Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Modern


PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MODERN
Oleh: A. Sania Firdaus, S.E.Sy.
(Program Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ekonomi islam hakikatnya adalah ekonomi kerakyatan yang terjun langsung ke sektor rill, dan adanya dispersi pendapatan. Konsep ini sebenarnya sudah jauh diterapkan di Indonesia dalam bentuk koperasi. Namun, koperasi yang ada di Indonesia mayoritas masih menggunakan bunga dimana seluruh ulama di dunia telah sepakat, bahwa bunga diqiaskan dengan riba sehingga hukumnya haram.

Sepanjang akhir dekade ini, banyak lembaga keuangan bermunculan, mulai dari bank, asuransi, pegadaian, hingga pasar modal dan sebagainya, dengan  penawaran produk syariahnya. Perkembangan lembaga keuangan syariah tidak dapat berjalan dengan lancar apabila tidak disertai dengan pemahaman yang baik dari masyarakat mengenai lembaga keuangan syariah dan kemudian pertanyaan yang muncul adalah, sejauh apa perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam menawarkan dan memenuhi  permintaan produk-produk keuangan berbasis syariah dan peranannya bagi industi jasa keuangan di Indonesia.
Makalah ini menawarkan keilmuan mengenai lembaga keuangan syariah dan perkembangannya di Indonesia, sebagai suatu konsep dan teori yang perlu diketahui oleh masyarakat pada umumnya dan mahasiswa ekonomi syariah pada khususnya untuk kemudian dapat digunakan sebagai referensi keilmuan dalam pemahaman dan praktik pada lingkup lembaga keuangan syariah.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah, “Sejauh mana perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dan peranannya bagi industri jasa keuangan di Indonesia?”

C.    Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dan peranannya bagi industri jasa keuangan di Indonesia.




















BAB II
PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MODERN

A.    Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
1.      Pengertian
Menurut SK Menkeu RI No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.[1] Meskipun demikian, pada praktiknya penyaluran dana tidak hanya diperuntukkan untuk membiayai investasi perusahaan, akan tetapi juga dapat diperuntukkan bagi kegiatan konsumsi dan distribusi barang dan jasa.
Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil.[2] Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[3] Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa lembaga keuangan merupakan lembaga yang bergerak di bidang keuangan khususnya dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang memiliki kekayaan berupa aset keuangan untuk kemudian dikelola dalam berbagai bidang contohnya seperti berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran, mekanisme transfer dana, dll.
Dalam operasional lembaga keuangan, terdapat dua bentuk lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah, merupakan lembaga keuangan yang dewasa ini menjadi topik penting dalam dunia ekonomi di Indonesia sebab perkembangannya yang memiliki kemajuan yang pesat karena memiliki konsep, tujuan, mekanisme, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang menarik untuk diminati masyarakat. Hal ini karena lembaga keuangan syariah yang secara esensi berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yakni lembaga keuangan syariah memiliki tujuan membantu mencapai kesejahteraan sosio ekonomi masyarakat Islam.

2.      Peran dan Fungsi
Secara umum, lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan. Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana  dari unit surplus ekonomi,baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain.[4] Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengaihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.[5]
Fungsi lembaga keuangan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyedia finansial, kedudukannya dalam sistem perbankan, sistem finansial dan sistem moneter.[6] Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut antara lain:
a.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa penyedia finansial. Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara lain: (1) Fungsi tabungan; (2) Fungsi penyimpan kekayaan; (3) Fungsi transmutasi kekayaan; (4) Fungsi likuiditas; (5) Fungsi pembiayaan/kredit; (6) Fungsi pembayaran; (7) Fungsi diversifikasi risiko; (8) Fungsi manajemen portofolio; dan (9) Fungsi kebijakan.[7]
b.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral dan deposito.[8]
c.       Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter, yaitu berfungsi untuk menciptakan uang (money).[9]
d.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial, yaitu berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi.[10]


B.     Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Modern dalam Industri Jasa Keuangan
1.      Sejarah Lembaga Keuangan Syariah Global
Secara internasional, perkembangan lembaga keuangan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negera Islam pendiri.  Bank ini menyediakan bantuan financial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 56 negara anggota.[11]
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa Negara seperti di Pakistan, Iran dan Sudan bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di Negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.[12]
Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat,  seperti Denmark, Inggris, Australia  yang berlomba-lomba menjadi Pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial) untuk membuka bank Islam dan Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

