Perbankan Syariah dalam Perspektif Fiqh Muamalah Modern



PENDAHULUAN

Keberadaan perbankan syariah di Indonesia semakin dirasakan, walaupun pada awalnya belum ada aturan hukum yang rinci tentang perbankan syariah, khususnya dalam pola operasional yang mengatur  aktivitas usahanya, namun Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya memperbaiki perundangan yang ada agar persoalan perbankan syariah semakin memiliki aturan yang lebih jelas khusus mengatur sistem perbankan syariah di Indonesia.
Harapan masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia, agar harta benda mereka terbebas dari pengaruh riba, semakin terjawab. Keberadaan perbankan syariah semakin terlihat eksistensinya yang ditandai dengan semakin meningkatnya nasabah dan dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan tersebut. Pada awalnya hanya ada satu bank syariah di Indonesia (Bank Muamalah Indonesia) dan setelah itu terus bertambah dengan berdirinya 11 bank syariah umum yang baru, 23 bank unit usaha syariah dan beratus-ratus lembaga keuangan mikro (BPRS dan BMT), walaupun dengan aset yang belum memadai dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
Untuk kajian mendalam tentang bank syariah dalam perspektif fiqh perlu ditelaah dan dianalisa lebih jauh. makalah ini memaparkan secara khusus perbankan syariah dalam perspektif fiqh muamalah modern sebagai referensi kajian bagi masyarakat muslim dalam kaitannya dengan aktivitas perbankan syariah di Indonesia.



PERBANKAN SYARIAH
DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH MODERN

A.    Penjelasan Konsep dan Istilah
Bank berasal dari bahasa latin banco yang artinya banku atau meja. Pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang (money changer).[1] Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[2] Pelayanan bank syariah meliputi aktivitas menghimpun dana (funding), menyalurkan dana (lending) dan pelayanan bank lainnya (service) secara profesional dan berkesinambungan, sehingga dapat menghasilkan laba yang maksimal.[3]
Perspektif berasal dari bahasa Inggris perspective, yang berarti tetap memandang ke depan, atau pandangan.[4] Atau dengan makna lain; pandangan yang wajar akan sesuatu dengan memperkirakan bagian-bagiannya dalam hubungan keseluruhan.
Fiqh, berasal dari kata fa-qa-ha. Pengertian etimologi (kebahasaan), bermakna “faham secara mendalam.” Secara terminologi fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i bersifat praktis yang dikaji dan ditemukan dari dalil-dalil yang rinci.[5] Muamalah yaitu hukum yang mengatur tentang apa saja yang dilaksanakan atau diperbuat manusia dengan hubungannya sesama manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan dengan persoalan harta benda, jual beli dan sebagainya.[6]
Secara lebih jauh dapat dikatakan bahwa fiqh muamalah merupakan hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang terkait dengan masalah ekonomi berdasarkan syariat Islam yaitu Al-Quran, As-Sunnah, pendapat para ulama.
B.Ruang Lingkup
1.      Peranan Bank
Peranan bank sangat mendukung kemajuan úrusan pembayaran, perdagangan dan pembangunan ekonomi, secara rinci peranan perbankan di antaranya adalah:
a.       Pengumpul dana (tabungan) dan pemberian pembiayaan
b.      Tempat menabung yang efektif-produktif bagi masyarakat
c.       Pihak manajemen pembayaran, dan penjamin perdagangan.
d.      Stabilisasi moneter dengan mengatur JUB.
e.       Idle money (hoarding) atau penimbunan tabungan dapat dikurangi
f.       Keamanan tabungan akan lebih terjamin.[7]


2.      Fungsi Bank
Secara umum fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi dua fungsi, yaitu fungsi perantara (intermediation role). Dan fungsi transmisi (transmission role).[8]
a.       Fungsi perantara, ialah penyediaan kuasa untuk aliran dana dari mereka yang mempunyai dana yang tidak dimanfaatkan atau kelebihan dana selaku penabung (saver) dan pemberi pinjaman (lender) kepada mereka yang memerlukan atau kekurangan dana untuk memenuhi berbagai kepentingan selaku peminjam (borrower).
b.       Fungsi transmisi, yaitu yang berkaitan dengan peranan bank dalam urusan pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan instrumen keuangan seperti penciptaan uang kartal, uang giral dan bank card dalam berbagai bentuk.[9]
Adapun aturan perbankan, khususnya di Indonesia adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan kestabilan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
3.      Tujuan Perbankan Syariah
Langkah yang diambil pemerintah untuk membangun sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan pemberdayaan ekonomi nasional, adalah salah satunya dengan pengembangan perbankan syariah dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga.
b.      Peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
c.       Kebutuhan masyarakat akan produk jasa perbankan unggulan.[10]
4.      Prinsip-prinsip Dasar Perbankan Syariah
Prinsip-prinsip dasar perbankan syariah terdiri dari prinsip titipan atau simpanan (depository/al-wadiah), prinsip bagi hasil (profit – sharing), jual beli (sale and purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee-based services).
a.       Titipan atau simpanan (depository/al-wadiah)
Dalam tradisi fiqh muamalah, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.[11]
b.      Bagi hasil (profit-sharing)
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh Bank Islam.
1)      Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dan (atau amal / expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[12]
2)      Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah suatu akad kerjasama usaha antaradua pihak yang mana pihak pertama (shaahib al-maal), menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudhaarib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dinyatakan dalam kontrak, tetapi kerugian ditanggung oleh pemilik modal selagi ia bukan akibat kelalaian si pengelola. Tetapi jika kerugian disengaja, atau pengelola berlaku curang, maka pengelola harus bertanggung jawab.[13]

