BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi.
Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian
harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun individu. Keadilan dan
kesejahteraan masyarakat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut.
Salah
satu masalah utama dalam kehidupan sosial di masyarakat adalah mengenai cara
melakukan pangalokasian dan pendistribusian sumber daya yang langka tanpa harus
bertentangan dengan tujuan makro ekonominya. Kesenjangan dan kemiskinan pada
dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Masalah ini tidak terjadi karena perbedaan kuat dan lemahnya akal
serta fisik manusia sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan perolehan
kekayaan karena hal itu adalah fitrah yang pasti terjadi. Tetapi permasalahan
yang sesungguhnya terjadi adalah karena penyimpangan distribusi yang secara
akumulatif berakibat pada kesenjangan kesempatan memperoleh kekayaan. Yang kaya
akan semakin kaya dan yang miskin tidak memiliki kesempatan bekerja.
Kesalahan
menjalankan kebijakan sistem ekonomi termasuk mekanisme distribusi inilah yang
menyebabkan munculnya praktik monopoli dan individualis, sekaligus rusaknya
pengelolaan hak milik pribadi, milik umum dan negara. Maka pada saat itulah
akan terjadi kerusakan dalam distribusi kekayaan kepada pribadi. Oleh karena
itu, dari latar belakang inilah maka mempelajari teori distribusi Islami
menjadi sangat penting.
B.
Rumusan
Masalah
1.
bagaimana instrumen distribusi dalam ekonomi Islam?
2.
Bagaimana penerapan zakat, wakaf, infak dan sedekah dalam
ekonomi Islam?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui instrumen distribusi dalam ekonomi
Islam.
2.
Untuk mengetahui
penerapan zakat, wakaf, infak dan sedekah dalam ekonomi Islam.
BAB II
INSTRUMEN DISTRIBUSI DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
A.
Zakat
sebagai Model Distribusi Wajib Individu
Kesadaran untuk menunaikan kewajiban zakat bagi
setiap muslim merupakan kata kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera. Hal
ini karena kewajiban membayar zakat merupakan poros utama dalam sistem keuangan
Islam (fiskal), dan sejalan dengan prinsip distribusi dalam Islam agar harta
tersebar pada seluruh rakyat. Zakat pula memiliki dimensi sosial, moral dan
ekonomi, serta merupakan jaminan sosial pertama dari semua peradaban yang ada.[1]
Zakat merupakan rukun iman
yang ketiga yang digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pembayaran zakat telah ditentukan di dalam
Al-Qur’an, sedangkan pengelolaan zakat tergantung dari pemerintah masing-masing
negara.[2]
Zakat merupakan kewajiban
untuk mengeluarkan sebagian pendapaan atau harta seseorang yang telah memenuhi
syarat syariah Islam guna diberikan
kepada kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syaraiat
Islam.[3]
Dengan membayarkan zakat
berarti meningkatkan iman , disisi lain peningkatan dana zakat memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, resdtritibusi pendapatan
dan kekayaan dan mengurangi fenomena
inflasi setra mengurangi kemiskinan dan masalah sosial dan ekonomi
lainnya. Karena tujuan utama zakat adalah tercapainya keadilan sosial ekonomi.
Kewajiban membayar zakat secara tegas telah
tertulis dalam QS. at-Taubah (9): 103 yang artinya sebagai berikut:
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
103. Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui
Ayat di atas, menjelaskan
bahwa makna bersih dan suci dalam menunaikan zakat, memiliki
makna penyucian bagi hati dan jiwa pada kecenderungan egoisme dan kecintaan
terhadap harta duniawi, di samping penyucian terhadap harta benda itu sendiri.
Sedangkan kata "ambillah" merupakan
kata perintah untuk mengambil zakat yang dilakukan pemerintah. Hal ini
diperkuat oleh sabda Rasul yang berisi perintah kepada Muadz untuk mengambil zakat,
ketika mengutusnya ke Yaman sebagai berikut: "Beritahulah mereka, bahwa
Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan
diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini
diriwayatkan oleh banyak perawi).
Serta hadis dari Ibnu Umar ra: Serahkanlah
sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan
kamu sekalian (HR. Baihaqi). Hadis tersebut diperkuat dengan fakta sejarah
bahwa pengambilan zakat dilakukan pemerintah, yang dapat dilihat ketika kepemimpinan
dipegang oleh para khalifah dengan selalu mengutus petugas untuk mengambil
zakat.[4]
Zakat memiliki banyak makna dan dimensi, dalam
dimensi sosial, zakat merupakan kewajiban sosial yang bersifat ibadah,
dikenakan terhadap harta individu yang ditunaikan kepada masyarakat agar
terpenuhi kebutuhan dan menghilangkan kemiskinan. Pada dimensi moral, zakat
mengikis ketamakan dan keserakahan si kaya, sedangkan dalam dimensi ekonomi,
zakat mencegah penumpukan harta kekayaan pada segelintir orang tertentu
yang pada akhirnya akan berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.[5]
Zakat sejalan dengan prinsip utama tentang
distribusi dalam ajaran Islam yakni "agar harta tidak hanya beredar di
kalangan orang-orang kaya di antara kamu". Prinsip tersebut, menjadi
aturan main yang harus dijalankan karena jika diabaikan, akan menimbulkan
jurang yang dalam antara si miskin dan si kaya, serta tidak tercipta keadilan
ekonomi di masyarakat.[6]
Manusia sebagai wakil Allah di muka bumi yang
telah ditugaskan untuk mengelola dan meningkatkan kualitas kehidupan bagi
seluruh penghuninya, memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tugas
tersebut. Namun realitas yang ada, kesadaran untuk menjalankan kewajiban zakat
dan menciptakan kesejahteraan di muka bumi hanya terdapat pada sebagian orang.[7]
Mekanisme yang selama ini dipahami umat ialah
kewajiban zakat sebagai suatu rutinitas ibadah biasa yang hampir-hampir
menghilangkan makna zakat itu sendiri serta tanpa memahami manfaat sosial,
moral dan ekonomi yang tercipta secara luas bagi umat Islam. Sehingga banyak kepentingan
individu, kelompok atau golongan yang lebih diunggulkan dari kepentingan
masyarakat secara menyeluruh.[8]
a.
