BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
perekonomian di negara Indonesia cukup dapat dibanggakan. Salah satu wujud
perkembangan perekonomian yakni banyak berdiri lembaga keuangan yang bergerak
dibidang ekonomi. Lembag keuangan termasuk menjadi tonggak kebangkitan
perekonomian nasional. Tidak hanya lembaga keuangan yang berbentuk bank saja,
lembaga non-bank pun mempunyai peran penting dalam menggerakkan roda
perekonomian di negara Indonesia, misalnya asuransi.
Perkembangan
asuransi tidak berhenti pada satu konsep saja, ada alternatif lain bagi
masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas asuransi, yakni takaful. Takaful
secara sederhana dikatakan sebagai asuransi bernuansa Islami yang lebih condong
pada kegiatan sosial daripada kegiatan yan mengutamakan profit oriented (keuntungan
bisnis), dikarenakan aspek tolong menolong menjadi dasar utama dalam menegakkan
praktik asuransi dalam Islam[1]
dan akibat penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial yang menjadi
landasan utama dan visi ekonomi yang merupakan landasan periferal.[2]
Takaful merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Secara asuransi umum, takaful
dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsi operasionalnya didasarkan pada
syari’at Islam atau prinsip syari’ah dengan mengacu pada al-Qur’an dan Sunnah.
Eksistensi takaful di Indonesia mulai tampak ketika salah
satu produk hukum, yakni Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syari’ah (selanjutnya disebut Fatwa Takaful) dibuat oleh DSN sebagai
payung hukum asuransi syariah. DSN merupakan bentukan Majelis Ulama Indonesia
(selanjutnya disebut MUI) dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai
masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang
perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat Islam. DSN
membuat Fatwa Takaful tersebut untuk mengisi rechtsvacuum terhadap
sistem pengaturan takaful dan dijadikan sebagai acuan dalam
pengimplementasian konsep takaful itu sendiri.
Dalam perjalanannya, keberadaan dua konsep asuransi, yakni asuransi
konvensional dan takaful menunjukkan keadaan yang saling berbenturan, meskipun
sama-sama bergerak guna untuk menjamin risiko yang terjadi pada seseorang.
Dukungan dari produk hukum andalan dari kedua konsep asuransi tersebut, untuk
menjamin pelaksanaan, dalam hal ini UU Asuransi dari asuransi konvensional dan
Fatwa Takaful, tidak selamanya berjalan selaras. Pro dan kontra dari
berbagai elemen menjadi salah satu topik permasalahan yang menarik untuk dikaji
lebih dalam. Beberapa persoalan yang terlihat dalam produk hukum dari dua
konsep asuransi tersebut menjadi sasaran utama bagi pengamat dunia
perasuransian yang ingin memecahkan persoalan tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
saja kaidah-kaidah asuransi yang terkait dengan prinsip syariah?
2.
Bagaimana
sanksi dalam peraturan asuransi?
3.
Adakah
pasal yang bertentangan dan lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001?
BAB
II
FATWA
DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001
TENTANG
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
A.
Isi Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum
Asuransi Syari’ah
Fatwa DSN dapat dikatakan sebagai produk hukum. Sebab, fatwa DSN
dibuat dengan berdasarkan pada sumber hukum Islam yang sudah terbukti
kebenarannya dan kekuatannya, yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas,
dan dibuat oleh mujtahid yang memiliki integritas tinggi.
