FATWA DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan perekonomian di negara Indonesia cukup dapat dibanggakan. Salah satu wujud perkembangan perekonomian yakni banyak berdiri lembaga keuangan yang bergerak dibidang ekonomi. Lembag keuangan termasuk menjadi tonggak kebangkitan perekonomian nasional. Tidak hanya lembaga keuangan yang berbentuk bank saja, lembaga non-bank pun mempunyai peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di negara Indonesia, misalnya asuransi.

Perkembangan asuransi tidak berhenti pada satu konsep saja, ada alternatif lain bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas asuransi, yakni takaful. Takaful secara sederhana dikatakan sebagai asuransi bernuansa Islami yang lebih condong pada kegiatan sosial daripada kegiatan yan mengutamakan profit oriented (keuntungan bisnis), dikarenakan aspek tolong menolong menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam[1] dan akibat penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial yang menjadi landasan utama dan visi ekonomi yang merupakan landasan periferal.[2]
Takaful merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Secara asuransi umum, takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsi operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam atau prinsip syari’ah dengan mengacu pada al-Qur’an dan Sunnah. Eksistensi takaful di Indonesia mulai tampak ketika salah satu produk hukum, yakni Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (selanjutnya disebut Fatwa Takaful) dibuat oleh DSN sebagai payung hukum asuransi syariah. DSN merupakan bentukan Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI) dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat Islam. DSN membuat Fatwa Takaful tersebut untuk mengisi rechtsvacuum terhadap sistem pengaturan takaful dan dijadikan sebagai acuan dalam pengimplementasian konsep takaful itu sendiri.
Dalam perjalanannya, keberadaan dua konsep asuransi, yakni asuransi konvensional dan takaful menunjukkan keadaan yang saling berbenturan, meskipun sama-sama bergerak guna untuk menjamin risiko yang terjadi pada seseorang. Dukungan dari produk hukum andalan dari kedua konsep asuransi tersebut, untuk menjamin pelaksanaan, dalam hal ini UU Asuransi dari asuransi konvensional dan Fatwa Takaful, tidak selamanya berjalan selaras. Pro dan kontra dari berbagai elemen menjadi salah satu topik permasalahan yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Beberapa persoalan yang terlihat dalam produk hukum dari dua konsep asuransi tersebut menjadi sasaran utama bagi pengamat dunia perasuransian yang ingin memecahkan persoalan tersebut.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja kaidah-kaidah asuransi yang terkait dengan prinsip syariah?
2.      Bagaimana sanksi dalam peraturan asuransi?
3.      Adakah pasal yang bertentangan dan lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001?




BAB II
FATWA DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001
TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

A.    Isi Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Fatwa DSN dapat dikatakan sebagai produk hukum. Sebab, fatwa DSN dibuat dengan berdasarkan pada sumber hukum Islam yang sudah terbukti kebenarannya dan kekuatannya, yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, dan dibuat oleh mujtahid yang memiliki integritas tinggi.
Berdasarkan dasar menimbang Fatwa Takaful, MUI sangat memperhatikan masyarakat pada umumnya dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, terutama ketika seseorang menghadapi risiko yang sewaktu-waktu dapat menimpa.[3] MUI dengan Fatwa Takaful-nya memberikan solusi kepada seseorang agar sebelum risiko atau musibah datang, asuransi dapat menjadi salah satu alternatif bagi seseorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang timbul dari adanya risiko atau musibah yang mungkin datang secara tiba-tiba, tanpa menghendakinya.[4] Alasan lain MUI mengesahkan Fatwa Takaful adalah menjawab persoalan mengenai status hukum dan cara menjalankan perusahaan asuransi yang selama ini menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama masa kini. Secara garis besar para ulama terbagi kepada dua kelompok, yaitu kelompok yang mengharamkan dan kelompok yang membolehkan asuransi.[5]
Berikut di bawah ini isi fatwa D DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah:
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH[6]
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#

Dewan Syari'ah Nasional setelah:
Menimbang       :    a.  bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
                               b. bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi;
                               c. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah;
                               d.  bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Mengingat         :    1.  Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr [59]:18)

2. Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maaidah [5]: 1).

* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An-Nisa [4]: 58)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. al-Maidah [5]: 90)
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur ÇËÐÎÈ  
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah [2]; 275)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ  
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman” (QS.2 : al-Baqarah [2]: 278).”
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. al-Baqarah [2]; 279)
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian..” (QS. an-Nisa [4] : 29)

                               3. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  


 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

“Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh yang menegaskan:
     “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

     “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

     “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan   :  1.  Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabi’uts Tsani 1422 H / 4-5 Juli 2001M.
                               2. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H/09 April 2001 M.
                               3.  Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 25 Jumadil Awal 1422 H/15 Agustus 2001 & 29 Rajab 1422 H/17 Oktober 2001.

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :    FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama            :    Ketentuan Umum
1.      Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.      Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3.      Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4.      Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5.      Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6.      Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua                :    Akad dalam Asuransi
1.      Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
2.      Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3.      Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a.       hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b.      cara dan waktu pembayaran premi;
c.       jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga                :    Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
1.      Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2.      Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat            :    Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
1.      Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.      Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima               :    Jenis Asuransi dan Akadnya
1.      Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2.      Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.


Keenam             :    Premi
1.      Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2.      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3.      Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4.      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.

Ketujuh              :    Klaim
1.      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4.      Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan         :    Investasi
1.      Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.      Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan       :    Reasuransi
                               Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.

Kesepuluh         :    Pengelolaan
1.      Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2.      Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3.      Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).



Kesebelas          :    Ketentuan Tambahan
1.      Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 Oktober 2001

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua,

Ttd.

K.H.M.A. Sahal Mahfudh
Sekretaris,

Ttd.

Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin




B.     Prinsip-prinsip syariah dalam asuransi syariah
Dalam operasionalnya, asuransi syariah memiliki kaidah-kaidah yang terkait dengan prinsip-prinsip syariah yaitu antara lain:[7]
1.    Prinsip Tauhid
Setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan, tidak terkecuali dalam berasuransi syariah.  Di mana dalam niatan dasar ketika berasuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah Swt.[8] Jika dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan dan peluang pasar. Namun lebih dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai syariah dalam dunia asuransi.[9]
Prinsip tauhid dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah. Prinsip ini menjadi salah satu poin penting sekaligus poin utama yang harus anda dipahami dengan baik selama mempelajari prinsip dasar asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar untuk memiliki asuransi bukanlah hanya untuk mendapatkan keuntungan. Asuransi syariah harus diniatkan untuk turut serta dalam menerapkan prinsip syariah di dalam layanan asuransi.

2.      Prinsip Keadilan
Asuransi syariah juga menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan mengacu bahwa baik nasabah maupun perusahaan asuransi harus bersikap adil satu sama lain. Pelaku dalam asuransi syariah harus memenuhi nilai-nilai keadilan, dimana nilai keadilan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian dan antara pihak-pihak yang terlibat terikat dengan akad asuransi. [10]
Prinsip keadilan dalam bisnis asuransi syariah dapat diterapkan dalam pembagian bagi hasil (nisbah bagi hasil), sesuai kesepakatan dalam akad. Misalnya 50:50 atau 55:45 atau 60:40.[11] Kedua belah pihak dalam asuransi syariah harus adil terkait dengan kewajiban serta memahami hak masing-masing, antara kedua pihak harus saling sepakat. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi syariah tersebut.

3.      Prinsip tolong menolong
Salah satu poin penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong. Tolong menolong atau dalam bahasa Al-Quran adalah ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalam asuransi syariah. Ia adalah pondasi dasar dalam menegakkan konsep asuransi syariah.[12] Prinsip tolong menolong disebut juga sebagai ta’awun. Ketika seseorang memutuskan untuk bergabung dalam asuransi syariah maka ia wajib memiliki motivasi serta niat untuk membantu anggota lain, terutama jika anggota terkena musibah. Ketika salah satu nasabah mengalami musibah, maka perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana dengan berdasar pada konsep asuransi syariah. 