Pengertian
serta Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati
Secara bahasa zakat berarti an-numu wa
az-ziyadah (tumbuh
dan bertambah). Kadang-kadang dipakaikan dengan makna ath-thaharah
(suci) dan al-barakah (berkah).
Zakat, dalam pengertian suci, adalah membersihkan diri, jiwa, dan harta.
Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri dan
jiwanya dari penyakit kikir, membersihkan hartanya dari hak orang lain.[9] Sementara
itu, zakat dalam pengertian berkah adalah sisa harta yang sudah dikeluarkan
zakatnya secara kualitatif akan mendapat berkah dan akan berkembang walaupun
secara kuantitatif jumlahnya berkurang.[10]
Dalam referensi lain, zakat berasal dari bahasa
Arab dari akar kata zaka, yang secara etimologi berarti, berkah,
bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat
mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya.
Menciptakan pertumbuhan bagi orang-orang miskin (mustahiq) dan
mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya (muzakki). Menurut
Yusuf Qardhawi secara maknawi dengan berzakat harta orang yang membayar zakat
akan menjadi suci dan bersih. Makna zakat secara terminologi berarti, sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT, untuk diberikan kepada para mustahik
yang disebutkan dalam al-Qur'an. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu
dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu.[11]
Kata Zakat dalam al-Qur'an dan hadis kadang-kadang
disebut dengan sedekah, seperti firman Allah SWT,
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
. Artinya: Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang
ruku’ . [12]
Dalam firman Allah SWT yang lain:
وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ
مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥
Artinya:"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia
hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib
baik."[13]
Dalam hal ini, Mawardi berargumen bahwa sedekah
itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah, berbeda nama namun memiliki arti
yang sama.
Zakat sendiri diwajibkan pada tahun kedua
hijrah di Madinah, namun pembahasan zakat telah termaktub dalam ayat-ayat makiyyah.
Perbedaan yang tampak dari ayat-ayat makiyyah dan madtiniyyah terletak
pada besar dan nisab zakat yang telah ditetapkan di Madinah. Zakat saat di
Makkah tidak ditentukan batas dan besarnya, tetapi diserahkan kepada rasa
iman, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab seseorang atas orang-orang
beriman. Hal ini berbeda dengan di Madinah yang tegas memerintahkan kewajiban
zakat serta telah ditetapkan besar dan nisabnya secara jelas.[14]
Bagi orang yang enggan membayar zakat secara
tegas diambil tindakan untuk diperangi, karena zakat adalah perintah yang wajib
dilaksanakan sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar Siddiq ketika is diangkat
menjadi Khalifah pertama.[15]
Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang
merdeka, dewasa, berakal dan memiliki harta satu nisab penuh. Sedangkan
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah harta yang dapat dikembangkan dan
bukan harta yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan, meskipun harta tersebut
saat ini belum dikembangkan. Begitu pula dengan harta yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga maka tidak diwajibkan atasnya zakat.[16]
Harta yang dizakati harus memenuhi beberapa
syarat yakni:
1) Harta tersebut merupakan miliknya penuh dan telah sampai pada batas minimal (nisab), minimal untuk barang komoditas diperkirakan seharga 20 dinar emas atau berkisar 96 gram emas.
1) Harta tersebut merupakan miliknya penuh dan telah sampai pada batas minimal (nisab), minimal untuk barang komoditas diperkirakan seharga 20 dinar emas atau berkisar 96 gram emas.
2) Harta mencapai nisab dalam satu tahun
setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti tempat tinggal, makan
dan pakaian.[17]
Untuk harta yang telah
mencapai nisab dan haul, namun sedang tidak berada di tangan atau diutangkan,
maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun terdapat perbedaan di antara ulama
mazhab. Dari perbedaan pendapat ulama tersebut dapat
diambil satu persamaan bahwa harta utang yang diakui oleh pengutangnya maka
wajib dizakati. Untuk utang yang tidak bisa dilunasi, maka tidak ada kewajiban
zakat atasnya.
Pada masa Rasul, harta yang dapat dikembangkan
serta wajib dizakati meliputi:
1)
Binatang
ternak, apabila dipelihara untuk perkembangbiakan dan bukan untuk
dipekerjakan.
2)
Emas dan
perak, dahulu dijadikan mata uang. Untuk sama dengan 96 gram emas dan 200
dirham atau sama dengan lebih kurang 672 gram perak). Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa uang kertas yang saat ini digunakan sebagai pengganti emas
dan perak juga wajib dizakati meskipun hanya sebagai simpanan.
3)
Barang
dagangan (perniagaan), nisabnya 96 gram emas dan zakatnya 2,5% apabila
terpenuhi selama setahun.
4)
Hasil
bercocok tanam termasuk di dalamnya makanan pokok seperti kurma, gandum, padi
dan bahan pokok lainnya sesuai keadaan di daerah masing-masing. Serta
buah-buahan, maka jumhur ulama berpendapat bahwa untuk apa yang dihasilkan
oleh bumi dan apa yang dibuahkan oleh pepohonan tidak memiliki nisab tertentu,
dan tidak disyaratkan melewati setahun tetapi diwajibkan zakat ketika panen.
