Pemahaman tentang Pajak, Zakat, Bagi Hasil dan Bunga Bank terhadap Perkembangan Ekonomi Islam



Source Image: DIRJEN PAJAK 
PEMAHAMAN TENTANG PAJAK, ZAKAT, BUNGA BANK, BAGI HASIL TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Oleh: A. Sania Firdaus, S.E., Sy


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengembangan ekonomi Islam diiringi dengan berbagai macam isu yang perlu diketahui pemahamannya oleh Umat agar dapat memilih dan bertindak ekonomi dengan benar sesuai tuntunan syariah. Pajak dan zakat, juga bunga bank dan bagi hasil, merupakan isu ekonomi Islam yang mendominasi dan terkadang menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam menghadapi pilihan seperti ini.
Pajak yang menjadi bahan perdebatan para Ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan, begitu pula bunga bank dan bagi hasil, antara bunga bank dan bagi hasil, masyarakat masih samar dalam menentukan letak perbedaannya, dan mana yang harus di pilih, pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya menjadi dorongan untuk kemajuan sistem ekonomi Islam, sebab masyarakat cenderung mulai berfikir kritis untuk menemukan kebenaran dan untuk itu dibutuhkan pemahaman yang matang atas konsep pajak, zakat, bunga bank dan bagi hasil dalam Islam. Paper ini mencoba menjawab permasalahan tersebut dengan memaparkan pemahaman mengenai pajak, zakat, bunga bank dan bagi hasil yang sesuai dengan tuntunan syariah dan kondisi masa kini.

B.     Rumusan Masalah
Paper ini menjawab pertanyaan sebagai berikut: “Bagaimana pajak, zakat, bunga bank, dan bagi hasil yang sesuai dengan syariah dalam pengembangan ekonomi Islam?”

C.    Tujuan
Paper ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pajak, zakat, bunga bank dan bagi hasil yang sesuai syariah dalam pengembangan ekonomi Islam.




PEMBAHASAN
A.    PAJAK DAN ZAKAT
1.      Pengertian
Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.[1]
Padanan kata yang paling tepat untuk pajak adalah dhariibah (Ų§Ł„Ų¶Ų±ŁŠŲØŲ©), yang artinya beban. Disebut dhariibah (beban) karena pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat (Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973). Secara etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar Ų¶Ų±ŲØ، يضرب، Ų¶Ų±ŲØŲ§ (dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain.[2]
Berdasarkan definisi di atas, dapat dijelaskan bahwa pajak merupakan iuran wajib dari warga negara yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan aturan-aturan tertentu. Pajak berguna untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Selain itu pajak berguna untuk membiayai pengeluaraan-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintah.
Adapun zakat menurut para ahli fikih, ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap harta kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan “fakir miskin dan mustahik lainnya” sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.[3]
Definisi ahli fiqih lain yang diterangkan Abdurrahman Qadir, zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang Islam setelah memenuhi kriteria tertentu. Dalam Al-Quran terdapat 32 kata zakat, 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari zakat, yaitu kata sedekah dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan yang sangat penting dalam Islam.[4]
Berdasarkan perintah zakat yang diturunkan Allah dalam Al-Quran. Sebanyak 29 kali perintah zakat disandingkan dengan perintah shalat, hal ini menjelaskan bahwa betapa perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat sebagai pilar utama dalam rukun Islam. Perintah zakat bukan sekedar praktik ibadah yang memiliki dimensi spiritual, tapi juga dimensi sosial yang secara sosiologis bertujuan untuk meratakan kesejahteraan dari masyarakat yang kaya kepada masyarakat yang miskin secara adil.