4.      Prinsip kerja sama
Asuransi syariah juga mengenal adanya cooperation atau prinsip kerja sama. Prinsip kerjasama tersebut berlaku antara nasabah dan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi bertugas sebagai pengelola dana dari nasabah. Dalam literatur ekonomi Islam selalu ada prinsip kerja sama. Kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal dari kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memungkinkan baik nasabah maupun perusahaan asuransi untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang. [13]

5.      Prinsip amanah
Jika dalam asuransi konvensional dikenal istilah itikad baik, dalam asuransi syariah, anda akan mengenal prinsip amanah.  Perusahaan asuransi yang menggunakan berbasis syariah juga dilandasi oleh prinsip amanah. Prinsip ini diterapkan dalam mengelola dana milik nasabah. Prinsip amanah juga berlaku bagi seluruh nasabah asuransi syariah. Prinsip ini digunakan untuk mewujudkan ras saling percaya, sehingga perusahaan asuransi dapat memberikan laporan keuangan secara transparan kepada para nasabahnya. [14]
Prinsip amanah hanya dapat dijalankan selain dengan menjunjung tinggi kejujuran juga harus disertai dengan profesionalisme. Profesionalisme adalah bagian terpenting dari prinsip amanah dan muamalah.[15] Nasabah juga perlu jujur dalam mengajukan klaim. Pihak asuransi pun dilarang mencari keuntungan yang berlebihan apalagi pengambilan keputusan yang tidak adil. Perusahaan asuransi juga harus memberikan laporan keuangan yang mencerminkan nilai keadilan serta kebenaran dalam muamalah.

6.      Prinsip saling ridha’
Prinsip selanjutnya yang harus diikuti dalam asuransi syariah adalah prinsip saling ridha. Melalui prinsip ridha ini diharapkan segala transaksi akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan sesuai hukum syariah. Nasabah harus rida dengan dana miliknya untuk dikelola perusahaan asuransi. Setiap nasabah harus memiliki kerelaan untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai premi, dimana premi menjadi kewajiban untuk diberikan pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi pun juga harus rida menerima amanah dari para nasabah. [16]

7.      Prinsip menghindari riba
Syariah tidak mengijinkan adanya riba. Hal ini juga berlaku dalam ranah asuransi syariah. Ekonomi syariah atau ekonomi Islam membolehkan perniagaan atau perdagangan namun melarang adanya riba. Seluruh premi dari nasabah wajib diinvestasikan untuk berbagai bisnis sesuai dengan ketentuan syariah. [17]
8.      Prinsip Menghindari bertaruh
Dalam asuransi konvensional, gambling atau maisir menjadi hal yang wajar, namun dalam asuransi syariah hal tersebut tidak berlaku. Asuransi syariah menghindari konsep tersebut sebagai gantinya asuransi syariah menggunakan sistem saling menanggung resiko.[18]
9.      Prinsip Menghindari ketidakjelasan
Ketidakjelasan dalam asuransi syariah dilarang. Perusahaan asuransi berbasis syariah menggunakan prinsip menghindari ketidakjelasan dalam semua transaksi yang dilakukan. Gharar atau ketidakjelasan juga memiliki unsur penipuan, dimana adanya suatu tindakan yang dimana dalam tindakan tersebut diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.[19]
10.  Prinsip menjauhi suap
Dalam asuransi syariah, nasabah dan perusahaan pengelola harus menghindari praktik suap untuk segala transaksi. Praktik suap hanya akan menguntungkan satu pihak sekaligus merugikan pihak lainnya. Prinsip ini juga melarang adanya perjudian atau maisir. [20]
11.  Prinsip saling menanggung resiko
Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan asas risk transfering, asuransi syariah menggunakan asas risk sharing, dimana nasabah dan perusahaan saling menanggung resiko. Seluruh nasabah bersama-sama mengumpulkan dana secara sukarela. Dana tersebut berbentuk premi yang diserahkan kepada perusahaan asuransi. Dana tersebut dimasukkan dalam rekening tabarru’. Ketika suatu hari salah satu nasabah mengalami musibah dan mendapatkan resiko maka para peserta lah yang akan membayar klaim, dimana dana klaim berasal dari tabarru’.[21]
C.    Sanksi dalam Peraturan Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001
Dalam putusan fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah pasal kesebelas berisi sebagai berikut:
1.    Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.[22]
Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.[23]
Dengan demikian, fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah dan lembaga asuransi syariah. Jadi fatwa DSN itu bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya keterikatan antara DPS dan DSN karena anggota DPS direkomendasikan oleh DSN.
Lembaga asuransi syariah dapat diberikan sanksi tegas apabila lembaga tersebut  diketahui melanggar peraturan atau pedoman asuransi syariah yang telah ditetapkan DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Sanksi tersebut berupa:
1.    Peringatan tertulis;
2.    Pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
3.    larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
4.    Pencabutan izin usaha;
5.    Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
6.    Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;
7.    Pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
8.    Denda administratif; dan/atau
9.    Larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian.[24]