Berdasarkan dasar menimbang Fatwa Takaful, MUI sangat
memperhatikan masyarakat pada umumnya dalam menghadapi berbagai persoalan
kehidupan, terutama ketika seseorang menghadapi risiko yang sewaktu-waktu dapat
menimpa.[3]
MUI dengan Fatwa Takaful-nya memberikan solusi kepada seseorang agar
sebelum risiko atau musibah datang, asuransi dapat menjadi salah satu
alternatif bagi seseorang tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang timbul dari
adanya risiko atau musibah yang mungkin datang secara tiba-tiba, tanpa
menghendakinya.[4]
Alasan lain MUI mengesahkan Fatwa Takaful adalah menjawab persoalan
mengenai status hukum dan cara menjalankan perusahaan asuransi yang selama ini
menjadi bahan perdebatan di kalangan para ulama masa kini. Secara garis besar
para ulama terbagi kepada dua kelompok, yaitu kelompok yang mengharamkan dan
kelompok yang membolehkan asuransi.[5]
Berikut di bawah ini isi fatwa D DSN MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah:
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM
ASURANSI SYARI’AH[6]
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Dewan Syari'ah Nasional setelah:
Menimbang : a. bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya
mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan
dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
b. bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi;
c. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia,
asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah
status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah;
d. bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi
kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang
perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip
Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Mengingat : 1. Firman Allah tentang perintah mempersiapkan
hari depan:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al-Hasyr [59]:18)
2. Firman Allah
tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun
dihindarkan, antara lain:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
(QS. Al-Maaidah [5]: 1).
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4
¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3
¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.” (QS. An-Nisa [4]: 58)
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan” (QS. al-Maidah [5]: 90)
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur ÇËÐÎÈ
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
al-Baqarah [2]; 275)
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
“Hai
orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu
orang yang beriman” (QS.2 : al-Baqarah [2]: 278).”
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS.
al-Baqarah [2]; 279)
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4
br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 (
bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah
[2]: 280)
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil)harta
orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas
sukarela di antara kalian..” (QS. an-Nisa
[4] : 29)
3. Firman Allah tentang perintah untuk saling
tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4
#sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4
wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur (
wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)
4. Hadis-hadis
Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara
lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di
dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi
dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita
sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man
bin Basyir)
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan,
satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
“Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang
akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR.
Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar”
(HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik
dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan
orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit,
riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
5. Kaidah fiqh yang menegaskan:
“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Segala mudharat harus dihindarkan
sedapat mungkin.”
“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI
tanggal 13-14 Rabi’uts Tsani 1422 H / 4-5 Juli 2001M.
2. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan
Syari'ah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H/09 April 2001 M.
3. Pendapat
dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 25 Jumadil Awal 1422
H/15 Agustus 2001 & 29 Rajab 1422 H/17 Oktober 2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.
Asuransi
Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.
Akad yang
sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung
gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah
(suap), barang haram dan maksiat.
3.
Akad tijarah
adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4.
Akad tabarru’
adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan
tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5.
Premi adalah
kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan
asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6.
Klaim adalah
hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai
dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua : Akad dalam Asuransi
1.
Akad yang
dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan
/ atau akad tabarru'.
2.
Akad tijarah
yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan
akad tabarru’ adalah hibah.
3.
Dalam akad,
sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a.
hak &
kewajiban peserta dan perusahaan;
b.
cara dan waktu
pembayaran premi;
c.
jenis akad
tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai
dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah
& Tabarru’
1.
Dalam akad tijarah
(mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan
peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2.
Dalam akad tabarru’
(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai
pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
1.
Jenis akad tijarah
dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang
tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban
pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.
Jenis akad tabarru'
tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
1.
Dipandang dari
segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2.
Sedangkan akad
bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1.
Pembayaran
premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2.
Untuk
menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan
rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk
asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3.
Premi yang
berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil
investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4.
Premi yang
berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1.
Klaim
dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.
Klaim dapat
berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.
Klaim atas akad
tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban
perusahaan untuk memenuhinya.
4.
Klaim atas akad
tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban
perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1.
Perusahaan
selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.
Investasi wajib
dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi
syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi
yang berlandaskan prinsip syari'ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1.
Pengelolaan
asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi
sebagai pemegang amanah.
2.
Perusahaan
Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul
atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3.
Perusahaan
Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’
(hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
1.
Implementasi
dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.
Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 Oktober 2001
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua,
Ttd.
K.H.M.A.
Sahal Mahfudh
Sekretaris,
Ttd.
Prof.
Dr. H.M. Din Syamsuddin
B.
Prinsip-prinsip syariah dalam asuransi syariah
Dalam operasionalnya, asuransi syariah memiliki kaidah-kaidah yang
terkait dengan prinsip-prinsip syariah yaitu antara lain:[7]
1.
