BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam adalah ajaran yang syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan). Aktivitas muamalah yang tidak bisa dilepaskan dalam agenda kehidupan manusia menjadi salah satu permasalahan yang diatur secara baik, adil dan rasional dalam Islam. Allah memberikan kebebasan untuk manusia dalam bermuamalah selama masih dalam batasan-batasan prinsip syariah yang menjadi pedoman umat dalam melakukan kegiatan muamalah.
Kegiatan muamalah  yang sangat kompleks menghadirkan banyak kelembagaan keuangan yang dominan bertujuan untuk membawa umat Islam pada mashlahah. Salah satunya adalah BMT yang merupakan lembaga keuangan yang memiliki masyarakat ekonomi mikro sebagai pangsa pasarnya, dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil sebagai tujuan utamanya.
Masyarakat muslim perlu membuka hati dan fikiran mengenai praktik muamalah secara Islam ditengah praktik muamalah konvensional yang sudah mendominasi kehidupan modern saat ini. Untuk itu sangat perlu bagi umat sebagai aktivis ekonomi muslim dalam memperluas pemahamannya mengenai lembaga keuangan syariah khususnya BMT sebab, BMT terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi sektor riil masyarakat, namun meskipun demikian, ada hal-hal yang masih perlu dilakukan oleh BMT untuk menunjang pergerakannya ke arah yang lebih positif lagi demi mensukseskan  tujuannya untuk mensejahterakan ekonomi umat.

B.     Rumusan Masalah
Secara khusus, makalah ini menjawab rumusan masalah berikut:
1.      Bagaimana fungsi BMT bagi masyarakat muslim?
2.      Bagaimana sistem operasional BMT?
3.      Bagaimana kebijakan pengembangan BMT?



C.    Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui fungsi BMT bagi masyarakat muslim.
2.      Untuk mengetahui sistem oprasional BMT.
3.      Untuk mengetahui kebijakan pengembangan BMT.



BAB II
BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)

A.    Pengertian dan Landasan Hukum
1.      Pengertian BMT
Baitul Maal wat Tamwil  (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil.[1] Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit, seperti: zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil.[2] Dalam pengertian lain, dikatakan bahwa baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan  menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.[3] Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan Islam.[4]
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil dan penting mampu menjangkau lapisan pengusaha yang terkecil.





2.    Landasan Hukum BMT
Baitul maal wat  tamwil (BMT) berlandaskan prinsip syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian, keberadaan BMT sebagai organisasi yang sah dan legal sebagai LK Syariah harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.[5]
Landasan syariah BMT adalah sebagai berikut:
a.         Al-Quran
يَاييُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ إِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسمًّ فَاكْتُبُوهُ....(البقرة : 282)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”.[6]
b.        As-Sunnah
Salah satu hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa:
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ اِلَّاحَرَّمَ حَلَالاً أَوْأَحَلَّ حَرَمًا
“Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Tirmidzi).[7]
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara, asalkan sesuai dengan syariat Islam yaitu harta yang halal lagi baik, tidak menggunakan cara batil, tidak berlebihlebihan/melampaui batas, tidak menzalimi maupun dizalimi, menjauhkan diri dari riba, maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan) serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, shadaqah.
c.         Azas dan Landasan Yuridis
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dengan demikian  keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, tentunya berpegang pada prinsip-prinsip syariah.[8]  Secara hukum BMT berpayung pada  koperasi, tetapi sistem operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syariah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syariah. Landasan yuridis BMT yaitu antara lain:
1)      Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2)      PP Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
3)      KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah;[9]

B.     Profil Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Mal Wat Tamwil, didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank Islam atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah).[10] Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.[11]

1.    Visi dan Misi BMT
Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu renternir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran dan berkemajuan serta makmur berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.[12]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BMT dapat mewujudkan kualitas masyarakat yang selamat dan sejahtera jika visi dan misi tersebut dapat dicapai dengan baik. Ekonomi umat dengan landasan syariah Islam juga dapat terbangun dan berkembang dengan adanya BMT yang berkenan memberdayakan keuangan dengan tatanan Islam dan prinsip syariah.

