Oleh: Aslihatus Sania Firdaus
Pada perilaku ekonomi seorang Muslim, Islam senantiasa menaruh mashlahah
sebagai tahapan untuk mencapai tujuan ekonomi yaitu falah. Dapat dikatakan
bahwa, mashlahah menjadi indikator utama dalam keputusan konsumen Muslim
untuk bertindak ekonomi. Akibatnya, konsumen Muslim tidak hanya
mempertimbangkan sisi manfaat saja dari apa yang dikonsumsinya tapi juga barang
yang dikonsumsinya membawa berkah atau tidak.
Keseimbangan konsumsi dalam Islam akan tercapai pada kondisi di
mana konsumen dapat memperoleh mashlahah optimal dari total
pengeluarannya. Mashlahah jika diuraikan terdiri dari berkah dan manfaat
yang terkandung dalam suatu komoditi yang dikonsumsi. Konsumen akan
mengeluarkan sejumlah tertentu pendapatannya demi mashlahah yang akan
diterimanya, maka dalam konsumsi secara Islam, semakin besar mashlahah yang
dapat diterima, semakin banyak permintaan atas barang tersebut.
Masyarakat dalam berperilaku konsumsi disuguhkan dengan beragam
pilihan. Di sinilah peran keseimbangan konsumsi Islam dapat diterapkan untuk
mengatur pola konsumsi seorang Muslim. Yang perlu diperhatikan adalah,
bagaimana mengkonsumsi barang A dan barang B dengan kuantitas dan kualitas
konsumsi yang optimal, hal ini dapat diukur melalui pertimbangan yang
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1.
Harga
2.
Marginal
Manfaat
3.
Marginal
Berkah
4.
Marginal
Mashlahah (Marginal manfaat
ditambah dengan Marginal berkah)
Dari faktor-faktor di atas, akan diperoleh hasil Marginal
Mashlahah per rupiah untuk mengukur optimalisasi konsumsi yang harus dikeluarkan.
Konsumen secara langsung akan selalu menjaga agar mashlahah yang
diterimanya selalu optimum dan kuantitas konsumsi hanya akan berubah ketika
faktor-faktor tersebut berubah seperti naik turunnya harga, naik turunnya
manfaat dan berkah, yang akan mempengaruhi nilai marginal mashlahah
sehingga konsumen sangat perlu memperhatikan dengan bijak, bagaimana konsumsi
yang dilakukannya berjalan dengan tepat.
Beragamnya pilihan komoditi untuk dikonsumsi diiringi dengan
fasilitas belanja yang memadai terkadang menimbulkan suatu indikasi di mana
konsumen tidak tepat dalam melakukan aktivitas konsumsi. Seperti konsumsi
secara berlebihan dan tidak begitu memperhitungkan aspek keberkahan di
dalamnya, pada akhirnya, dengan anggaran (budget) yang terbatas, konsumen
tidak bisa memenuhi keinginannya yang tidak terbatas, sebab, ukuran utility yang
dipahami dalam pola konsumsi masyarakat modern hanya sebatas pada kepuasan dan
manfaat. Jika ekspektasi konsumen adalah pemenuhan kepuasan dari keinginannya
yang tidak terbatas, maka konsumen cenderung selalu ingin memperoleh lebih dan
terjauh dari perasaan bersyukur atas kecukupan yang diperolehnya.
Urgensi aspek berkah, sangat mempengaruhi adanya marginal
mashlahah dalam setiap tindakan ekonomi. Di tengah masyarakat modern saat
ini, sikap altruisme yang mulai tenggelam menggiring masyarakat menjadi manusia
yang mengesampingkan aspek berkah dalam tindakan ekonominya. Berkah, yang
merupakan karunia Allah SWT yang dapat mendatangkan kebaikan bagi kehidupan
manusia dinilai cukup jauh untuk dijadikan tujuan seseorang dalam konsumsi,
dibandingkan dengan aspek manfaat, yang secara langsung dapat dirasakannya. Hal
ini timbul sebab sistem pola ekonomi mainstream yang selama ini
diterapkan berbeda dengan pola Islam yang memang menjunjung tinggi aspek
kebaikan untuk umat di samping keuntungan untuk diri sendiri.
Unsur keberkahan inilah yang juga mendorong timbulnya rasa syukur
dalam hati seorang Muslim, sebab kebaikan yang terjadi dapat menciptakan
seseorang menyadari bahwa segala nikmat yang diperoleh adalah semata-mata atas
kemurahan Allah SWT. Ungkapan rasa syukur dalam hati dapat membuat seseorang
merasa senang atas anugerah yang diberikan Allah padanya. Rasa syukur, juga
akan menjauhkan seorang Muslim dari perilaku boros, dan berlebih-lebihan.
Sehingga, keseimbangan konsumsi Islam seorang Muslim dapat menciptakan kondisi mashlahah
yang optimal dengan budget yang dimilikinya, tanpa merasa kurang,
sebab rasa syukur dari kebaikan dan keberkahan yang timbul, akan membuat
seseorang merasa cukup atas anugerah yang diperolehnya dari tindakan konsumsi.
Salah satu yang juga perlu diperhatikan oleh seorang konsumen
Muslim adalah bagaimana cara menentukan konsumsi yang mengandung berkah di
dalamnya. Konsumsi dalam Islam dibagi menjadi dua bagian yaitu konsumsi dunia
dan konsumsi akhirat. Konsumsi dunia, dilakukan terhadap pembelian
barang-barang untuk kepentingan dan kebutuhan hidupnya yang di mana
barang-barang tersebut mengandung manfaat dan berkah di dalamnya. Sedangkan
konsumsi akhirat, atau seringkali dikenal dengan konsumsi sosial adalah
penerapan dari instrumen ekonomi Islam yang terdiri dari zakat, infak, shadaqqah,
dan wakaf. Konsumsi sosial ini memiliki value keberkahan yang lebih
besar dari konsumsi dunia. Sehingga, seorang konsumen Muslim dalam mengelola
pendapatannya, sangat dianjurkan Islam untuk mengeluarkan unsur unsur ini
(ZISW) sebagai konsumsi akhirat, dari total konsumsinya.
Konsumsi sosial selain memiliki hubungan secara vertikal dalam
bentuk ibadah kepada Allah, juga mengandung hubungan horizontal kepada sesama
umat dalam bentuk berbagi rezeki dan keberkahan untuk keadilan sosial, (habluminallah
dan habluminannaas). Islam sangat kompleks mengatur hal ini dengan
sedemikian rupa, semata-mata dengan tujuan kebaikan untuk mashlahah sebagai
pembuka jalan terhadap falah sebagai tujuan ekonomi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)