TEORI DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM ( INSTRUMEN DISTRIBUSI )




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun individu. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut.

Salah satu masalah utama dalam kehidupan sosial di masyarakat adalah mengenai cara melakukan pangalokasian dan pendistribusian sumber daya yang langka tanpa harus bertentangan dengan tujuan makro ekonominya. Kesenjangan dan kemiskinan pada dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masalah ini tidak terjadi karena perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik manusia sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan perolehan kekayaan karena hal itu adalah fitrah yang pasti terjadi. Tetapi permasalahan yang sesungguhnya terjadi adalah karena penyimpangan distribusi yang secara akumulatif berakibat pada kesenjangan kesempatan memperoleh kekayaan. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin tidak memiliki kesempatan bekerja.
Kesalahan menjalankan kebijakan sistem ekonomi termasuk mekanisme distribusi inilah yang menyebabkan munculnya praktik monopoli dan individualis, sekaligus rusaknya pengelolaan hak milik pribadi, milik umum dan negara. Maka pada saat itulah akan terjadi kerusakan dalam distribusi kekayaan kepada pribadi. Oleh karena itu, dari latar belakang inilah maka mempelajari teori distribusi Islami menjadi sangat penting.

B.     Rumusan Masalah
1.      bagaimana  instrumen distribusi dalam ekonomi Islam?
2.      Bagaimana penerapan zakat, wakaf, infak dan sedekah dalam ekonomi Islam?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui instrumen distribusi dalam ekonomi Islam.
2.      Untuk mengetahui  penerapan zakat, wakaf, infak dan sedekah dalam ekonomi Islam.




BAB II
INSTRUMEN DISTRIBUSI DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

A.    Zakat sebagai Model Distribusi Wajib Individu
Kesadaran untuk menunaikan kewajiban zakat bagi setiap muslim merupakan kata kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera. Hal ini karena kewajiban membayar zakat merupakan poros utama dalam sistem keuangan Islam (fiskal), dan sejalan dengan prinsip distribusi dalam Islam agar harta tersebar pada seluruh rakyat. Zakat pula me­miliki dimensi sosial, moral dan ekonomi, serta merupakan jaminan sosial pertama dari semua peradaban yang ada.[1]
Zakat merupakan rukun iman yang  ketiga yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pembayaran zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an, sedangkan pengelolaan zakat tergantung dari pemerintah masing-masing negara.[2]
Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapaan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat  syariah Islam guna diberikan kepada kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syaraiat Islam.[3]
Dengan membayarkan zakat berarti meningkatkan iman , disisi lain peningkatan dana zakat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, resdtritibusi pendapatan dan kekayaan dan mengurangi fenomena  inflasi setra mengurangi kemiskinan dan masalah sosial dan ekonomi lainnya. Karena tujuan utama zakat adalah tercapainya keadilan sosial ekonomi.
Kewajiban membayar zakat secara tegas telah tertulis dalam QS. at-Taubah (9): 103 yang artinya sebagai berikut:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Ayat di atas, menjelaskan bahwa makna bersih dan suci dalam menunaikan zakat, memiliki makna penyucian bagi hati dan jiwa pada kecenderungan egoisme dan kecin­taan terhadap harta duniawi, di samping penyucian terha­dap harta benda itu sendiri. Sedangkan kata "ambillah" merupakan kata perintah untuk mengambil zakat yang dilakukan pemerintah. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasul yang berisi perintah kepada Muadz untuk mengambil za­kat, ketika mengutusnya ke Yaman sebagai berikut: "Beri­tahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberi­kan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diriwayatkan oleh banyak perawi).
Serta hadis dari Ibnu Umar ra: Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian (HR. Baihaqi). Hadis ter­sebut diperkuat dengan fakta sejarah bahwa pengambilan zakat dilakukan pemerintah, yang dapat dilihat ketika kepemimpinan dipegang oleh para khalifah dengan selalu mengutus petugas untuk mengambil zakat.[4]
Zakat memiliki banyak makna dan dimensi, dalam di­mensi sosial, zakat merupakan kewajiban sosial yang ber­sifat ibadah, dikenakan terhadap harta individu yang ditu­naikan kepada masyarakat agar terpenuhi kebutuhan dan menghilangkan kemiskinan. Pada dimensi moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan si kaya, sedangkan dalam dimensi ekonomi, zakat mencegah penumpukan harta keka­yaan pada segelintir orang tertentu yang pada akhirnya akan berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.[5]
Zakat sejalan dengan prinsip utama tentang distri­busi dalam ajaran Islam yakni "agar harta tidak hanya ber­edar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu". Prin­sip tersebut, menjadi aturan main yang harus dijalankan karena jika diabaikan, akan menimbulkan jurang yang dalam antara si miskin dan si kaya, serta tidak tercipta keadilan eko­nomi di masyarakat.[6]
Manusia sebagai wakil Allah di muka bumi yang telah ditugaskan untuk mengelola dan meningkatkan kualitas kehidupan bagi seluruh penghuninya, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tugas tersebut. Namun realitas yang ada, kesadaran untuk menjalankan kewajiban zakat dan menciptakan kesejahteraan di muka bumi hanya terdapat pada sebagian orang.[7]
Mekanisme yang selama ini dipahami umat ialah ke­wajiban zakat sebagai suatu rutinitas ibadah biasa yang hampir-hampir menghilangkan makna zakat itu sendiri serta tanpa memahami manfaat sosial, moral dan ekonomi yang tercipta secara luas bagi umat Islam. Sehingga banyak ke­pentingan individu, kelompok atau golongan yang lebih diung­gulkan dari kepentingan masyarakat secara menyeluruh.[8]
a.      Pengertian serta Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati
Secara bahasa zakat berarti an-numu wa az-ziyadah (tumbuh dan bertambah). Kadang-kadang dipakaikan dengan makna ath-thaharah (suci) dan al-barakah (berkah). Zakat, dalam pengertian suci, adalah membersihkan diri, jiwa, dan harta. Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri dan jiwanya dari penyakit kikir, membersihkan hartanya dari hak orang lain.[9]      Sementara itu, zakat dalam pengertian berkah adalah sisa harta yang sudah dikeluarkan zakatnya secara kualitatif akan mendapat berkah dan akan berkembang walaupun secara kuantitatif jumlahnya berkurang.[10]
Dalam referensi lain, zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka, yang secara etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembang­kan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menciptakan pertumbuhan bagi orang-orang miskin (mustahiq) dan mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya (muzakki). Menurut Yusuf Qardhawi secara maknawi dengan berzakat harta orang yang mem­bayar zakat akan menjadi suci dan bersih. Makna zakat secara terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT, untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam al-Qur'an. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberi­kan untuk orang tertentu.[11]
Kata Zakat dalam al-Qur'an dan hadis kadang-ka­dang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah SWT,
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
. Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku’ . [12]
Dalam firman Allah SWT yang lain:
 وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥

 Artinya:"Dan orang-­orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik."[13]

Dalam hal ini, Mawardi ber­argumen bahwa sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah, berbeda nama namun memiliki arti yang sama.
Zakat sendiri diwajibkan pada tahun kedua hijrah di Madinah, namun pembahasan zakat telah termaktub dalam ayat-ayat makiyyah. Perbedaan yang tampak dari ayat-ayat makiyyah dan madtiniyyah terletak pada besar dan nisab zakat yang telah ditetapkan di Madinah. Zakat saat di Makkah tidak ditentukan batas dan besarnya, te­tapi diserahkan kepada rasa iman, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab seseorang atas orang-orang beriman. Hal ini berbeda dengan di Madinah yang tegas memerin­tahkan kewajiban zakat serta telah ditetapkan besar dan nisabnya secara jelas.[14]
Bagi orang yang enggan membayar zakat secara tegas diambil tindakan untuk diperangi, karena zakat adalah perintah yang wajib dilaksanakan sebagaimana yang dila­kukan Abu Bakar Siddiq ketika is diangkat menjadi Kha­lifah pertama.[15]
Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang mer­deka, dewasa, berakal dan memiliki harta satu nisab penuh. Sedangkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah harta yang dapat dikembangkan dan bukan harta yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan, meskipun harta tersebut saat ini belum dikembangkan. Begitu pula dengan harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuh­an rumah tangga maka tidak diwajibkan atasnya zakat.[16]
Harta yang dizakati harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1) Harta tersebut merupakan miliknya penuh dan telah sampai pada batas minimal (nisab), minimal untuk barang komoditas diperkirakan seharga 20 dinar emas atau berkisar 96 gram emas.
2) Harta mencapai nisab dalam satu tahun setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan po­kok seperti tempat tinggal, makan dan pakaian.[17]

Untuk harta yang telah mencapai nisab dan haul, na­mun sedang tidak berada di tangan atau diutangkan, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun terdapat perbedaan di antara ulama mazhab. Dari perbedaan pendapat ulama tersebut dapat diambil satu persamaan bahwa harta utang yang diakui oleh pengutangnya maka wajib dizakati. Untuk utang yang tidak bisa dilunasi, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Pada masa Rasul, harta yang dapat dikembangkan serta wajib dizakati meliputi:
1)        Binatang ternak, apabila dipelihara untuk perkem­bangbiakan dan bukan untuk dipekerjakan.
2)        Emas dan perak, dahulu dijadikan mata uang. Untuk sama dengan 96 gram emas dan 200 dirham atau sama dengan lebih kurang 672 gram perak). Sebagian besar ulama berpendapat bahwa uang kertas yang saat ini digunakan sebagai pengganti emas dan perak juga wajib dizakati meskipun hanya sebagai simpanan.
3)        Barang dagangan (perniagaan), nisabnya 96 gram emas dan zakatnya 2,5% apabila terpenuhi selama setahun.
4)        Hasil bercocok tanam termasuk di dalamnya makan­an pokok seperti kurma, gandum, padi dan bahan po­kok lainnya sesuai keadaan di daerah masing-masing. Serta buah-buahan, maka jumhur ulama berpenda­pat bahwa untuk apa yang dihasilkan oleh bumi dan apa yang dibuahkan oleh pepohonan tidak memiliki nisab tertentu, dan tidak disyaratkan melewati seta­hun tetapi diwajibkan zakat ketika panen. 10% untuk lahan yang tanpa irigasi (tadah hujan) dan 5% untuk yang menggunakan alat (irigasi).[18]
Kewajiban zakat pada hasil bercocok tanam (hasil bumi) memiliki tingkat persentasi yang berbeda-beda, ter­besar yakni 10% untuk lahan tadah hujan dan 5% untuk lahan irigasi. Sedangkan tiga jenis harta lainnya rata-rata yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Besaran persentasi yang berbeda dapat dipahami dengan melihat ketersediaan faktor-faktor produksi: tanah, modal, mana­jemen, pekerja dan teknologi, yang saat itu ketersediaannya terbatas dan membutuhkan biaya. Begitu juga dengan ke­bijakan Umar, dalam membedakan besarnya zakat madu yang diperoleh dari pegunungan dengan madu yang diperoleh dari ladang. Madu dari pegunungan dikenakan zakat sebesar seperduapuluh atau 5% sedangkan madu dari ladang sebesar sepersepuluh atau 10%. [19]
b.      Distribusi Zakat dalam Islam
Di samping kewajiban untuk mengambil zakat yang telah ditetapkan, pendistribusian dam zakat pun dalam Islam tercantum dengan jelas. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[20]

Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat tentang pendistribusian zakat, apakah harus dibagikan ke­pada delapan golongan tersebut atau pada salah satu go­longan saja. Namun, lebih jauh, Ibn Taimiyah berpenda­pat bahwa alokasi dana zakat tidak harus dibagikan pada delapan golongan mustahik secara menyeluruh, tetapi pen­distribusiannya diutamakan pada golongan yang sangat membutuhkan, sebagaimana urutan dalam al-Qur'an yang telah menunjukkan urutan prioritas.
Berdasarkan penjelasan ayat di atas, dapat dipahami bahwa dari delapan golongan mustahik zakat yang dise­butkan. Urutan mustahik yang disebutkan lebih dulu me­rupakan golongan yang sangat membutuhkan bantuan zakat, dibandingkan dengan golongan yang disebut kemudian.
Memberikan prioritas bagi fakir dan miskin dalam me­nerima zakat juga pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ketika mengangkat seorang amil zakat yang kemudian ditempatkan di Afrika. Umar memerin­tahkan amil zakat, untuk memprioritaskan pembagian zakat untuk para fakir dan miskin, setelah semua fakir dan miskin menerima bagian, ternyata harta zakat masih ba­nyak dan petugas itu pun lalu berkirim surat kepada Umar untuk meminta petunjuk bagaimana membagikan zakat harta zakat yang tersisa itu diberikan kepada kaum al­garimin. Apabila sisanya masih ada, supaya diberikan kepada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Urutan yang dahulu menutupi urutan yang datang kemu­dian, baik menutupi secara penuh maupun hanya seba­gian, seperti sistem hijab (penghalang) yang berlaku dalam hal waris.
Pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat dalam bentuk konsumtif atau produktif. Zakat secara kon­sumtif sesuai apabila sasaran pendayagunaan adalah fa­kir dan miskin yang memerlukan makanan dengan sege­ra. Apabila fakir miskin tersebut diberikan zakat pro­duktif maka harta zakat itu akan cepat habis.[21]
Namun setelah kebutuhan tersebut tercukupi maka dam zakat dapat dipergunakan untuk membekali mereka dengan keterampilan (skill) dan modal kerja, sehingga dapat membuka lapangan kerja barn yang secara ekonomi mem­berikan nilai tambah dan dapat menyerap mereka. Peng­hasilan yang diperoleh dari kerja tersebut, dapat mencu­kupi kebutuhan sehari-hari mereka dalam jangka panjang. Dengan demikian, jumlah dana yang didistribusikan harus berbeda-beda sesuai dengan tempat, waktu, jenis usaha, dan sifat-sifat penerima zakat.[22]
Untuk itu, memanfaatkan serta mendayagunakan zakat memerlukan kebijaksanaan dan visi kemaslahatan dari pe­merintah selaku amil zakat. Di samping pada pemerintah, visi kemaslahatan juga harus ada pada lembaga amil za­kat yang banyak tumbuh di masyarakat sebagaimana yang ada di Indonesia.[23]
Pendistribusian zakat saat ini dapat diberikan pada beberapa golongan, sebagai berikut:
1)      Bagi fakir dan miskin, jika memiliki potensi usaha maka dana zakat dapat diberikan untuk:
a)      Pinjaman modal usaha agar usaha yang ada da­pat berkembang.
b)      Membangun sarana pertanian dan perindustri­an untuk mereka yang tidak mendapatkan peker­jaan.
c)      Membangun sarana-sarana pendidikan dan pe­latihan untuk mendidik mereka agar terampil dan terentas dari kemiskinan.[24]

