BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bank garansi adalah salah satu jasa
yang diberikan oleh bankberupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang
akandiberikan kepada pihak yang menerima jaminan,hanya apabila pihak yang dijamin
melakukan cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian
jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan,
sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian
dengan nasabah.
1.
Bank
Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
2.
Bank
Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
3.
Bank
Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
4.
Bank
Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
5.
Bank
Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
6.
Bank
Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
7.
Bank
Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
8.
Bank
Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
9.
Bank
Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
10.
Bank
Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
11.
Bank
Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
12. Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan
Baku
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian bank garansi?
2.
Apa dasar
hukum bank garansi ?
3.
Siapa saja
pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi?
4.
Apa saja jenis-jenis bank garansi?
5.
Apa manfaat bank garansi?
6.
Apa saja
isi yang terdapat dalam bank garansi?
7.
Apa saja
hal-hal yang harus diperhatikan dalam bank garansi ?
8.
Apa
perjanjian bank garansi?
9.
Apa aspek
hukum garansi bank?
10.
Bagaimana
contoh ilustri bank garansi?
C. Tujuan
1.
Untuk
memahami dan Mengetahui Pengertian bank garansi.
2.
Untuk
memahami dan Mengetahui dasar hukum bank garansi.
3.
Untuk
memahami dan Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi.
4.
Untuk
memahami dan Mengetahui jenis-jenis bank garansi.
5.
Untuk
memahami dan Mengetahui manfaat bank garansi.
6.
Untuk memahami dan Mengetahui isi yang
terdapat dalam bank garansi.
7.
Untuk memahami dan Mengetahui hal-hal yang
harus diperhatikan dalam bank garansi.
8.
Untuk
memahami dan Mengetahui perjanjian bank garansi.
9.
Untuk
memahami dan Mengetahui aspek hukum bank garansi.
10. Untuk memahami dan Mengetahui ilustri bank
garansi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
BANK GARANSI
Kata Garansi berasal
dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan.Di
masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al
Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan
proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip
‘Al Wadiah.
Bank
Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana
Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg)
bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur
dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur
Bank
Garansi adalah
jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada
pihak penerima jaminan (bisa
perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang
dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi
kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin
nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain
sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang
disepakati
Bank garansi merupakan
suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri
kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka
waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah
uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi
kewajibannya kepada penerima jaminan. Atas pemberian garansi bank trsebut, maka bank akan menerima fee
dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah
provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank
untuk jangka waktu tertentu pula (Anwari, 1981 : 9)
Bank
mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang
isinya Bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam
jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata
nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si
penerima jaminan (Beneficiary).
B.
DASAR
HUKUM BANK GARANSI
Dasar
hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang
diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850Untuk menjamin kelangsungan Bank
Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan
undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si
penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si
berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita
dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832 KUH Perdata
berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang
lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan
kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si
berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal
1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera
setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia (SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang
pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan
Bank, menyebutkan :
Jaminan adalah warkat yang diterbitkan oleh bank
atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap
pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak yang dijamin cidera janji
(wanprestasi).
Dalam Bank
Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi
yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi
mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
C.
PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM PEMBERIAN BANK
GARANSI
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan
(pihak bank)
2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin
(nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan
D.
JENIS-JENIS
BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1. Bank Garansi
Pembelian.
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran
atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2. Bank Garansi
Pita Cukai Tembakau.
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran
pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini
pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
3. Bank Garansi
Penangguhan Bea Masuk.
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan
pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4. Bank Garansi
Tender (Bid Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu
proyek, dalam hal ini pihak. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat
mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5. Bank Garansi
Pelaksanaan (Perfomance Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek
oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang
Muka (Advance Payment Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh
kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.
7. Bank Garansi
Pemeliharaan (Retention Bond).
Bank garansi yang
diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna
menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh
kontraktor/leverensi.
Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui
dalam dunia usaha :
1.
Customs
Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau
lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak
kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa
dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali
2.
Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu
tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang
dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban
dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan
3.
Performance
Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan
performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut
sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah
akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4.
Advance
Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang
muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik
uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir
bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji.
Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari
Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”
E.
MANFAAT
BANK GARANSI
1. penerimaan berupa biaya
administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
F.
ISI
DARI BANK GARANSI
Isi Bank Garansi terdiri dari:
1.
Judul
“Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
2.
Nama dan
alamat Bank pemberi Bank Garansi
3.
Tanggal
penerbitan Bank Garansi
4.
Transaksi
antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
5.
Jumlah
uang yang dijamin dengan Bank Garansi
6.
Tanggal
mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
7.
Penegasan
batas waktu penagihan klaim
8.
Pilihan
berlakunya pasal 1831 atau 1832
G.
HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM BANK GARANSI
1.
Waktu
berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2.
Waktu
berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3.