2.    Fungsi Baitul Maal Wat Tamwil
Meskipun mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikata menjadi cikal bakal dari bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank. Baitul Maal wat Tamwil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a.    Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b.    Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi suatu kewajiban suatu lembaga/perorangan.
c.    Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
d.   Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
e.    Sebagai salah satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.[13]
Secara umum, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank.[14] Adapun fungsi BMT di masyarakat adalah:
a.    Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b.    Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c.    Mengembangkan kesempatan kerja
d.   Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
e.    Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.[15]

3.    Prinsip-prinsip Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul maal wat tamwil (BMT) memiliki prinsip-prinsip utama dalam sistem pengoperasionalannya. Prinsip-prinsip utama BMT, yaitu antara lain:
a.    Keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata;
b.    Keterpaduan (kaffah) di mana nilai-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktifm progresif, adil dan berakhlak mulia;
c.    Kekeluargaan (kooperatif)
d.   Kebersamaan;
e.    Kemandirian;
f.     Profesionalisme; dan
g.    Istikamah: konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah berharap.[16]

4.    Ciri-ciri Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul maal wat tamwil sebagai lembaga keuangan syariah tentunya memiliki ciri-ciri yang menjadikan baitul maal wat tamwil memiliki karakteristik dan personalisasi sendiri dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. Ada dua ciri yang menjadi karakteristik BMT, yaitu ciri-ciri utama dan ciri-ciri khusus. Yang menjadi ciri-ciri utama BMT antara lain:
a.    Beroperasi bisnis, mencari laba bersama, meingkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat;
b.    Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat; infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
c.    Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya;
d.   Milik bersama masyarakat bahwa bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang luar dari masyarakat. Atas dasarnya ini BMT tidak dapat berbadan hukum perseroan.[17]

Di samping ciri-ciri utama di atas, BMT juga memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
a.    Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah.
b.    Kantor dibuka dalam waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan pasar;
c.    BMT mengadakan pendampingan usaha anggota;
d.   Manajemen BMT adalah professional Islami;
1)   Administrasi keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi syariat;
2)   Setiap bulan BMT akan menerbitkan laporan keuangan dan penjelasan dari sisi laporan tersebutl
3)   Setiap bulan buku yang ditetapkan maksimal sampai bulan Maret tahun berikutnya, BMT akan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tahunan. Forum ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi;
4)   Aktif menjemput bola, berprakarsa, kreatif-inovatif, menemukan masalah dan memecahkannya secara bijak dan memberikan kemenangan kepada semua pihak (win-win solution).
5)   Berfikir, bersikap dan bertindak “ahsanu ‘amala” atau service excellence;
6)   Berorientasi kepada pasar bukan produk.[18]

C.      Sistem Operasional
1.    Akad & Produk Dana BMT
Dalam Menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad-akad tersebut adalah: Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam menurut Fatwa DSN-MUI 2003 adalah:
a.    Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola.
b.    Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah.
c.    Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutlaqah). Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut mudharabah muqayyadah. [19]

Beberapa jenis pembiayaan akad yang dilakukan BMT antara lain:
a.    Pembiayaan Mudharabah, akad kerjasama usaha/perniagaan antara BMT sebagai pihak yang menyediakan modal dana 100% dengan nasabah yang melakukan usaha dengan keuntungan yang dibagi bersama (nisbah).
b.    Pembiayaan Musyarakah, bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha.
c.    Piutang Salam, akad jual beli yang dilakukan dengan cara pembeli melakukan pemesanan pembelian terlebih dahulu atas barang yang dipesan/diinginkan dan melakukan pembayaran di muka atas barang tersebut.
d.   Istishna, akad bersama produsen untuk pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh produsen yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku barangnya, jika bahan baku disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad ujrah (upah).
e.    Qardh, jenis pembiayaan melalui peminjaman harta kepada orang lain tanpa mengaharpkan imbalan.
f.     Ar.-rahn, menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya.[20]

2.    Prosedur Pendirian
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.[21]





Skema 1 Tahap-tahap Pendirian BMT
 
Text Box: Dinas/Kantor/Badan Koperasi Kab/KotaUntuk mendirikan BMT, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagaimana digambarkan pada skema berikut:[22]
















Beradasarkan skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat tentang BMT dan peranannya. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
b.    Di Antara pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
c.    P3B mencari modal awal atau modal perangsang yang berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda dan sumber lainnya.
d.   P3B bisa juba mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus/SPK semacam saham) dari 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan.
e.    Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang akan mewakili dalam mengarahkan kebijakan BMT.
f.     P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
g.    Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
1)      KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
2)      KSP Syariah atau KSU unit Syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota kabupaten/kota.
h.      Melatih calon pengelola.
i.        Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
j.        Melaksanakan bisnis operasi BMT.[23]

Setelah BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT dan badan pengelola. Hubungan antara keempat struktur ini dapat dilihat pada skema berikut:[24]

Skema 2 Hubungan Empat Struktur Organisasi BMT
 
 