3)      Al-Muzaraah
Al-Muzaraah adalah kerjasama pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan pembayaran tertentu (persentase) dari hasil panen.[14]
4)      Al-Musyaqah
Al-musyaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari al-muzara’ah di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan saja. Sebagai balasan, penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[15]
c.       Jual beli (sale and purchase)
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqh muamalah terbilang sangat banyak. Meskipun demikian dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna’.
1)      Bai al-murabahah
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[16]

2)      Bai’ as-salam
Bai’ as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.[17]
3)      Bai’ al-istishna’
Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.[18]
d.      Sewa (operational lease and financial lease / al-ijarah)
Al-ijarah ialah suatu akad sewa menyewa barang, keahlian atau tenaga, yang mana bagi yang menyewa berhak mengambil manfaat, sedangkan pemilik barang atau yang punya keahlian dan tenaga berhak mendapatkan upah sewa.[19]
e.       Jasa (Fee-based service /  al-wakalah)
Al-wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan atau wewenang oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.[20]
C.    Sistem Perbankan Syariah
1.      Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 1. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional[21]
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1.      Melakukan Investasi-investasi yang halal saja.
2.      Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
3.      Profit dan falah oriented.
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1.      Investasi yang halal dan haram
2.      Memakai perangkat bunga.
3.      Profit oriented (tujuan untung semata)
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur.
5.      Tidak diawasi oleh dewan sejenis.

2.      Ciri-ciri dan Model Pelaksanaan Bank Syariah
Bank syariah, memiliki ciri-ciri dan model pelaksanaan dalam mekanisme operasionalnya, berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki karakteristik tersendiri.
a.      Ciri-ciri Bank Syariah
1)      Berdimensi keadilan dan pemerataan
2)      Bersifat Mandiri
3)      Persaingan secara sehat
4)      Adanya Dewan Pengawas Syariah
5)      Dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan fixed return.
6)      Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan penyimpan dianggap sebagai penyertaan modal, dan oleh bank ditempatkan pada proyek-proyek yang beroperasi dengan asas syariah.
7)      Adanya unit pendapatan berupa pendapatan tidak halal sebagai hasil transaksi dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga.
8)      Terdapat produk khusus yang tidak ada di bank konvensional yaitu kredit tanpa beban (qardh).[22]
b.      Model Pelaksanaan Bank Syariah
Model pelaksanaan sistem perbankan syariah di negara-negara Islam pada 51 negara digolongkan kepada empat kategori:
1)      Mempunyai satu sistem perbankan saja yaitu sistem perbankan syariah.
2)      Mempunyai dua-sistem (dual system) yaitu sistem perbankan Islam yang beroperasi sejalan dengan bank konvensional.
3)      Mempunyai sistem conventional plus, yaitu sistem perbankan yang pada dasarnya konvensional dengan beberapa institusi banknya beroperasi secara syariah.
4)      Mempunyai hanya satu sistem konvensional saja.[23]

3.      Kegiatan Usaha Bank Syariah
Adapaun kegiatan usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah antara lain penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa keuangan lainnya.[24]
a.      Penghimpunan Dana
Dalam penghimpunan dana, BUS dan UUS melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil. Mobilisasi dana sangat penting karena Islam mengutuk penumpukan dan penimbunan harta dan mendorong penggunaannya secara produktif dalam rangka mencapai tujuan ekonomi dan sosial. Sumber dana bank syariah antara lain:
1)      Modal inti
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank syariah sebagai pemilik bank.[25]
2)      Simpanan dan investasi
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.[26]


