| Source Image: DIRJEN PAJAK |
PEMAHAMAN TENTANG PAJAK, ZAKAT, BUNGA BANK, BAGI HASIL TERHADAP
PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Oleh: A. Sania Firdaus, S.E., Sy
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengembangan ekonomi Islam diiringi
dengan berbagai macam isu yang perlu diketahui pemahamannya oleh Umat agar
dapat memilih dan bertindak ekonomi dengan benar sesuai tuntunan syariah. Pajak
dan zakat, juga bunga bank dan bagi hasil, merupakan isu ekonomi Islam yang
mendominasi dan terkadang menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam menghadapi
pilihan seperti ini.
Pajak yang menjadi bahan perdebatan
para Ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan, begitu pula bunga
bank dan bagi hasil, antara bunga bank dan bagi hasil, masyarakat masih samar
dalam menentukan letak perbedaannya, dan mana yang harus di pilih,
pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya menjadi dorongan untuk kemajuan
sistem ekonomi Islam, sebab masyarakat cenderung mulai berfikir kritis untuk
menemukan kebenaran dan untuk itu dibutuhkan pemahaman yang matang atas konsep
pajak, zakat, bunga bank dan bagi hasil dalam Islam. Paper ini mencoba menjawab
permasalahan tersebut dengan memaparkan pemahaman mengenai pajak, zakat, bunga
bank dan bagi hasil yang sesuai dengan tuntunan syariah dan kondisi masa kini.
B.
Rumusan Masalah
Paper ini menjawab pertanyaan sebagai berikut: “Bagaimana pajak,
zakat, bunga bank, dan bagi hasil yang sesuai dengan syariah dalam pengembangan
ekonomi Islam?”
C.
Tujuan
Paper ini bertujuan untuk mengetahui
pemahaman pajak, zakat, bunga bank dan bagi hasil yang sesuai syariah dalam
pengembangan ekonomi Islam.
PEMBAHASAN
A.
PAJAK DAN ZAKAT
1.
Pengertian
Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang
harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi
kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan
tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.[1]
Padanan kata yang paling tepat untuk pajak adalah dhariibah (Ų§ŁŲ¶Ų±ŁŲØŲ©), yang artinya beban. Disebut dhariibah (beban) karena pajak
merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah zakat,
sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan
yang berat (Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973).
Secara etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar Ų¶Ų±ŲØ، ŁŲ¶Ų±ŲØ، Ų¶Ų±ŲØŲ§ (dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan,
menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain.[2]
Berdasarkan definisi di atas, dapat dijelaskan bahwa pajak merupakan
iuran wajib dari warga negara yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan
aturan-aturan tertentu. Pajak berguna untuk menutupi biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Selain itu
pajak berguna untuk membiayai pengeluaraan-pengeluaran umum sehubungan dengan
tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintah.
Adapun zakat menurut para ahli fikih, ialah hak tertentu yang
diwajibkan Allah SWT terhadap harta kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi
mereka, yang dalam Quran disebut kalangan “fakir miskin dan mustahik lainnya”
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT dan untuk mendekatkan diri
kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.[3]
Definisi ahli fiqih lain yang diterangkan Abdurrahman Qadir, zakat
merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang Islam setelah memenuhi
kriteria tertentu. Dalam Al-Quran terdapat 32 kata zakat, 82 kali diulang
dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari zakat, yaitu kata
sedekah dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai
kedudukan, fungsi, dan peranan yang sangat penting dalam Islam.[4]
Berdasarkan perintah zakat yang diturunkan Allah dalam Al-Quran.
Sebanyak 29 kali perintah zakat disandingkan dengan perintah shalat, hal ini
menjelaskan bahwa betapa perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat
sebagai pilar utama dalam rukun Islam. Perintah zakat bukan
sekedar praktik ibadah yang memiliki dimensi spiritual, tapi juga dimensi
sosial yang secara sosiologis bertujuan untuk meratakan kesejahteraan dari
masyarakat yang kaya kepada masyarakat yang miskin secara adil.
2.
Hukum Pajak dan Zakat dalam Islam
a.
Pajak dalam Islam
Sistem pajak tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, sehingga
terdapat perbedaan pendapat dari para Ulama mengenai status hukum pajak, yaitu
ada yang membolehkan, dan ada pula yang mengharamkan. Perbedaan pendapat
tentang adanya pajak menurut Islam menjadi sangat menarik karena masing-masing
pihak mampu mengemukakan dalil dari Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas
(sumber-sumber hukum Islam) yang menyatakan menolak pajak atau dalil yang
membolehkannya.