Masuk dalam golongan fakir miskin ini ialah anak ya­tim yang tidak memiliki harta waris yang cukup sehingga menjadi fakir/miskin, para lanjut usia yang tidak mampu lagi berusaha, mereka yang terkena musibah kehilangan harta bendanya, baik karena bencana alam atau kecela­kaan lainnya, para gelandangan, anak-anak terlantar dan banyak lagi lainnya yang saat ini merupakan akibat dari kesenjangan sosial/kemiskinan yang sering tercipta oleh sistem.[25]
2)      Zakat bagi amil dialokasikan untuk:
a)    Menutupi biaya administrasi dan memberikan gaji bagi amil yang telah mendarmakan hidup­nya untuk kepentingan umat.
b)   Mengembangkan lembaga-lembaga zakat dan melatih amil agar lebih professional.[26]
3)      Untuk golongan mualaf, zakat dapat diberikan pada beberapa kriteria;
a)      Membantu kehidupan muallaf karena kemung­kinan mereka mengalami kesulitan ekonomi ka­rena berpindah agama.
b)      Menyediakan sarana dan dana untuk membantu orang-orang yang terjebak pada tindakan keja­hatan, asusila dan obat-obatan terlarang.
c)      Membantu terciptanya sarana rehabilitasi kema­nusiaan lainnya.[27]
4)      Dana zakat bagi golongan riqab (budak) saat ini dapat dialokasikan untuk:
a)      Membebaskan masyarakat muslim yang tertin­das sehingga sulit untuk mengembangkan din ter­utama di daerah-daerah minoritas dan konflik.
b)      Membantu membebaskan buruh-buruh dari ma­jikan yang zalim, dalam hal ini membantu dalam biaya maupun mendirikan lembaga advokasi para TKW/TKI yang menjadi korban kekerasan.
c)      Membantu membebaskan mereka yang menjadi korban trafiking sehingga menjadi PSK, dan pekerja di bawah umur yang terikat kontrak dengan majikan.[28]
5)      Dana Zakat untuk golongan gharimin (orang yang berutang) dapat dialokasikan untuk:
a)      Membebaskan utang orang yang terlilit utang oleh rentenir.
b)      Membebaskan para pedagang dari utang modal pada bank titil di pasar-pasar tradisional yang bu­nganya mencekiki.[29]
6)      Pada golongan fi sabilillah, dana zakat dapat dialo­kasikan untuk:
a)      Membantu pembiayaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
b)      Membantu para guru agama/umum yang ada di­ daerah-daerah terpencil dengan penghasilan yang minus.
c)      Membantu pembiayaan pemerintah dalam mem­pertahankan kedaulatan negara dari gangguan asing.[30]
7)      Zakat untuk golongan ibn sabil dapat dialokasikan untuk:
a)      Membantu para pelajar/mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya teruta­ma pada kondisi dewasa ini, di mana pendidik­an menjadi mahal dan cenderung kearah komersial.
b)      Menyediakan bantuan bagi korban bencana alam dan bencana lainnya.
c)      Menyediakan dana bagi musafir yang kehabisan bekal, ini sering terjadi ketika mereka terkena musibah di perjalanan seperti kehilangan bekal, pe­nipuan, perampokan dan lain sebagainya.[31]
Sesungguhnya kesadaran umat Islam akan kewajib­an zakat yang memiliki banyak dimensi di antaranya so­sial, moral dan ekonomi, akan berimbas pada meningkat­nya zakat yang dikeluarkan dan menciptakan kesejahte­raan di masyarakat. Namun, ini akan sulit tercapai jika pemahaman masyarakat tidak diubah dengan pahaman yang lebih baik, pemerintah tidak memberikan fasilitas dan kebijaksanaan tegas untuk mengambil zakat. Di samping itu, meminimalkan kepentingan individu dan kelompok yang menghambat optimalisasi zakat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghilangkan ketidakpercayaan ma­syarakat terhadap institusi pengelola zakat.
Dalam bidang sosial, dengan zakat, orang fakir dan miskin dapat berperan dalam kehidupannya, melaksanakan kewajibannya kepada Allah. Dengan zakat pula orang fakir dan miskin merasakan bahwa mereka bagian dari anggota masyarakat, bukan kaum yang disia-siakan dan diremehkan. Namun, mereka dibantu dan dihargai. Lebih dari itu, zakat dapat menghilangkan sifat dengki dan benci kaum fakir dan miskin terhadap masyarakat sekitarnya, karena kefakiran itu melelahkan dan membutakan mata hati. Kehidupan masyarakat tidak akan tenang bila seorang saudara kelaparan manakala saudara yang lain makan dengan kenyang, seorang saudara tidur dengan nyenyak di rumah mewah manakala saudaranya tidur beralaskan tanah dan beratapkan langit. Problematika ketimpangan yang sangat tajam inilah kadang memicu perbuatan kriminal.[32]
Islam menjadikan instrumen zakat untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Hal ini mengingat tidak semua orang mampu bergelut dalam kancah ekonomi. Dengan kata lain, sudah menjadi sunatullah jika di dunia ini ada yang kaya dan ada yang miskin. Pengeluaran dari zakat adalah pengeluaran minimal untuk membuat distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian yang berkaitan dengan dampak alokasi distribusi serta stabilisasi kegiatan zakat sebagai salah satu unsur kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam.[33]