2.      Sejarah Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Menurut sejarah keuangan syariah di Indonesia, berdirinya lembaga keuangan berbasis syariah lebih banyak diusahakan oleh kelompok profesional muslim yang lebih berorientasi pada praktik. Namun secara teori keuangan pada umumnya belum terdapat kesepakatan dikalangan akademisi.[13] Kelompok profesional ini merasa tidak perlu menunggu perkembangan teori terlalu jauh. Mereka cenderung mewujudkan fikih muamalat ke dalam praktik, tentu saja setelah dilakukan konseptualisasi. Perkembangan selanjutnya dikawal oleh Dewan Syariah yang dibentuk di tingkat nasional maupun di setiap bank dan lembaga keuangan syariah.
Jika menilik dari fase perkembangan keuangan islam di Indonesia, maka kita akan menemui berbagai aturan yang muncul dari inisiatif tokoh agama dan profesional muslim. Berikut fase kemunculan keuangan islam modern di Indonesia:
a.       1983–1992: Rencana Terapkan “Sistem Bagi Hasil”
b.      1992–1998: Landasan Hukum Bank Syariah Pertama
c.       1998–2010: Muncul Kebijakan Syariah diberbagai Sektor
d.      2010–2015: Pemantapan Kebijakan Syariah
e.       2015–2017: Digitalisasi Keuangan Syariah[14]

3.      Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Modern
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dimulai semenjak tahun 1990-an dan mengalami perkembangan yang semakin marak pada awal tahun 2000-an. Ditandai dengan bermunculannya sejumlah bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvesional, baik yang sahamnya dimiliki pemerintah maupun swasta.
Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga keuangan alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil). [15]
Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah. [16]
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 138 lembaga asuransi syariah, dan hanya Indonesia yang memiliki 5 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah lebih dari 5.000 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. [17]
Perkembangan perbankan syariah yang impresif hingga mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir. Tidak heran peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah Bank Umum Syariah (BUS).[18]
OJK mengharapkan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia (RPSI) menjadi panduan arah pengembangan sektor keuangan syariah. RPSI berisikan inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan OJK. Hasil awal terlihat pada tahun 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%.[19]

C.    Implementasi Good Corporate Governence dalam Kepemimpinan Lembaga Keuangan Syariah
 Kata ‘corporate’ atau di-Indonesiakan menjadi ‘korporat’ adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai korporat.[20]
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan penerapan GCG adalah:
1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan;
2. Terlaksananya pengelolaan perusahaan secara profesional dan mandiri;
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh organ perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.  Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif.[21]
Penerapan Good Corporate Governance di lembaga perbankan syari’ah menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Bahkan bank-bank syariah harus tampil sebagai pionir terdepan dalam mengimplementasikan GCG tersebut. Dalam kerangka itulah IFSB (Islamic Financial Service Board), mengekspose draft GCG untuk Lembaga keuangan Syariah.  Ketika draft GCG tersebut disahkan, maka ia akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan lembaga keuangan syariah di semua negara. Sebelum disahkan, IFSB mengharapkan masukan dari para akademisi dan praktisi ekonomi Islam di seluruh dunia. Kini draft tersebut sudah diekspose di tiga negara, Inggris (london), Lebanon (Beirut), dan di Indonesia (Jakarta).[22]
Perbedaan GCG syariah dan konvensional terletak pada syariah compliance, (prinsip kepatuhan kepada syariah). Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional.
Sejalan dengan era globaalisasi, maka prinsip-prinsip Good Corporate Governance menempati posisi yang sangat penting bagi investor dalam melakukan penilaian dan keputusan-keputusan investasinya. Dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance maka akan menambah kepercayaan dan keyakinan dari pemegang saham, seluruh stakeholder dan investor terhadap perusahaan serta melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas/Manajer/Karyawan dari tuntutan hukum dan dari campur tangan pihak-pihak tertentu diluar mekanisme korporasi, karena segala sesuatunya dilaksanakan sesuai dengan aturan (step by rule).
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan sarana untuk memperbaiki citra buruk Indonesia, oleh karena itu lembaga keuangan syariah harus berperan serta dalam mengubah wajah bangsa, mengembalikan martabat yang telah lama hilang, yaitu melalui penerapan Good Corporate Governance secara nyata dan konsisten.


D.    Analisis
1.      Data Penelitian
PERAN KEPEMIMPINAN ISLAMI
DALAM MEMBANGUN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
STUDI PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MALANG
Oleh: Putri Ayu Puspita