Pihak yang menolak pajak memiliki argumen yang tajam dan jelas
bahwa perintah memungut pajak tidak ditemukan dalam Al Qur’an, Hadits, Ijma’
dan Qiyas, menurut mereka justru yang
ada adalah larangan memungutnya. Di sisi lain, pihak yang berpendapat bahwa
pajak itu dibolehkan juga punya sejumlah dalil yang kuat dan jelas untuk
memperlihatkan bahwa pajak itu adalah sebuah perintah Allah SWT dan ada dalam
Islam. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak yang menolak pajak, antara lain:
ŁَŁَŲ§
ŲŖَŲ£ۡŁُŁُŁٓŲ§ْ Ų£َŁ
ۡŁَٰŁَŁُŁ
ŲØَŁۡŁَŁُŁ
ŲØِٱŁۡŲØَٰŲ·ِŁِ ŁَŲŖُŲÆۡŁُŁŲ§ْ ŲØِŁَŲ§ٓ Ų„ِŁَ٠ٱŁۡŲُŁَّŲ§Ł
ِ
ŁِŲŖَŲ£ۡŁُŁُŁŲ§ْ ŁَŲ±ِŁŁٗŲ§ Ł
ِّŁۡ Ų£َŁ
ۡŁَٰŁِ Ł±ŁŁَّŲ§Ų³ِ ŲØِٱŁۡŲ„ِŲ«ۡŁ
ِ ŁَŲ£َŁŲŖُŁ
ۡ
ŲŖَŲ¹ۡŁَŁ
ُŁŁَ ٔ٨٨
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”[5]
Berdasarkan ayat di atas, konteks pajak dianggap sebagai jalan
memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil, sehingga para Ulama yang
menolak pajak berargumen bahwa pemungutan pajak itu diharamkan sebab larangannya telah dijelaskan Allah dalam Al-Quran,
juga dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
Ų„ِŁَّ ŲµَŲ§ŲِŲØَ
Ų§ŁْŁ
َŁŲ³ِ ŁِŁْ Ų§ŁŁَّŲ§Ų±ِ
Artinya:
“Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka”(HR. Ahmad).[6]
Dua contoh dalil di atas merupakan perwakilan dari beberapa dalil
yang bersumber dari Al-Quran maupun hadits. Dalil-dalil tersebut menjadi alasan
yang memperkuat para Ulama mengharamkan adanya pungutan pajak. Para Ulama
menyatakan bahwa keharaman pajak sudah sangat jelas berdasarkan dalil-dalil
tersebut.
Sedangkan para Ulama yang membolehkan pajak, memiliki argumen
berdasarkan dalil berikut:
Ł±ŁŁِŲ±ُŁŲ§ْ
Ų®ِŁَŲ§ŁٗŲ§ ŁَŲ«ِŁَŲ§ŁٗŲ§ ŁَŲ¬َٰŁِŲÆُŁŲ§ْ ŲØِŲ£َŁ
ۡŁَٰŁِŁُŁ
ۡ ŁَŲ£َŁŁُŲ³ِŁُŁ
ۡ ŁِŁ Ų³َŲØِŁŁِ Ł±ŁŁَّŁِۚ
Ų°َٰŁِŁُŁ
ۡ Ų®َŁۡŲ±ٞ ŁَّŁُŁ
ۡ Ų„ِŁ ŁُŁŲŖُŁ
ۡ ŲŖَŲ¹ۡŁَŁ
ُŁŁَ ٤ٔ
Artinya:
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan
berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu
adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”[7]
ŲŖُŲ¤ۡŁ
ِŁُŁŁَ
ŲØِŁ±ŁŁَّŁِ ŁَŲ±َŲ³ُŁŁِŁِŪ¦ ŁَŲŖُŲ¬َٰŁِŲÆُŁŁَ ŁِŁ Ų³َŲØِŁŁِ Ł±ŁŁَّŁِ ŲØِŲ£َŁ
ۡŁَٰŁِŁُŁ
ۡ
ŁَŲ£َŁŁُŲ³ِŁُŁ
ۡۚ Ų°َٰŁِŁُŁ
ۡ Ų®َŁۡŲ±ٞ ŁَّŁُŁ
ۡ Ų„ِŁ ŁُŁŲŖُŁ
ۡ ŲŖَŲ¹ۡŁَŁ
ُŁŁَ ٔٔ
Artinya:
“(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah
dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”[8]
Dua dalil di atas menjelaskan adanya perintah untuk ummat Islam
dalam berjihad dengan harta. Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta
itu adalah kewajiban lain di luar zakat. Di antara hak pemerintah (ulil amri)
dari kaum Muslimin adalah menentukan bagian tiap orang yang sanggup memikul
beban jihad dengan harta ini. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh
pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang
lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin
berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.[9]
Adanya kedua perbedaan pendapat mengenai boleh/tidaknya pemungutan
pajak, masing-masing hukum tersebut hanya dapat diberlakukan pada kondisi dan
situasi yang tepat dan masing-masing hukum diterapkan pada konteks yang
berbeda. Perlu diketahui adanya dua jenis pajak yang dibolehkan dan yang tidak
dibolehkan:
1)
Pajak
yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
2)
Pajak
yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.[10]
1)
Pajak yang dibolehkan
Pajak yang diwajibkan oleh penguasa Muslim karena keadaan darurat
untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa,
sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya
kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan
bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih
al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain
tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil
dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu
adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih
ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).[11]
Mengenai
pungutan dari berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu
masyarakat, yaitu yang memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat dan
perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya
membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat
tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian
risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk
memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban
bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi
dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi
dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini
ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“,
sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu
itu bersifat wajib.[12]
2)
Pajak yang tidak dibolehkan
Pajak yang pajak jenis
kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain
merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara
paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at
Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta
adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak,
diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak halal
harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya.” (HR Abu Dawud).[13]
Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits yang mencela para
pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa
kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang
diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti
pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan
penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan
mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas.[14]
Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika
Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh
beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum
fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para
pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk
memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai
protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan
pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai
pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras,
mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya
yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.
Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama
bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan
kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang
disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,
ŲŖŲ¤Ų®Ų° Ł
Ł Ų£ŲŗŁŁŲ§Ų¦ŁŁ
Ł ŲŖŲ±ŲÆ Ų¹ŁŁ ŁŁŲ±Ų§Ų¦ŁŁ
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli
akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan
serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa
dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak
menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan
oleh para pelakunya dalam membebani
manusia dengan berbagai pungutan harta. Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku
kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para
pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu
juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu
aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram.
Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan
sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya
penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan
syarat kas Bait al-Maal (kas negara) kosong, dialokasikan dan didistribusikan
dengan benar dan ‘adil.
b.
Zakat dalam Islam
Nash Al-Quran tentang zakat diturunkan dalam dua periode yaitu
periode Makkah sebanyak 8 ayat misalnya pada QS. Al-Muzzammil (73): 20 dan QS.
Al-Bayyinah (98): 5 dan periode Madinah sebanyak 24 ayat, misalnya QS.
Al-Baqarah (2):43, QS. Al-Maidah (5): 12.
...ŁَŲ£َŁِŁŁ
ُŁŲ§ْ
ٱŁŲµَّŁَŁٰŲ©َ ŁَŲ”َŲ§ŲŖُŁŲ§ْ ٱŁŲ²َّŁَŁٰŲ©َ ŁَŲ£َŁۡŲ±ِŲ¶ُŁŲ§ْ Ł±ŁŁَّŁَ ŁَŲ±ۡŲ¶ًŲ§ ŲَŲ³َŁٗŲ§ۚ ŁَŁ
َŲ§
ŲŖُŁَŲÆِّŁ
ُŁŲ§ْ ŁِŲ£َŁŁُŲ³ِŁُŁ
Ł
ِّŁۡ Ų®َŁۡŲ±ٖ ŲŖَŲ¬ِŲÆُŁŁُ Ų¹ِŁŲÆَ Ł±ŁŁَّŁِ ŁُŁَ Ų®َŁۡŲ±ٗŲ§
ŁَŲ£َŲ¹ۡŲøَŁ
َ Ų£َŲ¬ۡŲ±ٗŲ§ۚ ŁَٱسۡŲŖَŲŗۡŁِŲ±ُŁŲ§ْ Ł±ŁŁَّŁَۖ Ų„ِŁَّ Ł±ŁŁَّŁَ ŲŗَŁُŁŲ±ٞ Ų±َّŲِŁŁ
ُۢ
Ł¢Ł
Artinya:
“... dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk
dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[16]
Ayat di atas menampilkan kata zakat dalam gaya bahasa uslub
insyai, yaitu berupa perintah. Sasaran perintah ini adalah para penguasa (‘amil
zakat) untuk memungut dan mengelola zakat dari para wajib zakat.
Pada segi sejarah, kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para
nabi dan rasul sebagaimana telah dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s., bahkan
terhadap Bani Israil, Umat Nabi Musa a.s. syariat zakat juga telah ditetapkan.
Meski demikian, penerapan zakat pada umat-umat sebelum Islam belum merupakan
suatu perintah yang mutlak dan ilzami, tetapi bersifat solidaritas dan
rasa belas kasihandalam rangka menyantuni orang-orang miskin. Barulah dalam
syariat Islam zakat ditetapkan menjadi suatu kewajiban yang bersifat mutlak dan
menjadi salah satu rukun Islam.[17]
3.
Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Zakat
a.
Segi Persamaan Pajak dan Zakat
Persamaan yang perlu diketahui antara pajak dan zakat antara lain:
1)
Unsur
paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga
terdapat dalam zakat.
2)
Bila
pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), pusat maupun daerah,
maka zakat pun demikian setelah lebih dulu dasarnya zakat itu harus
diselesaikan kepada pemeritah sebagai badan yang disebut dalam Al-Quran: amil
zakat.
3)
Di
antara ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak
menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai
fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam
zakat, pezakat tidak memperoleh imbalan. Ia membayar zakat adalah selaku
anggota masyarakat Islam, Ia hanya memperoleh perlindungan, penjagaan dan
solidaritas dari masyarakatnya.
4)
Apabila
pajak pada zaman modern ini mmepunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan
politik di samping tujuan keuangan, maka
zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada
aspek-aspek yang disebutkan tadi dan aspek-aspek lain, semua itu sangat besar
pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.[18]
b.