2.      Hukum Pajak dan Zakat dalam Islam
a.      Pajak dalam Islam
Sistem pajak tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, sehingga terdapat perbedaan pendapat dari para Ulama mengenai status hukum pajak, yaitu ada yang membolehkan, dan ada pula yang mengharamkan. Perbedaan pendapat tentang adanya pajak menurut Islam menjadi sangat menarik karena masing-masing pihak mampu mengemukakan dalil dari Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas (sumber-sumber hukum Islam) yang menyatakan menolak pajak atau dalil yang membolehkannya.
Pihak yang menolak pajak memiliki argumen yang tajam dan jelas bahwa perintah memungut pajak tidak ditemukan dalam Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas,  menurut mereka justru yang ada adalah larangan memungutnya. Di sisi lain, pihak yang berpendapat bahwa pajak itu dibolehkan juga punya sejumlah dalil yang kuat dan jelas untuk memperlihatkan bahwa pajak itu adalah sebuah perintah Allah SWT dan ada dalam Islam. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak yang menolak pajak, antara lain:
وَŁ„َŲ§ ŲŖَŲ£ۡكُŁ„ُوٓŲ§ْ Ų£َŁ…ۡوَٰŁ„َكُŁ… ŲØَيۡنَكُŁ… ŲØِٱلۡŲØَٰŲ·ِŁ„ِ وَŲŖُŲÆۡŁ„ُواْ ŲØِهَŲ§ٓ Ų„ِŁ„َى ٱلۡŲ­ُكَّŲ§Ł…ِ Ł„ِŲŖَŲ£ۡكُŁ„ُواْ فَŲ±ِŁŠŁ‚ٗŲ§ Ł…ِّنۡ Ų£َŁ…ۡوَٰŁ„ِ ٱلنَّŲ§Ų³ِ ŲØِٱلۡŲ„ِŲ«ۡŁ…ِ وَŲ£َنتُŁ…ۡ ŲŖَŲ¹ۡŁ„َŁ…ُŁˆŁ†َ ٔ٨٨
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”[5]
Berdasarkan ayat di atas, konteks pajak dianggap sebagai jalan memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil, sehingga para Ulama yang menolak pajak berargumen bahwa pemungutan pajak itu diharamkan sebab  larangannya telah dijelaskan Allah dalam Al-Quran, juga dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
Ų„ِنَّ ŲµَŲ§Ų­ِŲØَ Ų§Ł„ْŁ…َكسِ فِيْ النَّŲ§Ų±ِ
Artinya: “Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka”(HR. Ahmad).[6]
Dua contoh dalil di atas merupakan perwakilan dari beberapa dalil yang bersumber dari Al-Quran maupun hadits. Dalil-dalil tersebut menjadi alasan yang memperkuat para Ulama mengharamkan adanya pungutan pajak. Para Ulama menyatakan bahwa keharaman pajak sudah sangat jelas berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Sedangkan para Ulama yang membolehkan pajak, memiliki argumen berdasarkan dalil berikut:
ٱنفِŲ±ُواْ Ų®ِفَافٗŲ§ وَŲ«ِŁ‚َŲ§Ł„ٗŲ§ وَŲ¬َٰهِŲÆُواْ ŲØِŲ£َŁ…ۡوَٰŁ„ِكُŁ…ۡ وَŲ£َنفُŲ³ِكُŁ…ۡ فِي Ų³َŲØِŁŠŁ„ِ ٱللَّهِۚ Ų°َٰŁ„ِكُŁ…ۡ Ų®َيۡŲ±ٞ Ł„َّكُŁ…ۡ Ų„ِن كُنتُŁ…ۡ ŲŖَŲ¹ۡŁ„َŁ…ُŁˆŁ†َ ٤ٔ
Artinya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”[7]
ŲŖُŲ¤ۡŁ…ِنُŁˆŁ†َ ŲØِٱللَّهِ وَŲ±َŲ³ُŁˆŁ„ِهِŪ¦ وَŲŖُŲ¬َٰهِŲÆُŁˆŁ†َ فِي Ų³َŲØِŁŠŁ„ِ ٱللَّهِ ŲØِŲ£َŁ…ۡوَٰŁ„ِكُŁ…ۡ وَŲ£َنفُŲ³ِكُŁ…ۡۚ Ų°َٰŁ„ِكُŁ…ۡ Ų®َيۡŲ±ٞ Ł„َّكُŁ…ۡ Ų„ِن كُنتُŁ…ۡ ŲŖَŲ¹ۡŁ„َŁ…ُŁˆŁ†َ ٔٔ
Artinya: “(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”[8]
Dua dalil di atas menjelaskan adanya perintah untuk ummat Islam dalam berjihad dengan harta. Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta itu adalah kewajiban lain di luar zakat. Di antara hak pemerintah (ulil amri) dari kaum Muslimin adalah menentukan bagian tiap orang yang sanggup memikul beban jihad dengan harta ini. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.[9]
Adanya kedua perbedaan pendapat mengenai boleh/tidaknya pemungutan pajak, masing-masing hukum tersebut hanya dapat diberlakukan pada kondisi dan situasi yang tepat dan masing-masing hukum diterapkan pada konteks yang berbeda. Perlu diketahui adanya dua jenis pajak yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan:
1)      Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
2)      Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.[10]
1)      Pajak yang dibolehkan
Pajak yang diwajibkan oleh penguasa Muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).[11]
Mengenai pungutan dari berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu yang memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib.[12]
2)      Pajak yang tidak dibolehkan
Pajak yang pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya.” (HR Abu Dawud).[13]
Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas.[14]
Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.
Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,
ŲŖŲ¤Ų®Ų° من Ų£ŲŗŁ†ŁŠŲ§Ų¦Ł‡Ł… و ŲŖŲ±ŲÆ على فقرائهم
Artinya: “Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir.”[15]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam  membebani manusia dengan berbagai pungutan harta. Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram.
Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan syarat kas Bait al-Maal (kas negara) kosong, dialokasikan dan didistribusikan dengan benar dan ‘adil.