10% untuk lahan yang tanpa irigasi (tadah hujan) dan 5% untuk yang menggunakan
alat (irigasi).[18]
Kewajiban zakat pada hasil bercocok tanam
(hasil bumi) memiliki tingkat persentasi yang berbeda-beda, terbesar yakni 10%
untuk lahan tadah hujan dan 5% untuk lahan irigasi. Sedangkan tiga jenis harta
lainnya rata-rata yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Besaran
persentasi yang berbeda dapat dipahami dengan melihat ketersediaan
faktor-faktor produksi: tanah, modal, manajemen, pekerja dan teknologi, yang saat
itu ketersediaannya terbatas dan membutuhkan biaya. Begitu juga dengan kebijakan
Umar, dalam membedakan besarnya zakat madu yang diperoleh dari pegunungan
dengan madu yang diperoleh dari ladang. Madu dari pegunungan
dikenakan zakat sebesar seperduapuluh atau 5% sedangkan madu dari ladang
sebesar sepersepuluh atau 10%. [19]
b.
Distribusi
Zakat dalam Islam
Di samping kewajiban untuk mengambil zakat yang
telah ditetapkan, pendistribusian dam zakat pun dalam Islam tercantum dengan
jelas. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah:
إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
٦٠
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[20]
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat
tentang pendistribusian zakat, apakah harus dibagikan kepada delapan golongan
tersebut atau pada salah satu golongan saja. Namun, lebih jauh, Ibn Taimiyah
berpendapat bahwa alokasi dana zakat tidak harus dibagikan pada delapan
golongan mustahik secara menyeluruh, tetapi pendistribusiannya diutamakan
pada golongan yang sangat membutuhkan, sebagaimana urutan dalam al-Qur'an yang
telah menunjukkan urutan prioritas.
Berdasarkan penjelasan ayat di atas, dapat
dipahami bahwa dari delapan golongan mustahik zakat yang disebutkan.
Urutan mustahik yang disebutkan lebih dulu merupakan golongan yang
sangat membutuhkan bantuan zakat, dibandingkan dengan golongan yang disebut
kemudian.
Memberikan prioritas bagi fakir dan miskin
dalam menerima zakat juga pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz,
ketika mengangkat seorang amil zakat yang kemudian ditempatkan di Afrika. Umar
memerintahkan amil zakat, untuk memprioritaskan pembagian zakat untuk para
fakir dan miskin, setelah semua fakir dan miskin menerima bagian, ternyata
harta zakat masih banyak dan petugas itu pun lalu berkirim surat kepada Umar
untuk meminta petunjuk bagaimana membagikan zakat harta zakat yang
tersisa itu diberikan kepada kaum algarimin. Apabila sisanya masih ada,
supaya diberikan kepada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Urutan
yang dahulu menutupi urutan yang datang kemudian, baik menutupi secara penuh
maupun hanya sebagian, seperti sistem hijab (penghalang) yang berlaku dalam
hal waris.
Pendistribusian zakat kepada para mustahik dapat
dalam bentuk konsumtif atau produktif. Zakat secara konsumtif sesuai apabila
sasaran pendayagunaan adalah fakir dan miskin yang memerlukan makanan dengan
segera. Apabila fakir miskin tersebut diberikan zakat produktif maka harta
zakat itu akan cepat habis.[21]
Namun setelah kebutuhan tersebut tercukupi maka
dam zakat dapat dipergunakan untuk membekali mereka dengan keterampilan (skill)
dan modal kerja, sehingga dapat membuka lapangan kerja barn yang secara
ekonomi memberikan nilai tambah dan dapat menyerap mereka. Penghasilan yang
diperoleh dari kerja tersebut, dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka
dalam jangka panjang. Dengan demikian, jumlah dana yang
didistribusikan harus berbeda-beda sesuai dengan tempat, waktu, jenis usaha,
dan sifat-sifat penerima zakat.[22]
Untuk itu, memanfaatkan serta mendayagunakan zakat
memerlukan kebijaksanaan dan visi kemaslahatan dari pemerintah selaku amil
zakat. Di samping pada pemerintah, visi kemaslahatan juga harus ada pada
lembaga amil zakat yang banyak tumbuh di masyarakat sebagaimana yang ada di
Indonesia.[23]
Pendistribusian zakat saat ini dapat diberikan
pada beberapa golongan, sebagai berikut:
1)
Bagi
fakir dan miskin, jika memiliki potensi usaha maka dana zakat dapat diberikan
untuk:
a)
Pinjaman
modal usaha agar usaha yang ada dapat berkembang.
b)
Membangun
sarana pertanian dan perindustrian untuk mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan.
c)
Membangun
sarana-sarana pendidikan dan pelatihan untuk mendidik mereka agar terampil dan
terentas dari kemiskinan.[24]
Masuk dalam golongan fakir miskin ini ialah
anak yatim yang tidak memiliki harta waris yang cukup sehingga menjadi fakir/miskin,
para lanjut usia yang tidak mampu lagi berusaha, mereka yang terkena musibah
kehilangan harta bendanya, baik karena bencana alam atau kecelakaan lainnya,
para gelandangan, anak-anak terlantar dan banyak lagi lainnya yang saat ini
merupakan akibat dari kesenjangan
sosial/kemiskinan yang sering tercipta oleh sistem.[25]
2)
Zakat
bagi amil dialokasikan untuk:
a)
Menutupi
biaya administrasi dan memberikan gaji bagi amil yang telah mendarmakan hidupnya
untuk kepentingan umat.
