Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga islam non bank lainya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (WASPADA online).
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Sejarah Berdirinya
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).
Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi
Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara islami, ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksankan pengenalan tentang sistem ekonomi islam kepada masyarakat luas. Dengan cara seperti itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah.
Hikmah didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
Beberapa tahun belakangan ini,
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa dikatakan semakin
cemerlang. Hal ini dapat dilihat dari semakin menjamurnya bank dan
lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. Sejak awal tahun 2000,
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia kian hari kian subur. Ditambah
lagi dengan adanya krisis ekonomi yang terjadi beberapa waktu yang lalu
di Amerika Serikat yang berdampak pada perekonomian dunia semakin
membuat nama ekonomi syariah semakin melejit. Ekonomi syariah
digadang-gadang sebagai sistem ekonomi yang tidak terguncang akibat
krisis yang terjadi di dunia. Bahkan ekonomi syariah dipandang sebagai
sebuah alternatif dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi
dunia.
Dalam ajaran islam, ekonomi merupakan salah satu hal yang dibahas dan mempunyai aturan. Semua sistem dan aturan dalam ekonomi syariah ini mengacu pada al-qur’an dan hadist. Inti dari sistem ekonomi syariah adalah perekonomian yang dilakukan berdasarkan dengan prinsip hukum islam dan mengharamkan adanya riba. Maka tak heran ekonomi syariah mulai banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia karena sistem perekonomian ini dianggap menguntungkan dan adil bagi berbagai pihak dalam kegiatan ekonomi. Bila dalam sistem ekonomi konvensional pemilik modal yang lebih dominan di untungkan, lainnya halnya dalam sistem ekonomi syariah semua pihak akan sama-sama diuntungkan.
Masyoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah beragama islam dan merupakan negara muslim terbesar di dunia juga turut andil dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang dapat dikatakan transparan, adil, dan stabil menambah daya tarik masyarakat untuk beralih ke sistem ekonomi syariah. Akan tetapi, jumlah penduduk islam yang dominan dan besar tidak menjamin berkembangannya ekonomi syariah yang berkualitas. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat tentang ekonomi syariah dan masih kurangnya sumber daya manusia yang profesional dalam bidang ini. Akan tetapi masalah ini dapat disiasati dengan seringnya sosialisasi tentang ekonomi syariah dan dapat juga dijadikan salah satu bidang ilmu di perguruan tinggi agar dapat mencetak tenaga profesional dalam bidang ini.
Implementasi eksistensi ekonomi syariah di Indonesia salah satunya tercermin dari semakin banyaknya bank syariah, pegadaian syariah, KPR syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. Dari beberapa lembaga keuangan yang ada, lembaga perbankan merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang berkembang paling pesat. Hingga saat ini di Indonesia tercatat ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 149 BPR syariah. Masyarakat mulai melirik bank-bank syariah karena dinilai lebih menguntungkan, selain tidak adanya bunga yang tinggi, bank syariah juga menawarkan prinsip bagi hasil sehingga sama-sama menguntungkan baik untuk pihak bank maupun nasabah.
Akan tetapi, semua elemen dalam ekonomi syariah ini tetap membutuhkan pengawalan dalam sistem dan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari melencengnya prinsip-prinsip islam dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu juga pengawalan sistem ekonomi syariah di Indonesia diperlukan untuk menghindari lembaga-lembaga keuangan yang berkedok syariah. Semakin maju dan berkembangnya sistem ekonomi syariah di Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan serta memberi warna baru dalam perekonomian Indonesia serta menyegarkan perekonomian Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan terus berkembang dengan pesat di Indonesia karena tingginya animo masyarakat serta berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh sistem ekonomi syariah.
Dalam ajaran islam, ekonomi merupakan salah satu hal yang dibahas dan mempunyai aturan. Semua sistem dan aturan dalam ekonomi syariah ini mengacu pada al-qur’an dan hadist. Inti dari sistem ekonomi syariah adalah perekonomian yang dilakukan berdasarkan dengan prinsip hukum islam dan mengharamkan adanya riba. Maka tak heran ekonomi syariah mulai banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia karena sistem perekonomian ini dianggap menguntungkan dan adil bagi berbagai pihak dalam kegiatan ekonomi. Bila dalam sistem ekonomi konvensional pemilik modal yang lebih dominan di untungkan, lainnya halnya dalam sistem ekonomi syariah semua pihak akan sama-sama diuntungkan.
Masyoritas penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah beragama islam dan merupakan negara muslim terbesar di dunia juga turut andil dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang dapat dikatakan transparan, adil, dan stabil menambah daya tarik masyarakat untuk beralih ke sistem ekonomi syariah. Akan tetapi, jumlah penduduk islam yang dominan dan besar tidak menjamin berkembangannya ekonomi syariah yang berkualitas. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat tentang ekonomi syariah dan masih kurangnya sumber daya manusia yang profesional dalam bidang ini. Akan tetapi masalah ini dapat disiasati dengan seringnya sosialisasi tentang ekonomi syariah dan dapat juga dijadikan salah satu bidang ilmu di perguruan tinggi agar dapat mencetak tenaga profesional dalam bidang ini.
Implementasi eksistensi ekonomi syariah di Indonesia salah satunya tercermin dari semakin banyaknya bank syariah, pegadaian syariah, KPR syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. Dari beberapa lembaga keuangan yang ada, lembaga perbankan merupakan salah satu instrument keuangan syariah yang berkembang paling pesat. Hingga saat ini di Indonesia tercatat ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 149 BPR syariah. Masyarakat mulai melirik bank-bank syariah karena dinilai lebih menguntungkan, selain tidak adanya bunga yang tinggi, bank syariah juga menawarkan prinsip bagi hasil sehingga sama-sama menguntungkan baik untuk pihak bank maupun nasabah.
Akan tetapi, semua elemen dalam ekonomi syariah ini tetap membutuhkan pengawalan dalam sistem dan pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari melencengnya prinsip-prinsip islam dalam kegiatan operasionalnya. Selain itu juga pengawalan sistem ekonomi syariah di Indonesia diperlukan untuk menghindari lembaga-lembaga keuangan yang berkedok syariah. Semakin maju dan berkembangnya sistem ekonomi syariah di Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan serta memberi warna baru dalam perekonomian Indonesia serta menyegarkan perekonomian Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan terus berkembang dengan pesat di Indonesia karena tingginya animo masyarakat serta berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh sistem ekonomi syariah.

Saya tertarik dengan tulisan anda yang Berjudul "Perkembangan Ekonomi Islam" ini.
BalasHapusSaya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Ekonomi Syariah yang bisa anda kunjungi di Informasi Tentang Ekonomi Syariah