Pengentasan Kemiskinan dalam Islam



Kita hidup di tengah masyarakat yang demokratis, tapi sadarkah bahwa selama ini kehidupan ekonomi kita diatur dengan sisitem kapitalis, yang mana mengakibatkan si kaya makin kaya si miskin makin miskin, si alay makin alay, si gaul makin gaul wehe.
Sistem kapitalis yang menjadi sistem ekonomi di Indonesia, mengalokasikan dana subsidi yang sebesar 100% kepada  75% orang-orang kaya, dan sisanya, untuk buruh dan rakyat kecil.
Sisanya itu, yang 25% masih harus dibagi lagi untuk jutaan warga miskin di Indonesia yang dapat kita lihat fluktuasi pergerakan ke arah peningkatan kesejahteraan yang amat sangat lambat dari tahun ke tahun.
Lalu, apa yang salah dengan sistem perekonomian kita? Tidak ada yang salah. Sebab tujuan ekonomi kapitalis memang pada dasarnya seperti itu. Kecuali, konsep ekonomi di Indonesia mau diubah secara Islami yang menjunjung tinggi keadilan. Antar masyarakat satu dengan masyarakat lain, punya kewajiban menopang kebutuhan saudaranya (setiap harta yang diperoleh ada bagian orang lain di dalamnya).
Jika, setiap pendapatan satu orang, wajib dibagikan kepada 8 orang golongan, hitung saja berapa besar pembangunan perekonomian yang dapat saja dilakukan dengan hal ini. Sayangnya masyarakat pun masih terlalu pasif untuk memandang masalah zakat, infak, sedekah, wakaf, dan waris sebagai instrumen ekonomi yang memiliki daya yang luar biasa jika ada keinginan untuk merealisasikannya secara nyata bukan hanya sebatas wacana.
Islam juga menawarkan berbagai macam cara seperti zakat produktif, wakaf produktif, yang tujannya mengelola dana-dana sosial tersebut untuk menjadikan ekonomi masyarakat kecil yang kreatif dan produktif. Sebab dengan banyaknya instrumen ekonomi dalam Islam tersebut (ZISWW) bukan berarti membiarkan masyarakat miskin menggantungkan dirinya pada pemberian orang lain. Tapi juga menyadari pentingnya bekerja, dan pentingnya menjadi produktif.
Dengan ZISWW yang dikelola dengan baik,maka bisa saja kebutuhan ekonomi masyarakat miskin terpenuhi, setelah mustahiq-mustahiq menjadi sejahtera dan mampu menjadi muzakki, maka para mantan mustahiq ini mampu membantu mustahiq-mustahiq lainnya yang masih berada di bawah status sosial kesejahteraan. Begitu seterusnya, dan jika masih saja ada yang tidak tercover dengan ini, maka masyarakat Muslim ditawarkan satu insturumen penting lainnya yaitu pajak, untuk mengcover masyarakat miskin yang miskinnya membandel ini.
Begitulah Islam yang mengatur permasalahan ekonomi dengan sangat kompleks. Tapi sayangnya hal ini belum dapat diterapkan secara maksimal pada saat ini (2016). Semoga kedepannya sistem ekonomi Islam bisa maju dan terus berkembang lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)