PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MODERN
Oleh: A. Sania Firdaus, S.E.Sy.
(Program Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi islam hakikatnya adalah ekonomi kerakyatan yang terjun
langsung ke sektor rill, dan adanya dispersi pendapatan. Konsep ini sebenarnya
sudah jauh diterapkan di Indonesia dalam bentuk koperasi. Namun, koperasi yang
ada di Indonesia mayoritas masih menggunakan bunga dimana seluruh ulama di
dunia telah sepakat, bahwa bunga diqiaskan dengan riba sehingga hukumnya haram.
Sepanjang akhir dekade ini, banyak lembaga keuangan bermunculan,
mulai dari bank, asuransi, pegadaian, hingga pasar modal dan sebagainya,
dengan penawaran produk syariahnya. Perkembangan
lembaga keuangan syariah tidak dapat berjalan dengan lancar apabila tidak
disertai dengan pemahaman yang baik dari masyarakat mengenai lembaga keuangan
syariah dan kemudian pertanyaan yang muncul adalah, sejauh apa perkembangan
lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam menawarkan dan memenuhi permintaan produk-produk keuangan berbasis
syariah dan peranannya bagi industi jasa keuangan di Indonesia.
Makalah
ini menawarkan keilmuan mengenai lembaga keuangan syariah dan perkembangannya
di Indonesia, sebagai suatu konsep dan teori yang perlu diketahui oleh
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa ekonomi syariah pada khususnya untuk
kemudian dapat digunakan sebagai referensi keilmuan dalam pemahaman dan praktik
pada lingkup lembaga keuangan syariah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan
masalah dalam makalah ini adalah, “Sejauh mana perkembangan lembaga keuangan
syariah di Indonesia dan peranannya bagi industri jasa keuangan di Indonesia?”
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan
lembaga keuangan syariah di Indonesia dan peranannya bagi industri jasa
keuangan di Indonesia.
BAB II
PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MODERN
A.
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
1.
Pengertian
Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah
semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan
penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.[1]
Meskipun demikian, pada praktiknya penyaluran dana tidak hanya diperuntukkan
untuk membiayai investasi perusahaan, akan tetapi juga dapat diperuntukkan bagi
kegiatan konsumsi dan distribusi barang dan jasa.
Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan
dengan aset nonfinansial atau aset riil.[2]
Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan
dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga
menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis
tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan
mekanisme transfer dana.
Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan
yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau
kedua-duanya.[3]
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan
bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan
dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa lembaga keuangan
merupakan lembaga yang bergerak di bidang keuangan khususnya dalam kegiatan penghimpunan
dan penyaluran dana yang memiliki kekayaan berupa aset keuangan untuk kemudian
dikelola dalam berbagai bidang contohnya seperti berbagai jenis tabungan,
proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran, mekanisme
transfer dana, dll.
Dalam operasional lembaga keuangan, terdapat dua bentuk lembaga
keuangan, yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah, merupakan lembaga keuangan yang dewasa ini menjadi
topik penting dalam dunia ekonomi di Indonesia sebab perkembangannya yang
memiliki kemajuan yang pesat karena memiliki konsep, tujuan, mekanisme, ruang
lingkup, dan tanggung jawab yang menarik untuk diminati masyarakat. Hal ini
karena lembaga keuangan syariah yang secara esensi berbeda dengan lembaga
keuangan konvensional yakni lembaga keuangan syariah memiliki tujuan membantu
mencapai kesejahteraan sosio ekonomi masyarakat Islam.
2.
Peran dan Fungsi
Secara umum, lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi
keuangan. Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi,baik sektor usaha,
lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi
unit ekonomi lain.[4]
Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengaihan dana dari unit ekonomi
surplus ke unit ekonomi defisit.[5]
Fungsi lembaga keuangan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu dari
sisi jasa-jasa penyedia finansial, kedudukannya dalam sistem perbankan, sistem
finansial dan sistem moneter.[6]
Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut antara lain:
a.
Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa penyedia finansial. Di antara
fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara lain: (1)
Fungsi tabungan; (2) Fungsi penyimpan kekayaan; (3) Fungsi transmutasi kekayaan;
(4) Fungsi likuiditas; (5) Fungsi pembiayaan/kredit; (6) Fungsi pembayaran; (7)
Fungsi diversifikasi risiko; (8) Fungsi manajemen portofolio; dan (9) Fungsi
kebijakan.[7]
b.
Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem
perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam
sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang
diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral dan
deposito.[8]
c.
Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem
moneter, yaitu berfungsi untuk menciptakan uang (money).[9]
d.
Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem
finansial, yaitu berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari
seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi.[10]
B.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Modern dalam Industri Jasa
Keuangan
1.
Sejarah Lembaga Keuangan Syariah Global
Secara internasional, perkembangan lembaga keuangan Islam pertama
kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara
Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970,
Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam
Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank
for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation
of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal
tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan
suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Akhirnya terbentuklah Islamic
Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan
22 negera Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan financial
untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan
bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam
penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat
di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 56 negara anggota.[11]
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa Negara seperti
di Pakistan, Iran dan Sudan bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara
itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara
tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di Negara Islam lainnya seperti
Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank
konvensional.[12]
Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup
pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat,
seperti Denmark, Inggris, Australia yang berlomba-lomba menjadi Pusat
keuangan Islam Dunia (Islamic
Financial) untuk
membuka bank Islam dan Islamic
window agar dapat
memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
Islam.
2.
Sejarah Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Menurut sejarah keuangan syariah di Indonesia, berdirinya lembaga
keuangan berbasis syariah lebih banyak diusahakan oleh kelompok profesional
muslim yang lebih berorientasi pada praktik. Namun secara teori keuangan pada
umumnya belum terdapat kesepakatan dikalangan akademisi.[13]
Kelompok profesional ini merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori terlalu
jauh. Mereka cenderung mewujudkan fikih muamalat ke dalam praktik, tentu saja
setelah dilakukan konseptualisasi. Perkembangan selanjutnya dikawal oleh Dewan
Syariah yang dibentuk di tingkat nasional maupun di setiap bank dan lembaga
keuangan syariah.
Jika menilik dari fase perkembangan keuangan islam di Indonesia,
maka kita akan menemui berbagai aturan yang muncul dari inisiatif tokoh agama
dan profesional muslim. Berikut fase kemunculan keuangan islam modern di
Indonesia:
a.
1983–1992:
Rencana Terapkan “Sistem Bagi Hasil”
b.
1992–1998:
Landasan Hukum Bank Syariah Pertama
c.
1998–2010:
Muncul Kebijakan Syariah diberbagai Sektor
d.
2010–2015:
Pemantapan Kebijakan Syariah
e.
2015–2017:
Digitalisasi Keuangan Syariah[14]
3.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Modern
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dimulai semenjak
tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun
2000-an. Ditandai dengan bermunculannya sejumlah bank syariah yang didirikan
oleh perbankan konvesional, baik yang sahamnya dimiliki pemerintah maupun
swasta.
Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah
sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga keuangan
alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah
berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya,
koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum
berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil). [15]
Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan
berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat
dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak
terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian
besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah
semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang
beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah. [16]
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia
mengalami kemajuan yang spektakuler. Demikian pula lembaga asuransi syariah,
perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya
Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 138 lembaga asuransi syariah, dan
hanya Indonesia yang memiliki 5 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun
biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah lebih
dari 5.000 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. [17]
Perkembangan perbankan syariah yang impresif hingga mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir.
Tidak heran peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong
peningkatan jumlah Bank Umum Syariah (BUS).[18]
OJK mengharapkan Roadmap Perbankan Syariah
Indonesia (RPSI) menjadi panduan arah pengembangan sektor keuangan
syariah. RPSI berisikan inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan
yang ditetapkan OJK. Hasil awal terlihat pada tahun 2015, industri perbankan
syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki
oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494
Triliun dengan pangsa pasar 4,61%.[19]
C.