b.      Zakat dalam Islam
Nash Al-Quran tentang zakat diturunkan dalam dua periode yaitu periode Makkah sebanyak 8 ayat misalnya pada QS. Al-Muzzammil (73): 20 dan QS. Al-Bayyinah (98): 5 dan periode Madinah sebanyak 24 ayat, misalnya QS. Al-Baqarah (2):43, QS. Al-Maidah (5): 12.
...وَŲ£َŁ‚ِŁŠŁ…ُواْ ٱلصَّŁ„َوٰŲ©َ وَŲ”َŲ§ŲŖُواْ ٱلزَّكَوٰŲ©َ وَŲ£َŁ‚ۡŲ±ِŲ¶ُواْ ٱللَّهَ Ł‚َŲ±ۡŲ¶ًŲ§ Ų­َŲ³َنٗŲ§ۚ وَŁ…َŲ§ ŲŖُŁ‚َŲÆِّŁ…ُواْ Ł„ِŲ£َنفُŲ³ِكُŁ… Ł…ِّنۡ Ų®َيۡŲ±ٖ ŲŖَŲ¬ِŲÆُŁˆŁ‡ُ Ų¹ِندَ ٱللَّهِ هُوَ Ų®َيۡŲ±ٗŲ§ وَŲ£َŲ¹ۡŲøَŁ…َ Ų£َŲ¬ۡŲ±ٗŲ§ۚ وَٱسۡŲŖَŲŗۡفِŲ±ُواْ ٱللَّهَۖ Ų„ِنَّ ٱللَّهَ Ųŗَفُورٞ Ų±َّŲ­ِŁŠŁ…ُۢ ٢٠
Artinya: “... dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[16]
Ayat di atas menampilkan kata zakat dalam gaya bahasa uslub insyai, yaitu berupa perintah. Sasaran perintah ini adalah para penguasa (‘amil zakat) untuk memungut dan mengelola zakat dari para wajib zakat.
Pada segi sejarah, kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul sebagaimana telah dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s., bahkan terhadap Bani Israil, Umat Nabi Musa a.s. syariat zakat juga telah ditetapkan. Meski demikian, penerapan zakat pada umat-umat sebelum Islam belum merupakan suatu perintah yang mutlak dan ilzami, tetapi bersifat solidaritas dan rasa belas kasihandalam rangka menyantuni orang-orang miskin. Barulah dalam syariat Islam zakat ditetapkan menjadi suatu kewajiban yang bersifat mutlak dan menjadi salah satu rukun Islam.[17]

3.      Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Zakat
a.      Segi Persamaan Pajak dan Zakat
Persamaan yang perlu diketahui antara pajak dan zakat antara lain:
1)      Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat.
2)      Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian setelah lebih dulu dasarnya zakat itu harus diselesaikan kepada pemeritah sebagai badan yang disebut dalam Al-Quran: amil zakat.
3)      Di antara ketentuan pajak, ialah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Ia hanya memperoleh berbagai fasilitas untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian halnya dalam zakat, pezakat tidak memperoleh imbalan. Ia membayar zakat adalah selaku anggota masyarakat Islam, Ia hanya memperoleh perlindungan, penjagaan dan solidaritas dari masyarakatnya.
4)      Apabila pajak pada zaman modern ini mmepunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik  di samping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek-aspek yang disebutkan tadi dan aspek-aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.[18]