D.    Pasal yang Bertentangan dan Lebih Tinggi dari Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001
Berkenaan dengan status hukum fatwa MUI yang tidak mengikat secara hukum, terdapat peraturan yang lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001, yaitu UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian, sebab sifat undang-undang lebih mengikat dan mencakup pedoman tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di Indonesia.
Hal-hal yang bertentangan antara UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan Fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah antara lain:



1.         Pengertian asuransi
a.         Asuransi menurut pasal 1 ayat 1 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.[25]
b.        Asuransi menurut pasal 1 fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[26]
Dilihat dari kacamata syariah Islam, Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi yang menjelaskan pengertian asuransi secara garis besar, tidak menciptakan keselarasan apabila dihubungkan dengan pengertian takaful dalam Penetapan Pertama Angka 1 Fatwa Takaful. Kedua pengertian dalam masing-masing ketentuan hukum, terlihat perbedaan konsep yang signifikan. Pengertian dari asuransi konvensional melanggar konsep syariah dan lebih menguntungkan pihak asuransi daripada pihak tertanggung. Lain halnya dengan konsep takaful dimana usaha saling melindungi dan tolongmenolong menjadi senjata utama demi tercapainya syariah Islam yang hakiki.





2.      Reasuransi
a.    Reasuransi menurut pasal 1 ayat 3 UU No 40 tahun 2014
Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.[27]
b.    Reasuransi menurut pasal 9 fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada
perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.[28]
Perbedaan yang dapat dilihat dalam hal ini yaitu perusahaan reasuransi yang dapat melakukan reasuransi dalam asuransi syariah yaitu hanya perusahaan yan berlandaskan prinsip syariah. Sedangkan dalam UU No 40 tahun 2014 perusahaan reasuransi yang dapat melakukan reasuransi adalah seluruh perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Kedua hal ini merupakan sebuah peraturan yang bertentangan sebagai pedoman reasuransi.
Selain reasuransi, pada proses investasi, lembaga asuransi syariah  juga hanya boleh menginvestasikan pada bidang yang halal saja, sementara pada asuransi umum, investasi dapat dilakukan pada bidang yang halal dan haram.
3.      Objek Asuransi
Fatwa Takaful tidak menjelaskan persoalan mengenai obyek apa saja yang dapat di-takaful-kan dan obyek apa aja yang diperbolehkan untuk ditakaful-kan menurut syari’at Islam. Lain halnya dengan UU Asuransi yang secara tegas menjelaskan obyek-obyek yang dapat diasuransikan dimana ketentuan tersebut tercantum dan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 UU Asuransi.[29]