B.       Wakaf sebagai Instrumen Distribusi Individu untuk Masyarakat
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man'u (mencegah).[34] ;
Wakaf merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapaan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat  syariah Islam guna diberikan kepada kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syaraiat Islam.[35] wakaf adalah pengeluaan sukarela yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Berwakaf artinya memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti mewakafkan tanah, kebun, sawah,. bangunan, tambak ikan dan lain sebagainya.
Wakaf merupakan suatu bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya sangat besar bagi kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan sarana pendi­dikan, rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan yatim-piatu, da'wah agama, bidang social, dan lain sebagainya. Demikian pula bagi orang yang berwakaf akan mendapat pahala terus menerus selama benda itu masih ada dan dipergunakan untuk kebaikan, meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.[36]
Dalam referensi lain, wakaf secara istilah diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (kepe­milikan) untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum. Ajaran wakaf bersumber pada pemahaman akan teks al Qur'an dan hadis. Secara khusus tidak ditemukan dalam al-Qur'an ayat yang tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, namun yang ada ialah pemahaman kontekstual dari ayat yang menganjurkan untuk melakukan amal ke­bajikan (sunnah) agar mendapatkan kemenangan dan ke­bajikan.
Begitu pula yang terdapat dalam hadis yang meng­anjurkan secara langsung maupun tidak langsung untuk mewakafkan sebagian harta yang dimiliki. Selain dasar dari al-Qur'an dan hadis di atas, para ulama sepakat (ijma') menerima wakaf sebagai satu amal jariah (sunnah) yang ditetapkan dalam Islam.
Berdasarkan pengertian serta landasan hukum wakaf tersebut, dapat dipahami bahwa harta wakaf sepenuh­nya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu tindakan pada harta wakaf kecuali untuk kemaslahatan. Pemahaman atas perintah untuk melaksanakan wakaf secara konteks­tual yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadis di atas, dapat pula dipahami bahwa substansi ajaran wakaf terletak pada nilai kemanfaatan yang diperoleh dari harta wakaf untuk kepentingan umat. Pemeliharaan harta wakaf dan meka­nisme pemberdayaan wakaf, merupakan suatu hal yang mesti dipikirkan dengan sebaik-baiknya agar substansi ajaran wakaf dapat terealisasi.
Wakaf pada dasarnya sejalan dengan tujuan ekonomi modern; menjadi cara yang lebih baik untuk mendistri­busikan pendapatan di masyarakat dengan memberikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan publik (under-sup­ply publics good). Hal ini dapat dilakukan dengan meman­faatkan wakaf bagi kepentingan masyarakat luas, seperti halnya penggunaan dana wakaf untuk menyediakan air bersih, mendukung terciptanya institusi pendidikan, riset dan perpustakaan yang akan membantu perkembangan kualitas sumber daya manusia.[37]
Pemanfaatan dana wakaf untuk kepentingan masya­rakat dapat dilihat dari keberadaan harta wakaf yang di­gunakan untuk pendidikan, ekonomi dan kegiatan sosial, sebagaimana yang banyak dilakukan negara muslim se­perti Mesir, Turki, Arab Saudi, Yordania, Qatar, Malaysia dan banyak lagi lainnya.[38]
Di samping beberapa contoh di atas, secara ekonomi pemberdayaan harta wakaf juga dapat dilakukan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, rumah sakit, lembaga keuangan mikro, bank wakaf dan lain sebagainya, yang sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat bersaing pada lapangan kerja dan terentas dari kemiskinan.[39]
C.    Waris sebagai Instrumen Distribusi dalam Keluarga
Lahirnya konsep waris dipresentasikan oleh teks al-Qur'an yang rinci, dan sistematis yang menempati posisi fundamental dalam ajaran Islam. [40]Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan dasar-dasar sistem kewarisan Islam pada ayat-ayat dalam al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١ ۞وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢
Artinya: Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyant. [41]
Meskipun ayat tersebut secara umum menjelaskan tentang kewarisan Islam, namun pada kalangan tertentu hukum kewarisan Islam bisa saja ditafsirkan dan direkonstruksi se­suai dengan kondisi yang memungkinkan untuk dipertim­bangkan. Terkecuali masa berlakunya hukum waris yang disebabkan oleh kematian seseorang, jika ia meninggalkan sejumlah harta dan memiliki ahli waris tanpa adanya penun­jukan sebelumnya ketika ia hidup, dan tanpa adanya tran­saksi amal tertentu kepada orang lain." Ketentuan tersebut membedakan waris dengan hukum wakaf dan hibah yang dilakukan di saat seseorang hidup meski bertujuan untuk amal kebajikan. Juga berbeda dengan wasiat walaupun masa berlakunya terjadi setelah kematian seseorang, mes­kipun wasiat sebagai transaksi amal kebajikan yang peris­tiwa terjadinya ketika hidup seseorang dan manfaatnya setelah kematiannya.[42]
Besaran jumlah harta waris yang dibagikan secara berbeda-beda dalam satu keluarga dapat dimengerti dengan melihat besarnya tanggung jawab yang diemban setiap in­dividu dalam keluarga. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan di kalangan ahli hukum. Sebagaimana halnya pendapat Munawir Sjadzali (1988) yang menawarkan jum­lah yang seimbang until( anak laki-laki dan perempuan 1:1.[43]
Sejarah membuktikan bahwa ajaran waris Islam se­cara kronologis tidak terlepas dari timbulnya permasalah­an dalam distribusi kekayaan dalam keluarga yang dise­babkan oleh konsep warisan di masyarakat. Bahkan dan per­masalahan tersebut dapat dihubungkan dengan perkem­bangan waris Islam, yang dapat dibagi menjadi tiga tahap yaitu: Tahap pertama (610-622 M), yang merupakan awal diwahyukan ayat-ayat waris dalam bentuk testamen (QS. al-Baqarah (2):180-182, 240 dan 105-106). Pewarisan harta sebelum munculnya Islam (kebiasaan orang-orang Arab Hijaz), dilakukan dari satu generasi ke generasi berikutnya berdasarkan pesan terakhir. Sebagai contoh, ketika Badil bin Abi Maryam (Pedagang Qurais dari kabilah Bani Sahm) mendapati dirinya akan meninggal dalam perjalanan da­gang, ia menunjuk dua orang teman seperjalanannya sebagai wali bersama atas warisnya untuk dibagikan pada keluarganya. Begitu juga dengan kejadian yang menimpa Aus bin Tsabit al-Anshari, sebelum ia gugur di Perang Uhud, ia telah menunjuk dua orang saudara sepupunya sebagai wali bersama. Namun sesuai dengan pesan Aus kedua orang tersebut tidak memberikan sedikit pun warisan kepada istri Aus (Umm Kuhha) dan putri-putrinya. Maka Umm Kuhha mengadu kepada Nabi bahwa ia dan putri-putrinya secara tidak adil telah dihilangkan hak warisnya, yang merupa­kan jaminan akan keberlangsungan hidup ia dan putri­-putrinya. [44]
Tahap kedua (622-630 M), setelah peristiwa Umm Kuhha yang secara tidak adil kehilangan hak warisnya. Maka turunlah wahyu yang menggariskan hak para wanita untuk mewarisi dan bagian-bagian para wanita
serta memberikan aturan waris pada saudari atau saudara sekandung.

