BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal secara umum
dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara
pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan
modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun
1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek”.
Keberadaan pasar modal
di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung
perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi
dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal
telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi
modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis
tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta
terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal
Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing
global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu
dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan
infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi.
Salah satu faktor bagi
terciptanya pasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global
dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrumen pasar modal
Indonesia yang mampu bersaing dengan instrumen pasar modal negara-negara lain.
Sehubungan dengan itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi
nasional, yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari
perekonomian nasional Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai
melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif
instrumen investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Bangkitnya ekonomi
Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan
terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek
kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang
mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih
menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal.
Perbedaan secara umum
antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada
instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham
syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham
emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep
pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun
dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan
harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria
syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan
menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
perbedaan pasar modal sayariah dan konvensional?
2.
Apa
perbedaan surat berharga syariah dan konvensional?
BAB II
SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
A.
Pengertian Surat Berharga dan Pasar Modal
1.
Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah
Pasar modal yang juga dikenal dengan nama bursa efek menurut Pasal
1 ayat 4 UUU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek
Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), namun pada 30 Oktober 2007 BES dan
BEJ sudah dimerger dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI)[1]. Dengan
demikian, hanya ada satu pelaksana bursa efek di Indonesia yaitu BEI.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah:
a.
Tjipto
Darmaji, dkk. Adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.[2]
b.
Y.
Sri Susilo, dkk., pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.[3]
c.
Kasmir,
pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu
untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut
pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasa merupakan tempat melakukan
transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus
bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan
melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[4]
d.
Menurut
John Downes dan Jordan Elliot Goodman, pasar modal adalah pasar di mana dana
modal-utang dan ekuitas diperdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi
sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa
terrganisasi.[5]
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba,
perjudian, spekulasi dan lain-lain.[6]
Pasar modal syariah secara pinsip berbeda dengan pasar modal konvensional.
Sejumlah instrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti
dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan
prinsip syariah.
Dengan demikian, pasar modal syariah adalah pasar modal yang
seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekaisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.[7] Bagi
pasar modal syariah, listing dilakukan di Jakarta Islamic Index
yang diluncurkan sejak 3 Juli 2000.
2.
Surat Berharga Konvensional dan Syariah
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security
adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek
dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham.
Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut
dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya
reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek).
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di
masing-masing negara.[8]
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan
elektronis yang bersifat : Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak
atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek. Sertifikat atas nama
artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya
tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Surat berharga syariah adalah efek yang akad, pengelolaan
perusahaan, meupun cara penerbitannya memeuhi prinsip-prinsip syariah yang
didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam
bentuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah harus sesuai dengan
prinsip syariah di pasar modal.[9]
Surat berharga syariah juga dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk
berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang
memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman
praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.[10]
Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum
Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berrdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan
dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan
sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.
B.
Jenis-jenis Bursa Efek
Adapun bursa efek secara garis besar dibagi menjadi dua macam yaitu
pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk lebih jelasnya mengenai jenis- jenis
pasar modal ialah sebagai berikut:
1.
Pasar Perdana atau Primary Market
Pasar perdana atau primary market adalah pasar dimana
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada pemodal selama waktu yang telah
ditetapkan oleh pihak penerbit saham sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Periode ini biasanya memiliki jangka waktu
sekurang- kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar ini ditentukan
oleh penjamin emisi dan juga perusahaan go public (yang menerbitkan
saham) berdasarkan pada analisis fundamental yang dimiliki perusahaan yang
bersangkutan.[11]
Di pasar perdana ini perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan . Perusahaan akan memperoleh dana hasil dari emisi yang dapat
diganakan untuk berbagai hal, seperti mengembangkan dan memperluas barang
modal, untuk memproduksi barang dan jasa, membayar hutang- hutang dan juga
memperbaiki struktur permodalan. Sifat harga saham di pasar perdana adalah
tetap, pihak yang berwenang hanyalah penjamin emisi dan juga pialang. Tidak
dikenankan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan saham
dan sejenisnya.
2.