E.     Analisis
Berdasarkan dasar menimbang Fatwa Takaful, MUI sangat memperhatikan masyarakat pada umumnya dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, terutama ketika seseorang menghadapi risiko yang sewaktu-waktu dapat menimpa. MUI dengan Fatwa Takaful-nya memberikan solusi kepada seseorang agar sebelum risiko atau musibah datang, asuransi dapat menjadi salah satu alternatif bagi seseorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang timbul dari adanya risiko atau musibah yang mungkin datang secara tiba-tiba, tanpa menghendakinya. Alasan lain MUI mengesahkan Fatwa Takaful adalah menjawab persoalan mengenai status hukum dan cara menjalankan perusahaan asuransi yang selama ini menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama masa kini.
Secara garis besar para ulama terbagi kepada dua kelompok, yaitu kelompok yang mengharamkan dan kelompok yang membolehkan asuransi. Fatwa Takaful terbagi dalam 11 ketetapan yang masing-masing membahas apa saja yang termuat dalam kegiatan takaful, yaitu:
1. Ketetapan ke-1 membahas ketentuan umum takaful;
2. Ketetapan ke-2 membahas akad dalam takaful;
3. Ketetapan ke-3 membahas kedudukan para pihak dalam akad tijarah& tabarru’;
4. Ketetapan ke-4 membahas ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’;
5. Ketetapan ke-5 membahas jenis asuransi dan akadnya;
6. Ketetapan ke-6 membahas premi;
7. Ketetapan ke-7 membahas klaim;
8. Ketetapan ke-8 membahas investasi;
9. Ketetapan ke-9 membahas reasuransi;
10. Ketetapan ke-10 membahas pengelolaan asuransi syariah;
11. Ketetapan ke-11 membahas ketentuan tambahan (pengawasan, penyelesaian sengketa dan opsi perbaikan jika terjadi kekurangan).
Berdasarkan sumber bahan hukum yang sudah dikaji, penulis berpendapat dalam makalah ini bahwa Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi menunjukkan adanya pelanggaran terhadapat konsep syariat Islam dalam bermuamalah yang menyebabkan terjadinya inkonsistensi apabila dijadikan pedoman bagi umat Islam di Indonesia yang berkeinginan untuk mengangsurasikan kepentingannya secara konvensional dan sangat bertolakbelakang dengan konsep pengertian asuransi menurut Fatwa Takaful.
Dasar penulis mengatakan Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi melanggar konsep mualamat Islam sebagai berikut:
1.      Mengandung Unsur Gharar
Dalam pasal tersebut, penulis menemukan potongan kalimat yang menunjukkan Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi mengalami inkonsistensi jika dikaji berdasarkan konsep prinsip syariah, yaitu kalimat “suatu peristiwa yang tidak pasti”. Kutipan kalimat tersebut menunjukkan bahwa adanya unsur gharar (ketidakjelasan) yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam Islam, lebih tepatnya lagi penulis menghubungkannya dengan pengelolaan dana (premi) dalam asuransi konvensional. Gharar menurut penulis adalah suatu keadaan di mana kuantitas, kualitas, waktu dan hasil dari suatu transaksi tidak dapat diketahui secara pasti, dalam arti masih dalam batas spekulasi (maysir).
Meskipun tidak ditemukan nash di Al-Qur’an yangcmenjelaskan gharar, penulis menemukan Hadits” yang dapatcdipertanggungjawabkan kebenarannya mengenai larangan transaksicyang mengandung gharar. Hadits teresebut adalah riwayat H.R.Muslim dari Abu Hurayrah. Dalam Hadist ini disebutkan bahwa “Rasulullah SAW, bersabda: melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya”. Dari Hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu transaksi yang tidak bisa ditentukan harga, barang, waktu dan tempatnya tergolong dalam transaksi yang mengandung gharar dan secara tidak langsung melanggar kaidah Islam dalam bermuamalat.
Mengenai kalimat “suatu peristiwa yang tidak pasti” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi, penulis mengidentifikasi bahwa peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian, yang meliputi:
a. Bentuk peristiwa itu bagaimana?;
b. Kapan peristiwa itu datang?;
c. Apa penyebab peristiwa itu muncul?;
d. Apa risiko dari peristiwa tersebut?; dan
e. Bagaimana mengatasi apabila peritiwa itu muncul?
Apabila dikaji berdasarkan pengelolaan dana (premi) dalam asuransi konvensional, gharar sangat terasa pada saat itu. Ketidakjelasan tersebut dapat dibuktikan dengan pertanyaan “bagaimana proses perputaran premi yang dibayarkan tertanggung apabila tertanggung tidak mengalami risiko?”.
Di samping itu, berkaca pada penelusuran bahan hukum yang dituangkan dalam penjelasan singkat di atas pada sub bab ini, tidak ada penjelasan mengenai gharar diperbolehkan dalam asuransi, baik di kubu ulama yang mengharamkan asuransi maupun ulama yang memperbolehkan asuransi. Sebenarnya asuransi konvensional dapat terbebas dari unsur haram apabila pengelolaannya dilakukan secara pasti tanpa menyimpang dengan ketentuan lain, terutama ketentuan hukum Islam yang sangat sensitif.