Waktu
terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4.
Waktu
selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan
perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak
diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus
memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832,
karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim
tersebut.
H. PERJANJIAN BANK GARANSI
Kesepakatan
pemberian garansi bank oleh perbankan
kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank
garansi vide pasal 1824 KUH Perdata, pasal tersebut menentukan bahwa
penaggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara
tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu
dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak.
Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut bank akan memberikan surat
garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.
Menurut Anwari (1981 : 26) Surat
Perjanjian Garansi Bank memuat syarat minimal sebagai berkut :
1. Tujuan
penggunaan garansi bank
2. Jumlah
tertinggi garansi bank
3. Tanggal
mulai berlaku serta jangka waktu garansi bank
4. Tempat
kedudukan (domisili) terjamin dan bank
5.
Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh jaminan kepada bank serta nilainya
6. Terjamin
tunduk kepada ketentuan – ketentuan dan peraturan – peraturan tentang pemberian
garansi bank yang ditetapkan oleh bank
7. Terjamin
tunduk kepada intruksi – intruksi dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bank indonesia serta
kelaziman perbankan
8. Biaya
garansi bank yang harus dibayar oleh terjamin
9. Terjamin
memberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali kepada bank untuk sewaktu – waktu mencairkan jaminan lawan guna melunasi
hutang terjamin sebagai akibat dilaksanakannya
pembayaran garansi bank maupun hutang lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian garansi bank
tersebut.
SKBI No. 11 / 110 tahun 1979 tidak
memberikan definisi tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya
menentukan hal – hal minimal yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank
.Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat
minimal dalam garansi bank sebagai berikut :
1. Judul garansi bank atau bank garansi
2. Nama dan alamat bank pemberi garansi
3. Tanggal penerbitan garansi bank
4. Transaksi antar pihak yang dijamin dengan penerimaan jaminan
5. Jumlah uang yang
dijamin oleh bank
6. Tanggal mulai berlaku dan
berakhirnya garansi bank
7. Penegasan batasn waktu klaim
8. Pernyataan
bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran denganterlebih dahulu menyita dn menjual benda – benda terjamin
(nasabah) untuk melunasi hitungannya sesuai
dengan pasal 1831KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan
bank istimewanya untuk menuntut supaya benda – benda terjamin (nasabah) lebih dahulu disita dan
dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832 KUHPerdata.
Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang
tidak dimuat dalam garansi bank sebagai berikut :
1. Syarat – syarat yang
terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank
2. Ketentuan bahwa
garansi bank dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan
diwajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk
meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip
kehati – hatian bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan
penilaian secara seksama terhadap calon nasabah. SEBI
No. 11 / 11 UPPB tanggal 28 Maret 1979,
mengharuskan bank untuk :
1. Meneliti bonafiditas
pihak yang dijamin
2. Meneliti sifat dan
menilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang
sesuai
3. Menilai jumlah
jaminan yang akan diberikan bank
4. Menilai kemampuan
pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai
dengan kemungkinan terjadinya resiko.
Menurut Munir Fuady (1997 : 202) untuk membatasi risiko dalam penerbitan
garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan lawan (counter garanty)
yang nilainya ditentukan oleh kebijakan bank namun biasanya setara dengan nilai
jaminan yang tercantum dalam garansi bank. Jaminan lawan tersebut tidak harus
dalam bentuk uang tunai, melainakn bias berupa giro, deposito, surat – surat
berharga, atau lainnya yang dianggap aman oleh bank
I.
ASPEK
HUKUM GARANSI BANK
Sebagaimana
diuraikan di atas, bahwa garansi bank diterbitkan oleh perbankan untuk meminjam
pelaksanaan prestasi yang dijanjikan terjamin kepada penerima jaminan apabila
terjamin tidak melakukan prestasi tersebut. Dengan demikian, lembaga garansi
bank merupakan bentuk dari perjanjian penanggungan ( borghtoch ) yang diatur dalam Buku
III KUHPerdata dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata.
Pasal 1820 KUHPerdata
menyebutkan bahwa :
Penanggungan adalah
suatu perjanjian dengan nama seorang pihak ketiga guna kepentingan si
berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatnya si berhutang manakala
orang ini sendiri tak memenuhinya.
Sebagaimana perjanjian jaminan pada
umumnya, perjanjian garansi bank merupakan perjanjian assesoir (
perjanjian tambahan ) yang menyertai suatu perjanjian pokok. Perjanjian pokok
yang dibuat oleh pihak terjamin dan penerima jaminan merupakan dasar dari
dibuatnya perjanjian garansi bank.
Berdasarkan ketentuan pasal 1820 – 1821 KUHPerdata, ada
beberapa karakteristik dari perjanjian penanggungan sebagai berikut :
1.
Perjanjian
garansi bersifat assesoir.