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ وَأَصۡلَحُواْ وَٱعۡتَصَمُواْ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُواْ دِينَهُمۡ لِلَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَسَوۡفَ يُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا ١٤٦
Artinya: Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.
Ayat-ayat tersebut selanjutnya membentuk inti dari hukum waris Islam. [45]
Tahap ketiga (630-632 M), merupakan tahap pem­bentukan hukum waris berdasarkan sunnah Nabi. Secara empiris terbentuknya tahap ini dilatarbelakangi oleh pe­ristiwa Sa'd yang bertanya kepada Nabi, apakah ia boleh mewasiatkan seluruh warisannya, Nabi menjawab bahwa "wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga waris". Selain itu, tahap ini terbentuk juga berdasarkan penetapan Nabi ke­tika Haji Wada (632 M) bahwa "tidak ada wasiat bagi se­orang ahli waris". Konsep waris Islam tersebut sangat berbeda dengan konsep yang ada pada sistem hukum Babilon Kuno, Yahudi, Imperium Roma dan bahkan Mesir sekali­pun. Konsep waris Islam selanjutnya berkembang pada masa kekhalifahan dan periode berikutnya sampai pada pendapat para imam mazhab. Saat ini konsep waris Islam diberlakukan di banyak negara muslim tak terkecuali In­donesia.[46]
Di Indonesia, waris Islam berkembang di saat bergu­lirnya ide reaktualisasi hukum Islam yang digulirkan oleh Munawir Sjadzali, yangsalah satu masalah yang dibahas adalah hukum waris Islam.[47] Pembahasan waris dalam re­aktualisasi tersebut tidak lepas dari timbulnya permasa­lahan waris di masyarakat. Di antaranya kegelisahan Mu­nawir Sadjzali secara pribadi banyaknya fenomena ma­syarakat muslim Indonesia yang meninggalkan konsep waris Islam dan beralih pada hukum waris umum. Serta banyaknya ulama yang memilih membagi harta dengan cara hibah untuk anak-anak mereka sehingga harta yang diwariskan tinggal sedikit.[48]
Dari fakta sejarah terbentuknya konsep waris Islam, dapat dianalisis bahwa waris dalam Islam erat kaitannya dengan distribusi kekayaan dalam keluarga, terutama ke­inginan agar tercipta keadilan dalam pembagian harta waris. Hal ini tidak terlepas dari konsep Islam bahwa harta hams tersebar di masyarakat dan bukan terkumpul pada satu atau dua orang saja. Konsep waris Islam merupakan mekanisme distribusi kekayaan dan jaminan sosial riil dalam keluarga.
Terlepas dari perbedaan penafsiran dalam ranah hukum, pembagian harta waris dalam keluarga secara eko­nomi dapat membantu dalam menciptakan distribusi kekayaan secara adil dan membantu mengurangi kesenjangan dalam distribusi kekayaan. Membagikan harta waris kepada ahli waris yang berhak baik disebabkan oleh hubungan perkawinan, kekerabatan maupun perwalian secara langsung telah menciptakan jaminan sosial claim keluarga, agar di antara anggota keluarga tidak terjadi ketimpangan dalam memperoleh kekayaan.
Distribusi kekayaan secara adil berdasarkan konse waris dalam keluarga, dapat memotivasi pewaris untuk semasa hidupnya mencari rezki sebesar-besarnya agar tidak meninggalkan keturunan yang miskin. Ahli waris dengan harta waris, dapat mencukupi kebutuhan sosio-ekonominya di saat pewaris telah meninggal dunia, seperti harta war digunakan untuk biaya pendidikan, hidup, usaha dan menanggung keluarga. Secara langsung pewaris tidak meninggalkan anak-anak (yatim piatu) yang miskin dan terbelakang karena pewaris tidak meninggalkan harta waris yang cukup untuk kehidupan mereka. Begitu pula bagi ahli waris ­untuk menjaga dirinya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terputusnya hak waris yang dimiliki.