b.      Segi Perbedaan Pajak dan Zakat
Segi perbedaan antara pajak dan zakat lebih banyak daripada segi persamaannya, berikut penjelasannya:
1)      Segi nama dan etiket
Kata “zakat” berarti suci, tumbuh, dan berkah. Kata tersebut memiliki gambaran yang indah dalam jiwa, berbeda dengan gambaran kata pajak, yang dalam bahasa Arab “dharibah” yang berasal dari kata “dharaba” yang artinya utang, pajak, upeti, dan sebagainya, sebagai sesuatu yang harus dibayar, atau sesuatu yang menjadi beban.[19]
2)      Hakikat dan tujuannya
Zakat itu ibadah yang diwajibkan kepada orang Islam sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadaNya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara yang semata-mata tak ada hubungannya dengan ibadahdan pendekatan diri. Zakat berbeda dengan pajak yang ditujukan bagi orang Muslim sementara pajak diwajibkan kepada semua orang sesuai dengan ketentuan wajib setor.[20]
3)      Batas nishab dan ketentuannya
Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Allah yang menentukan batas nishab bagi setiap macam benda dan membebaskan kewajiban itu terhadap harta yang kurang dari senishab. Oleh karena itu tidak dibenarkan mereka yang berbuat semena-ena menyeru untuk menambah ketentuan mengenai kewajiban itu karena adanya perubahan ekonomi, sosial yang terjadi pada zaman sekarang. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, prosentase, harga dan ketentuannya. Bahkan ditetapkan atau dihapuskannya pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.[21]
4)      Kelestarian dan kelangsungannya
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus menerus. Ia akan berjalan terus selagi Islam dan kaum Muslimin ada di muka bumi ini. Kewajiban tersebut tak akan bisa dihapuskan oleh siapa pun. Adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus menerus, baik mengenai macam, prosentase dan kadarnya. Tiap pemerintah dapat mengurangi atau mengubah atas dasar pertimbangan para cendikia, bahkan adanya pajak itu sendiri tidak kekal.[22]
5)      Pengeluarannya
Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dengan perkataan dan perbuatannya. Sasaran itu terang dan jelas. Setiap Muslim dapat mengetahuinya dan membagikan zakatnya sendiri bila diperlukan. Sasaran tersebut ialah kemanusiaan dan keislaman. Adapun pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara sebagaimana ditetapkan peraturannya oleh penguasa.[23]
6)      Hubungannya dengan penguasa
Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang mengadakan maka pemerintah pula yang memungutnya dan membuat ketentuan wajib pajak. Adapun zakat adalah hubungan antara pezakat dengan Tuhannya. Allahlah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat. Semata-mata karena mengikuti perintah dan mengharapkan ridhaNya.
7)      Maksud dan tujuannya
Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuan yang luhur itu tersirat pada kata zakat yang terkandung di dalamnya, Rasulullah SAW mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar diberi berkah untuk diri dan hartanya. Sedangkan pajak tidak memiliki tujuan luhur seerti zakat. Para ahli keuangan berabad-abad lamanya  menolak adanya tujuan lain pada pajak, selain untuk menghasilkan pembiayaan untuk mengisi kas negara.[24]

4.      Objek Pajak dan Zakat
Objek pajak ialah benda yang terkena wajib pajak. Sebagian orang menamainya sumber pajak. Para ahli keuangan menyebutkan, bahwa pembagian pajak terpenting dilihat dari segi objeknya, ialah:
a.       Pajak kekayaan
b.      Pajak pendapatan
c.       Pajak perorangan
d.      Pajak pemakaian (rumah tangga)
Islam tidak mengenal pajak pemakaian, oleh karena itu, yang akan di bahas  adalah perbandingan antara tiga jenis objek pajak dengan zakat dan hal-hal yang menyerupai pajak.

a.      Pajak dan Zakat Kekayaan
Manfaat pajak kekayaan menurut para pendukung teori pajak antara lain:
1)      Kekayaan memberikan manfaat di bidang sosial dan ekonomi kepada pemiliknya.
2)      Pajak kekayaan dapat mencapai semua kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang, sehingga kekayaan yang tidak menghasilkan dan tidak terjangkau oleh pajak pendapatan seperti barang antik yang mahal, maupun harta yang dimiliki dengan tidak diusahakan oleh pemiliknya seperti emas, perak.
3)      Pajak kekayaan dapat mengenai segala macam kekayaan sehingga kekayaan yang ditelantarkan tidak berproduksi juga akan terkena pajak. Lain halnya dengan pajak pendapatan yang hanya mengenai kekayaan produktif saja
4)      Pajak kekayaan akan membangkitkan semangat pemilik harta untuk menambah produksinya karena terdorong kewajiban membayar pajak.
5)      Melaksanakan pajak kekayaan akan mengurangi pungutan yang tinggi dan jumlah yang berat  yang harus dipikul oleh pajak pendapatan.
6)      Pajak kekayaan tidak akan mengenai kelas yang tidak mempunyai kekayaan, oleh karena itu pajak kekayaan dianggap sebagai usaha sosialisme di bidang perpajakan.[25]
Bagi para penentang teori pajak kekayaan, mereka mematahkan argumentasi pendukung teori ini dengan argumentasi berbeda yang ditulis oleh Sa’ad Mahir Hamzah dalam Mawarid ad Daulah antara lain:
1)      Mewajibkan pajak apa pun atas kekayaan pada beberapa waktu akan membatasi keinginan untuk menabung
2)      Sulit sekali menentukan batas kekayaan yang terkena wajib pajak karena pendapat mengenai definisi dan tabiat kekayaan itu akan selalu bertentangan dan sulit untuk dicari kesepakatan.
3)      Mewajibkan pajak tiap tahun secara berkala akann menyebabkan binasanya sumber penting dari sumber pendapatan.[26]