PENDAHULUAN
Ada banyak hal yang dapat mempengaruhi terlaksananya good corporate governance dalam perbankan, di antaranya adalah budaya organisasi. Lebih spesifik lagi, lingkungan kerja dan budaya organisasi suatu perusahaan. Pemimpin sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana dan di mana perintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara efektif. (Zainal, 2003:34).
Dalam sebuah penelitian yang ditulis oleh Ningrum (2012) menyimpulkan bahwa komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa kepemimpinan dalam sebuah organisasi adalah hal yang penting yang akan berpengaruh terhadap kinerja karyawan dan pencapaian tujuan organisasi ke depannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kepemimpinan juga berpengaruh dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam perusahaan atau good corporate governance.
Pemimpin pada dasarnya adalah tokoh utama yang sangat menentukan kemajuan dan keunggulan kompetitif suatu organisasi. Pemimpin tidak hanya berfungsi sebagai manajer yang efektif, namun sekaligus juga menjadi pemimpin transformasional. Pemimpin diharapkan dapat membawa organisasi/innstitusi mencapai kinerja yang melebihi ekspetasi secara berkelanjtan. (Rivai, 2013:149).
Dengan latar belakang penelitian tersebut penelitian ini bertujuan untuk memaparkan implementasi kepemimpinan Islami dan peranannya dalam membangun good corporate governance di bank syariah. Lebih spesifik, penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam mengenai konsep dari kepemimpinan Islami dan bagaimana konsep tersebut mampu mendorong terlaksananya tata kelola yang baik bagi bank syariah. Penelitian ini diharapkan akan mampu mengembangkan framework tentang dimensi kepemimpinan Islami dalam membangun good corporate di bank syariah.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan mengambil lokasi penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri CABANG Malang yang beralamat di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo 77 B Malang, Jawa Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Menurut Abdullah dan Saebani (2014:49) penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dan peneliti berfungsi sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis dan bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatiff lebih menekankan makna daripada generalisasi. Studi yang berupaya mengungkap makna tindakan subjektif, tidak mungkin bisa dicapai jika mengandalkan pendekatan positif atau kuantitatif yang general yang hanya mengungkapkan kulitnya saja. (Fatchan, 2011:129). Oleh sebab itu, pendekatan fenomenologi dalam penelitian ini dianggap paling tepat.
PAPARAN DATA DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Menurut sebuah penelitian oleh Ilfi Nur Diana (2011) yang berjudul “Kepemimpinan Islami, Organizational Citizenship Behavior (OCB), dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Karyawan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang”, terdapat 8 indikator kepemimpinan Islami. Nerikut adalah uraian 8 indikator kepemimpinan Islami menurut Ilfo Nur Diana (2011):
1.    Indikator kemampuan Manajerial
a.       Kesesuaian kerja
b.      Penempatan bawahan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman
c.       Toleransi terhadap perbedaan kelompok
d.      Perhatian terhadap hak yang harus diterima karyawan
e.       Berani bertanggung jawab
f.       Memberikan koreksi atas hasil kerja karyawan
2.    Indikator etos kerja Islami
a.       Suka membantu
b.      Tidak menunda pekerjaan
c.       Kerja keras
d.      Kehati-hatian menggunakan aset lembaga
e.       Faktor ketulusan
3.    Indikator kemuliaan akhlak
a.       Kejujuran
b.      Kesantunan
c.       Rendah hati
d.      Musyawarah (keterbukaan menerima masukan dari bawahan)
4.    Faktor pengetahuan agama
5.    Indikator Kemampuan Intelektual
a.       Ide/gagasan baru
b.      Cepat tanggap menyelesaikan masalah
c.       Keahlian
d.      diplomasi
6.    Indikator perhatian pada bawahan
7.    Indikator pemberdayaan
8.    Indikator pengendalian emosi
Berdasarkan wawancara, observasi dan analisis data pendukung lainnya, dari 8 indikator kepemimpinan Islami yang ada, beberapa di antaranya belum terimplementasikan secara optimal. Indikator-indikator tersebut di antaranya adalah indikator pengetahuan agama dan indikator kemampuan intelektual yang mencakup ada ide/gagasan baru dan kemampuan diplomasi. Akan tetapi, berdasarkan wawancara dan hasil angket oleh karyawan Bank Syariah Mandiri cabang Malang menilai kepemimpinan bapak Hari Nopa Kurniawan adalah baik.
Peranan kepemimpinan Islami terhadap pelaksanaan good corporate governance di Bank Syariah Mandiri cabang Malang
Setelah dipaparkan mengenai implementasi kepemimpinan Islami di Bank Syariah Mandiri cabang Malang, maka kemudian dapat dijabarkan dan dijelaskan peranan kepemimpinan Islami terhadap pelaksanaan good corporate governance di Bank Syariah Mandiri cabang Malang. Sebelumnya akan dipaparkan secara singkat implementasi good corporate governance di Bank Syariah Mandiri secara umum. Berdasarkan Annual Report Bank Syariah Mandiri (Laporan Manajemen) 2013, tertulis bahwa dasar (Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Pofesional dan Kewajaran).

