Keberadaan
perbankan syariah di Indonesia semakin dirasakan, walaupun pada awalnya belum
ada aturan hukum yang rinci tentang perbankan syariah, khususnya dalam pola
operasional yang mengatur aktivitas
usahanya, namun Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya memperbaiki
perundangan yang ada agar persoalan perbankan syariah semakin memiliki aturan
yang lebih jelas khusus mengatur sistem perbankan syariah di Indonesia.
Harapan
masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia, agar harta benda mereka terbebas
dari pengaruh riba, semakin terjawab. Keberadaan perbankan syariah semakin
terlihat eksistensinya yang ditandai dengan semakin meningkatnya nasabah dan
dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan tersebut. Pada awalnya hanya ada
satu bank syariah di Indonesia (Bank Muamalah Indonesia) dan setelah itu terus
bertambah dengan berdirinya 11 bank syariah umum yang baru, 23 bank unit usaha
syariah dan beratus-ratus lembaga keuangan mikro (BPRS dan BMT), walaupun
dengan aset yang belum memadai dibandingkan dengan lembaga keuangan
konvensional.
Untuk
kajian mendalam tentang bank syariah dalam perspektif fiqh perlu ditelaah dan
dianalisa lebih jauh. makalah ini memaparkan secara khusus perbankan syariah
dalam perspektif fiqh muamalah modern sebagai referensi kajian bagi masyarakat
muslim dalam kaitannya dengan aktivitas perbankan syariah di Indonesia.
PERBANKAN
SYARIAH
DALAM
PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH MODERN
A.
Penjelasan Konsep dan Istilah
Bank berasal
dari bahasa latin banco yang artinya banku atau meja. Pada abad ke-12
kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang
(money changer).[1] Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah,
Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[2]
Pelayanan bank syariah meliputi aktivitas menghimpun dana (funding),
menyalurkan dana (lending) dan pelayanan bank lainnya (service)
secara profesional dan berkesinambungan, sehingga dapat menghasilkan laba yang
maksimal.[3]
Perspektif
berasal dari bahasa Inggris perspective, yang berarti tetap memandang ke
depan, atau pandangan.[4]
Atau dengan makna lain; pandangan yang wajar akan sesuatu dengan memperkirakan
bagian-bagiannya dalam hubungan keseluruhan.
Fiqh, berasal dari kata fa-qa-ha. Pengertian etimologi (kebahasaan),
bermakna “faham secara mendalam.” Secara terminologi fiqh berarti ilmu tentang
hukum-hukum syar’i bersifat praktis yang dikaji dan ditemukan dari dalil-dalil
yang rinci.[5]
Muamalah yaitu hukum yang mengatur tentang apa saja yang dilaksanakan
atau diperbuat manusia dengan hubungannya sesama manusia dan lingkungannya yang
berkaitan dengan dengan persoalan harta benda, jual beli dan sebagainya.[6]
Secara lebih jauh dapat dikatakan bahwa fiqh muamalah
merupakan hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya yang terkait dengan masalah ekonomi berdasarkan syariat Islam yaitu
Al-Quran, As-Sunnah, pendapat para ulama.
B.Ruang Lingkup
1.
Peranan Bank
Peranan
bank sangat mendukung kemajuan úrusan pembayaran, perdagangan dan pembangunan
ekonomi, secara rinci peranan perbankan di antaranya adalah:
a.
Pengumpul
dana (tabungan) dan pemberian pembiayaan
b.
Tempat
menabung yang efektif-produktif bagi masyarakat
c.
Pihak
manajemen pembayaran, dan penjamin perdagangan.
d.
Stabilisasi
moneter dengan mengatur JUB.
e.
Idle
money (hoarding) atau penimbunan
tabungan dapat dikurangi
f.
Keamanan
tabungan akan lebih terjamin.[7]
2.
Fungsi Bank
Secara
umum fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi
perantara (intermediation role). Dan fungsi transmisi (transmission
role).[8]
a.
Fungsi
perantara, ialah penyediaan kuasa untuk aliran dana dari mereka yang mempunyai
dana yang tidak dimanfaatkan atau kelebihan dana selaku penabung (saver)
dan pemberi pinjaman (lender) kepada mereka yang memerlukan atau
kekurangan dana untuk memenuhi berbagai kepentingan selaku peminjam (borrower).
b.