Pada manfaat pajak kekayaan yang dipaparkan di atas, juga dimiliki oleh zakat kekayaan, akan tetapi keburukan pajak kekayaan tidak ditemukan dalam zakat kekayaan. Terdapat kebaikan-kebaikan yang mencakup antara lain:
1)      Islam tidak mewajiban zakat atas semua kekayaan tapi terbatas hanya pada harta yang berkembang.
2)      Syariat Islam tidak mewajibkan zakat atas benda tak bergerak seperti pabrik, rumah, dan tanah. Adapun mengenai benda tak bergerak dikeluarkan zakat dari hasilnya.
3)      Syariat Islam tidak mewajibkan zakat atas segala kekayaan banyak maupun sedikit, melainkan hanya kekayaan yang telah cukup nishab.
4)      Islam mengukur besar zakat tidak sampai menyita bagian terbesar dari kekayaan, melainkan hanya dengan ukuran yang sederhana yaitu 2,5%.[27]

b.      Pajak dan Zakat Pendapatan
Berdasarkan luasnya pembagian unit kerja pada negara-negara modern di satu pihak dan timbulnya sumber-sumber baru di luar hasil bumi di pihak lain, maka negara sekarang  menggunakan dan mengandalkan pajak langsung untuk mengisi kas negara.
Islam memberikan prinsip, timbangan dan pemikiran dalam perencanaan  perpajakan. Prinsip itu ialah menetapkan besarnya kewajiban disesuaikan dengan tingkat tenaga yang diberikan, makin sedikit tenaga yang diberikan, makin tinggi presentase pajak. Makin besar tenaga yang dikeluarkan, makin kecil presentasenya. Atas dasar ini Islam mewajibkan 1/5 atau 20% atas kekayaan yang ditemukan dalam tanah dan 1/10 atau 10% atas tanaman atau buah-buahan yang disiram dengan air hujan dan 5% bagi yang disiram dengan menggunakan alat-alat tenaga binatang dan mewajibkan separuhnya atau  2½% atas usaha yang dikerjakannya sendiri dengan penuh kelelahan seperti halnya dalam usaha perdagangan.[28]

c.       Pajak dan Zakat Perseorangan
Pengadministrasian pajak perseorangan tidak memerlukan biaya untuk menentukan unsur-unsur yang terkena pajak karena ditetapkan dan berlaku untuk semua orang sesuai dengan prinsip umum dan mutlak. Maka negara langsung dapat memungut hasilnya. Pajak seperti itu memberatkan, karena tidak menghiraukan prinsip kemampuan orang untuk memikul beban pajak dan membayarnya. Semua golongan dipungut dengan jumlah yang sama meski pendapatan dan kekayaan mereka berbeda beda
Zakat fitrah yang diwajibkan oleh Islam seperti semacam pajak perseorangan. Keistimewaannya adalah terletak dalam kemudahannya. Mudah mewajibkannya mudah pula memperolehnya dan merata bagi semua orang Muslim. Di samping itu tidak ada cela sedikitpun karena kewajibannya jumlahnya sedikit, mudah bagi oranguntuk membayar dengan setulus hati mempunyai tujuan spiritual dan moral, dan bagi orang yang tak sanggup membayarnya, dimaafkan atas ijma’ seluruh kaum Muslimin.[29]
Pajak sebagai kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap wajib pajak dan dipaksa membayar bila tidak mau mengeluarkan secara sukarela, banyak para ahli ekonomi menyeru agar memegang prinsip, kaidah yang yang halangi timbulnya penipuan dan kecurangan dan diharapkan agar menyusun undang-undang perpajakan sedemikian rupa sehingga menepati prinsip keadilan. Sedangkan dalam zakat, prinsip keadilan merupakan prinsip pertama yang wajib diperhatikan, sebab keadilan sangat tinggi kedudukannya dalam Islam, seperti hukum-hukum yang diatur Allah dalam urusan zakat yaitu antara lain:
1)      Sama rata dalam kewajiban zakat
2)      Membebaskan harta yang kurang dari nishab
3)      Larangan berzakat dua kalibesar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan
4)      Keadilan dalam praktek.