Prinsip Tauhid
Setiap muslim
harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas
kehidupan, tidak terkecuali dalam berasuransi syariah. Di mana dalam niatan dasar ketika berasuransi
syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhaan Allah
Swt.[8]
Jika dilihat dari sisi perusahaan, asas yang digunakan dalam berasuransi
syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan dan peluang pasar. Namun lebih
dari itu, niatan awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai syariah dalam
dunia asuransi.[9]
Prinsip tauhid dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang digunakan
dalam asuransi syariah. Prinsip ini menjadi salah satu poin penting sekaligus
poin utama yang harus anda dipahami dengan baik selama mempelajari prinsip
dasar asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar untuk memiliki
asuransi bukanlah hanya untuk mendapatkan keuntungan. Asuransi syariah harus
diniatkan untuk turut serta dalam menerapkan prinsip syariah di dalam layanan
asuransi.
2.
Prinsip Keadilan
Asuransi
syariah juga menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan mengacu bahwa baik
nasabah maupun perusahaan asuransi harus bersikap adil satu sama lain. Pelaku
dalam asuransi syariah harus memenuhi nilai-nilai keadilan, dimana nilai
keadilan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian dan antara pihak-pihak
yang terlibat terikat dengan akad asuransi. [10]
Prinsip
keadilan dalam bisnis asuransi syariah dapat diterapkan dalam pembagian bagi
hasil (nisbah bagi hasil), sesuai kesepakatan dalam akad. Misalnya 50:50 atau
55:45 atau 60:40.[11]
Kedua belah pihak dalam asuransi syariah harus adil terkait dengan
kewajiban serta memahami hak masing-masing, antara kedua pihak harus saling
sepakat. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas
penggunaan produk asuransi syariah tersebut.
3.
Prinsip tolong menolong
Salah satu poin
penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong. Tolong menolong
atau dalam bahasa Al-Quran adalah ta’awun adalah inti dari semua prinsip
dalam asuransi syariah. Ia adalah pondasi dasar dalam menegakkan konsep
asuransi syariah.[12]
Prinsip tolong menolong disebut juga sebagai ta’awun. Ketika
seseorang memutuskan untuk bergabung dalam asuransi syariah maka ia wajib
memiliki motivasi serta niat untuk membantu anggota lain, terutama jika anggota
terkena musibah. Ketika salah satu nasabah mengalami musibah, maka perusahaan
asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana dengan berdasar pada
konsep asuransi syariah.
4.
Prinsip kerja sama
Asuransi
syariah juga mengenal adanya cooperation atau prinsip kerja sama. Prinsip
kerjasama tersebut berlaku antara nasabah dan perusahaan asuransi, dimana
perusahaan asuransi bertugas sebagai pengelola dana dari nasabah. Dalam
literatur ekonomi Islam selalu ada prinsip kerja sama. Kerja sama antara
nasabah dan perusahaan asuransi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati sejak awal dari kedua belah pihak. Perjanjian tersebut
memungkinkan baik nasabah maupun perusahaan asuransi untuk menjalankan hak dan
kewajiban masing-masing secara seimbang. [13]
5.
Prinsip amanah
Jika dalam
asuransi konvensional dikenal istilah itikad baik, dalam asuransi syariah, anda
akan mengenal prinsip amanah. Perusahaan asuransi yang menggunakan
berbasis syariah juga dilandasi oleh prinsip amanah. Prinsip ini diterapkan
dalam mengelola dana milik nasabah. Prinsip amanah juga berlaku bagi seluruh
nasabah asuransi syariah. Prinsip ini digunakan untuk mewujudkan ras saling
percaya, sehingga perusahaan asuransi dapat memberikan laporan keuangan secara
transparan kepada para nasabahnya. [14]
Prinsip amanah
hanya dapat dijalankan selain dengan menjunjung tinggi kejujuran juga harus
disertai dengan profesionalisme. Profesionalisme adalah bagian terpenting dari
prinsip amanah dan muamalah.[15] Nasabah
juga perlu jujur dalam mengajukan klaim. Pihak asuransi pun dilarang mencari
keuntungan yang berlebihan apalagi pengambilan keputusan yang tidak adil.