Fungsi transmisi, yaitu yang berkaitan dengan
peranan bank dalam urusan pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan
instrumen keuangan seperti penciptaan uang kartal, uang giral dan bank card
dalam berbagai bentuk.[9]
Adapun aturan
perbankan, khususnya di Indonesia adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
kestabilan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
3.
Tujuan Perbankan Syariah
Langkah yang
diambil pemerintah untuk membangun sistem perbankan yang sehat dalam rangka
mendukung program pemulihan dan pemberdayaan ekonomi nasional, adalah salah
satunya dengan pengembangan perbankan syariah dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Kebutuhan
jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.
b.
Peluang
pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
c.
Kebutuhan
masyarakat akan produk jasa perbankan unggulan.[10]
4.
Prinsip-prinsip Dasar Perbankan Syariah
Prinsip-prinsip
dasar perbankan syariah terdiri dari prinsip titipan atau simpanan (depository/al-wadiah),
prinsip bagi hasil (profit – sharing), jual beli (sale and
purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee-based
services).
a.
Titipan
atau simpanan (depository/al-wadiah)
Dalam tradisi fiqh muamalah, prinsip titipan atau simpanan
dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum,
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.[11]
b.
Bagi
hasil (profit-sharing)
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat
dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah,
al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang
paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan
al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation
financing atau pembiayaan pertanian oleh Bank Islam.
1)
Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dan (atau amal / expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.[12]
2)
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah suatu
akad kerjasama usaha antaradua pihak yang mana pihak pertama (shaahib
al-maal), menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi
pengelola (mudhaarib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dinyatakan dalam kontrak, tetapi kerugian ditanggung
oleh pemilik modal selagi ia bukan akibat kelalaian si pengelola. Tetapi jika
kerugian disengaja, atau pengelola berlaku curang, maka pengelola harus
bertanggung jawab.[13]
3)
Al-Muzaraah
Al-Muzaraah adalah
kerjasama pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, di
mana pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk
ditanami dan dipelihara dengan imbalan pembayaran tertentu (persentase) dari
hasil panen.[14]
4)
Al-Musyaqah
Al-musyaqah adalah bentuk
yang lebih sederhana dari al-muzara’ah di mana penggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan saja. Sebagai balasan,
penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[15]
c.
Jual
beli (sale and purchase)
Bentuk-bentuk
akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqh muamalah
terbilang sangat banyak. Meskipun demikian dari sekian banyak itu, ada tiga
jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam
pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al
murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna’.
1)
Bai
al-murabahah
Bai’ al-murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati.[16]
2)
Bai’
as-salam
Bai’ as-salam adalah pembelian
barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di
muka.[17]
3)
Bai’
al-istishna’
Bai’
al-istishna’ merupakan
kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat
barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui
orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah
disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.[18]
d.
Sewa
(operational lease and financial lease / al-ijarah)
Al-ijarah ialah suatu akad sewa menyewa barang, keahlian atau tenaga, yang
mana bagi yang menyewa berhak mengambil manfaat, sedangkan pemilik barang atau
yang punya keahlian dan tenaga berhak mendapatkan upah sewa.[19]
e.
Jasa
(Fee-based service / al-wakalah)
Al-wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan atau wewenang oleh seseorang kepada yang
lain dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.[20]
C.
Sistem Perbankan Syariah
1.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan bank
syariah dan bank konvensional disajikan dalam tabel berikut.
BANK
SYARIAH
|
BANK
KONVENSIONAL
|
1.
Melakukan
Investasi-investasi yang halal saja.
2.
Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
3.
Profit dan falah
oriented.
4.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5.
Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
|
1.
Investasi
yang halal dan haram
2.
Memakai
perangkat bunga.
3.
Profit oriented
(tujuan untung semata)
4.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur.
5.
Tidak
diawasi oleh dewan sejenis.
|
2.
Ciri-ciri dan Model Pelaksanaan Bank Syariah
Bank
syariah, memiliki ciri-ciri dan model pelaksanaan dalam mekanisme
operasionalnya, berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki karakteristik
tersendiri.
a.
Ciri-ciri Bank Syariah
1)
Berdimensi
keadilan dan pemerataan
2)
Bersifat
Mandiri
3)
Persaingan
secara sehat
4)
Adanya
Dewan Pengawas Syariah
5)
Dalam
kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan
berdasarkan fixed return.