2.      Analisis Data
Dalam implementasi faktor pengetahuan agama, ditemukan bahwa pemimpin Bank Syariah Mandiri cabang Malang mempunyai pengetahuan agama, khususnya di bidang ekonomi Islam yang belum optimal. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus. Pengetahuan agama (syariah) akan berdampak pada pertimbangan dan pengambilan keputusan oleh pemimpin. Pemimpin yang mempunyai faktor pengetahuan agama yang baik, diharapkan dapat mempertimbangkan faktor sharia compliance, kemashlahatan bagi umay, serta aturan-aturan dan prosedur yang berlaku. Sekali pun telah menjadi pimpinan cabang, kiranya pelatihan dan pengembangan ilmu di bidang pengetahuan Islam khususnya ekonomi Islam haruslah menjadi suatu hal yang dipertimbangkan oleh perusahaan, sehingga ketika pemimpin telah memahami benar tentang pengetahuan agama, khususnya ekonomi Islam, diharapkan akan terjadi transfer keilmuan yang dilakukan oleh pemimpin kepada bawahannya.
Pertama, untuk perusahaan (PT Bank Syariah Mandiri) hendaknya mempertimbangkan aspek pengetahuan agama khususnya di bidang ekonomi Islam ketika melakukan recruitment dan melakukan pelatihan dan pengembangan yang lebih intens bagi para pemimpin cabang yang merupakan ujung tombak bagi perusahaan disetiap daerah.
Keduam untuk pemimpin hendaknya selalu berusaha meningkatkan kompetensi diri dan melakukan upgrade pengetahuan dengan mengadakan kajian dengan karyawan atau forum lainnya agar terjadi transfer keilmuan. Sehingga tidak hanya pemimpin yang dapat belajar dan memperbaharui pengetahuannya, akan tetapi para bawahan pun turut serta untuk belajar dan berkontribusi dalam kegiatan tersebut.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkembangan perbankan syariah menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 138 lembaga asuransi syariah, dan hanya Indonesia yang memiliki 5 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah lebih dari 5.000 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. 
Perkembangan perbankan syariah yang impresif hingga mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir. Tidak heran peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah Bank Umum Syariah (BUS).
OJK mengharapkan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia (RPSI) menjadi panduan arah pengembangan sektor keuangan syariah. RPSI berisikan inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan OJK. Hasil awal terlihat pada tahun 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%.





DAFTAR PUSTAKA

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id.
Huzaifi, Ahmad, Implementasi Good Corporate Governance di Perbankan Syariah, Makalah, (Universitas Darussalam Gontor, 2014).
Iqbal, Muhammad, Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Modern, http://ekonomiislam.id/sejarah-perkembangan-perbankan-syariah-modern/.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008).
Pandia, Frianto, dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet I, 2005).
Pasha, Muhammad Reksa, Jejak Sejarah Keuangan di Indonesia, https://blog.syarq.com/kemajuan-perbankan-syariah-indonesia-898f492916e1. Tantowi, Ahmad, Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah, http://kawansekawan.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah.html.
Rifai, Veithzal, dkk., Bank and Financial Institution Management, ((Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004).
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004).
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2009).
Susilo, Y. Sri, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000)
Wikipedia Indonesia, Korporat, https://id.wikipedia.org/wiki/Korporat.




[1] Y. Sri Susilo, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), h. 2.
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), Edisi Keempat, h. 5
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008), h.2
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2009), h.29.
[5] Veithzal Rifai, dkk., Bank and Financial Institution Management, ((Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), h.20      
[6] Frianto Pandia, dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, Cet I, 2005), h. 1
[7] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga., h.2
[8] Andri Soemitra, Bank dan., h.33
[9] Ibid, h.34
[10] Ibid.
[11] Muhammad Iqbal, Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Modern, http://ekonomiislam.id/sejarah-perkembangan-perbankan-syariah-modern/, diakses pada 20 Juli 2017.
[12] Ibid.
[13] Muhammad Reksa Pasha, Jejak Sejarah Keuangan di Indonesia, https://blog.syarq.com/kemajuan-perbankan-syariah-indonesia-898f492916e1, diakses pada 21 Juli 2017.
[14] Ibid.
[15] Ahmad Tantowi, Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah, http://kawansekawan.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah.html, diakses pada 21 Juli 2017.
[16] Ibid.
[17] Sumber data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id., diakses pada 21 Juli 2017
[18] Muhammad Reksa Pasha,  Jejak Sejarah., diakses pada 21 Juli 2017.
[19] Sumber data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, www.ojk.go.id., diakses pada 21 Juli 2017
[20] Wikipedia Indonesia, Korporat, https://id.wikipedia.org/wiki/Korporat, diakses pada 21 Juli 2017  
[21] Ahmad Huzaifi, Implementasi Good Corporate Governance di Perbankan Syariah, Makalah, (Universitas Darussalam Gontor, 2014).
[22] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)