Perusahaan asuransi juga harus memberikan laporan keuangan yang mencerminkan
nilai keadilan serta kebenaran dalam muamalah.
6.
Prinsip saling ridha’
Prinsip
selanjutnya yang harus diikuti dalam asuransi syariah adalah prinsip saling ridha.
Melalui prinsip ridha ini diharapkan segala transaksi akan berjalan
lancar dan sesuai ketentuan sesuai hukum syariah. Nasabah harus rida dengan
dana miliknya untuk dikelola perusahaan asuransi. Setiap nasabah harus memiliki
kerelaan untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai premi, dimana premi menjadi
kewajiban untuk diberikan pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi pun
juga harus rida menerima amanah dari para nasabah. [16]
7.
Prinsip menghindari riba
Syariah tidak
mengijinkan adanya riba. Hal ini juga berlaku dalam ranah asuransi syariah.
Ekonomi syariah atau ekonomi Islam membolehkan perniagaan atau perdagangan
namun melarang adanya riba. Seluruh premi dari nasabah wajib diinvestasikan
untuk berbagai bisnis sesuai dengan ketentuan syariah. [17]
8.
Prinsip Menghindari bertaruh
Dalam asuransi konvensional, gambling atau maisir
menjadi hal yang wajar, namun dalam asuransi syariah hal tersebut tidak
berlaku. Asuransi syariah menghindari konsep tersebut sebagai gantinya asuransi
syariah menggunakan sistem saling menanggung resiko.[18]
9.
Prinsip Menghindari ketidakjelasan
Ketidakjelasan dalam asuransi syariah dilarang. Perusahaan asuransi
berbasis syariah menggunakan prinsip menghindari ketidakjelasan dalam semua
transaksi yang dilakukan. Gharar atau ketidakjelasan juga memiliki unsur
penipuan, dimana adanya suatu tindakan yang dimana dalam tindakan tersebut
diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.[19]
10.
Prinsip menjauhi suap
Dalam asuransi syariah, nasabah dan perusahaan pengelola harus
menghindari praktik suap untuk segala transaksi. Praktik suap hanya akan
menguntungkan satu pihak sekaligus merugikan pihak lainnya. Prinsip ini juga
melarang adanya perjudian atau maisir. [20]
11.
Prinsip saling menanggung resiko
Berbeda dengan
asuransi konvensional yang menggunakan asas risk transfering, asuransi syariah
menggunakan asas risk sharing, dimana nasabah dan perusahaan saling menanggung
resiko. Seluruh nasabah bersama-sama mengumpulkan dana secara sukarela. Dana
tersebut berbentuk premi yang diserahkan kepada perusahaan asuransi. Dana
tersebut dimasukkan dalam rekening tabarru’. Ketika suatu hari salah satu
nasabah mengalami musibah dan mendapatkan resiko maka para peserta lah yang
akan membayar klaim, dimana dana klaim berasal dari tabarru’.[21]
C.
Sanksi dalam Peraturan Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001
Dalam putusan fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah pasal kesebelas berisi sebagai berikut:
1.
Implementasi
dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.
Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.[22]
Fatwa
yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan
hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat
peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi
pelaku ekonomi syariah.[23]
Dengan
demikian, fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi
syariah tertentu bagi pemerintah dan lembaga asuransi syariah. Jadi fatwa DSN
itu bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih, adanya keterikatan antara DPS dan DSN karena anggota DPS
direkomendasikan oleh DSN.
Lembaga
asuransi syariah dapat diberikan sanksi tegas apabila lembaga tersebut diketahui melanggar peraturan atau pedoman
asuransi syariah yang telah ditetapkan DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah. Sanksi tersebut berupa:
1.
Peringatan
tertulis;
2.
Pembatasan
kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
3.
larangan
untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha
tertentu;
4.
Pencabutan
izin usaha;
5.
Pembatalan
pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen
Asuransi;
6.
Pembatalan
pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau
pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;
7.
Pembatalan
persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
8.
Denda
administratif; dan/atau
9.
Larangan
menjadi pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara
dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan
hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di
bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian.[24]
D.