6)
Pengerahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan penyimpan dianggap sebagai
penyertaan modal, dan oleh bank ditempatkan pada proyek-proyek yang beroperasi
dengan asas syariah.
7)
Adanya
unit pendapatan berupa pendapatan tidak halal sebagai hasil transaksi dengan
bank konvensional yang menerapkan sistem bunga.
8)
Terdapat
produk khusus yang tidak ada di bank konvensional yaitu kredit tanpa beban
(qardh).[22]
b.
Model Pelaksanaan Bank Syariah
Model
pelaksanaan sistem perbankan syariah di negara-negara Islam pada 51 negara
digolongkan kepada empat kategori:
1)
Mempunyai
satu sistem perbankan saja yaitu sistem perbankan syariah.
2)
Mempunyai
dua-sistem (dual system) yaitu sistem perbankan Islam yang beroperasi sejalan
dengan bank konvensional.
3)
Mempunyai
sistem conventional plus, yaitu sistem perbankan yang pada dasarnya
konvensional dengan beberapa institusi banknya beroperasi secara syariah.
4)
Mempunyai
hanya satu sistem konvensional saja.[23]
3.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Adapaun
kegiatan usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah antara lain
penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa keuangan lainnya.[24]
a.
Penghimpunan Dana
Dalam penghimpunan dana, BUS dan UUS melakukan mobilisasi dan
investasi tabungan dengan cara yang adil. Mobilisasi dana sangat penting karena
Islam mengutuk penumpukan dan penimbunan harta dan mendorong penggunaannya
secara produktif dalam rangka mencapai tujuan ekonomi dan sosial. Sumber dana
bank syariah antara lain:
1)
Modal
inti
Modal inti
adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank
syariah sebagai pemilik bank.[25]
2)
Simpanan
dan investasi
Simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS
berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.[26]
b.
Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi ke dalam 6 kategori, yaitu:
1)
Pembiayaan
berdasarkan pola jual beli dengan akad al-murabahah, as-salam
atau al-istishna.
2)
Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan akah al-mudharabah atau musyarakah.
3)
Pembiayaan
berdasarkan akad qardh.
4)
Pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad al-ijarah
atau sewa beli dalam bentuk al-ijarah muntahiya bittamlik.
5)
Pengambilalihan
utang berdasarkan akad hawalah.
6)
Pembiayaan
multijasa.[27]
c.
Jasa Keuangan Perbankan
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana,
bank syariah juga dapat menawarkan jasa keuangan perbankan. Jasa keuangan bank
syariah antara lain letter of credit (L/C) impor syariah, bank garansi
syariah dan penukaran valuta asing.[28]
1)
Letter
of credit impor syariah adalah surat
pernyataan akan membayar kepada pengekspor (beneficiary) yang
diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan
persyaratan tertentu (uniform customs and practice for documentary
credits/UCP).
2)
Bank
garansi syariah adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga
penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak
yang dijamin kepada pihak ketiga yang dimaksud.
3)
Penukaran
valuta asing (sharf) merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk
membeli atau menjual valuta asing.[29]
D.
Riba dan Tinjauan Fiqh Muamalah Modern
1.
Konsep Riba
Perbedaan yang
sangat terlihat secara prinsip antara bank syariah dan dan konvensional adalah
antara bagi hasil dan bunga (riba). Konsep riba dalam umat Islam secara fiqh
tegas dilarang. Riba diharamkan berdasarkan Al-Quran Sunah dan ijma’:
a.
Al-Quran
وَأَحَلَّاللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.”[30]
b.
As-Sunah
رُوِيَ عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ ر.ع. قَلَ: لَعَنَ رَسُوْلُ ا للهِ صلعم. اكِلَ ا لرِّبَا وَمُوَ
كِّلَهُ وَشَا هِدَهُ وَكَا تِبَهُ. (رواه أبوداودوعيره)
Artinya:
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud ra. Bahwa Rasulullah SAW telah melaknat
pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya. (HR. Abu Dawud
dan lain-lain).[31]
c.