2. Hak – hak yang terbit
dari suatu garansi bersifat kontraktual bukan hak kebendaan.
3.
Kedudukan
kreditur bersifat konkuren.
4.
Gurantor
merupakan target setelah debitor.
5. Garansi tidak bisa
dipersangkakan ( Fuady, 1997: 200 ).
Akibat –
akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian jaminan antara penjamin dan
penerima jaminan diatur dalam 1831 – 1838 KUHPerdata sedangkan akibat – akibat
hukum yang muncul antara penjamin dan terjamin ditentukan dalam pasal 839 –
1844 KUHPerdata.
Ketentuan
tentang perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, termasuk ketentuan
mengenai perjanjian jaminan ( penaggungan hutang ) dalam pasal 1820 – 1850
KUHPerdata menganut sistem terbuka. Para pihak bebas menentukan sendiri isi
perjanjian diantara mereka. Peraturan dalam hukum perjanjian bersifat pelengkap
yang berarti ketentuan tersebut disediakan oleh pembentuk undang – undang untuk
dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata mereka
kurang lengkap atau belum mengatur suatu hal tertentu.
Dalam
pelaksananan perjanjian garansi bank, apabila terjamin tidak melakukan
kewajibannya kepada penerima jaminan maka pihak bank yang harus menunaikan
kewajiban tersebut dengan membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam
garansi bank.
Dengan
dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada penerima jaminan, maka jumlah
yang dibayarkan itu menjadi hutang terjamin kepada bank. Pihak bank akan segera
mencairkan counter garanty yang telah diberikan terjamin untuk membayar
kembali dana yang diserahkan bank kepada pihak penerima jaminan.
Apabila
langkah tersebut masih menyisakan hutang bagi terjamin kepada pihak bank maka
terjamin harus membayar hutang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu.
Apabila dalam durasi waktu yang telah ditentukan, terjamin tidak melunasi
hutangnya maka hubungan hukum antara penjamin (bank ) dengan terjamin (nasabah)
berubah menjadi hubungan kreditor dengan debitor dalam suatu perjanjian kredit
biasa. Berdasarkan hal ini, maka diantara terjamin dan bank dibuat akta
perjanjian kredit untuk jangka waktu yang ditentukan pihak bank.
J. CONTOH ILISTRI
BANK GARANSI
Sebagai contoh saya berikan ilustrasi sebagai berikut. Misalkan anda
akan membuat sebuah rumah yang baru, lalu anda akan mencari kontraktor atau
pemborong untuk melaksanakan proses pembangunan rumah anda, akan tetapi anda
merasa ragu dengan si kontraktor tersebut, yang anda takutkan jika anda
memberikan uang untuk membangun rumah anda kepada si kontraktor atau pemborong,
si kontraktor tersebut tidak melaksanakan pembangunan rumah anda atau berhenti
di jalan, atau si kontraktor membawa lari uang yang anda berikan, sehingga anda
akan menanggung resiko. Dan sebaliknya si kontraktor juga misalkan ragu
sama si pemilik proyek atau anda, kontraktor ragu karena jika dia
mengerjakan pembangunan rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata
anda tidak sanggup membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh
si kontraktor.
Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut,
maka kedua pihak yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu
Bank sebagai penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua
belah pihak. Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank
yang dipercaya masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya. Lalu anda membuat
kontrak perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai
pemilik proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan
rumah anda, anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai
jaminan pelaksanaan pembangunan rumah anda. Lalu si Kontraktor akan mengajukan
permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank
dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda sebagai
penerima jaminan (Beneficiary), kenapa? Karena anda akan mengeluarkan
uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh kontraktor. Setelah
anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu anda sudah tidak akan
ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor untuk melaksanakan
pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang menerbitkan Bank
Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.
Ilustrasi tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan
kedua belah pihak. Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang
si kontraktor dan anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan
pekerjaannya, maka dalam hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada
si kontraktor, anda yang harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk
menerbitkan Bank Garansi atas nama si penerima jaminan si kontraktor
(beneficiary). Jadi dalam hal ini anda sebagai Applicant atau pemohon dan si
kontraktor menjadi Beneficiary atau penerima jaminan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Anwari, 1981, Garansi Bank Menjamin
Usaha Anda, Aksara Pustaka, Jakarta.
______________,
1985, Himpunan Peraturan Garansi Bank, UPN, Jakarta.
Munir
Fuady, 1997, Pembiayaan Perusahan Masa Kini (Tinjauan Hukum Bisnis), Citra
Aditya, Bandung.
Subekti
Dan Tjitrorosudibyo, 1992, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Bank Indonesia, Surat Keputusan
Direktur Bank Indonesia No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPD, 28 Maret 1979.
Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia No. 11 / 11
/ UPPD, 28 Maret 1979.
http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)