Pasar Sekunder atau Secondary Market
Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar primer. Yang
dimaksud dengan pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi atau jual
beli saham antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar
perdana dalam waktu selambat- lambatnya adaah 90 hari setelh ijin emisi
diberikan, maka efek harus sudah dicatat di bursa. Pasar sekunder ini sifatnya
lebih fleksibel, dengan adanya pasar sekunder ini maka para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat kapanpun membutuhkan dana. Selain itu
masih ada manfaat lain dari pasar sekunder bagi perusahaan, yaitu menjadi
tempat untuk menghimpun investor lembaga dan juga perseorangan.[12]
Tidak seperti pasar primer yang cenderung kaku, maka pasar sekunder
ini sifatnya lebih fleksibel, salah satunya mengenai harga saham yang
diperjualbelikan. Harga saham di pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspektasi pasar. Beberapa keterangan mengenai pasar sekunder antara lain:
a. Pihak yang berwenang adalah pialang,
b. Adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
c. Pemesanannya dilakukan oleh anggota bursa, serta
d. Memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.[13]
Pasar sekunder di Indonesia terjadi di dua tempat yang disebut
sebagai bursa juga, yaitu bursa reguler dan juga bursa paralel. Adapun
penjelasan keduanya adalah di bawah ini:
a. Bursa reguler, merupakan bursa efek resmi yang dibangun oleh pemerintah.
Dahulu bursa efek ini ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES). Namun sekarang kedua bursa tersebut dilebur menjadi satu
menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana kantornya juga masih berada di dua
tempat, yaitu di Jakarta dan juga di Surabaya. Kedua bursa ini meskipun
kantornya berbeda namun memiliki kedudukan yang sama karena sekarang sudah
menjadi satu yaitu Bursa Efek Indonesia.
b. Bursa Paralel, yaitu sebuah sistem perdagangan efek yang sudah
teroganisir di luar bursa efek resmi (bursa reguler), dengan bentuk pasarnya
berupa pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan juga Efek- efek (PPUE) serta dibina dan diawasi langsung
oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bursa paralel ini juga dikenal
dengan seutan Over the Counter, hal ini karena pertemuan antara penjual dan
juga pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu namun tersebar diantara
kantor- kantor para broker atau dealer.
C.
Instrument Pasar Modal
1.
Jenis-jenis Surat Berharga Konvensional
a.
Reksadana
Sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain yang dibeli oleh
sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang
profesional. Dengan membeli sebagian Unit Penyertaan, investor individual
dengan dana yang terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai
macam Efek. Selain itu investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisa
Efek.[14]
Reksa Dana dapat diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan
investasinya, yaitu: Reksa Dana Saham, Obligasi, Pasar Uang, dan Reksa Dana
Campuran. Investor dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan
investasinya.
1)
Reksa Dana Saham
Merupakan
Reksa Dana yang menginvestasikan dana nya pada saham-saham emiten. Jenis ini
memberikan potensi risiko yang besar serta tingkat pengembalian (return) yang
besar pula, atau “high risks high returns”.
2) Reksa
Dana Obligasi
Bagi
investor yang ingin memperoleh pendapatan yang dapat diprediksi serta stabil,
jenis Reksa Dana ini merupakan instrumen yang perlu dipertimbangkan, mengingat
jenis ini memberikan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat.
3)
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa
Dana ini memberikan tingkat risiko dan pengembalian yang rendah.
4)
Reksa Dana Campuran
Merupakan
Reksa Dana dari berbagai macam Efek. Alokasi aktiva di distribusikan pada
investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang
untuk tunai dan stabilitas.[15]
b.
Saham (stock)
Saham merupakan sebuah kepemilikan baik modal atau wilayah. Saham
merupakan instrumen yang mampu memberi nilai tambah ekuitas dari pemiliki
modal. Saham juga bisa diartikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau kelompok dalam suatu perusahaan. Pada intinya saham merupakan
salah satu jenis surat berharga yang menunjukkan bahwa pihak yang memiliki
surat ini menjadi pemilik pemilik perusahaan yang menerbitkan surat itu bisa
memiliki secara keseluruhan atau beberapa saja. Secara umum ada dua jenis saham
yang harus kita ketahui, yaitu :[16]
1)
Saham
biasa (common stock)
Saham biasa merupakan salah satu jenis saham dimana pemegang saham
atau pemilik saham mewakili kepemilikan di suatu perusahaan sebesar modal yang
ditanamkannya di perusahaan tersebut. Salah satu contohnya ketika sang pemegang
saham membeli atau menanamkan modalnya diangka 30% sahamnya, ya saham itulah
yang menjadi milikinya tidak kurang dan tidak lebih. Saham bisa atau common
stock memiliki beberapa karakteristik, diantaranya : pengakuan atas pemasukan
atau pendapatan (claims on income), pengakuan atas kepemilikan (claims on
assets), hak suara (voting rights), kewajiban terbatas (limited), dan
hak pembelian (preemptive rights).[17]
Saham biasa memiliki beberapa keuntungan yaitu : deviden yang
dihasilkan dari keuntungan perusahaan sebanyak alokasi yang ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hal ini menyebabkan besarnya deviden ini
menjadi tidak pasti dan fluktuatif dikarenakan ketergantungannya dengan
besarnya keuntungan yang diperoleh suatu negara. Selanjutnya adalah capital
again yang diartikan sebagai keuntungan dari selisih antara nilai beli
saham dengan nilai jualnya yang lebih besar dari nilai belinya, itulah yang
menjadi keuntungan pemilik modal.