Ijma’
Seluruh ulama
sepakat bahwa riba diharamkan dalam Islam. Jumhur ulama membagi riba dalam dua
bagian yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.[32]
1)
Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah “tambahan zat
harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis.” Dengan kata lain, riba
fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis
dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.[33]
2)
Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, Riba Nasi’ah adalah “memberikan kelebihan
terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda
dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau
selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.” Maksudnya,
menjual barang dengan sejenisnya tetapi yang satu lebih banyak dengan
pembayaran diakhirkan, seperti menjual gandum satu kilogram dengan satu
setengah kilogram gandum dibayarkan setelah dua bulan.[34]
2.
Tinjauan Fiqh Muamalah Modern
Pembahasan produk bank, menurut tinjauan fiqh muamalah
berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan kembali pada kedudukan
bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Yang berkaitan
dengan bunga bank, seperti yang telah dijelaskan di atas, sebab atau illat
hukum diharamkannya riba adalah karena dua hal:
a.
Adanya
kezaliman, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding.
b.
Adanya
eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar, ketidakpastian dan
spekulasi yang tinggi.[35]
Di antara produk bank syariah yang sangat erat kaitannya dengan fiqh
muamalah adalah mudharabah. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah
dilaksanakan, kemudian Islam datang dan membolehkannya dengan
peraturan-peraturan tertentu. Di antara peraturan-peraturan tersebut yang telah
ditetapkan oleh fuqaha modern antara lain:
1)
Keuntungan
mudharabah merupakan hak milik bersama antara pemilik modal dan pengguna
modal yang pembagiannya melalui persentase.
2)
Bila
salah satu pihak terlebih dahulu menetapkan keuntungan tertentu tanpa
penjelasan, mudharabah dinyatakan fasid, karena dinilai
mengandung kezaliman.
3)
Bila
pembatasan sejumlah uang tertentu sebagai keuntungan pemilik modal telah
disepakati oleh kedua belah pihak, maka tidak merusak mudharabah
tersebut.
4)
Keuntungan
dalam mudharabah yang harus bersifat relatif pada intinya berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
5)
Bagi
fuqaha yang menyatakan mudharabah itu fasid bila tidak memenuhi
syarat, menyatakan bahwa pengguna modal menjadi penjual jasa bagi pemilik modal
sehingga masih dibenarkan oleh hukum dan tidak mengandung kezaliman dengan
pertimbangan sebagai berikut: Masalah pembatasan keuntungan terlebih dahulu
atau tidak adanya penentuan bukanlah masalah akidah atau ibadah yang tidak
dapat berubah, melainkan masalah muamalah, dapat berubah dan bergantung pada
kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat untuk menjaga kemaslahatan manusia.
[36]
E.
Peluang, Tantangan dan Solusi
Dengan
diterapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem
perbankan konvensional, terdapat peluang dan tantangan bagi bank syariah dalam
operasionalnya.
1.
Peluang Bank Syariah
Peluang yang dapat menjadi faktor pendorong perkembangan bank
syariah di Indonesia antara lain:
a.
Kebutuhan
masyarakat yang tidak bisa menerima konsep bunga pada lembaga keuangan.[37]
b.
Perbankan
syariah di Indonesia memiliki pangsa pasar yang signifikan dan ikut mengambil
bagian dalam mengembangkan perekonomian nasional yang menyejahterakan
masyarakat.[38]
c.
Perbankan
konvensional menerapkan hubungan debitur dan kreditur yang antagonis bagi
masyarakat, hal itu menjadikan prinsip kemitraan harmonis yang dimiliki oleh
bank syariah menjadi peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha masyarakat.[39]
d.
Kebutuhan
masyarakat akan produk dan jasa unggulan menjadi peluang sistem perbankan
syariah yang memiliki keunggulan komparasif berupa penghapusan pembebanan
bunga, membatasi kegiatan spekulatif, dan pembiayaan yang memperhatikan unsur
moral (halal).[40]
2.
Tantangan Perbankan Syariah
Beberapa kendala yang perlu diperhatikan dalam pengembangan
perbankan syariah di Indonesia antara lain:
a.
Kerangka
dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap;
b.
Cakupan
pasar terbatas;
c.
Kurangnya
pengetahuan dan pemahaman masyarakat;
d.
Efisiensi
operasional perbankan syariah yang masih belum optimal;
e.
Jaringan
kantor bank syariah yang belum luas;
f.
Sumber
daya manusia yang memiliki keahlian bank syariah terbatas.[41]
Oleh karena itu, tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh bank
syariah antara lain:
a.