Segi Perbedaan Pajak dan Zakat
Segi perbedaan antara pajak dan zakat lebih banyak daripada segi
persamaannya, berikut penjelasannya:
1)
Segi
nama dan etiket
Kata
“zakat” berarti suci, tumbuh, dan berkah. Kata tersebut memiliki gambaran yang
indah dalam jiwa, berbeda dengan gambaran kata pajak, yang dalam bahasa Arab “dharibah”
yang berasal dari kata “dharaba” yang artinya utang, pajak, upeti, dan
sebagainya, sebagai sesuatu yang harus dibayar, atau sesuatu yang menjadi
beban.[19]
2)
Hakikat
dan tujuannya
Zakat
itu ibadah yang diwajibkan kepada orang Islam sebagai tanda syukur kepada Allah
SWT dan mendekatkan diri kepadaNya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara
yang semata-mata tak ada hubungannya dengan ibadahdan pendekatan diri. Zakat
berbeda dengan pajak yang ditujukan bagi orang Muslim sementara pajak
diwajibkan kepada semua orang sesuai dengan ketentuan wajib setor.[20]
3)
Batas
nishab dan ketentuannya
Zakat
adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Allah yang
menentukan batas nishab bagi setiap macam benda dan membebaskan kewajiban itu
terhadap harta yang kurang dari senishab. Oleh karena itu tidak dibenarkan
mereka yang berbuat semena-ena menyeru untuk menambah ketentuan mengenai
kewajiban itu karena adanya perubahan ekonomi, sosial yang terjadi pada zaman sekarang.
Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa
baik mengenai objek, prosentase, harga dan ketentuannya. Bahkan ditetapkan atau
dihapuskannya pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.[21]
4)
Kelestarian
dan kelangsungannya
Zakat
adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus menerus. Ia akan berjalan terus
selagi Islam dan kaum Muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tak
akan bisa dihapuskan oleh siapa pun. Adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap
dan terus menerus, baik mengenai macam, prosentase dan kadarnya. Tiap
pemerintah dapat mengurangi atau mengubah atas dasar pertimbangan para
cendikia, bahkan adanya pajak itu sendiri tidak kekal.[22]
5)
Pengeluarannya
Zakat
mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan
telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dengan perkataan dan perbuatannya. Sasaran
itu terang dan jelas. Setiap Muslim dapat mengetahuinya dan membagikan zakatnya
sendiri bila diperlukan. Sasaran tersebut ialah kemanusiaan dan keislaman.
Adapun pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara
sebagaimana ditetapkan peraturannya oleh penguasa.[23]
6)
Hubungannya
dengan penguasa
Pajak
selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena
pemerintah yang mengadakan maka pemerintah pula yang memungutnya dan membuat
ketentuan wajib pajak. Adapun zakat adalah hubungan antara pezakat dengan
Tuhannya. Allahlah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat.
Semata-mata karena mengikuti perintah dan mengharapkan ridhaNya.
7)
Maksud
dan tujuannya
Zakat
memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuan yang
luhur itu tersirat pada kata zakat yang terkandung di dalamnya, Rasulullah SAW
mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar diberi berkah untuk diri dan
hartanya. Sedangkan pajak tidak memiliki tujuan luhur seerti zakat. Para ahli
keuangan berabad-abad lamanya menolak
adanya tujuan lain pada pajak, selain untuk menghasilkan pembiayaan untuk
mengisi kas negara.[24]
4.
Objek Pajak dan Zakat
Objek pajak ialah benda yang terkena wajib pajak. Sebagian orang
menamainya sumber pajak. Para ahli keuangan menyebutkan, bahwa pembagian pajak
terpenting dilihat dari segi objeknya, ialah:
a. Pajak kekayaan
b. Pajak pendapatan
c. Pajak perorangan
d. Pajak pemakaian (rumah tangga)
Islam tidak mengenal pajak pemakaian, oleh karena itu, yang akan di
bahas adalah perbandingan antara tiga
jenis objek pajak dengan zakat dan hal-hal yang menyerupai pajak.
a.
Pajak dan Zakat Kekayaan
Manfaat pajak kekayaan menurut para pendukung teori pajak antara
lain:
1)
Kekayaan
memberikan manfaat di bidang sosial dan ekonomi kepada pemiliknya.
2)
Pajak
kekayaan dapat mencapai semua kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang,
sehingga kekayaan yang tidak menghasilkan dan tidak terjangkau oleh pajak
pendapatan seperti barang antik yang mahal, maupun harta yang dimiliki dengan
tidak diusahakan oleh pemiliknya seperti emas, perak.
3)
Pajak
kekayaan dapat mengenai segala macam kekayaan sehingga kekayaan yang
ditelantarkan tidak berproduksi juga akan terkena pajak. Lain halnya dengan
pajak pendapatan yang hanya mengenai kekayaan produktif saja
4)
Pajak
kekayaan akan membangkitkan semangat pemilik harta untuk menambah produksinya
karena terdorong kewajiban membayar pajak.
5)
Melaksanakan
pajak kekayaan akan mengurangi pungutan yang tinggi dan jumlah yang berat yang harus dipikul oleh pajak pendapatan.
6)
Pajak
kekayaan tidak akan mengenai kelas yang tidak mempunyai kekayaan, oleh karena
itu pajak kekayaan dianggap sebagai usaha sosialisme di bidang perpajakan.[25]
Bagi para penentang teori pajak kekayaan, mereka mematahkan
argumentasi pendukung teori ini dengan argumentasi berbeda yang ditulis oleh
Sa’ad Mahir Hamzah dalam Mawarid ad Daulah antara lain:
1)
Mewajibkan
pajak apa pun atas kekayaan pada beberapa waktu akan membatasi keinginan untuk
menabung
2)
Sulit
sekali menentukan batas kekayaan yang terkena wajib pajak karena pendapat
mengenai definisi dan tabiat kekayaan itu akan selalu bertentangan dan sulit
untuk dicari kesepakatan.