2)
Saham
Preferen (Preferred Stock)
Jenis saham yang kedua adalah saham preferren, dimana saham ini memiliki
beberapa karakteristik khusus di dalamnya, antara lain : deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham dilakukan secara teratur sebanyak harga normalnya
saham tersebut dalam bentuk nominal saham yang dilakukan dengan mengalikannya
dengan bunga yang didapat setiap satu tahun kerjanya. Bersifat kumulatif,
dimana hal ini ini berarti ketika pihak yang bersangkutan belum menerima
pembayaran deviden tahun lalu akan diakumulasikan dengan deviden tahun depannya
jadi kemungkinan rugi tidak ada. Convertible, artinya saham ini
bisa ditukarkan dengan saham biasa dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ciri
yang terakhir adalah jika suatu saat perusahaan mengalami likuidasi atau
dilikuidasi, maka pemiliki saham tidak akan rugi namun akan tetap akan menerima
pembayaran sebesar harga kepemilikan saham deviden atas pemegang saham yang
biasanya dibayarkan.[18]
Namun dibalik ciri khusus tersebut terdapat resiko bagi para
pemodal dalam saham preferen ini, diantaranya adalah ketika perusahaan tidak
menghasilkan keuntungan maka pemegang saham tidak akan mendapatkan deviden,
terjadinya capital loss yakni kondisi dimana pemilik saham terpaksa menjual
sahamnya denggan harga lebih murah dari nilai belinya hal ini dikarenakan untuk
menghindari kerugian yang semakin besar dengan terus menurunnya harga saham
tersebut. Selanjutnya adalah jika terjadi likuidasi pada perusahaan maka
pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah
kreditur atau pemegang obligasi. Resiko yang terakhir adalah jika telah dikeluarkan
dari Pencatatan Bursa Efek, maka saham tersebut tidak bisa dijual lagi di bursa
sehingga harus keluar dari tempat itu dengan resiko harga akan turun drastis.[19]
c.
Obligasi (bond)
Instrumen berikutnya adalah obligasi, yakni surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi modal atau pihak yang memiliki
dana lebih dengan pihak yang menerima atau diberi dana tersebut (emiten).
Jadi pada dasarnya obligasi merupakan selembar kertas yang berisi
tentang pernyataan pihak pemilik kertas ini berarti telah membeli hutang suatu
perusahaan yang telah menerbitkan obligasi ini. Perusahaan yang menerbitkan
obligasi membayar bunga atas obligasi tersebut pada waktu atau tanggal-tanggal
yang telah ditentukan secara periodik atau tersistem serta pada akhirnya menebus
nilai hutangnya pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah pokok
pinjaman ditambah dengan bunga yang telah menjadi hutangnya tersebut.[20]
Instrumen jenis obligasi ini memiliki bebrapa karakteristik yang
membedakannya dengan instrumen lain, yaitu :
1) Perusahaan menerbitkan sertifikat yang isinya menerangkan adanya
pinjaman dan syarat-syarat yang berlaku.
2) Memiliki nilai nominal yang menyatakan nilai pokok dari sekuritas
dana tersebut.
3) Adanya jangka waktu atau tanggal jatuh temponya.
4) Adanya kupon bunga atau coupon rate yang akan diberikan kepada
pemodal setiap periode tertentu atau waktu yang sudah ditentukan (kurang lebih
3 sampai 6 bulan).
5) Obligasi ini memiliki ciri khusus yang menjadikannya dirinya
sebagai instrumen yang memiliki resiko tinggi jika bunganya semakin besar. Jadi
banyak orang atau pihak yang memilih mendapat keuntungan lebih kecil karena
tidak banyak resiko yang ditanggung. Banyak orang yang lebih memilih Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) karena tingkat suku bunganya lebih rendah.[21]
d.
Right
Right merupakan
salah satu instrumen yang termasuk ke dalam produk derivative atau
sering disebut dengan produk turunan dari saham yang berupa surat berharga yang
bentuknya memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan
oleh emiten pada suatu harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan dan
ditentukan. Right diberikan kepada pemegang saham lama yang memiliki hak
untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan
pada waktu penawaran kedua (second offering). Masaa perdagangan instrumen jenis
ini kurang lebih antara 1-2 minggu saja.
e.