D.    Infak dan Sedekah sebagai Instrumen Distribusi di Masyarakat
Sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, atau suatu pemberian yang dilakukan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata. Berdasarkan pengertian tersebut, infak termasuk dalam kategori sedekah. [49]
Islam menuntun umatnya untuk menjadi jiwa yang bersih, pemurah dan penyantun, dengan mengajarkan kerelaan untuk memberikan bantuan tanpa diminta, ber­infak dan bersedekah dalam keadaan lapang maupun sem­pit, yang merupakan cerminan dari rasa cinta terhadap orang lain seperti mencintai diri sendiri. Memberikan ka­bar gembira pada mereka yang mau berderma dan ber­infak, serta sebaliknya mengecam sikap kikir terhadap harta, sehingga mampu membuka hati yang keras dan menggerakkan tangan yang terbelenggu kekikiran men­jadi mau memberikan pertolongan. Hal ini dapat ter­cipta karena Islam mengajarkan bahwa harta merupa­kan amanah yang digunakan sebagai sarana untuk beribadah dan bukan sebagai tujuan.[50]
Sedekah dalam konsepsi Islam mempunyai arti luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang bersifat material, namun lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik secara fisik maupun non­fisik. Namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan sedekah yaitu, (mengungkit-ungkit), al-aza (menyakiti) melakukan sedekah, namun dengan sedekah ia me­nyakiti orang yang menerimanya, dan ria (memperlihat­kan) memamerkan kepada orang lain bahwa ia bersede­kah.
Tindakan Rasul di saat menyandingkan kaum Mu­hajirin dan Ansor dalam ikatan persaudaraan seperti yang telah disinggung sebelumnya, merupakan salah satu con­toh dari aplikasi sedekah para muslimin untuk menang­gung kehidupan muslim yang lain, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang ada. Tindakan para sahabat dan Rasul saat itu merupakan tindakan yang semata-mata didasarkan keimanan dan keridhaan Allah tanpa berharap untuk mendapatkan keuntungan sedikit pun. Hal ini tak lain karena pemahaman yang dalam akan konsep harta sebagai amanah yang Allah titipkan pada manusia.[51]
Penekanan terhadap sikap berinfak dan bersedekah merupakan sarana yang tepat untuk membantu mencip­takan masyarakat yang perduli akan kondisi sosial, karena pada dasarnya setiap manusia harus menyadari bahwa setiap individu tidak dapat hidup sendiri, dan sebaliknya membutuhkan orang lain. Jika kesadaran ini terus diba­ngun, maka akan memunculkan dermawan-dermawan barn yang mampu berbagi bukan hanya dengan harta, na­mun juga dengan perbuatan (keahlian dan kemampuan) yang mampu dilakukan.[52]
Infak dan sedekah non-matriel (keahlian), kiranya sa­ngat sesuai dengan kondisi masyarakat dan perkembang­an zaman saat ini, di mana persaingan dalam segi aspek kehidupan membutuhkan keahlian dan keterampilan. Un­tuk itu, rekonstruksi terhadap pemahaman infak dan sedekah harus dimulai, dengan menyadarkan pada masya­rakat bahwa infak dan sedekah bukan hanya bersifat ma­terial/tunai, namun infak dan sedekah dapat diberikan dengan berbagai keahlian dan keterampilan. Rekonstruksi perlu dilakukan karena selama ini model infak dan sede­kah yang dipahami oleh masyarakat luas ialah mosdel infak dan sedekah yang terbatas pada harta kekayaan (mate­rial), meskipun itu dapat dilakukan.[53]
Rekonstruksi infak dan sedekah profesi tersebut, se­cara langsung dapat meningkatkan kemanfaatan lebih besar dari sekadar infak dan sedekah yang biasa dilakukan, serta mewujudkan jaminan akan terciptanya masyarakat yang lebih baik, serta terselenggaranya pendidikan, kese­hatan, hukum dan lain sebagainya secara gratis dan ber­kesinambungan.[54]
Sesungguhnya jika dicermati lebih jauh keberadaan instrumen distribusi dalam sistem ekonomi Islam, maka akan membentuk satu mekanisme jaminan sosial yang menye­luruh. Bukan hanya untuk kebutuhan pokok masyarakat namun lebih dari itu dengan instrumen-instrumen yang ada mampu menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Di bawah ini digambarkan bagan konsep distribusi dalam sistem ekonomi Islam, dalam menciptakan jamin­an sosial dan kesejahteraan di masyarakat.


Diagram Instrumen Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Dari bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: zakat sebagai instrumen distribusi wajib bagi individu, apa­bila dikelola dengan baik dan profesional, maka para mus­tahik (8 asnaf) yang terdapat di dalamnya fakir, miskin akan mendapatkan bagian yang cukup untuk kehidupan­nya sehingga dengan zakat tercipta jaminan sosial dari in­dividu untuk masyarakat (8 asnaf) dan kelompok ini akan terentas dengan baik.[55]
Instrumen waris yang merupakan instrumen distri­busi wajib individu atas keluarga, akan membentuk jamin­an sosial dari individu untuk keluarga. Berdasarkan instrumen waris setiap individu akan termotivasi untuk be­kerja keras agar nantinya tidak meninggalkan anak-anak yatim yang miskin dan berkesusahan.[56]
Instrumen wakaf yang merupakan instrumen distri­busi amal kebajikan individu untuk masyarakat, apabila dikelola dengan baik akan menjadi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang tidak hanya terbatas bagi go­longan tertentu seperti halnya zakat. Melalui wakaf akan berdiri lembaga-lembaga sosial-ekonomi masyarakat se­perti; madrasah, perguruan tinggi, lembaga keterampilan don pelatihan, lembaga advokasi, rumah sakit, bank, ko­perasi syari'ah dan lain sebagainya yang dapat memberi kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan ma­syarakat.[57]
Instrumen infak dan sedekah sebagai amal kebajikan individu terhadap masyarakat, akan mendukung terciptanya para profesional yang dengan ikhlas mau berderma baik harta maupun keahliannya untuk mengisi tenaga profesional pada lembaga-lembaga yang telah terbentuk dari hasrat wakaf di atas. Sinergi instrumen-instrumen distri­busi di atas, akan menciptakan jaminan sosial yang me­nyeluruh bagi segenap lapisan masyarakat tanpa mem­beratkan masyarakat dengan pajak yang tinggi sebagai­mana yang terjadi pada welfare state.[58]
Berdasarkan pemaparan dalam bab tiga ini dapat di­lihat bahwa secara filosofis, Sistem Ekonomi Islam (SEI) berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang melahirkan nilai-­nilai dasar ekonomi yakni keadilan, pertanggungjawaban, dan takaful (jaminan sosial). Prinsip yang ditanamkan dalam Sistem Ekonomi Islam meliputi: Tauhid, khalifah, sehingga menghasilkan tujuan Sistem Ekonomi Islam yakni menciptakan kesejahteraan dan menjamin terwujudnya tujuan syari'ah (terlindunginya keimanan, jiwa, akal, ke­turunan dan harta).[59]


BAB III
ANALISA TEORI DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM
( INSTRUMEN DISTRIBUSI )