Implementasi Good Corporate Governence dalam Kepemimpinan
Lembaga Keuangan Syariah
Kata ‘corporate’ atau di-Indonesiakan
menjadi ‘korporat’ adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu
organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai
badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban
hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai korporat.[20]
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja
Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan
penerapan GCG adalah:
1. Memaksimalkan nilai
perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan
kegiatan perusahaan;
2. Terlaksananya pengelolaan
perusahaan secara profesional dan mandiri;
3. Terciptanya pengambilan
keputusan oleh seluruh organ perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Terlaksananya tanggung
jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
5. Meningkatkan iklim investasi
nasional yang kondusif.[21]
Penerapan Good Corporate Governance di lembaga perbankan
syari’ah menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Bahkan bank-bank
syariah harus tampil sebagai pionir terdepan dalam mengimplementasikan GCG
tersebut. Dalam kerangka itulah IFSB (Islamic Financial Service Board), mengekspose
draft GCG untuk Lembaga keuangan Syariah. Ketika draft GCG tersebut disahkan,
maka ia akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan lembaga keuangan
syariah di semua negara. Sebelum disahkan, IFSB mengharapkan masukan dari para
akademisi dan praktisi ekonomi Islam di seluruh dunia. Kini draft
tersebut sudah diekspose di tiga negara, Inggris (london), Lebanon (Beirut),
dan di Indonesia (Jakarta).[22]
Perbedaan GCG syariah dan konvensional terletak pada syariah compliance,
(prinsip kepatuhan kepada syariah). Sedangkan prinsip-prinsip transparansi,
kejujuran, kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga
terdapat dalam aturan GCG konvensional.
Sejalan dengan era globaalisasi, maka prinsip-prinsip Good
Corporate Governance menempati posisi yang sangat penting bagi investor
dalam melakukan penilaian dan keputusan-keputusan investasinya. Dengan
diterapkannya prinsip Good Corporate Governance maka akan menambah
kepercayaan dan keyakinan dari pemegang saham, seluruh stakeholder dan
investor terhadap perusahaan serta melindungi Direksi/Komisaris/Dewan
Pengawas/Manajer/Karyawan dari tuntutan hukum dan dari campur tangan
pihak-pihak tertentu diluar mekanisme korporasi, karena segala sesuatunya
dilaksanakan sesuai dengan aturan (step by rule).
Penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan sarana untuk
memperbaiki citra buruk Indonesia, oleh karena itu lembaga keuangan syariah
harus berperan serta dalam mengubah wajah bangsa, mengembalikan martabat yang
telah lama hilang, yaitu melalui penerapan Good Corporate Governance
secara nyata dan konsisten.
D.
Analisis
1.
Data Penelitian
PERAN KEPEMIMPINAN ISLAMI
DALAM MEMBANGUN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
STUDI PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MALANG
Oleh: Putri Ayu Puspita
PENDAHULUAN
Ada banyak hal yang dapat mempengaruhi terlaksananya good
corporate governance dalam perbankan, di antaranya adalah budaya
organisasi. Lebih spesifik lagi, lingkungan kerja dan budaya organisasi suatu
perusahaan. Pemimpin sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa,
bagaimana, bilamana dan di mana perintah itu dikerjakan agar keputusan dapat
dilaksanakan secara efektif. (Zainal, 2003:34).
Dalam sebuah penelitian yang ditulis oleh Ningrum (2012)
menyimpulkan bahwa komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan berpengaruh
signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
kepemimpinan dalam sebuah organisasi adalah hal yang penting yang akan
berpengaruh terhadap kinerja karyawan dan pencapaian tujuan organisasi ke
depannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kepemimpinan juga berpengaruh
dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam perusahaan atau good corporate
governance.
Pemimpin pada dasarnya adalah tokoh utama yang sangat menentukan
kemajuan dan keunggulan kompetitif suatu organisasi. Pemimpin tidak hanya
berfungsi sebagai manajer yang efektif, namun sekaligus juga menjadi pemimpin
transformasional. Pemimpin diharapkan dapat membawa organisasi/innstitusi
mencapai kinerja yang melebihi ekspetasi secara berkelanjtan. (Rivai,
2013:149).
Dengan latar belakang penelitian tersebut penelitian ini bertujuan
untuk memaparkan implementasi kepemimpinan Islami dan peranannya dalam membangun
good corporate governance di bank syariah. Lebih spesifik, penelitian
ini bertujuan mengkaji lebih dalam mengenai konsep dari kepemimpinan Islami dan
bagaimana konsep tersebut mampu mendorong terlaksananya tata kelola yang baik
bagi bank syariah. Penelitian ini diharapkan akan mampu mengembangkan framework
tentang dimensi kepemimpinan Islami dalam membangun good corporate di
bank syariah.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan mengambil lokasi penelitian di PT. Bank
Syariah Mandiri CABANG Malang yang beralamat di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo 77
B Malang, Jawa Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menurut
Abdullah dan Saebani (2014:49) penelitian kualitatif adalah metode penelitian
yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya
adalah eksperimen) dan peneliti berfungsi sebagai instrumen kunci, teknik
pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis dan bersifat
induktif, dan hasil penelitian kualitatiff lebih menekankan makna daripada
generalisasi. Studi yang berupaya mengungkap makna tindakan subjektif, tidak
mungkin bisa dicapai jika mengandalkan pendekatan positif atau kuantitatif yang
general yang hanya mengungkapkan kulitnya saja. (Fatchan, 2011:129). Oleh sebab
itu, pendekatan fenomenologi dalam penelitian ini dianggap paling tepat.
PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Menurut sebuah penelitian oleh Ilfi Nur Diana (2011) yang berjudul
“Kepemimpinan Islami, Organizational Citizenship Behavior (OCB), dan
Pengaruhnya Terhadap Kinerja Karyawan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang”, terdapat 8 indikator kepemimpinan Islami. Nerikut adalah
uraian 8 indikator kepemimpinan Islami menurut Ilfo Nur Diana (2011):
1.
Indikator
kemampuan Manajerial
a.
Kesesuaian
kerja
b.
Penempatan
bawahan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman
c.
Toleransi
terhadap perbedaan kelompok
d.
Perhatian
terhadap hak yang harus diterima karyawan
e.
Berani
bertanggung jawab
f.
Memberikan
koreksi atas hasil kerja karyawan
2.
Indikator
etos kerja Islami
a.
Suka
membantu
b.
Tidak
menunda pekerjaan
c.
Kerja
keras
d.
Kehati-hatian
menggunakan aset lembaga
e.
Faktor
ketulusan
3.
Indikator
kemuliaan akhlak
a.
Kejujuran
b.
Kesantunan
c.
Rendah
hati
d.
Musyawarah
(keterbukaan menerima masukan dari bawahan)
4.
Faktor
pengetahuan agama
5.
Indikator
Kemampuan Intelektual
a.
Ide/gagasan
baru
b.
Cepat
tanggap menyelesaikan masalah
c.
Keahlian
d.
diplomasi
6.
Indikator
perhatian pada bawahan
7.
Indikator
pemberdayaan
8.
Indikator
pengendalian emosi
Berdasarkan
wawancara, observasi dan analisis data pendukung lainnya, dari 8 indikator
kepemimpinan Islami yang ada, beberapa di antaranya belum terimplementasikan
secara optimal. Indikator-indikator tersebut di antaranya adalah indikator
pengetahuan agama dan indikator kemampuan intelektual yang mencakup ada
ide/gagasan baru dan kemampuan diplomasi. Akan tetapi, berdasarkan wawancara
dan hasil angket oleh karyawan Bank Syariah Mandiri cabang Malang menilai
kepemimpinan bapak Hari Nopa Kurniawan adalah baik.
Peranan kepemimpinan Islami terhadap pelaksanaan good corporate
governance di Bank Syariah Mandiri cabang Malang
Setelah
dipaparkan mengenai implementasi kepemimpinan Islami di Bank Syariah Mandiri
cabang Malang, maka kemudian dapat dijabarkan dan dijelaskan peranan
kepemimpinan Islami terhadap pelaksanaan good corporate governance di
Bank Syariah Mandiri cabang Malang. Sebelumnya akan dipaparkan secara singkat
implementasi good corporate governance di Bank Syariah Mandiri secara
umum. Berdasarkan Annual Report Bank Syariah Mandiri (Laporan Manajemen)
2013, tertulis bahwa dasar (Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban,
Pofesional dan Kewajaran).
2.
Analisis Data
Dalam implementasi faktor pengetahuan agama, ditemukan bahwa
pemimpin Bank Syariah Mandiri cabang Malang mempunyai pengetahuan agama,
khususnya di bidang ekonomi Islam yang belum optimal. Hal ini seharusnya
menjadi perhatian khusus. Pengetahuan agama (syariah) akan berdampak pada
pertimbangan dan pengambilan keputusan oleh pemimpin. Pemimpin yang mempunyai
faktor pengetahuan agama yang baik, diharapkan dapat mempertimbangkan faktor sharia
compliance, kemashlahatan bagi umay, serta aturan-aturan dan prosedur yang
berlaku. Sekali pun telah menjadi pimpinan cabang, kiranya pelatihan dan
pengembangan ilmu di bidang pengetahuan Islam khususnya ekonomi Islam haruslah
menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh perusahaan, sehingga ketika
pemimpin telah memahami benar tentang pengetahuan agama, khususnya ekonomi
Islam, diharapkan akan terjadi transfer keilmuan yang dilakukan oleh pemimpin
kepada bawahannya.