3)
Untuk
golongan mualaf, zakat dapat diberikan pada beberapa kriteria;
a)
Membantu
kehidupan muallaf karena kemungkinan mereka mengalami kesulitan ekonomi karena
berpindah agama.
b)
Menyediakan
sarana dan dana untuk membantu orang-orang yang terjebak pada tindakan kejahatan,
asusila dan obat-obatan terlarang.
4)
Dana
zakat bagi golongan riqab (budak) saat ini dapat dialokasikan untuk:
a)
Membebaskan
masyarakat muslim yang tertindas sehingga sulit untuk mengembangkan din terutama
di daerah-daerah minoritas dan konflik.
b)
Membantu
membebaskan buruh-buruh dari majikan yang zalim, dalam hal ini membantu dalam
biaya maupun mendirikan lembaga advokasi para TKW/TKI yang menjadi korban
kekerasan.
c)
Membantu
membebaskan mereka yang menjadi korban trafiking sehingga menjadi PSK, dan pekerja
di bawah umur yang terikat kontrak dengan majikan.[28]
5)
Dana Zakat untuk
golongan gharimin (orang yang berutang) dapat dialokasikan untuk:
a)
Membebaskan
utang orang yang terlilit utang oleh rentenir.
b)
Membebaskan
para pedagang dari utang modal pada bank titil di pasar-pasar tradisional yang
bunganya mencekiki.[29]
6)
Pada
golongan fi sabilillah, dana zakat dapat dialokasikan untuk:
a)
Membantu
pembiayaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
b)
Membantu
para guru agama/umum yang ada di daerah-daerah terpencil dengan penghasilan
yang minus.
7)
Zakat
untuk golongan ibn sabil dapat dialokasikan untuk:
a)
Membantu
para pelajar/mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya terutama
pada kondisi dewasa ini, di mana pendidikan menjadi mahal dan cenderung kearah
komersial.
b)
Menyediakan
bantuan bagi korban bencana alam dan bencana lainnya.
c)
Menyediakan
dana bagi musafir yang kehabisan bekal, ini sering terjadi ketika mereka
terkena musibah di perjalanan seperti kehilangan bekal, penipuan, perampokan
dan lain sebagainya.[31]
Sesungguhnya kesadaran umat Islam akan kewajiban
zakat yang memiliki banyak dimensi di antaranya sosial, moral dan ekonomi,
akan berimbas pada meningkatnya zakat yang dikeluarkan dan menciptakan
kesejahteraan di masyarakat. Namun, ini akan sulit tercapai jika pemahaman
masyarakat tidak diubah dengan pahaman yang lebih baik, pemerintah tidak
memberikan fasilitas dan kebijaksanaan tegas untuk mengambil zakat. Di samping
itu, meminimalkan kepentingan individu dan kelompok yang menghambat
optimalisasi zakat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghilangkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola zakat.
Dalam bidang sosial, dengan zakat, orang fakir
dan miskin dapat berperan dalam kehidupannya, melaksanakan kewajibannya kepada
Allah. Dengan zakat pula orang fakir dan miskin merasakan bahwa mereka bagian
dari anggota masyarakat, bukan kaum yang disia-siakan dan diremehkan. Namun,
mereka dibantu dan dihargai. Lebih dari itu, zakat dapat menghilangkan sifat
dengki dan benci kaum fakir dan miskin terhadap masyarakat sekitarnya, karena
kefakiran itu melelahkan dan membutakan mata hati. Kehidupan masyarakat tidak
akan tenang bila seorang saudara kelaparan manakala saudara yang lain makan
dengan kenyang, seorang saudara tidur dengan nyenyak di rumah mewah manakala
saudaranya tidur beralaskan tanah dan beratapkan langit. Problematika
ketimpangan yang sangat tajam inilah kadang memicu perbuatan kriminal.[32]
Islam menjadikan instrumen zakat untuk
memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Hal ini mengingat tidak semua
orang mampu bergelut dalam kancah ekonomi. Dengan kata lain, sudah menjadi
sunatullah jika di dunia ini ada yang kaya dan ada yang miskin. Pengeluaran
dari zakat adalah pengeluaran minimal untuk membuat distribusi pendapatan
menjadi lebih merata. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian yang berkaitan
dengan dampak alokasi distribusi serta stabilisasi kegiatan zakat sebagai salah
satu unsur kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam.[33]
B.
Wakaf
sebagai Instrumen Distribusi Individu untuk Masyarakat
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang
berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil
(tertawan) dan al-man'u (mencegah).[34] ;
Wakaf merupakan kewajiban
untuk mengeluarkan sebagian pendapaan atau harta seseorang yang telah memenuhi
syarat syariah Islam guna diberikan
kepada kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syaraiat
Islam.[35] wakaf adalah pengeluaan
sukarela yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Berwakaf artinya
memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti
mewakafkan tanah, kebun, sawah,.
bangunan, tambak ikan dan lain sebagainya.
Wakaf merupakan suatu
bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya sangat besar bagi
kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan sarana pendidikan,
rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan yatim-piatu, da'wah agama, bidang
social, dan lain sebagainya. Demikian
pula bagi orang yang berwakaf akan mendapat pahala terus menerus selama benda
itu masih ada dan dipergunakan untuk kebaikan, meskipun orang yang mewakafkan
telah meninggal.[36]
Dalam referensi lain, wakaf secara istilah
diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan
(kepemilikan) untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum. Ajaran wakaf bersumber
pada pemahaman akan teks al Qur'an dan hadis. Secara khusus tidak ditemukan
dalam al-Qur'an ayat yang tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, namun yang
ada ialah pemahaman kontekstual dari ayat yang menganjurkan untuk melakukan
amal kebajikan (sunnah) agar mendapatkan kemenangan dan kebajikan.