            Sistem distribusi ekonomi Islam yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen distribusi, Islam menciptakan intrumen distribusi untuk memastikan keseimbangan pendapatan masyarakat. Mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam sistem ekonomi Islam ini. Unsur-unsur yang bersifat wajib adalah zakat ada juga yang bersifat sukarela yaitu shadaqah, infak dan wakaf.
            Sistem distribusi islam melalui instrumen distribusi zakat merupakan kewaajiban untuk mengeluarkan sebagian uangnya untuk diberikan kepada 8 asnaf yang sudah di atur dalam Islam. Tujuan utama zakat adalah menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata.
  Zakat, wakaf, infak, shadaqah yang merupakan instrumen fiskal dalam sistem ekonomi Islam, mempunyai potensi dalam mengentaskan permasalahankemiskinan. Melalui fungsinya sebagai instrumen kesejahteraan dan kewirausahaan, dana ZIS dapat menjadi program untuk mengentaskan kemiskinan, dan mencetak wirausahawan-wirausahawan baru.
Zakat diperuntukkan hanya untuk delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqob, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Syarat pengeluaran zakat adalah telah mencapai nishab dan haul. Zakat sebaiknya diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan melalui upaya pemenuhan kebutuhan dasar (bacic needs)
Infak dan sedekah, sifatnya yang sukarela dan tidak ada batasan (nishab) dan haul, serta penerimanya yang lebih luas. untuk membantu dana zakat dalam peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Dalam fiskal ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a)  Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b)  Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.
c)   Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d)   Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.
e)   Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f)    Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
g)   Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.





















BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan  
Pemerintah memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi. Peran pemerintah dalam distribusi diperlukan karena pasar tidak mampu menciptakan distribusi secara adil. Masyarakat juga dituntut untuk menya­dari akan peran pentingnya dalam menciptakan keadil­an distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi, dengan menunaikan kewajiban zakat, mewakafkan se­bagian harta yang dimiliki untuk kepentingan masyara­kat, mengaktifkan hukum waris sebagai jaminan terhadap keluarga, berinfak serta bersedekah sebagai penyediaan layanan sosial.
Kesadaran untuk menunaikan kewajiban zakat bagi setiap muslim merupakan kata kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera. Hal ini karena kewajiban membayar zakat merupakan poros utama dalam sistem keuangan Islam (fiskal), dan sejalan dengan prinsip distribusi dalam Islam agar harta tersebar pada seluruh rakyat.
Berwakaf artinya memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti mewakafkan tanah, kebun, sawah, bangunan, tambak ikan dan lain sebagainya.
Wakaf merupakan suatu bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya sangat besar bagi kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan sarana pendi­dikan, rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan yatim-piatu, da'wah agama, bidang social, dan lain sebagainya.

B.     Saran
Sebagai muslim sudah seharusnya melaksanakan zakat, wakaf,infak dan sedekah, sebagai intrumen distribusi pendapatan dalam ekonomi Islam. Hal ini dilakukan guna mencapai falah sebagai tujuan ekonomi Islam,agar masyarakat khususny umat muslim dapat memperoleh keadilan dan kesejahteraan dalam perekonomiannya.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. Fiqih. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002.

Fordebi dan Adesy. Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam. cet. I. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Ruslan Abdul Ghofur Noor. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Adel Sarea, Zakat Sebagai Instrumen Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Volume. 3, No 18, 2012.

Rasiam, Kebijakan Fiskal Dalam Islam (Solusi Bagi Ketimpangan Dan Ketidakadilan Distribusi), volume, 4 N0. 1,2014




                [1]Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2013), h.98.
                [2] Adel Sarea, Zakat Sebagai Instrumen Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Volume. 3, No 18, 2012.
                [3] Rasiam, Kebijakan Fiskal Dalam Islam (Solusi Bagi Ketimpangan Dan Ketidakadilan Distribusi), volume, 4 n0. 1,2014, h. 11.
                [4] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi, h.100.
                [5]Ibid.
                [6] Ibid.
                [7] Ibid.
                [8] Ibid.
                [9] Ibid.h. 101.
[10] Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016), h. 247.
                [11] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi,.h.101.
                [12] QS. al-Baqarah (2): 43).
[13] QS. al Ma'arij (70): 24-25).
                [14] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi, h.102.
                [15] Ibid.
                [16]Ibid, h. 103.
                [17] Ibid.
                [18] Ibid. h.104.
                [19]  Ibid. h.105.
[20] QS. At-Taubah (9): 60
                [21]Ibid, h. 107.
                [22] Ibid, h. 108.
                [23] Ibid.
                [24] Ibid, h. 108.
                [25]Ibid.
                [26] Ibid, h. 109.
                [27] Ibid.
                [28] Ibid, h. 109.
                [29] Ibid, h. 110.
                [30] Ibid.
                [31] Ibid, h. 111.
[32] Rozalinda, Ekonomi Islam., h. 249.
[33] Ibid., h. 250.
[34] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), h. 239
                [35] Rasiam, Kebijakan Fiskal Dalam Islam (Solusi Bagi Ketimpangan Dan Ketidakadilan Distribusi), volume, 4 N0. 1,2014, h. 11.
[36] Departemen Agama RI, Fiqih, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002), h. 155.
                [37] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi, h.113.
                [38] Ibid.
                [39] Ibid, h.114.
[40] Ibid.h.115.
                [41] QS. An-nisa (4) :11-12.
                [42] Ibid, h.116.
                [43] Ibid.h.117.
                [44] Ibid.h.118.
                [45] Q.S an-Nisa (4): 146.
                [46] Ibid, h.119.
                [47] Ibid.
                [48] Ibid.
                [49] Ibid.h.120.
                [50] Ibid.h.121.
                [51] Ibid.
                [52] Ibid.h.122.
                [53] Ibid..
                [54] Ibid.h.123.
                [55] Ibid.h.124.
[56] Ibid.
                [57] Ibid.
[58]  Ibid.
                [59] Ibid.h.126.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)