Berdasarkan skema di atas, maka dapat dijelaskan bahwa badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak preogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah salah satu struktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT.
Anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. selain hak untuk mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian yang diperoleh BMT, anggota juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota badan pengawas. Anggota BMT bisa terdiri dari para pendiri dan para anggota biasa yang mendaftarkan diri setelah BMT berdiri dan beroperasi.[25]
Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas (badan pendiri dan perwakilan anggota). [26] Sebagai pengelola BMT, badan pengelola ini biasanya memiliki struktur organisasi tersendiri. Struktur organisasi pengelola BMT secara umum dapat disusun baik secara sederhana maupun secara lengkap.
3.    Kegiatan Usaha BMT
Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro syariah. Sebagai lembaga keuangan BMT tentu menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkannya. Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non keuangan. Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan yaitu:
a.         BMT memobilisasi dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad mudharabah dari anggota berbentuk:
1)            Simpanan biasa;
2)            Simpanan pendidikan;
3)            Simpanan haji;
4)            Simpanan umrah;
5)            Simpanan qurban;
6)            Simpanan Idul Fitri;
7)            Simpanan walimah;
8)            Simpanan akikah;
9)            Simpanan perumahan
10)        Simpanan kunjungan wisata, dan
11)        Simpanan mudharabah berjangka.
Dengan akad wadiah (titipan tidak berbagi hasil), di antaranya:
1)      Simpanan yad al-amanah,
2)      Simpanan yad ad-damanah.

b.      Kegiatan pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat berbentuk:
1)      Pembiayaan mudharabah;
2)      Pembiayaan musyarakah;
3)      Pembiayaan murabahah;
4)      Pembiayaan bay’ bi saman ajil;
5)      Pembiayaan qard al-hasan.

Selain kegiatan yang berhubungan dengan keuangan di atas, BMT juga dapat mengembangkan usaha di bidang sektor riil, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknoogi maju untuk produktivitas para anggota, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lain yang layak, menguntungkan dan tidak mengganggu program jangka pendek, dengan syarat dikelola dengan sistem manajemen yang terpisah dan profesional. Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingi usaha anggota tetapi justru akan mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara bersama-sama keberhasilan usaha angota dan kelompok anggota berdasarkan jenis usaha yang sama.[27]
Untuk mendukung kegiatan sekotor riil anggota BMT, terdapat dua jenis kegiatan yang sangat mendasar perlu untuk dikembangkan oleh BMT. Pertama mengumpulkan informasi dari sumber informasi tentang berbagai jenis kegiatan produktif unggulan untuk mendukung usaha kecil dan kelompok usaha anggota di daerah itu. Kedua, adalah kegiatan mendapatkan informasi harga dan melembagakan kegiatan pemasaran yang efektif sehingga produk-produk hasil usaha anggota dan kelompok usaha dapat dijual dengan harga yang layak dan memenuhi jerih payah seluruh anggota keluarga.

D.      Kebijakan Pengembangan BMT
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibanding dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara konvensional karena hal-hal sebagai berikut:
1.         Lembaga keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan, wajar dan rasional.
2.         Lembaga keuangan suariah mempunyai misi yang sejalan dengan program pemerintan yaitu pemberdayaan ekonomi rakyat.
3.         Sepanjang nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asa terhadap sistem bagi hasil.[28]
Pengembangan BMT masih memerlukan kerja keras. Terdapat beberapa rekomendasi dalam rangka pengembangan BMT yaitu:
1.         BMT harus berkonsentrasi pada pengelolaan pinjaman-pinjaman bernilai kecil kepada usaha-usaha mikro.
2.         BMT harus menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis/kewirausahaan secara berkala bagi anggota-anggotanya.
3.         Departemen Koperasi harus memprakarsai kegiatan-kegiatan merancang dan mendanai program-program peningkatan kemampuan bagi BMT yang sesuai dengan sifat-sifat kelembagaannya yang unik dan tujuan sosialnya.
4.         Upaya-upaya untuk memberi inspirasi kepada masyarakat agar giat memecahkan masalah melalui cara-cara kreatif dan inovatif perlu ditingkatkan.
5.         Departemen Koperasi seharusnya menghimpun pedoman informasi wilayah yang memuat keterangan tentang BMT-BMT yang ada dan menonjolkan bebagai strategi bisnis, produk dan jasa BMT-BMT terkemuka.
6.         Dinas Koperasi dan Departemen Koperasi seharusnya memperjuangkan peran yang lebih besar bagi usaha-usaha sosial dalam pengembangan masyarakat.
7.         Asosiasi-asosiasi BMT di daerah sebaiknya direformasi
8.         BMT-BMT seharusnya memanfaatkan pengetahuan lokal dan modal sosial untuk memperluas bisnisnya.
9.         BMT-BMT memang seharusnya menjamin bahwa dana para anggotanya aman.
10.     Dalam jangka pendek, memasukkan BMT ke dalam UU tentang koperasi lebih layak.
11.     Dalam jangka panjang, perlu dibuat satu UU khusus dan menyeluruh yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan BMT .[29]