Begitu pula yang terdapat dalam hadis yang menganjurkan
secara langsung maupun tidak langsung untuk mewakafkan sebagian harta yang
dimiliki. Selain dasar dari al-Qur'an dan hadis di atas, para ulama sepakat
(ijma') menerima wakaf sebagai satu amal jariah (sunnah) yang ditetapkan dalam
Islam.
Berdasarkan pengertian serta landasan hukum
wakaf tersebut, dapat dipahami bahwa harta wakaf sepenuhnya digunakan untuk
kemaslahatan masyarakat dan tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu
tindakan pada harta wakaf kecuali untuk kemaslahatan. Pemahaman atas perintah
untuk melaksanakan wakaf secara kontekstual yang terdapat dalam al-Qur'an dan
Hadis di atas, dapat pula dipahami bahwa substansi ajaran wakaf terletak pada
nilai kemanfaatan yang diperoleh dari harta wakaf untuk kepentingan umat.
Pemeliharaan harta wakaf dan mekanisme pemberdayaan wakaf, merupakan suatu hal
yang mesti
dipikirkan dengan sebaik-baiknya agar substansi ajaran wakaf dapat terealisasi.
Wakaf pada dasarnya sejalan dengan tujuan
ekonomi modern; menjadi cara yang lebih baik untuk mendistribusikan pendapatan
di masyarakat dengan memberikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan publik (under-supply
publics good). Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan wakaf bagi
kepentingan masyarakat luas, seperti halnya penggunaan dana wakaf untuk
menyediakan air bersih, mendukung terciptanya institusi pendidikan, riset dan
perpustakaan yang akan membantu perkembangan kualitas sumber daya manusia.[37]
Pemanfaatan dana wakaf untuk kepentingan masyarakat
dapat dilihat dari keberadaan harta wakaf yang digunakan untuk pendidikan,
ekonomi dan kegiatan sosial, sebagaimana yang banyak dilakukan negara muslim seperti
Mesir, Turki, Arab Saudi, Yordania, Qatar, Malaysia dan banyak lagi lainnya.[38]
Di samping beberapa contoh di atas, secara
ekonomi pemberdayaan harta wakaf juga dapat dilakukan untuk meningkatkan
keterampilan masyarakat miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan
lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, rumah sakit, lembaga keuangan mikro,
bank wakaf dan lain sebagainya, yang sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat agar dapat bersaing pada lapangan kerja dan terentas dari
kemiskinan.[39]
C.
Waris
sebagai Instrumen Distribusi dalam Keluarga
Lahirnya konsep waris dipresentasikan oleh teks
al-Qur'an yang rinci, dan sistematis yang menempati posisi fundamental dalam
ajaran Islam. [40]Hal ini
dapat dibuktikan dengan penjelasan dasar-dasar sistem kewarisan Islam pada
ayat-ayat dalam al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT.
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ
نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا
ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ
وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ
فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ
ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ
فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١ ۞وَلَكُمۡ
نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ
يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ
يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ
رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ
وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ
شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ
غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢
Artinya: Allah
mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Artinya: Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja),
maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyant. [41]
Meskipun ayat tersebut
secara umum menjelaskan tentang kewarisan Islam, namun pada kalangan tertentu
hukum kewarisan Islam bisa saja ditafsirkan dan direkonstruksi sesuai dengan
kondisi yang memungkinkan untuk dipertimbangkan. Terkecuali masa berlakunya
hukum waris yang disebabkan oleh kematian seseorang, jika ia meninggalkan
sejumlah harta dan memiliki ahli waris tanpa adanya penunjukan sebelumnya
ketika ia hidup, dan tanpa adanya transaksi amal tertentu kepada orang
lain." Ketentuan tersebut membedakan
waris dengan hukum wakaf dan hibah yang dilakukan di saat seseorang hidup meski
bertujuan untuk amal kebajikan. Juga berbeda dengan wasiat walaupun masa
berlakunya terjadi setelah kematian seseorang, meskipun wasiat sebagai
transaksi amal kebajikan yang peristiwa terjadinya ketika hidup seseorang dan
manfaatnya setelah kematiannya.[42]
Besaran jumlah harta waris yang dibagikan
secara berbeda-beda dalam satu keluarga dapat dimengerti dengan melihat
besarnya tanggung jawab yang diemban setiap individu dalam keluarga. Meskipun
dalam hal ini terdapat perbedaan di kalangan ahli hukum. Sebagaimana halnya
pendapat Munawir Sjadzali (1988) yang menawarkan jumlah yang seimbang until(
anak laki-laki dan perempuan 1:1.[43]
Sejarah membuktikan bahwa ajaran waris Islam secara
kronologis tidak terlepas dari timbulnya permasalahan dalam distribusi
kekayaan dalam keluarga yang disebabkan oleh konsep warisan di masyarakat.
Bahkan dan permasalahan tersebut dapat dihubungkan dengan perkembangan waris
Islam, yang dapat dibagi menjadi tiga tahap yaitu: Tahap pertama (610-622
M), yang merupakan awal diwahyukan ayat-ayat waris dalam bentuk testamen (QS.