3)
Mewajibkan
pajak tiap tahun secara berkala akann menyebabkan binasanya sumber penting dari
sumber pendapatan.[26]
Pada manfaat pajak kekayaan yang dipaparkan di atas, juga dimiliki
oleh zakat kekayaan, akan tetapi keburukan pajak kekayaan tidak ditemukan dalam
zakat kekayaan. Terdapat kebaikan-kebaikan yang mencakup antara lain:
1)
Islam
tidak mewajiban zakat atas semua kekayaan tapi terbatas hanya pada harta yang
berkembang.
2)
Syariat
Islam tidak mewajibkan zakat atas benda tak bergerak seperti pabrik, rumah, dan
tanah. Adapun mengenai benda tak bergerak dikeluarkan zakat dari hasilnya.
3)
Syariat
Islam tidak mewajibkan zakat atas segala kekayaan banyak maupun sedikit,
melainkan hanya kekayaan yang telah cukup nishab.
4)
Islam
mengukur besar zakat tidak sampai menyita bagian terbesar dari kekayaan,
melainkan hanya dengan ukuran yang sederhana yaitu 2,5%.[27]
b.
Pajak dan Zakat Pendapatan
Berdasarkan luasnya pembagian unit kerja pada negara-negara modern
di satu pihak dan timbulnya sumber-sumber baru di luar hasil bumi di pihak
lain, maka negara sekarang menggunakan
dan mengandalkan pajak langsung untuk mengisi kas negara.
Islam memberikan prinsip, timbangan dan pemikiran dalam
perencanaan perpajakan. Prinsip itu
ialah menetapkan besarnya kewajiban disesuaikan dengan tingkat tenaga yang
diberikan, makin sedikit tenaga yang diberikan, makin tinggi presentase pajak.
Makin besar tenaga yang dikeluarkan, makin kecil presentasenya. Atas dasar ini
Islam mewajibkan 1/5 atau 20% atas kekayaan yang ditemukan dalam tanah dan 1/10
atau 10% atas tanaman atau buah-buahan yang disiram dengan air hujan dan 5%
bagi yang disiram dengan menggunakan alat-alat tenaga binatang dan mewajibkan
separuhnya atau 2½% atas usaha yang
dikerjakannya sendiri dengan penuh kelelahan seperti halnya dalam usaha perdagangan.[28]
c.
Pajak dan Zakat Perseorangan
Pengadministrasian pajak perseorangan tidak memerlukan biaya untuk
menentukan unsur-unsur yang terkena pajak karena ditetapkan dan berlaku untuk
semua orang sesuai dengan prinsip umum dan mutlak. Maka negara langsung dapat
memungut hasilnya. Pajak seperti itu memberatkan, karena tidak menghiraukan
prinsip kemampuan orang untuk memikul beban pajak dan membayarnya. Semua
golongan dipungut dengan jumlah yang sama meski pendapatan dan kekayaan mereka
berbeda beda
Zakat fitrah yang diwajibkan oleh Islam seperti semacam pajak
perseorangan. Keistimewaannya adalah terletak dalam kemudahannya. Mudah
mewajibkannya mudah pula memperolehnya dan merata bagi semua orang Muslim. Di
samping itu tidak ada cela sedikitpun karena kewajibannya jumlahnya sedikit,
mudah bagi oranguntuk membayar dengan setulus hati mempunyai tujuan spiritual
dan moral, dan bagi orang yang tak sanggup membayarnya, dimaafkan atas ijma’
seluruh kaum Muslimin.[29]
Pajak sebagai kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap wajib
pajak dan dipaksa membayar bila tidak mau mengeluarkan secara sukarela, banyak
para ahli ekonomi menyeru agar memegang prinsip, kaidah yang yang halangi
timbulnya penipuan dan kecurangan dan diharapkan agar menyusun undang-undang
perpajakan sedemikian rupa sehingga menepati prinsip keadilan. Sedangkan dalam
zakat, prinsip keadilan merupakan prinsip pertama yang wajib diperhatikan,
sebab keadilan sangat tinggi kedudukannya dalam Islam, seperti hukum-hukum yang
diatur Allah dalam urusan zakat yaitu antara lain:
1)
Sama
rata dalam kewajiban zakat
2)
Membebaskan
harta yang kurang dari nishab
3)
Larangan
berzakat dua kalibesar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan
4)
Keadilan
dalam praktek.
B.
BUNGA BANK DAN BAGI HASIL
1.
Pengertian
Bunga bank, atau dalam istilah ekonomi Islam dikenal dengan riba,
secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara bathil.[30]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.[31]
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian
atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut
diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara
kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah
merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan
syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih
dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil
antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus
terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa
adanya unsur paksaan.[32]
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan
syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
a. Profit Sharing
b. Revenue Sharing
a.
Profit Sharing
Profit sharing menurut
etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan
pembagian laba. Profit secara
istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue)
suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).[33]
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi
dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[34] Pada perbankan syariah istilah yang sering
dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini
dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang
diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari
perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur)
dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan
terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan
dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu
pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.[35]
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya
secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan
upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan
pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa
negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari
pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya
menjadi balance.[36] Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan
bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan
total cost terhadap total revenue.
b.
Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari
bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti;
hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share
yang berarti bagi atau bagian.[37] Revenue sharing berarti pembagian
hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan)
dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang
dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue). [38] Dalam
arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara
jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga
barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.[39]
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total
cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan
laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan,
administrasi dan keuangan.
Berdasarkan definisi di atas dapat diartikan bahwa revenue
pada prinsip ekonomi merupakan total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan
produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa
dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue
meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil
pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital)
ditambah dengan keuntungannya (profit).
Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Revenue
bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari
penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh
bank. Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh
bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu
penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka
lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. [40]
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan
istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total
pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.[41] Lebih
jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum
dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut. Sistem revenue sharing
berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan
pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi
hasil untuk produk pendanaan bank.
2.
Hukum Bunga Bank dan Bagi Hasil dalam Islam
a.
Hukum Bunga Bank dalam Islam
Bunga bank hukumnya dilarang dalam Islam, sebagaimana Islam
melarang untuk mengambil riba apa pun jenisnya, bunga bank merupakan
salah satu riba yang tidak diperbolehkan untuk diambil dalam Islam.
Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan dalam beberapa tahap. Berikut
dalil larangan riba dalam Al-Quran :
ŁَٰٓŲ£َŁُّŁَŲ§
ٱŁَّŲ°ِŁŁَ Ų”َŲ§Ł
َŁُŁŲ§ْ ŁَŲ§ ŲŖَŲ£ۡŁُŁُŁŲ§ْ ٱŁŲ±ِّŲØَŁٰٓŲ§ْ Ų£َŲ¶ۡŲ¹َٰŁٗŲ§ Ł
ُّŲ¶َٰŲ¹َŁَŲ©ٗۖ ŁَٱتَّŁُŁŲ§ْ
Ł±ŁŁَّŁَ ŁَŲ¹َŁَّŁُŁ
ۡ ŲŖُŁۡŁِŲُŁŁَ ٔ٣Ł
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[42]
Ayat ini turun pada tahun ke-3 hijriah. Secara umum, ayat ini harus
dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari
terjadinya riba (jikalau bunga berlipau ganda maka riba, tetapi
jikalau kecil bukan riba), tetapi
ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.
ŁَٰٓŲ£َŁُّŁَŲ§
ٱŁَّŲ°ِŁŁَ Ų”َŲ§Ł
َŁُŁŲ§ْ ٱتَّŁُŁŲ§ْ Ł±ŁŁَّŁَ ŁَŲ°َŲ±ُŁŲ§ْ Ł
َŲ§ ŲØَŁِŁَ Ł
ِŁَ ٱŁŲ±ِّŲØَŁٰٓŲ§ْ
Ų„ِŁ ŁُŁŲŖُŁ
Ł
ُّŲ¤ۡŁ
ِŁِŁŁَ ٢٧٨ ŁَŲ„ِŁ ŁَّŁ
ۡ ŲŖَŁۡŲ¹َŁُŁŲ§ْ ŁَŲ£ۡŲ°َŁُŁŲ§ْ ŲØِŲَŲ±ۡŲØٖ Ł
ِّŁَ Ł±ŁŁَّŁِ
ŁَŲ±َŲ³ُŁŁِŁِŪ¦ۖ ŁَŲ„ِŁ ŲŖُŲØۡŲŖُŁ
ۡ ŁَŁَŁُŁ
ۡ Ų±ُŲ”ُŁŲ³ُ Ų£َŁ
ۡŁَٰŁِŁُŁ
ۡ ŁَŲ§ ŲŖَŲøۡŁِŁ
ُŁŁَ
ŁَŁَŲ§ ŲŖُŲøۡŁَŁ
ُŁŁَ ٢٧٩
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya”[43]
Ayat ini turun pada tahun 9 hijriah. Allah SWT dengan jelas dan
tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini
merupakan ayat terakhir yang diturunkan Allah mengenai riba.
b.
Hukum Bagi Hasil dalam Islam
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Islam dilakukan dalam empat
akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah.
Landasan hukum dan tinjauan syariah dari keempat prinsip ini antara lain:
1)
Al-Musyarakah
...ŁَŁُŁ
ۡ
Ų“ُŲ±َŁَŲ§ٓŲ”ُ Łِ٠ٱŁŲ«ُّŁُŲ«ِ... ٔ٢
Artinya: ...maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga...[44]
Ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan
adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Al-musyarakah ada dua
jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah
pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan kepemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah
akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. mereka pun
sepakat membagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi
al-inan, al-mufawadhah, al-a’maal, al-wujuh dan al-mudharabah.[45]
2)
Al-Mudharabah.
...ŁَŲ”َŲ§Ų®َŲ±ُŁŁَ
ŁَŲ¶ۡŲ±ِŲØُŁŁَ Łِ٠ٱŁۡŲ£َŲ±ۡŲ¶ِ ŁَŲØۡŲŖَŲŗُŁŁَ Ł
ِŁ ŁَŲ¶ۡŁِ Ł±ŁŁَّŁِ ... Ł¢Ł
Argumen dari surah al-Muzzammil: 20 adalah, adanya kata yadhribun
yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu
perjalanan usaha. Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, mudharabah
muthlawah dan mudharabah muqayyadah. [47]
3)
Al-Muzara’ah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan
tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap
dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.[48]
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa
Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi
hasil 1/3 : 2/3, 1/4 : 3/4, 1/2 : 1/2, maka Rasulullah SAQ pun bersabda, “hendaklah
menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa tidak melakukan salah
satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”[49]
4)
Al-Musaqah
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan
tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan
mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh
presentase tertentu dari hasil panen.