B.     BUNGA BANK DAN BAGI HASIL
1.      Pengertian
Bunga bank, atau dalam istilah ekonomi Islam dikenal dengan riba, secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.[30] Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.[31]
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.[32]
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
a.  Profit Sharing
b.  Revenue Sharing

a.      Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.  Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).[33]
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[34]  Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.   
Sistem profit and loss sharing  dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama  sesuai porsi masing-masing.[35]
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. 
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance.[36]  Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.

b.      Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian.[37]  Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue). [38] Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.[39] Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan definisi di atas dapat diartikan bahwa revenue pada prinsip ekonomi merupakan total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank. Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. [40] 
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.[41]   Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.  Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. 

2.      Hukum Bunga Bank dan Bagi Hasil dalam Islam
a.      Hukum Bunga Bank dalam Islam
Bunga bank hukumnya dilarang dalam Islam, sebagaimana Islam melarang untuk mengambil riba apa pun jenisnya, bunga bank merupakan salah satu riba yang tidak diperbolehkan untuk diambil dalam Islam. Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan dalam beberapa tahap. Berikut dalil larangan riba dalam Al-Quran :
يَٰٓŲ£َيُّهَŲ§ ٱلَّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų”َŲ§Ł…َنُواْ Ł„َŲ§ ŲŖَŲ£ۡكُŁ„ُواْ ٱلرِّŲØَوٰٓŲ§ْ Ų£َŲ¶ۡŲ¹َٰفٗŲ§ Ł…ُّŲ¶َٰŲ¹َفَŲ©ٗۖ وَٱتَّŁ‚ُواْ ٱللَّهَ Ł„َŲ¹َŁ„َّكُŁ…ۡ ŲŖُفۡŁ„ِŲ­ُŁˆŁ†َ ٔ٣٠
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[42]
Ayat ini turun pada tahun ke-3 hijriah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipau ganda maka riba, tetapi jikalau kecil  bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.
يَٰٓŲ£َيُّهَŲ§ ٱلَّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų”َŲ§Ł…َنُواْ ٱتَّŁ‚ُواْ ٱللَّهَ وَŲ°َŲ±ُواْ Ł…َŲ§ ŲØَŁ‚ِيَ Ł…ِنَ ٱلرِّŲØَوٰٓŲ§ْ Ų„ِن كُنتُŁ… Ł…ُّŲ¤ۡŁ…ِنِŁŠŁ†َ ٢٧٨ فَŲ„ِن Ł„َّŁ…ۡ ŲŖَفۡŲ¹َŁ„ُواْ فَŲ£ۡŲ°َنُواْ ŲØِŲ­َŲ±ۡŲØٖ Ł…ِّنَ ٱللَّهِ وَŲ±َŲ³ُŁˆŁ„ِهِŪ¦ۖ وَŲ„ِن ŲŖُŲØۡŲŖُŁ…ۡ فَŁ„َكُŁ…ۡ Ų±ُŲ”ُوسُ Ų£َŁ…ۡوَٰŁ„ِكُŁ…ۡ Ł„َŲ§ ŲŖَŲøۡŁ„ِŁ…ُŁˆŁ†َ وَŁ„َŲ§ ŲŖُŲøۡŁ„َŁ…ُŁˆŁ†َ ٢٧٩
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”[43]
Ayat ini turun pada tahun 9 hijriah. Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini merupakan ayat terakhir yang diturunkan Allah mengenai riba.

b.      Hukum Bagi Hasil dalam Islam
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Islam dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Landasan hukum dan tinjauan syariah dari keempat prinsip ini antara lain:
1)      Al-Musyarakah
...فَهُŁ…ۡ Ų“ُŲ±َكَŲ§ٓŲ”ُ فِي ٱلثُّŁ„ُŲ«ِ... ٔ٢
Artinya: ...maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga...[44]
Ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Al-musyarakah ada dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. mereka pun sepakat membagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi al-inan, al-mufawadhah, al-a’maal, al-wujuh dan al-mudharabah.[45]

2)      Al-Mudharabah.
...وَŲ”َŲ§Ų®َŲ±ُŁˆŁ†َ يَŲ¶ۡŲ±ِŲØُŁˆŁ†َ فِي ٱلۡŲ£َŲ±ۡŲ¶ِ يَŲØۡŲŖَŲŗُŁˆŁ†َ Ł…ِن فَŲ¶ۡŁ„ِ ٱللَّهِ ... ٢٠
Artinya: “...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...”[46]
Argumen dari surah al-Muzzammil: 20 adalah, adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, mudharabah muthlawah dan mudharabah muqayyadah. [47]

3)      Al-Muzara’ah
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.[48]
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3 : 2/3, 1/4 : 3/4, 1/2 : 1/2, maka Rasulullah SAQ pun bersabda, “hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”[49]

4)      Al-Musaqah
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh presentase tertentu dari hasil panen.