al-Baqarah (2):180-182, 240 dan 105-106). Pewarisan harta sebelum munculnya
Islam (kebiasaan orang-orang Arab Hijaz), dilakukan dari satu generasi ke
generasi berikutnya berdasarkan pesan terakhir. Sebagai contoh, ketika Badil
bin Abi Maryam (Pedagang Qurais dari kabilah Bani Sahm) mendapati dirinya akan
meninggal dalam perjalanan dagang, ia menunjuk dua orang teman seperjalanannya
sebagai wali bersama atas warisnya untuk dibagikan pada keluarganya. Begitu
juga dengan kejadian yang menimpa Aus bin Tsabit al-Anshari, sebelum ia gugur
di Perang Uhud, ia telah menunjuk dua orang saudara sepupunya sebagai wali
bersama. Namun sesuai dengan pesan Aus kedua orang tersebut tidak memberikan
sedikit pun warisan kepada istri Aus (Umm Kuhha) dan putri-putrinya. Maka Umm
Kuhha mengadu kepada Nabi bahwa ia dan putri-putrinya secara tidak adil telah
dihilangkan hak warisnya, yang merupakan jaminan akan keberlangsungan hidup ia
dan putri-putrinya. [44]
Tahap kedua (622-630 M), setelah
peristiwa Umm Kuhha yang secara tidak adil kehilangan hak warisnya. Maka
turunlah wahyu yang menggariskan hak para wanita untuk mewarisi dan
bagian-bagian para wanita
serta memberikan aturan waris pada saudari atau
saudara sekandung.
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ وَأَصۡلَحُواْ
وَٱعۡتَصَمُواْ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُواْ دِينَهُمۡ لِلَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَعَ
ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَسَوۡفَ يُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا ١٤٦
Artinya: Kecuali
orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada
(agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka
mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan
memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.
Tahap ketiga (630-632 M), merupakan
tahap pembentukan hukum waris berdasarkan sunnah Nabi. Secara empiris
terbentuknya tahap ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Sa'd yang bertanya
kepada Nabi, apakah ia boleh mewasiatkan seluruh warisannya, Nabi menjawab
bahwa "wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga waris". Selain itu,
tahap ini terbentuk juga berdasarkan penetapan Nabi ketika Haji Wada (632 M)
bahwa "tidak ada wasiat bagi seorang ahli waris". Konsep waris Islam
tersebut sangat berbeda dengan konsep yang ada pada sistem hukum Babilon Kuno,
Yahudi, Imperium Roma dan bahkan Mesir sekalipun. Konsep waris Islam
selanjutnya berkembang pada masa kekhalifahan dan periode berikutnya sampai
pada pendapat para imam mazhab. Saat ini konsep waris Islam diberlakukan di
banyak negara muslim tak terkecuali Indonesia.[46]
Di Indonesia, waris Islam
berkembang di saat bergulirnya ide reaktualisasi hukum Islam yang digulirkan
oleh Munawir Sjadzali, yangsalah satu masalah yang dibahas adalah hukum waris
Islam.[47] Pembahasan
waris dalam reaktualisasi tersebut tidak lepas dari timbulnya permasalahan
waris di masyarakat. Di antaranya kegelisahan Munawir Sadjzali secara pribadi
banyaknya fenomena masyarakat muslim Indonesia yang meninggalkan konsep waris
Islam dan beralih pada hukum waris umum. Serta banyaknya ulama yang memilih
membagi harta dengan cara hibah untuk anak-anak mereka sehingga harta yang
diwariskan tinggal sedikit.[48]
Dari fakta sejarah terbentuknya konsep waris
Islam, dapat dianalisis bahwa waris dalam Islam erat kaitannya dengan
distribusi kekayaan dalam keluarga, terutama keinginan agar tercipta keadilan
dalam pembagian harta waris. Hal ini tidak terlepas dari konsep Islam bahwa
harta hams tersebar di masyarakat dan bukan terkumpul pada satu atau dua orang
saja. Konsep waris Islam merupakan mekanisme distribusi kekayaan dan jaminan
sosial riil dalam keluarga.
Terlepas dari perbedaan penafsiran dalam ranah
hukum, pembagian harta waris dalam keluarga secara ekonomi dapat membantu
dalam menciptakan distribusi kekayaan secara adil dan membantu mengurangi kesenjangan
dalam distribusi kekayaan. Membagikan harta waris kepada ahli waris yang berhak
baik disebabkan oleh hubungan perkawinan, kekerabatan maupun perwalian secara
langsung telah menciptakan jaminan sosial claim keluarga, agar di antara
anggota keluarga tidak terjadi ketimpangan
dalam memperoleh kekayaan.
Distribusi kekayaan secara adil berdasarkan
konse waris dalam keluarga, dapat memotivasi pewaris untuk semasa hidupnya
mencari rezki sebesar-besarnya agar tidak meninggalkan keturunan yang miskin.
Ahli waris dengan harta waris, dapat mencukupi kebutuhan sosio-ekonominya di
saat pewaris telah meninggal dunia, seperti harta war digunakan untuk biaya
pendidikan, hidup, usaha dan menanggung keluarga. Secara langsung pewaris tidak
meninggalkan anak-anak (yatim piatu) yang miskin dan terbelakang karena pewaris
tidak meninggalkan harta waris yang cukup untuk kehidupan mereka. Begitu pula
bagi ahli waris untuk menjaga dirinya agar tidak melakukan hal-hal
yang dapat menyebabkan terputusnya hak waris yang dimiliki.
D.
Infak
dan Sedekah sebagai Instrumen Distribusi di Masyarakat
Sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim
secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, atau suatu
pemberian yang dilakukan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha
Allah SWT dan pahala semata. Berdasarkan pengertian tersebut, infak termasuk
dalam kategori sedekah. [49]
Islam menuntun umatnya untuk menjadi jiwa yang
bersih, pemurah dan penyantun, dengan mengajarkan kerelaan untuk
memberikan bantuan tanpa diminta, berinfak dan bersedekah dalam keadaan lapang
maupun sempit, yang merupakan cerminan dari rasa cinta terhadap orang lain
seperti mencintai diri sendiri. Memberikan kabar gembira pada mereka yang mau
berderma dan berinfak, serta sebaliknya mengecam sikap kikir terhadap harta,
sehingga mampu membuka hati yang keras dan menggerakkan tangan yang terbelenggu
kekikiran menjadi mau memberikan pertolongan. Hal ini dapat tercipta karena
Islam mengajarkan bahwa harta merupakan amanah yang digunakan sebagai sarana
untuk beribadah dan bukan sebagai tujuan.[50]
Sedekah dalam konsepsi Islam mempunyai arti
luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang bersifat material,
namun lebih dari itu, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan, baik secara
fisik maupun nonfisik. Namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan sedekah yaitu,
(mengungkit-ungkit), al-aza (menyakiti) melakukan sedekah, namun dengan
sedekah ia menyakiti orang yang menerimanya, dan ria (memperlihatkan)
memamerkan kepada orang lain bahwa ia bersedekah.