E.       Studi Kasus Peranan BMT dalam Pemberdayaan Sektor Riil
Perekonomian rakyat, selalu menjadi persoalan penting di Indonesia, persoalan ini sejak, Indonesia dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang hingga kini belum ditemukan titik terangnya. Oleh karena itu, persoalan yang selalu muncul adalah bagaimana cara menyelesaikan krisis yang tak kunjung selesai ini. Salah satu jawabannya adalah menggiatkan sektor riil masyarakat, perekonomian rakyat merupakan sistem perekonomian yang sifatnya liat atau kenyal, tahan banting dan tangguh terhadap benturan kritis, akan tetapi, kehadirannya tidak pernah mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh. Dengan sifat ekonomi kerakyatan tersebut, apabila diperhatikan sungguh-sungguh, maka dapat menjadi soko guru atau tiang penyanggah ekonomi Indonesia yang semakin baik. Lembaga apakah yang dapat mengakses mekanisme perekonomian rakyat tersebut, dengan demikian, jika hal ini dilakukan, maka perlu lembaga yang dapat mengakomodasi antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana. Dana atau modal inilah yang digunakan untuk menggiatkan sektor riil atau ekonomi rakyat.
Dalam kondisi yang demikian inilah BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syari’ah muncul dan mencoba menawarkan solusi bagi masyarakat kelas bawah. BMT merupakan kependekan dari Baitul Maal wa baitul tanwil , secara harfiah/lughowi Baitul Maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Kedua pengertian tersebut memiliki makna yang berbeda dan dampak yang berbeda pula. Baitul Maal dengan segala konsekuensinya merupakan lembaga sosial yang berdampak pada tidak adanya profit atau keuntungan duniawi atau material di dalamnya, sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang karenanya harus dapat berjalan sesuai prinsip bisnis yakni efektif dan efisien. Secara kelembagaan BMT didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban bisnis yang lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil. Dalam prakteknya, PINBUK menetaskan usaha kecil, dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha kecil. BMT dapat didirikan dengan badan hukum kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Administrasi dan mekanisme kerja BMT sama dengan BPR Syariah dengan ruang lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda. BMT sendiri merupakan salah-satu model lembaga keuangan syariah yang bisa dibilang paling sederhana, realitas di lapangan, dalam beberapa tahun terakhir BMT mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan BMT yang pesat ini terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa intermedasi keuangan, namun di sisi lain akses kedunia perbankan yang lebih formal relatif sulit dilakukan.
Di dalam operasionalnya, BMT sangat bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas, adalah gambaran dari kedekatan BMT dengan sektor riil yang meminimalkan kegiatan spekulasi dan memaksimalkan kemampuan masyarakat dalam bidang  produksi dengan pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan, sesuai dengan produk-produk yang berlaku pada tiap-tiap BMT yang ada.
Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami mengingat BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan (empowering) supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya. Tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Menjadikan BMT sebagai penggerak sektor riil adalah menjadikan BMT sebagai Pusat Unit Kegiatan Masyarakat, dengan mengaktifkan dan memfungsikan 4 dimensi BMT, yaitu Dimensi Produser (usaha mengeksploitasi sumber-sumber daya agar dapat menghasilkan manfaat ekonomi), Konsumen (pengunaan harta secara efisien) , Distributor (mendistribusikan barang dari produsen ke konsumen) dan Sirkulator (sarana perdagangan ataupun tukar-menukar barang). Di mana BMT menjadi tumpuan harapan masyarakat berkenaan dengan masalah Investasi, Distribusi, dan Sirkulasi, hal ini sedikit berbeda dengan konsep Koperasi Unit Desa (KUD). Perbedaannya hanya terdapat pada, jika KUD tidak melayani masalah investasi (pembiayaan produksi), maka BMT melayani kebutuhan masyarakat dari segi Investasi. Penelitian tentang peran BMT HANIVA Imogiri Yogyakarta hendak mengungkap masalah penelitian berikut: Sektor rill apa saja yang telah diberi bantuan? Bagaimana hasil kontribusi bantuan pembiayaan sektor rill yang telah diprogramkan?
BMT HANIVA di dominasi oleh para pedagang dibuktikan dari produk jasa yang dipakai yaitu 14 responden atau 73,7 % memakai produk simpanan biasa (aktif) dan pembiayaan multiguna dan para pedagang sembako lebih banyak berperan dalam pengembangan ekonomi mikro yang difokuskan oleh pihak BMT HANIVA.
Untuk menjawab rumusan masalah sektor riil apa saja yang telah diberikan bantuan oleh BMT HANIVA. Dalam hal ini bantuan dapat diberikan kepada para pengusaha seperti pengusaha seluler, fotocopy, komputer, para pedagang makanan ringan, pedagang sembako, penjual makanan dan BMT HANIVA Yogyakarta lebih dominan kepada pedagang pasar dan kelontongan.
Hasil kontribusi bantuan pembiayaan sektor riil yang diprogramkan oleh BMT HANIVA. Dalam hal ini usaha tetap berlangsung dengan peningkatan secara bertahap, dalam hal ini BMT HANIVA lebih aktif dalam mengkoordinasi pendanaan dalam pengembangan usaha dengan secara professional.
Sehubungan dengan hasil penelitian yang membuktikan bahwa pedagang sembako lebih banyak berperan dalam pengembangan ekonomi mikro yang di fokuskan oleh BMT HANIVA maka penulis menyarankan agar pihak BMT HANIVA lebih banyak memberikan perhatian lebih kepada pedagang-pedagang sembako tersebut guna menghidupkan dan menggembangkan sektor riil di sekitar BMT HANIVA. Selain itu BMT HANIVA diharapkan dapat menambah dan menggembangkan sektor riil yang telah diberdayakan sehingga lebih dapat meningkatkan peran BMT HANIVA sebagai penggerak ekonomi rakyat dan bagi pihak masyarakat dapat memperbaiki ekonomi dan kesejahteraan dari berbagai aspek usaha.
(Sumber: Ivan Rahmat Santoso, Peran BMT dalam Pemberdayaan Sektor Riil: Studi Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT HANIVA Imogiri Bantul Yogyakarta)