Pasal yang Bertentangan dan Lebih Tinggi dari Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun
2001
Berkenaan dengan status hukum fatwa MUI yang tidak mengikat secara
hukum, terdapat peraturan yang lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No.21 tahun
2001, yaitu UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian, sebab sifat undang-undang
lebih mengikat dan mencakup pedoman tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum di Indonesia.
Hal-hal yang bertentangan antara UU No 40 tahun 2014 tentang
perasuransian dengan Fatwa DSN-MUI No 21 tahun 2001 tentang pedoman umum
asuransi syariah antara lain:
1.
Pengertian asuransi
a.
Asuransi
menurut pasal 1 ayat 1 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan.[25]
b.
Asuransi
menurut pasal 1 fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi
syariah
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.[26]
Dilihat dari kacamata syariah Islam, Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi
yang menjelaskan pengertian asuransi secara garis besar, tidak menciptakan keselarasan
apabila dihubungkan dengan pengertian takaful dalam Penetapan Pertama
Angka 1 Fatwa Takaful. Kedua pengertian dalam masing-masing ketentuan
hukum, terlihat perbedaan konsep yang signifikan. Pengertian dari asuransi
konvensional melanggar konsep syariah dan lebih menguntungkan pihak asuransi
daripada pihak tertanggung. Lain halnya dengan konsep takaful dimana
usaha saling melindungi dan tolongmenolong menjadi senjata utama demi
tercapainya syariah Islam yang hakiki.
2.
Reasuransi
a.
Reasuransi
menurut pasal 1 ayat 3 UU No 40 tahun 2014
Usaha
Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi
lainnya.[27]
b.
Reasuransi
menurut pasal 9 fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 Asuransi syariah hanya dapat
melakukan reasuransi kepada
perusahaan reasuransi yang
berlandaskan prinsip syari'ah.[28]
Perbedaan yang dapat dilihat dalam hal ini yaitu perusahaan
reasuransi yang dapat melakukan reasuransi dalam asuransi syariah yaitu hanya
perusahaan yan berlandaskan prinsip syariah. Sedangkan dalam UU No 40 tahun
2014 perusahaan reasuransi yang dapat melakukan reasuransi adalah seluruh perusahaan
reasuransi baik konvensional maupun syariah. Kedua hal ini merupakan sebuah
peraturan yang bertentangan sebagai pedoman reasuransi.
Selain reasuransi, pada proses investasi, lembaga asuransi
syariah juga hanya boleh
menginvestasikan pada bidang yang halal saja, sementara pada asuransi umum,
investasi dapat dilakukan pada bidang yang halal dan haram.
3.
Objek Asuransi
Fatwa Takaful tidak menjelaskan persoalan mengenai obyek apa saja
yang dapat di-takaful-kan dan obyek apa aja yang diperbolehkan untuk ditakaful-kan
menurut syari’at Islam. Lain halnya dengan UU Asuransi yang secara tegas
menjelaskan obyek-obyek yang dapat diasuransikan dimana ketentuan tersebut
tercantum dan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 UU Asuransi.[29]
E.
Analisis
Berdasarkan dasar menimbang Fatwa Takaful, MUI sangat memperhatikan
masyarakat pada umumnya dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, terutama
ketika seseorang menghadapi risiko yang sewaktu-waktu dapat menimpa. MUI dengan
Fatwa Takaful-nya memberikan solusi kepada seseorang agar sebelum risiko atau
musibah datang, asuransi dapat menjadi salah satu alternatif bagi seseorang
tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang timbul dari adanya risiko atau musibah yang
mungkin datang secara tiba-tiba, tanpa menghendakinya. Alasan lain MUI
mengesahkan Fatwa Takaful adalah menjawab persoalan mengenai status hukum dan
cara menjalankan perusahaan asuransi yang selama ini menjadi bahan perdebatan
di kalangan para ulama masa kini.
