT perlu diperhatikan.
B.
Saran
BMT
tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan kecuali dengan peran serta
masyarakat sebagai anggota yang turut meramaikan aktivitas BMT. Oleh karenanya,
sebagai masyarakat muslim yang peduli akan tujuan kesejahteraan umat, sebaiknya
perlu memahami dan meninjau hal-hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan
mikro syariah ini, sebab dengan gerakan serentak dari masyarakat, dan peran
praktisi BMT yang melakukan pekerjaannya dengan maksimal, pembangunan positif
dan penciptaan ekonomi Islam yang maju akan tercapai.
[1]
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan
Praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h. 363.
[2]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h.69.
[3]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada
Media Group, 2009), h.468.
[4]
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.363
[5]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal wat Tamwil (BMT), (Yogyakarta:
UII Press, 2004), h. 129.
[6] Q.S
Al-Baqarah (2) : 282
[7]
At-Tirmidzi dikutip oleh Syafi’i Antonio, dalam Bank Syariah dari Teori ke
Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h.11.
[8]
Arie Sailer, Dasar Operasional dan Kelembagaan BMT,
http://www.bilismera.com/2015/12/dasar-operasional-dan-kelembagaan-bmt.html.
[9] Ibid.
[10] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga
Keuangan., h.363
[11]
Andri Soemitra, Bank dan., h.452
[12] Ibid.
h.453
[13] Nurul
Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.364
[14]
Andri Soemitra, Bank dan., h.452
[15]
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.363
[16]
Andri Soemitra, Bank dan., h.453
[17]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul., h.132
[18] Ibid,
h.134
[19]
Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.366
[20]
Pinbuk Sumut, Jenis-jenis Akad BMT,
http://infopinbuksumut.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-akad-bmt.html
[21]
Karnaen, A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok:
Usaha Kami, 1996), h.216.
[22]
Andri Soemitra, Bank dan., h. 457
[23] Ibid.
h.458
[24] A.
Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Suatu
Pengenalan), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002) h.193.
[25]
Andri Soemitra, Bank dan., h.460.
[26] Ibid.
[27] Ibid,
h.464
[28]
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan
Prospek, (Jakarta: Alvabet, 2000), h.137
[29]
Andri Soemitra, Bank dan., h.468


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)