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Secara umum, fungsi BMT di masyarakat adalah Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global. Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak. Mengembangkan kesempatan kerja Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
Dalam Menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad-akad tersebut adalah: Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Kebijakan pengembangan BMT perlu dimulai dengan menata aturan legislasi agar operasional dapat berjalan dengan syariah secara tertib. Banyak poin-poin penting yang menjadi tantangan BMT dalam proses program pengembangannya. Oleh karena itu, manajemen yang baik dari aturan dan tata kelola BMT perlu diperhatikan.

B.     Saran
BMT tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan kecuali dengan peran serta masyarakat sebagai anggota yang turut meramaikan aktivitas BMT. Oleh karenanya, sebagai masyarakat muslim yang peduli akan tujuan kesejahteraan umat, sebaiknya perlu memahami dan meninjau hal-hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah ini, sebab dengan gerakan serentak dari masyarakat, dan peran praktisi BMT yang melakukan pekerjaannya dengan maksimal, pembangunan positif dan penciptaan ekonomi Islam yang maju akan tercapai.




[1] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h. 363.
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h.69.
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2009), h.468.
[4] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.363
[5] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal wat Tamwil (BMT), (Yogyakarta: UII Press, 2004), h. 129.
[6] Q.S Al-Baqarah (2) : 282
[7] At-Tirmidzi dikutip oleh Syafi’i Antonio, dalam Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h.11.
[8] Arie Sailer, Dasar Operasional dan Kelembagaan BMT, http://www.bilismera.com/2015/12/dasar-operasional-dan-kelembagaan-bmt.html.
[9] Ibid.
[10]  Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.363
[11] Andri Soemitra, Bank dan., h.452
[12] Ibid. h.453
[13] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.364
[14] Andri Soemitra, Bank dan., h.452
[15] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.363
[16] Andri Soemitra, Bank dan., h.453
[17] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul., h.132
[18] Ibid, h.134
[19] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan., h.366
[20] Pinbuk Sumut, Jenis-jenis Akad BMT, http://infopinbuksumut.blogspot.com/2012/02/jenis-jenis-akad-bmt.html
[21] Karnaen, A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, (Depok: Usaha Kami, 1996), h.216.
[22] Andri Soemitra, Bank  dan., h. 457
[23] Ibid. h.458
[24] A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Suatu Pengenalan), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002) h.193.
[25] Andri Soemitra, Bank dan., h.460.
[26] Ibid.
[27] Ibid, h.464
[28] Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, (Jakarta: Alvabet, 2000), h.137
[29] Andri Soemitra, Bank dan., h.468

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)