3.      Perbedaan antara Bunga Bank dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Perbedaan Bunga Bank dan Bagi Hasil[50]
BUNGA BANK
BAGI HASIL
a.       Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
a.       Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.      Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
b.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
c.       Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d.      Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
d.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
e.       Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
e.       Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui aspek-aspek perbedaan yang muncul antara konsep bunga dan bagi hasil terdapat keburukan-keburukan di dalam bunga bank, sementara sebaliknya pada bagi hasil terdapat banyak kebaikan di dalamnya. Maka jelas apabila Allah telah mengatur haramnya riba, dan halalnya bagi hasil semata-mata karena menjauhkan manusia dari keburukan dan mendekatkan manusia pada kebaikan.

C.    ANALISIS PAJAK, ZAKAT, BUNGA BANK, BAGI HASIL TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
1.      Integrasi Pajak dan Zakat terhadap Ekonomi Islam
Terlepas dari adanya pertentangan mengenai status hukum pajak dalam Islam, kondisi negara Indonesia tidak memungkinkan untuk mengharamkan pungutan pajak, sebab pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang begitu potensial untuk menunjang kebutuhan negara. Oleh karena itu, dalil dibolehkannya pajak sesuai dengan kondisi negara Indonesia saat ini, yang dimana mengeluarkan pajak sama halnya seperti melakukan jihad dengan harta Allah selain jalan berzakat. Pungutan pajak, dilakukan secara adil dan dialokasikan untuk pengembangan negara, dan bukan untuk kepentingan pemimpin dengan cara yang dzalim atau untuk keperluan maksiat, maka menurut para Ulama hal ini diperbolehkan.
Adapun argumen yang membolehkan diwajibkannya pajak menurut Yusuf Qardawi antara lain sebagai berikut:
a.       Karena jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban
b.      Sasaran zakat itu terbatas, sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali
c.       Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara’
d.      Jihad dengan harta dan tuntutannya atas biaya yang besar
e.       Kerugian dibalas dengan keuntungan untuk kepentingan umum[51]
Pajak dapat mencukupi pembiayaan negara yang sangat besar, dan zakat merupakan sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan yang dapat membangun sektor keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat dapat menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik karena bawahan ataupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan yang berada menolong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah, memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin.
Zakat juga berfungsi menhilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berhutang karena untuk kebaikan, seperti ikut menanggulangi berbagai masalah kemasyarakatan sehingga dapat mencari tujuannya.
Jika sistem pajak bekerja dalam roda pemerintahan, maka sistem zakat menggerakkan roda kemasyarakatan. Sehingga keduanya dapat saja diintegrasikan apabila diterapkan dengan tataran yang bijak dan seadil-adilnya, tidak ada yang terbebankan, maupun membebani. Semua bergerak dalam satu sistem yang bertujuan dalam arah yang sama, yaitu membangun ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
2.      Bunga Bank dan Bagi Hasil dalam Pengembangan Ekonomi Islam
Jika antara pajak dan zakat dapat diintegrasikan, lain halnya dengan bunga bank dan bagi hasil, karena secara teori, konsep dan praktik, keduanya bertentangan satu sama lain. Lalu mana yang harus dipilih, dan mana yang harus ditinggalkan untuk pengembangan ekonomi Islam?
Al-Quran, hadits dan Ijma’ Ulama sudah menetapkan keharaman riba dalam bunga bank. Maka tidak perlu dipertimbangkan lagi bagi Muslim, bahwa sistem bagi hasil lah yang wajib menjadi pilihan dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam, tidak akan berkembang apabila sistem bagi hasil sebagai opsi pengganti sistem bunga tidak diperjuangkan dan dikembangkan. Maka perlu perubahan mindset masyarakat atas pengalihan konsumsi jasa bank konvensional ke bank syariah yang menawarkan konsep bagi hasil dan meninggalkan konsep bunga yang selama ini sudah dikenal dan menjadi hal yang biasa dalam dunia perbankan.





PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jenis pajak dalam Islam ada dua macam, yaitu pajak yang dipungut secara adil, dan pajak yang dipungut secara dzalim. Pajak yang dipungut secara adil dan bertujuan untuk kepentingan negara sebab pajak sebagai sumber pendapatan negara hukumnya diperbolehkan. Pajak dapar diintegrasikan dengan zakat dalam menciptakan pengembangan ekonomi Islam. Pajak menggerakkan roda pemerintahan, dan zakat menggerakkan roda kemasyarakatan, dengan demikian lapisan atas dan bawah sama-sama bergerak ke satu tujuan yang sama, yaitu pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
Penerapan bunga bank merupakan praktik riba yang dilarang dalam Islam, sehingga sebaiknya para aktivis ekonomi Muslim perlu memahami hakikatnya dan mengarahkan jasa bank syariah agar dapat berkembang dan maju lebih pesat agar dapat bersaing dengan bank konvensional dan menciptakan ekonomi yang bersih dari riba, berkah dan diridhoi Allah SWT.