Pertama, untuk perusahaan (PT Bank Syariah Mandiri) hendaknya
mempertimbangkan aspek pengetahuan agama khususnya di bidang ekonomi Islam
ketika melakukan recruitment dan melakukan pelatihan dan pengembangan
yang lebih intens bagi para pemimpin cabang yang merupakan ujung tombak bagi
perusahaan disetiap daerah.
Keduam untuk pemimpin hendaknya selalu berusaha meningkatkan
kompetensi diri dan melakukan upgrade pengetahuan dengan mengadakan
kajian dengan karyawan atau forum lainnya agar terjadi transfer keilmuan.
Sehingga tidak hanya pemimpin yang dapat belajar dan memperbaharui
pengetahuannya, akan tetapi para bawahan pun turut serta untuk belajar dan
berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia
mengalami kemajuan yang spektakuler. Demikian pula lembaga asuransi syariah,
perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya
Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 138 lembaga asuransi syariah, dan
hanya Indonesia yang memiliki 5 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun
biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah lebih
dari 5.000 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah yang impresif hingga mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir.
Tidak heran peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong
peningkatan jumlah Bank Umum Syariah (BUS).
OJK mengharapkan Roadmap Perbankan Syariah
Indonesia (RPSI) menjadi panduan arah pengembangan sektor keuangan
syariah. RPSI berisikan inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan
yang ditetapkan OJK. Hasil awal terlihat pada tahun 2015, industri perbankan
syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki
oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494
Triliun dengan pangsa pasar 4,61%.
DAFTAR
PUSTAKA
Data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id.
Huzaifi,
Ahmad, Implementasi Good Corporate Governance di Perbankan Syariah, Makalah,
(Universitas Darussalam Gontor, 2014).
Iqbal,
Muhammad, Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Modern,
http://ekonomiislam.id/sejarah-perkembangan-perbankan-syariah-modern/.
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,
2008).
Pandia,
Frianto, dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet I, 2005).
Pasha,
Muhammad Reksa, Jejak Sejarah Keuangan di Indonesia,
https://blog.syarq.com/kemajuan-perbankan-syariah-indonesia-898f492916e1. Tantowi,
Ahmad, Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah, http://kawansekawan.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah.html.
Rifai,
Veithzal, dkk., Bank and Financial Institution Management, ((Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004).
Siamat,
Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2004).
Soemitra,
Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Grup,
2009).
Susilo,
Y. Sri, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat,
2000)
Wikipedia
Indonesia, Korporat, https://id.wikipedia.org/wiki/Korporat.
[1] Y. Sri Susilo,
dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), h.
2.
[2] Dahlan Siamat,
Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, 2004), Edisi Keempat, h. 5
[3] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008), h.2
[4] Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenadamedia
Grup, 2009), h.29.
[5] Veithzal
Rifai, dkk., Bank and Financial Institution Management, ((Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), h.20
[6] Frianto
Pandia, dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet I, 2005),
h. 1
[7] Dahlan Siamat,
Manajemen Lembaga., h.2
[8] Andri
Soemitra, Bank dan., h.33
[9] Ibid, h.34
[10] Ibid.
[11] Muhammad
Iqbal, Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Modern,
http://ekonomiislam.id/sejarah-perkembangan-perbankan-syariah-modern/, diakses
pada 20 Juli 2017.
[12] Ibid.
[13] Muhammad Reksa
Pasha, Jejak Sejarah Keuangan di Indonesia,
https://blog.syarq.com/kemajuan-perbankan-syariah-indonesia-898f492916e1, diakses
pada 21 Juli 2017.
[14] Ibid.
[15] Ahmad Tantowi,
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah,
http://kawansekawan.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah.html,
diakses pada 21 Juli 2017.
[16] Ibid.
[17] Sumber data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id., diakses pada 21
Juli 2017
[18] Muhammad Reksa
Pasha, Jejak Sejarah., diakses
pada 21 Juli 2017.
[19] Sumber data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id., diakses pada 21
Juli 2017
[20] Wikipedia
Indonesia, Korporat, https://id.wikipedia.org/wiki/Korporat, diakses
pada 21 Juli 2017
[21] Ahmad Huzaifi,
Implementasi Good Corporate Governance di Perbankan Syariah, Makalah,
(Universitas Darussalam Gontor, 2014).
[22] Ibid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)