Secara garis besar para ulama terbagi kepada dua kelompok, yaitu
kelompok yang mengharamkan dan kelompok yang membolehkan asuransi. Fatwa Takaful
terbagi dalam 11 ketetapan yang masing-masing membahas apa saja yang
termuat dalam kegiatan takaful, yaitu:
1. Ketetapan ke-1 membahas ketentuan umum takaful;
2. Ketetapan ke-2 membahas akad dalam takaful;
3. Ketetapan ke-3 membahas kedudukan para pihak dalam akad
tijarah& tabarru’;
4. Ketetapan ke-4 membahas ketentuan dalam akad tijarah &
tabarru’;
5. Ketetapan ke-5 membahas jenis asuransi dan akadnya;
6. Ketetapan ke-6 membahas premi;
7. Ketetapan ke-7 membahas klaim;
8. Ketetapan ke-8 membahas investasi;
9. Ketetapan ke-9 membahas reasuransi;
10. Ketetapan ke-10 membahas pengelolaan asuransi syariah;
11. Ketetapan ke-11 membahas ketentuan tambahan (pengawasan, penyelesaian
sengketa dan opsi perbaikan jika terjadi kekurangan).
Berdasarkan sumber bahan hukum yang sudah dikaji, penulis berpendapat
dalam makalah ini bahwa Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi menunjukkan adanya
pelanggaran terhadapat konsep syariat Islam dalam bermuamalah yang menyebabkan
terjadinya inkonsistensi apabila dijadikan pedoman bagi umat Islam di Indonesia
yang berkeinginan untuk mengangsurasikan kepentingannya secara konvensional dan
sangat bertolakbelakang dengan konsep pengertian asuransi menurut Fatwa Takaful.
Dasar penulis mengatakan Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi melanggar
konsep mualamat Islam sebagai berikut:
1. Mengandung Unsur Gharar
Dalam pasal tersebut, penulis menemukan potongan kalimat yang
menunjukkan Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi mengalami inkonsistensi jika dikaji
berdasarkan konsep prinsip syariah, yaitu kalimat “suatu peristiwa yang tidak
pasti”. Kutipan kalimat tersebut menunjukkan bahwa adanya unsur gharar (ketidakjelasan)
yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam Islam, lebih tepatnya lagi penulis menghubungkannya
dengan pengelolaan dana (premi) dalam asuransi konvensional. Gharar menurut
penulis adalah suatu keadaan di mana kuantitas, kualitas, waktu dan hasil dari
suatu transaksi tidak dapat diketahui secara pasti, dalam arti masih dalam
batas spekulasi (maysir).
Meskipun tidak ditemukan nash di Al-Qur’an yangcmenjelaskan gharar,
penulis menemukan Hadits” yang dapatcdipertanggungjawabkan kebenarannya
mengenai larangan transaksicyang mengandung gharar. Hadits teresebut
adalah riwayat H.R.Muslim dari Abu Hurayrah. Dalam Hadist ini disebutkan bahwa “Rasulullah
SAW, bersabda: melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar
(yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya”. Dari Hadist tersebut
dapat disimpulkan bahwa suatu transaksi yang tidak bisa ditentukan harga,
barang, waktu dan tempatnya tergolong dalam transaksi yang mengandung gharar
dan secara tidak langsung melanggar kaidah Islam dalam bermuamalat.
Mengenai kalimat “suatu peristiwa yang tidak pasti” dalam Pasal 1
Angka 1 UU Asuransi, penulis mengidentifikasi bahwa peristiwa tersebut
menunjukkan adanya ketidakpastian, yang meliputi:
a. Bentuk peristiwa itu bagaimana?;
b. Kapan peristiwa itu datang?;
c. Apa penyebab peristiwa itu muncul?;
d. Apa risiko dari peristiwa tersebut?; dan
e. Bagaimana mengatasi apabila peritiwa itu muncul?
Apabila dikaji berdasarkan pengelolaan dana (premi) dalam asuransi
konvensional, gharar sangat terasa pada saat itu. Ketidakjelasan
tersebut dapat dibuktikan dengan pertanyaan “bagaimana proses perputaran premi
yang dibayarkan tertanggung apabila tertanggung tidak mengalami risiko?”.
Di samping itu, berkaca pada penelusuran bahan hukum yang dituangkan
dalam penjelasan singkat di atas pada sub bab ini, tidak ada penjelasan
mengenai gharar diperbolehkan dalam asuransi, baik di kubu ulama yang
mengharamkan asuransi maupun ulama yang memperbolehkan asuransi. Sebenarnya
asuransi konvensional dapat terbebas dari unsur haram apabila pengelolaannya
dilakukan secara pasti tanpa menyimpang dengan ketentuan lain, terutama
ketentuan hukum Islam yang sangat sensitif.