b.      Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam 6 kategori, yaitu:
1)      Pembiayaan berdasarkan pola jual beli dengan akad al-murabahah, as-salam atau al-istishna.
2)      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akah al-mudharabah atau musyarakah.
3)      Pembiayaan berdasarkan akad qardh.
4)      Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad al-ijarah atau sewa beli dalam bentuk al-ijarah muntahiya bittamlik.
5)      Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
6)      Pembiayaan multijasa.[27]
c.       Jasa Keuangan Perbankan
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank syariah juga dapat menawarkan jasa keuangan perbankan. Jasa keuangan bank syariah antara lain letter of credit (L/C) impor syariah, bank garansi syariah dan penukaran valuta asing.[28]
1)      Letter of credit impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada pengekspor (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (uniform customs and practice for documentary credits/UCP).
2)      Bank garansi syariah adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga yang dimaksud.
3)      Penukaran valuta asing (sharf) merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing.[29]
D.    Riba dan Tinjauan Fiqh Muamalah Modern
1.      Konsep Riba
Perbedaan yang sangat terlihat secara prinsip antara bank syariah dan dan konvensional adalah antara bagi hasil dan bunga (riba). Konsep riba dalam umat Islam secara fiqh tegas dilarang. Riba diharamkan berdasarkan Al-Quran Sunah dan ijma’:
a.       Al-Quran
وَأَحَلَّاللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا۝
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[30]



b.      As-Sunah
رُوِيَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ ر.ع. قَلَ: لَعَنَ رَسُوْلُ ا للهِ صلعم. اكِلَ ا لرِّبَا وَمُوَ كِّلَهُ وَشَا هِدَهُ وَكَا تِبَهُ. (رواه أبوداودوعيره)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud ra. Bahwa Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya. (HR. Abu Dawud dan lain-lain).[31]
c.       Ijma’
Seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam Islam. Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.[32]
1)      Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah “tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis.” Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.[33]
2)      Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, Riba Nasi’ah adalah “memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.” Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual gandum satu kilogram dengan satu setengah kilogram gandum dibayarkan setelah dua bulan.[34]
2.      Tinjauan Fiqh Muamalah Modern
Pembahasan produk bank, menurut tinjauan fiqh muamalah berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan kembali pada kedudukan bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk produknya. Yang berkaitan dengan bunga bank, seperti yang telah dijelaskan di atas, sebab atau illat hukum diharamkannya riba adalah karena dua hal:
a.       Adanya kezaliman, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding.
b.      Adanya eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar, ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi.[35]
Di antara produk bank syariah yang sangat erat kaitannya dengan fiqh muamalah adalah mudharabah. Mudharabah sejak zaman jahiliyah sudah dilaksanakan, kemudian Islam datang dan membolehkannya dengan peraturan-peraturan tertentu. Di antara peraturan-peraturan tersebut yang telah ditetapkan oleh fuqaha modern antara lain:
1)      Keuntungan mudharabah merupakan hak milik bersama antara pemilik modal dan pengguna modal yang pembagiannya melalui persentase.
2)      Bila salah satu pihak terlebih dahulu menetapkan keuntungan tertentu tanpa penjelasan, mudharabah dinyatakan fasid, karena dinilai mengandung kezaliman.
3)      Bila pembatasan sejumlah uang tertentu sebagai keuntungan pemilik modal telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka tidak merusak mudharabah tersebut.
4)      Keuntungan dalam mudharabah yang harus bersifat relatif pada intinya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
5)      Bagi fuqaha yang menyatakan mudharabah itu fasid bila tidak memenuhi syarat, menyatakan bahwa pengguna modal menjadi penjual jasa bagi pemilik modal sehingga masih dibenarkan oleh hukum dan tidak mengandung kezaliman dengan pertimbangan sebagai berikut: Masalah pembatasan keuntungan terlebih dahulu atau tidak adanya penentuan bukanlah masalah akidah atau ibadah yang tidak dapat berubah, melainkan masalah muamalah, dapat berubah dan bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat untuk menjaga kemaslahatan manusia. [36]