2.      Cenderung Lebih Menguntungkan Perusahaan Asuransi
Berdasakan potongan pengertian Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi, yakni: “…pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Penulis mengidentifikasi dengan pertanyaan yang ditujukan pada potongan pengertian tersebut apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, guna menunjukkan inkonsisteninya Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi. Pertanyaan tersebut sebagai berikut:
a. Bagaimana apabila peristiwa “kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” tidak terjadi?;
b. Bagaimana dengan premi yang dibayarkan tertanggung apabila peristiwa tersebut tidak terjadi? Apakah dikembalikan?
Dengan munculnya pertanyaan tersebut, penulis menganggap adanya ketidakpastian hukum mengenai pengaturan asuransi konvensional yang diwakili oleh pengertian Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi. Di samping itu, penulis dalam menelusuri UU Asuransi beserta peraturan yang terkait, misalnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK 06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK. 06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, kecuali mengenai dasar penentuan besarnya premi dengan menggunakan tabel moralitas (asuransi jiwa) dan tabel morbidita (asuransi kesehatan), tidak ditemukan penjelasan mengenai pengelolaan masuk keluarnya premi yang menurut penulis sebagai keadaan yang cenderung tidak transparan dan memungkinkan hanyamenguntungkan pihak perusahaan asuransi saja.
Lain halnya dengan Fatwa Takaful yang menyinggung premi didalamnya. Dalam Penetapan Keenam Mengenai Premi disebutkan bahwa premi dikelola dengan akad tijarah dan akad tabarru’ di mana kedua akad tersebut dilarang memasukkan unsur riba dalam penghitungannya, karena riba dilarang oleh Islam, sebagaimana disebut dalam ayat Al-Qur’an:
1) Q.S. Al-Baqarah (2) : 275;
2) Q.S. Al-Baqarah (2) : 276;
3) Q.S. Al-Baqarah (2) : 278;
4) Q.S. Ali Imran (3): 130;
5) Q.S. Ar-Ruum (30): 39.
Premi dalam Fatwa Takaful dikelola oleh perusahaan dan dapat diinvestasikan dan hasilnya dibagi-bagikan kepada peserta. Dalam arti demi kesejahteraan semua pelaku yang sebenar-benarnya.
Kedua dasar tersebut cukup memberikan alasan untuk mengatakan bahwa Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi tidak selaras dan tidak sesuai apabila diterapkan, bahkan melanggar kaidah fiqh muamalat dalam Islam dan cenderung merugikan pelaku usahanya dibanding memberikan manfaat dan kesejahteraan. Perlu adanya tindakan untuk mengkondusifkan asuransi konvensional, khususnya memperbaiki Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Kaidah yang terkait dengan prinsip syariah dalam asuransi antara lain:  Tauhid, Keadilan, tolong menolong kerja sama, Prinsip amanah, Prinsip saling ridha’, Prinsip menghindari riba, Menghindari bertaruh, Menghindari ketidakjelasan, Prinsip menjauhi suap, Prinsip saling menanggung resiko.
2.      Sanksi dalam peraturan tersebut antara lain:  Peringatan tertulis;  Pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;  larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; Pencabutan izin usaha;  Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;  Pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi; Denda administratif; dan/atau Larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
3.      Berkenaan dengan status hukum fatwa MUI yang tidak mengikat secara hukum, terdapat peraturan yang lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001, yaitu UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian, sebab sifat undang-undang lebih mengikat dan mencakup pedoman tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di Indonesia.