2.
Cenderung Lebih Menguntungkan Perusahaan Asuransi
Berdasakan potongan pengertian Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi, yakni: “…pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Penulis mengidentifikasi dengan pertanyaan yang ditujukan pada potongan
pengertian tersebut apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, guna
menunjukkan inkonsisteninya Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi. Pertanyaan tersebut
sebagai berikut:
a. Bagaimana apabila peristiwa “kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan” tidak terjadi?;
b. Bagaimana dengan premi yang dibayarkan tertanggung apabila peristiwa
tersebut tidak terjadi? Apakah dikembalikan?
Dengan munculnya pertanyaan tersebut, penulis menganggap adanya ketidakpastian
hukum mengenai pengaturan asuransi konvensional yang diwakili oleh pengertian
Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi. Di samping itu, penulis dalam menelusuri UU
Asuransi beserta peraturan yang terkait, misalnya Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 426/KMK 06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 424/KMK. 06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, kecuali mengenai dasar penentuan besarnya
premi dengan menggunakan tabel moralitas (asuransi jiwa) dan tabel morbidita
(asuransi kesehatan), tidak ditemukan penjelasan mengenai pengelolaan masuk
keluarnya premi yang menurut penulis sebagai keadaan yang cenderung tidak
transparan dan memungkinkan hanyamenguntungkan pihak perusahaan asuransi saja.
Lain halnya dengan Fatwa Takaful yang menyinggung premi didalamnya.
Dalam Penetapan Keenam Mengenai Premi disebutkan bahwa premi dikelola dengan
akad tijarah dan akad tabarru’ di mana kedua akad tersebut
dilarang memasukkan unsur riba dalam penghitungannya, karena riba dilarang oleh
Islam, sebagaimana disebut dalam ayat Al-Qur’an:
1) Q.S. Al-Baqarah (2) : 275;
2) Q.S. Al-Baqarah (2) : 276;
3) Q.S. Al-Baqarah (2) : 278;
4) Q.S. Ali Imran (3): 130;
5) Q.S. Ar-Ruum (30): 39.
Premi dalam Fatwa Takaful dikelola oleh perusahaan dan dapat diinvestasikan
dan hasilnya dibagi-bagikan kepada peserta. Dalam arti demi kesejahteraan semua
pelaku yang sebenar-benarnya.
Kedua dasar tersebut cukup memberikan alasan untuk mengatakan bahwa
Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi tidak selaras dan tidak sesuai apabila diterapkan,
bahkan melanggar kaidah fiqh muamalat dalam Islam dan cenderung
merugikan pelaku usahanya dibanding memberikan manfaat dan kesejahteraan. Perlu
adanya tindakan untuk mengkondusifkan asuransi konvensional, khususnya
memperbaiki Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kaidah
yang terkait dengan prinsip syariah dalam asuransi antara lain: Tauhid, Keadilan, tolong menolong kerja sama,
Prinsip amanah, Prinsip saling ridha’, Prinsip menghindari riba,
Menghindari bertaruh, Menghindari ketidakjelasan, Prinsip menjauhi suap,
Prinsip saling menanggung resiko.
2.
Sanksi
dalam peraturan tersebut antara lain: Peringatan
tertulis; Pembatasan kegiatan usaha,
untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; larangan untuk memasarkan produk asuransi atau
produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; Pencabutan izin usaha; Pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; Pembatalan pernyataan
pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain
yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian; Pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi
atau asosiasi; Denda administratif; dan/atau Larangan menjadi pemegang saham,
Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham,
Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau usaha bersama.
3.
Berkenaan
dengan status hukum fatwa MUI yang tidak mengikat secara hukum, terdapat
peraturan yang lebih tinggi dari fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001, yaitu UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian,
sebab sifat undang-undang lebih mengikat dan mencakup pedoman tertulis yang
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di Indonesia.
B.
Rekomendasi
1.
Saran
Bagi Akademisi:
Perlu adanya penelitian lanjutan mengenai konsistensi UU Asuransi
dalam kajian hukum Islam dan konsistensi Fatwa Takaful dalam kiprahnya di dunia
asuransi syariah.