Tindakan Rasul di saat
menyandingkan kaum Muhajirin dan Ansor dalam ikatan persaudaraan
seperti yang telah disinggung sebelumnya, merupakan salah satu contoh dari
aplikasi sedekah para muslimin untuk menanggung kehidupan muslim yang lain,
sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang ada. Tindakan
para sahabat dan Rasul saat itu merupakan tindakan yang semata-mata didasarkan
keimanan dan keridhaan Allah tanpa berharap untuk mendapatkan keuntungan
sedikit pun. Hal ini tak lain karena pemahaman yang dalam akan konsep harta
sebagai amanah yang Allah titipkan pada manusia.[51]
Penekanan terhadap sikap berinfak dan
bersedekah merupakan sarana yang tepat untuk membantu menciptakan masyarakat
yang perduli akan kondisi sosial, karena pada dasarnya setiap manusia harus
menyadari bahwa setiap individu tidak dapat hidup sendiri, dan sebaliknya
membutuhkan orang lain. Jika kesadaran ini terus dibangun, maka akan
memunculkan dermawan-dermawan barn yang mampu berbagi bukan hanya dengan harta,
namun juga dengan perbuatan (keahlian dan kemampuan) yang mampu dilakukan.[52]
Infak dan sedekah non-matriel (keahlian),
kiranya sangat sesuai dengan kondisi masyarakat dan perkembangan zaman saat
ini, di mana persaingan dalam segi aspek kehidupan membutuhkan keahlian dan
keterampilan. Untuk itu, rekonstruksi terhadap pemahaman infak dan sedekah
harus dimulai, dengan menyadarkan pada masyarakat bahwa infak dan sedekah
bukan hanya bersifat material/tunai, namun infak dan sedekah dapat diberikan
dengan berbagai keahlian dan keterampilan. Rekonstruksi perlu dilakukan karena
selama ini model infak dan sedekah yang dipahami oleh masyarakat luas ialah mosdel
infak dan sedekah yang terbatas pada harta kekayaan (material), meskipun itu
dapat dilakukan.[53]
Rekonstruksi infak dan sedekah profesi
tersebut, secara langsung dapat meningkatkan kemanfaatan lebih besar dari
sekadar infak dan sedekah yang biasa dilakukan, serta mewujudkan jaminan akan
terciptanya masyarakat yang lebih baik, serta terselenggaranya pendidikan, kesehatan,
hukum dan lain sebagainya secara gratis dan berkesinambungan.[54]
Sesungguhnya jika dicermati lebih jauh
keberadaan instrumen distribusi dalam sistem ekonomi Islam, maka akan membentuk
satu mekanisme jaminan sosial yang menyeluruh. Bukan hanya untuk kebutuhan
pokok masyarakat namun lebih dari itu dengan instrumen-instrumen yang ada mampu
menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Di bawah ini digambarkan bagan konsep
distribusi dalam sistem ekonomi Islam, dalam menciptakan jaminan sosial dan
kesejahteraan di masyarakat.
Diagram
Instrumen Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Dari bagan di atas dapat dijelaskan sebagai
berikut: zakat sebagai instrumen distribusi wajib bagi individu, apabila
dikelola dengan baik dan profesional, maka para mustahik (8 asnaf) yang
terdapat di dalamnya fakir, miskin akan mendapatkan bagian yang cukup untuk
kehidupannya sehingga dengan zakat tercipta jaminan sosial dari individu
untuk masyarakat (8 asnaf) dan kelompok ini akan terentas dengan baik.[55]
Instrumen waris yang merupakan instrumen distribusi
wajib individu atas keluarga, akan membentuk jaminan sosial dari individu untuk
keluarga. Berdasarkan instrumen waris setiap individu akan termotivasi untuk bekerja
keras agar nantinya tidak meninggalkan anak-anak yatim yang miskin dan
berkesusahan.[56]
Instrumen wakaf yang merupakan instrumen distribusi
amal kebajikan individu untuk masyarakat, apabila dikelola dengan baik akan
menjadi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang tidak hanya terbatas bagi
golongan tertentu seperti halnya zakat. Melalui wakaf akan berdiri
lembaga-lembaga sosial-ekonomi masyarakat seperti; madrasah, perguruan tinggi,
lembaga keterampilan don pelatihan, lembaga advokasi, rumah sakit, bank, koperasi
syari'ah dan lain sebagainya yang dapat memberi kemanfaatan sebesar-besarnya
untuk kepentingan masyarakat.[57]
Instrumen infak dan sedekah sebagai amal
kebajikan individu terhadap masyarakat, akan mendukung terciptanya para
profesional yang dengan ikhlas mau berderma baik harta maupun keahliannya untuk
mengisi tenaga profesional pada lembaga-lembaga yang telah terbentuk dari
hasrat wakaf di atas. Sinergi instrumen-instrumen distribusi di atas, akan
menciptakan jaminan sosial yang menyeluruh bagi segenap lapisan masyarakat
tanpa memberatkan masyarakat dengan pajak yang tinggi sebagaimana yang
terjadi pada welfare state.[58]
Berdasarkan pemaparan dalam bab tiga ini dapat
dilihat bahwa secara filosofis, Sistem Ekonomi Islam (SEI) berlandaskan pada
nilai-nilai Islam yang melahirkan nilai-nilai dasar ekonomi yakni keadilan,
pertanggungjawaban, dan takaful (jaminan sosial). Prinsip yang ditanamkan dalam
Sistem Ekonomi Islam meliputi: Tauhid, khalifah, sehingga menghasilkan tujuan
Sistem Ekonomi Islam yakni menciptakan kesejahteraan dan menjamin terwujudnya
tujuan syari'ah (terlindunginya keimanan, jiwa, akal, keturunan dan harta).[59]
BAB III
ANALISA TEORI DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM
(
INSTRUMEN DISTRIBUSI )
Sistem distribusi ekonomi Islam yang
mengedepankan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen distribusi, Islam
menciptakan intrumen distribusi untuk memastikan keseimbangan pendapatan
masyarakat. Mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam sistem ekonomi
Islam ini. Unsur-unsur yang bersifat wajib adalah zakat ada juga yang bersifat sukarela
yaitu shadaqah, infak dan wakaf.