Faktor
perekonomian yang naik turun: Bank syariah harus menjalankan strategi yang berbeda
ketika kondisi ekonomi sedang naik atau turun.
b.
Faktor
sosial dan preferensi masyarakat: Bank syariah harus terus menerus melakukan
evaluasi terhadap produk-produknya.
c.
Faktor
teknologi yang semakin modern: Bank syariah harus mampu meningkatkan produk dan
proses dengan menggunakan teknologi baru.
d.
Faktor
lingkungan: Bank syariah harus peduli terhadap isu lingkungan yang berkembang
agar proyek investasi yang dibiayai tidak merusak lingkungan.[42]
3.
Solusi
Untuk
mengatasi kendala dan memenuhi tantangan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka
bank syariah perlu menerapkan strategi-strategi pengembangan yang meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a.
Penyesuaian
dan penyempurnaan perangkat dasar Undang-undang Bank Sentral, Undang-undang
perbankan, dan penyusunan perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan
operasional Bank Syariah.
b.
Pengembangan
jaringan perbankan syariah, ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas
kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah.
c.
Pengembangan
piranti moneter, untuk mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank
syariah.
d.
Pelaksanaan
kegiatan sosialisasi bank syariah, untuk memberikan informasi kepada
masyarakat.[43]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank syariah
menjadi solusi bagi masyarakat muslim tentang pengalihan riba (bunga bank) yang
haram terhadap prinsip bagi hasil yang halal dalam Islam. Riba yang dalam fiqh
muamalah mutlak diharamkan oleh jumhur ulama memiliki dua alasan yaitu (1)
adanya kezaliman di dalamnya, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding dan
(2) adanya eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar,
ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi.
Bank
syariah di samping mengalami perkembangan yang signifikan, masih harus menghadapi
tantangan-tantangan sehingga perlu menetapkan strategi-strategi pengembangan
khusus untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan perbankan
konvensional.
B.
Rekomendasi
Sebagai masyarakat muslim, selain mempertimbangkan faktor
keuntungan dalam bermuamalah di perbankan, sangat penting untuk
memperhatikan kaidah/unsur kehalalan atau keharaman yang ada di dalamnya. Oleh
karena itu, peran serta masyarakat untuk menciptakan mashlahah dan falah
dari konsep ekonomi Islam sangat diperhitungkan, salah satu caranya adalah
ikut menggiatkan aktivitas perbankan syariah agar dikemudian hari bank syariah
dapat bersaing secara kompeten dengan bank konvensional untuk mensejahterakan
dan membangun ekonomi Islam.
[1]
Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), h.92
[2]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada
Media Group, 2009), h.61
[3]
Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta:Raja Grafindo, 2004), h.5
[4]
John M. Echols & Hasan Shdily, Kamus
Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1989), h.426
[5]
Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fiqh
Ekonomi, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2010), h.9
[6]
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fikih, (Jakarta: Prenada Media,
2003), h.5
[7]
Malayu S. P. Hasibuan, Teori dan Praktik Aktivitas Operasional Perbankan, (Jakarta:
Citra Haji Masagung, 1996), h.8
[8]
Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2000), h.15
[9]
Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.19
[10]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani Press, 2001) h.226
[11] Ibid.,
h.85
[12] Ibid.,
h.90
[13]
Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.186
[14] Ibid.,
h.188
[15] Ibid.
[16]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.101
[17] Ibid.,
h.108
[18] Ibid.,
h.113.
[19]
Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.183
[20] Ibid.,
h.190
[21]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.34.
[22]
Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.54-57
[23] Ibid.,
h.58
[24]
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet,
2006), h.48
[25]
Andri Soemitra, Bank dan., h.73
[26] Ibid.,
h.74
[27] Ibid.,
h.79-87
[28] Ibid.,
h.88
[29] Ibid.,
h.88-90
[30] Q.S. Al-Baqarah (2) : 275
[31]
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), h.261.
[32] Ibid.,
h.262
[33] Ibid.
[34] Ibid.,
h.263
[35] Ibid.,
h.276
[36] Ibid.,
h.276-277
[37]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.226
[38] Andri
Soemitra, Bank dan., h.102
[39]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.227
[40] Ibid.
[41] Ibid.,
226-227
[42]
Muhammad, Bank Syariah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2005), h. 72
[43]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.227-229

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)