3.
Perbedaan antara Bunga Bank dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. keduanya
sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai
perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel
berikut:
Tabel 1. Perbedaan Bunga Bank dan Bagi Hasil[50]
|
BUNGA BANK
|
BAGI HASIL
|
|
a.
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
a.
Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi
|
|
b.
Besarnya
presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
b.
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
|
c.
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
c.
Bagi
hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
|
d.
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
d.
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
|
e.
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
|
e.
Tidak
ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui aspek-aspek perbedaan
yang muncul antara konsep bunga dan bagi hasil terdapat keburukan-keburukan di
dalam bunga bank, sementara sebaliknya pada bagi hasil terdapat banyak kebaikan
di dalamnya. Maka jelas apabila Allah telah mengatur haramnya riba, dan
halalnya bagi hasil semata-mata karena menjauhkan manusia dari keburukan dan
mendekatkan manusia pada kebaikan.
C.
ANALISIS PAJAK, ZAKAT, BUNGA BANK, BAGI HASIL TERHADAP PENGEMBANGAN
EKONOMI ISLAM
1.
Integrasi Pajak dan Zakat terhadap Ekonomi Islam
Terlepas dari adanya pertentangan mengenai status hukum pajak dalam
Islam, kondisi negara Indonesia tidak memungkinkan untuk mengharamkan pungutan
pajak, sebab pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang begitu
potensial untuk menunjang kebutuhan negara. Oleh karena itu, dalil
dibolehkannya pajak sesuai dengan kondisi negara Indonesia saat ini, yang
dimana mengeluarkan pajak sama halnya seperti melakukan jihad dengan harta
Allah selain jalan berzakat. Pungutan pajak, dilakukan secara adil dan
dialokasikan untuk pengembangan negara, dan bukan untuk kepentingan pemimpin
dengan cara yang dzalim atau untuk keperluan maksiat, maka menurut para Ulama
hal ini diperbolehkan.
Adapun argumen yang membolehkan diwajibkannya pajak menurut Yusuf
Qardawi antara lain sebagai berikut:
a.
Karena
jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban
b.
Sasaran
zakat itu terbatas, sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali
c.
Adanya
kaidah-kaidah umum hukum syara’
d.
Jihad
dengan harta dan tuntutannya atas biaya yang besar
e.
Kerugian
dibalas dengan keuntungan untuk kepentingan umum[51]
Pajak dapat
mencukupi pembiayaan negara yang sangat besar, dan zakat merupakan sistem baru
yang unik dalam sejarah kemanusiaan yang dapat membangun sektor keuangan,
ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat dapat menyelamatkan
masyarakat dari kelemahan baik karena bawahan ataupun karena keadaan,
menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan
yang berada menolong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah,
memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin.
Zakat juga
berfungsi menhilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si
kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berhutang
karena untuk kebaikan, seperti ikut menanggulangi berbagai masalah
kemasyarakatan sehingga dapat mencari tujuannya.
Jika sistem
pajak bekerja dalam roda pemerintahan, maka sistem zakat menggerakkan roda
kemasyarakatan. Sehingga keduanya dapat saja diintegrasikan apabila diterapkan
dengan tataran yang bijak dan seadil-adilnya, tidak ada yang terbebankan,
maupun membebani. Semua bergerak dalam satu sistem yang bertujuan dalam arah
yang sama, yaitu membangun ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
2.
Bunga Bank dan Bagi Hasil dalam Pengembangan Ekonomi Islam
Jika antara pajak dan zakat dapat diintegrasikan, lain halnya
dengan bunga bank dan bagi hasil, karena secara teori, konsep dan praktik,
keduanya bertentangan satu sama lain. Lalu mana yang harus dipilih, dan mana
yang harus ditinggalkan untuk pengembangan ekonomi Islam?
Al-Quran,
hadits dan Ijma’ Ulama sudah menetapkan keharaman riba dalam bunga bank.
Maka tidak perlu dipertimbangkan lagi bagi Muslim, bahwa sistem bagi hasil lah
yang wajib menjadi pilihan dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam, tidak akan
berkembang apabila sistem bagi hasil sebagai opsi pengganti sistem bunga tidak
diperjuangkan dan dikembangkan. Maka perlu perubahan mindset masyarakat
atas pengalihan konsumsi jasa bank konvensional ke bank syariah yang menawarkan
konsep bagi hasil dan meninggalkan konsep bunga yang selama ini sudah dikenal
dan menjadi hal yang biasa dalam dunia perbankan.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jenis pajak dalam Islam ada dua macam, yaitu pajak yang dipungut
secara adil, dan pajak yang dipungut secara dzalim. Pajak yang dipungut secara
adil dan bertujuan untuk kepentingan negara sebab pajak sebagai sumber
pendapatan negara hukumnya diperbolehkan. Pajak dapar diintegrasikan dengan
zakat dalam menciptakan pengembangan ekonomi Islam. Pajak menggerakkan roda
pemerintahan, dan zakat menggerakkan roda kemasyarakatan, dengan demikian
lapisan atas dan bawah sama-sama bergerak ke satu tujuan yang sama, yaitu
pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
Penerapan bunga bank merupakan praktik riba yang dilarang dalam
Islam, sehingga sebaiknya para aktivis ekonomi Muslim perlu memahami hakikatnya
dan mengarahkan jasa bank syariah agar dapat berkembang dan maju lebih pesat
agar dapat bersaing dengan bank konvensional dan menciptakan ekonomi yang
bersih dari riba, berkah dan diridhoi Allah SWT.