Sistem distribusi islam melalui
instrumen distribusi zakat merupakan kewaajiban untuk mengeluarkan sebagian
uangnya untuk diberikan kepada 8 asnaf yang sudah di atur dalam Islam. Tujuan
utama zakat adalah menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata.
Zakat, wakaf, infak, shadaqah yang merupakan instrumen fiskal
dalam sistem ekonomi Islam, mempunyai potensi dalam mengentaskan
permasalahankemiskinan. Melalui fungsinya sebagai instrumen kesejahteraan dan
kewirausahaan, dana ZIS dapat menjadi program untuk mengentaskan
kemiskinan, dan mencetak wirausahawan-wirausahawan baru.
Zakat diperuntukkan hanya untuk delapan ashnaf, yaitu fakir,
miskin, amil zakat, muallaf, riqob, ghorim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Syarat pengeluaran zakat adalah telah mencapai nishab dan haul. Zakat sebaiknya
diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan melalui upaya pemenuhan
kebutuhan dasar (bacic needs)
Infak dan sedekah, sifatnya yang sukarela dan tidak ada
batasan (nishab) dan haul, serta penerimanya yang lebih luas. untuk
membantu dana zakat dalam peningkatan kewirausahaan penduduk fakir dan miskin.
Kebijakan Fiskal adalah suatu
kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi
lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan
belanja pemerintah.
Dalam fiskal ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu
perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali,
termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan,
intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai
keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar
jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan
ajaran islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi
islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a) Mengabaikan keadaan
ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat
dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang
digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b) Tingkat bunga tidak
berperan dalam system ekonomi islam.
c) Ketika semua pinjaman
dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari
pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d) Ekonomi islam
diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan
pesan-pesan ajaran islam.
e) Negara islam adalah
Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f) Pada saat
perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya,
tapi juga hartanya untuk menjaga agama.
g) Hak perpajakan dalam islam tidak
tak terbatas.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah
memiliki posisi yang sangat penting dalam menciptakan keadilan distribusi. Peran pemerintah dalam distribusi diperlukan
karena pasar tidak mampu menciptakan distribusi secara adil. Masyarakat juga
dituntut untuk menyadari akan peran pentingnya dalam menciptakan keadilan
distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi, dengan menunaikan kewajiban
zakat, mewakafkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat,
mengaktifkan hukum waris sebagai jaminan terhadap keluarga, berinfak serta
bersedekah sebagai penyediaan layanan sosial.
Kesadaran
untuk menunaikan kewajiban zakat bagi setiap muslim merupakan kata kunci bagi
terciptanya umat yang sejahtera. Hal ini karena kewajiban membayar zakat
merupakan poros utama dalam sistem keuangan Islam (fiskal), dan sejalan dengan
prinsip distribusi dalam Islam agar harta tersebar pada seluruh rakyat.
Berwakaf
artinya memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan
yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti mewakafkan tanah,
kebun, sawah, bangunan, tambak ikan dan lain sebagainya.
Wakaf
merupakan suatu bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya
sangat besar bagi kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan
sarana pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan yatim-piatu,
da'wah agama, bidang social, dan lain sebagainya.
B.
Saran
Sebagai muslim sudah seharusnya melaksanakan zakat,
wakaf,infak dan sedekah, sebagai intrumen distribusi pendapatan dalam ekonomi
Islam. Hal ini dilakukan guna mencapai falah sebagai tujuan ekonomi Islam,agar
masyarakat khususny umat muslim dapat memperoleh keadilan dan kesejahteraan
dalam perekonomiannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI. Fiqih. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002.
Fordebi
dan Adesy. Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan
Bisnis Islam. cet. I. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hendi
Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
P3EI. Ekonomi
Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Rozalinda.
Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Ruslan
Abdul Ghofur Noor. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan
Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Adel Sarea, Zakat Sebagai Instrumen Peningkatan
Pertumbuhan Ekonomi, Volume. 3, No 18, 2012.
Rasiam, Kebijakan Fiskal Dalam Islam (Solusi Bagi
Ketimpangan Dan Ketidakadilan Distribusi), volume, 4 N0. 1,2014
[10] Rozalinda, Ekonomi
Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2016), h. 247.
[32] Rozalinda, Ekonomi Islam., h. 249.
[33] Ibid., h. 250.
[34] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2011), h. 239
[36] Departemen Agama RI, Fiqih, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam, 2002), h. 155.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)