E.     Peluang, Tantangan dan Solusi
Dengan diterapkannya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, terdapat peluang dan tantangan bagi bank syariah dalam operasionalnya.
1.      Peluang Bank Syariah
Peluang yang dapat menjadi faktor pendorong perkembangan bank syariah di Indonesia antara lain:
a.       Kebutuhan masyarakat yang tidak bisa menerima konsep bunga pada lembaga keuangan.[37]
b.      Perbankan syariah di Indonesia memiliki pangsa pasar yang signifikan dan ikut mengambil bagian dalam mengembangkan perekonomian nasional yang menyejahterakan masyarakat.[38]
c.       Perbankan konvensional menerapkan hubungan debitur dan kreditur yang antagonis bagi masyarakat, hal itu menjadikan prinsip kemitraan harmonis yang dimiliki oleh bank syariah menjadi peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha masyarakat.[39]
d.      Kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa unggulan menjadi peluang sistem perbankan syariah yang memiliki keunggulan komparasif berupa penghapusan pembebanan bunga, membatasi kegiatan spekulatif, dan pembiayaan yang memperhatikan unsur moral (halal).[40]
2.      Tantangan Perbankan Syariah
Beberapa kendala yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia antara lain:
a.       Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap;
b.      Cakupan pasar terbatas;
c.       Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat;
d.      Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal;
e.       Jaringan kantor bank syariah yang belum luas;
f.       Sumber daya manusia yang memiliki keahlian bank syariah terbatas.[41]
Oleh karena itu, tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh bank syariah antara lain:
a.       Faktor perekonomian yang naik turun: Bank syariah harus menjalankan strategi yang berbeda ketika kondisi ekonomi sedang naik atau turun.
b.      Faktor sosial dan preferensi masyarakat: Bank syariah harus terus menerus melakukan evaluasi terhadap produk-produknya.
c.       Faktor teknologi yang semakin modern: Bank syariah harus mampu meningkatkan produk dan proses dengan menggunakan teknologi baru.
d.      Faktor lingkungan: Bank syariah harus peduli terhadap isu lingkungan yang berkembang agar proyek investasi yang dibiayai tidak merusak lingkungan.[42]
3.      Solusi
Untuk mengatasi kendala dan memenuhi tantangan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka bank syariah perlu menerapkan strategi-strategi pengembangan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Penyesuaian dan penyempurnaan perangkat dasar Undang-undang Bank Sentral, Undang-undang perbankan, dan penyusunan perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan operasional Bank Syariah.
b.      Pengembangan jaringan perbankan syariah, ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah.
c.       Pengembangan piranti moneter, untuk mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syariah.
d.      Pelaksanaan kegiatan sosialisasi bank syariah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat.[43]




PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank syariah menjadi solusi bagi masyarakat muslim tentang pengalihan riba (bunga bank) yang haram terhadap prinsip bagi hasil yang halal dalam Islam. Riba yang dalam fiqh muamalah mutlak diharamkan oleh jumhur ulama memiliki dua alasan yaitu (1) adanya kezaliman di dalamnya, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding dan (2) adanya eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar, ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi.
Bank syariah di samping mengalami perkembangan yang signifikan, masih harus menghadapi tantangan-tantangan sehingga perlu menetapkan strategi-strategi pengembangan khusus untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan perbankan konvensional.
B.     Rekomendasi
Sebagai masyarakat muslim, selain mempertimbangkan faktor keuntungan dalam bermuamalah di perbankan, sangat penting untuk memperhatikan kaidah/unsur kehalalan atau keharaman yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, peran serta masyarakat untuk menciptakan mashlahah dan falah dari konsep ekonomi Islam sangat diperhitungkan, salah satu caranya adalah ikut menggiatkan aktivitas perbankan syariah agar dikemudian hari bank syariah dapat bersaing secara kompeten dengan bank konvensional untuk mensejahterakan dan membangun ekonomi Islam.




[1] Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), h.92
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2009), h.61
[3] Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta:Raja Grafindo, 2004), h.5
[4] John M. Echols &  Hasan Shdily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1989), h.426
[5] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fiqh Ekonomi, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2010), h.9
[6] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fikih, (Jakarta: Prenada Media, 2003), h.5
[7] Malayu S. P. Hasibuan, Teori dan Praktik Aktivitas Operasional Perbankan, (Jakarta: Citra Haji Masagung, 1996), h.8
[8] Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), h.15
[9] Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.19
[10] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) h.226
[11] Ibid., h.85
[12] Ibid., h.90
[13] Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.186
[14] Ibid., h.188
[15] Ibid.
[16] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.101
[17] Ibid., h.108
[18] Ibid., h.113.
[19] Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.183
[20] Ibid., h.190
[21] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.34.
[22] Syukuri Iska, Sistem Perbankan., h.54-57
[23] Ibid., h.58
[24] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006), h.48
[25] Andri Soemitra, Bank dan., h.73
[26] Ibid., h.74
[27] Ibid., h.79-87
[28] Ibid., h.88
[29] Ibid., h.88-90
[30]  Q.S. Al-Baqarah (2) : 275
[31] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), h.261.
[32] Ibid., h.262
[33] Ibid.
[34] Ibid., h.263
[35] Ibid., h.276
[36] Ibid., h.276-277
[37] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.226
[38] Andri Soemitra, Bank dan., h.102
[39] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.227
[40] Ibid.
[41] Ibid., 226-227
[42] Muhammad, Bank Syariah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), h. 72
[43] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., h.227-229

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)