B.     Rekomendasi
1.      Saran Bagi Akademisi:
Perlu adanya penelitian lanjutan mengenai konsistensi UU Asuransi dalam kajian hukum Islam dan konsistensi Fatwa Takaful dalam kiprahnya di dunia asuransi syariah.
2.      Saran Bagi Pemerintah
Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Asuransi, khususnya Pasal 1 Angka 1 dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kultural di Indonesia.
3.      Saran Bagi DSN-MUI
Perlu segera dilakukan perbaikan terhadap Fatwa Takaful untuk menutup kekosongan hukum mengenai obyek takaful dan kekurangan lainnya.
4.      Saran Bagi Masyarakat
Masyarakat harus berhati-hati sebelum ikut serta dalam kegiatan perekonomian dan keuangan di Indonesia, khusunya yang beragama Islam, dengan cara mengetahui apakah peraturan yang melandasinya sudah sesuai dengan kaidah yang layak atau sesuai dengan syariat Islam. Apabila masih ada keraguan, masyarakat sebaiknya memilih fasilitas yang berbasis syariah, misalnya takaful, untuk meminimalisir kerugian material dan spiritual.



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Aasuransi Syariah, (Jakarta: Gramedia, 2011)
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, (Jakarta: Erlangga, 2014).
Euis Lia Karwati, Metode Alokasi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Pada Asuransi Kerugian Syariah (Studi Pada Unit Syariah PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Syarif Hidayatullah, 2011.
Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan Praktis, Kencana, Jakarta, Tahun 2006.
Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017).
Muhammad Arief Eka Putra, Konsistensi Fatwa Dsn No: 21/Dsn-Mui/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah Terhadap Pasal 1 Angka 1 Dan Angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, (Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, 2015), Jurnal.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Disertasi.

11 Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah.




[1] Euis Lia Karwati, Metode Alokasi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Pada Asuransi Kerugian Syariah (Studi Pada Unit Syariah PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Syarif Hidayatullah, 2011, hlm. 2,
[2] Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan Praktis, Kencana, Jakarta, Tahun 2006, hlm. 55.
[3] Muhammad Arief Eka Putra, Konsistensi Fatwa Dsn No: 21/Dsn-Mui/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah Terhadap Pasal 1 Angka 1 Dan Angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, (Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, 2015), Jurnal, h.7
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, (Jakarta: Erlangga, 2014), h.496
[7] 11 Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah, diakses pada 6 April 2018
[8] Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Aasuransi Syariah, (Jakarta: Gramedia, 2011), h.71
[9] Ibid.
[10] 11 Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah, diakses pada 6 April 2018
[11] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017), h.100
[12] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), h. 229
[13] 11 Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah, diakses pada 6 April 2018
[14] 11 Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah, diakses pada 6 April 2018
[15] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah., h.739
[16] Mardani, Aspek Hukum., h.106
[17] Ibid.
[18] Abdullah Amrin, Meraih Berkah., h.79
[19] Ibid, h.80
[20] Ibid, h.82
[21]  Mardani, Aspek Hukum., h.108
[22] Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.503
[23] Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Disertasi.
[24] Pasal 71 ayat 2 Undang-undang  Republik Indonesia No.  40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
[25] Pasal 1 ayat 1 Undang-undang  Republik Indonesia No.  40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
[26] Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.496
[27] Pasal 1 ayat 3 Undang-undang  Republik Indonesia No.  40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
[28] Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.503
[29] Muhammad Arief Eka Putra, Konsistensi Fatwa., h.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mau komen? boleehhhh.. :)