B.
REKOMENDASI
1.
Para
wajib pajak dapat membayar pajak dengan tepat waktu dan jujur.
2.
Pemerintah
wajib memungut pajak dengan adil, jujur, tidak memberatkan, bersih dari alokasi
kemaksiatan, dan tepat sasaran demi kepentingan umum rakyat dan negara.
3.
Masyarakat
Muslim perlu memperhatikan kekayaan dari hasil pendapatan dll. agar dikeluarkan
zakatnya dan disalurkan kepada yang berhak.
4.
Masyarakat
Muslim perlu menghindari praktik riba dan bunga bank yang mengandung unsur
riba, dengan beralih ke Bank Syariah / lembaga keuangan syariah lainnya.
[1] Muhammad Fuad Ibrahim, Prinsip-prinsip Ilmu Keuangan,
Jilid 1, h.261. lihat, Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman
Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah
, (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.999
[2] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah,
http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-menurut-syariah, diakses pada
03 Mei 2017.
[3] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman
Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah
, (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.999
[4] Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan
Sosial (Jakarta: RajaGrafindo Persada: 1998), h.43.
[5] QS. Al-Baqarah (2): 188
[6] HR Ahmad 4/109, Abu Dawud, Kitab Al-Imarah: 7.
[7] QS. At-Taubah (9): 41
[8] QS. As-Saff (61): 11
[9] Muhammad Ali Farkus, Pajak dalam Islam,
https://muslim.or.id/6283-pajak-dalam-islam.html, diakses pada 5 Mei 2017.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] HR. Abu Dawud dan
Daruquthni, (dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
[14] Muhammad Ali Farkus, Pajak dalam Islam,
https://muslim.or.id/6283-pajak-dalam-islam.html, diakses pada 5 Mei 2017.
[15] Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602,
Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182, lihat Penebar
Cahaya Islam, https://islamislami.com/2016/10/01/haramkah-pajak-yang-dibayar-umat-kepada-umat-dalam-hukum-islam/,
diakses pada 05 Mei 2017.
[16] Q.S. Al-Muzzammil (73): 20
[17] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi
Islam, (Jakarta: RajaGrafinfo Persada, 2015), h.499.
[18] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman
Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah
, (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.1000
[19] Ibid.
[20] Ibid, h.1003
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid, h.1004
[24] Ibid, h.1005
[25] Rasyid Daqr, Ilmul-Maliah (Ilmu Keuangan), h.347,
lihat Yusuf Qardawi, Hukum Zakat., h.1028.
[26] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat., h.1029
[27] Ibid, h.1031
[28] Ibid, h.1035
[29] Ibid, h.1037
[30] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama
dan Cendekiawan (Jakarta:Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute,
1999).
[31] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h.37
[33] Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap
Ekonomi, (Jakarta : Erlangga,
1994)Edisi ke-2 , h. 534
[34] Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi
Operasional Bank Syari’ah, (Jakarta
: Djambatan, 2001), h. 264
[35] Murasa Sarkaniputra, Direktur Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam, Surat Tanggapan atas surat MUI, Jakarta, 29 April
2003. h. 3
[36] Syamsul Falah, Pola
Bagi Hasil pada Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada seminar
ekonomi Islam, Jakarta, 20 Agustus 2003
[37] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris
Indonesia, (Jakarta : PT. Gramedia, 1995), Cet. ke-21.
[38] Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap
Ekonomi, (Jakarta : Erlangga, 1994), Edisi ke-2, h. 583
[39] Murasa Sarkaniputra (Direktur Pusat Pengkajian dan
Pengambangan Ekonomi Islam), surat kepada Ketua Umum MUI, tentang fatwa
MUI No.15/DSN-MUI/IX/2000, Tgl 18 Februari 2003
[40] Akmal Yahya, Profit Distribution. http//www.ifibank.go.id,
diakses pada 05 Mei 2017
[41] Dewan Syari'ah
Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Untuk Lembaga Keuangan
Syari'ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari'ah Nasional-MUI
dengan Bank Indinesia, 2001, h. 87
[42] QS. Ali-Imran (4):130
[43] QS. Al-Baqarah (2): 278-279
[44] QS. An-Nisa:
12
[45] Muhammad Syafii Antonio, Bank
Syariah., h.91
[46] Q.S.
Al-Muzzammil: 20
[47] Muhammad Syafii Antonio, Bank
Syariah., h.97
[48] Ibid, h.99
[49] Ibid.
[50] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah., h.61
[51] Yusuf Qardawi,
Hukum Zakat., h.1073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)