2.
Saran
Bagi Pemerintah
Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Asuransi, khususnya Pasal
1 Angka 1 dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kultural di Indonesia.
3.
Saran
Bagi DSN-MUI
Perlu segera dilakukan perbaikan terhadap Fatwa Takaful untuk
menutup kekosongan hukum mengenai obyek takaful dan kekurangan lainnya.
4.
Saran
Bagi Masyarakat
Masyarakat harus berhati-hati sebelum ikut serta dalam kegiatan
perekonomian dan keuangan di Indonesia, khusunya yang beragama Islam, dengan
cara mengetahui apakah peraturan yang melandasinya sudah sesuai dengan kaidah
yang layak atau sesuai dengan syariat Islam. Apabila masih ada keraguan,
masyarakat sebaiknya memilih fasilitas yang berbasis syariah, misalnya takaful,
untuk meminimalisir kerugian material dan spiritual.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah
Amrin, Meraih Berkah Melalui Aasuransi Syariah, (Jakarta: Gramedia, 2011)
Dewan
Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, (Jakarta:
Erlangga, 2014).
Euis
Lia Karwati, Metode Alokasi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Pada Asuransi
Kerugian Syariah (Studi Pada Unit Syariah PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda
1967 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Syarif Hidayatullah,
2011.
Hasan
Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Historis,
Teoritis, dan Praktis, Kencana, Jakarta, Tahun 2006.
Mardani,
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2017).
Muhammad
Arief Eka Putra, Konsistensi Fatwa Dsn No: 21/Dsn-Mui/X/2001 Tentang Pedoman
Umum Asuransi Syari’ah Terhadap Pasal 1 Angka 1 Dan Angka 2 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, (Kementerian Riset Teknologi Dan
Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, 2015), Jurnal.
Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem
Operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Yeni
Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Disertasi.
11
Prinsip Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah.
[1] Euis Lia
Karwati, Metode Alokasi Surplus Underwriting Dana Tabarru’ Pada Asuransi
Kerugian Syariah (Studi Pada Unit Syariah PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda
1967 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Syarif Hidayatullah,
2011, hlm. 2,
[2] Hasan Ali, Asuransi
dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan
Praktis, Kencana, Jakarta, Tahun 2006, hlm. 55.
[3] Muhammad Arief
Eka Putra, Konsistensi Fatwa Dsn No: 21/Dsn-Mui/X/2001 Tentang Pedoman Umum
Asuransi Syari’ah Terhadap Pasal 1 Angka 1 Dan Angka 2 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, (Kementerian Riset Teknologi Dan
Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, 2015), Jurnal, h.7
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, (Jakarta: Erlangga,
2014), h.496
[7] 11 Prinsip
Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui, https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah,
diakses pada 6 April 2018
[8] Abdullah
Amrin, Meraih Berkah Melalui Aasuransi Syariah, (Jakarta: Gramedia,
2011), h.71
[9] Ibid.
[10] 11 Prinsip
Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui,
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah,
diakses pada 6 April 2018
[11] Mardani, Aspek
Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2017),
h.100
[12] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah Life and General Konsep dan Sistem Operasional,
(Jakarta: Gema Insani Press, 2004), h. 229
[13] 11 Prinsip
Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui,
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah,
diakses pada 6 April 2018
[14] 11 Prinsip
Dasar Asuransi Syariah Wajib Diketahui,
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/prinsip-dasar-asuransi-syariah,
diakses pada 6 April 2018
[15] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah., h.739
[16] Mardani,
Aspek Hukum., h.106
[17] Ibid.
[18] Abdullah
Amrin, Meraih Berkah., h.79
[19] Ibid,
h.80
[20] Ibid, h.82
[21] Mardani, Aspek Hukum., h.108
[22] Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.503
[23] Yeni Salma
Barlinti, Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Disertasi.
[25] Pasal 1 ayat 1
Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
[26] Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.496
[27] Pasal 1 ayat 3
Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
[28] Dewan Syariah
Nasional MUI, Himpunan Fatwa., h.503
[29] Muhammad Arief
Eka Putra, Konsistensi Fatwa., h.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)