B.     REKOMENDASI
1.      Para wajib pajak dapat membayar pajak dengan tepat waktu dan jujur.
2.      Pemerintah wajib memungut pajak dengan adil, jujur, tidak memberatkan, bersih dari alokasi kemaksiatan, dan tepat sasaran demi kepentingan umum rakyat dan negara.
3.      Masyarakat Muslim perlu memperhatikan kekayaan dari hasil pendapatan dll. agar dikeluarkan zakatnya dan disalurkan kepada yang berhak.
4.      Masyarakat Muslim perlu menghindari praktik riba dan bunga bank yang mengandung unsur riba, dengan beralih ke Bank Syariah / lembaga keuangan syariah lainnya.



[1] Muhammad Fuad Ibrahim, Prinsip-prinsip Ilmu Keuangan, Jilid 1, h.261. lihat, Yusuf Qardhawi,  Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah , (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.999
[2] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-menurut-syariah, diakses pada 03 Mei 2017.
[3] Yusuf Qardhawi,  Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah , (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.999
[4] Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial (Jakarta: RajaGrafindo Persada: 1998), h.43.
[5] QS. Al-Baqarah (2): 188
[6] HR Ahmad 4/109, Abu Dawud, Kitab Al-Imarah: 7.
[7] QS. At-Taubah (9): 41
[8] QS. As-Saff (61): 11
[9] Muhammad Ali Farkus, Pajak dalam Islam, https://muslim.or.id/6283-pajak-dalam-islam.html, diakses pada 5 Mei 2017.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] HR. Abu Dawud dan Daruquthni, (dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
[14] Muhammad Ali Farkus, Pajak dalam Islam, https://muslim.or.id/6283-pajak-dalam-islam.html, diakses pada 5 Mei 2017.
[15] Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182, lihat Penebar Cahaya Islam, https://islamislami.com/2016/10/01/haramkah-pajak-yang-dibayar-umat-kepada-umat-dalam-hukum-islam/, diakses pada 05 Mei 2017.
[16] Q.S. Al-Muzzammil (73): 20
[17] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafinfo Persada, 2015), h.499.
[18] Yusuf Qardhawi,  Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun dkk., dari judul asli Fiqhuz-Zakah , (Bogor: Lintera Antarnusa, 2011), Cet. XII, h.1000
[19] Ibid.
[20] Ibid, h.1003
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid, h.1004
[24] Ibid, h.1005
[25] Rasyid Daqr, Ilmul-Maliah (Ilmu Keuangan), h.347, lihat Yusuf Qardawi, Hukum Zakat., h.1028.
[26] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat., h.1029
[27] Ibid, h.1031
[28] Ibid, h.1035
[29] Ibid, h.1037
[30] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan (Jakarta:Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999).
[31] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h.37
[32] Ach. Bakhrul Muchtasib, Konsep Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah, Paper, h.3      
[33] Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, (Jakarta : Erlangga, 1994)Edisi ke-2 , h. 534
[34] Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI,  Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah, (Jakarta : Djambatan, 2001), h. 264
[35] Murasa Sarkaniputra, Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Surat Tanggapan atas surat MUI, Jakarta, 29 April 2003. h. 3
[36] Syamsul Falah, Pola Bagi Hasil pada Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada seminar ekonomi Islam, Jakarta, 20 Agustus 2003
[37] John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT. Gramedia, 1995), Cet. ke-21.
[38] Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, (Jakarta : Erlangga, 1994), Edisi ke-2, h. 583
[39] Murasa Sarkaniputra (Direktur Pusat Pengkajian dan Pengambangan Ekonomi Islam), surat kepada Ketua Umum MUI, tentang fatwa MUI No.15/DSN-MUI/IX/2000, Tgl 18 Februari 2003 

[40] Akmal Yahya, Profit Distribution. http//www.ifibank.go.id, diakses pada 05 Mei 2017
[41] Dewan Syari'ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari'ah Nasional-MUI dengan Bank Indinesia, 2001, h. 87
[42] QS. Ali-Imran (4):130
[43] QS. Al-Baqarah (2): 278-279
[44] QS. An-Nisa: 12
[45] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah., h.91
[46] Q.S. Al-Muzzammil: 20
[47] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah., h.97
[48] Ibid, h.99
[49] Ibid.
[50] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah., h.61
[51] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat., h.1073

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)