Warrant
Warrant merupakan
salah satu instrumen yang hampir sama dengan sifat instrumen right,
yaitu merupakan salah satu produk derivative atau produk turunan dari saham
yang memberikan hak untuk membeli sebuah saham baru pada tingkat, harga dan
waktu yang telah disepakati dan ditentukan sebelumnya. Namun meskipun
memiliki kesamaan dengan right, namun karakteristik warrant lebih
cenderung condong ke obligasi. Pada dasarnya warrant merupakan salah
satu instrumen yang berfokus pada jual beli yang formal karena harus ada
kesepakatan dan kepastian terlebih dahulu.
f.
Opsi
Seperti halnya obligasi dan warrant, instrumen yang bernama
opsi ini juga merupakan salah satu jenis instrumen yang bersifat derivative
atau produk turunan dari saham yang memberikan pelaku ekonomi hak untuk menjual
maupun membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu
yang telah disepakati dan ditentukan bersama. Opsi ini dibagi menjadi dua
jenis, yakni :
1) Hak menjual (Put Option)
Hak menjual diartikan sebagai kebebasan wewenang untuk menjual
saham yang dimilikinya, tidak ada pembatasan waktu untuk menjual namun alangkah
baiknya menjual saham yang dimilikinya ketika hatrga saham naik, dengan begitu dapat
mendatangkan keuntungan. Salah satu contohnya dulu anda membeli saham seharaga
Rp 2000 dan harga itu belum naik, ketika ada berita bahwa harga saham naik
menjadi Rp 2500, maka disinilah kesempatan untuk menjal saham, maka jika
menjual saham tersebut keuntungan yang akan diperoleh sebanyak Rp 500 per lembar sahamnya.[22]
2) Hak membeli (Call Option)
Sedangkan untuk hak membeli, diberikan sebuah wewenang untuk
membeli saham pada waktu tertentu, namun dengan call option ini pembeli
akan mendapatkan sebuah keuntungan yaitu ketika harga naik pembeli bisa membeli
saham dengan harga yang sama seperti semula, contohnya ketika saat itu sebelum
harga naik harga saham Rp 1000 dan naik jadi Rp 1200 mak anda tetap membelinya
dengan harga Rp 1000 saja.[23]
Itulah beberapa penjelasan tentang instrumen-instrumen yang
dimiliki oleh pasar modal, pada intinya instrumen yang ada pada pasar modal
yakni saham, obligasi, warrant dan opsi. Pada dasarnya
instrumen-instrumen yang dimiliki oleh pasar modal membantu kinerja dari pasar
modal agar lebih baik dan efisien.
2.
Jenis-jenis Surat Berharga Syariah
Instrumen
pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
a.
Sekuritisasi
aset atau proyek aset yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam penyertaan
musyarakah(partnership). Penyertaan musyarakah adalah yang mewakili
modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelolaan, mengawasi
manajemen, dan hak suara dalam mengambil keputusan. Penyertaan mudharabah adalah
mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan itu tetapi tanpa hak
suara, hak pengawasan atau hak pengelolaan.
b.
Sekuritisasi
hutang atau emisi surat hutang yang timbul atas jual beli atau
merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
c.
Sekuritisasi
modal. Merupakan emisi surat berharga perusahaan emiten yang telah
terdaftar dalam pasar modal syariah yang berbentuk saham.[24]
Sehingga kriteria dan efek syariah yang dapat diperdagangkan
menurut fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 adalah sebagai berikut: Efek
Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
a.
Saham
Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki
hak-hak istimewa.
b.
Obligasi
Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip
Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah
berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi
pada saat jatuh tempo.
c.
Reksa
Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu
pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
d.
Efek
Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan
berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul
di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
e.
Surat berharga
komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam
jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.[25]
Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip syariah adalah
sebagai berikut:
a.
Muqaradah
atau Mudharabah Funds
Dana
dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk
bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan
bagi risiko (profit and loss sharing). Pihak yang tergabung
dalam investasi pada umumnya diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila
badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul
maal) ikut serta dalam pengelolaan atas perusahaan yang
diinvestasikan.
b.
Muqaradhah
atau mudharabah Bonds
Obligasi yang sesuai dengan prinsip
syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip mudharabah. Biasanya
dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek-proyek tertentu
atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang. Perusahaan
yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah) bertindak sebagai
mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek tertentu dan pada
saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana tersebut (shohibul
maal).[26]
Diantara instrumen yang diperkenankan dalam Islam, ada yang
diharamkan dari beberapa instrumen pasar modal yang diharamkan, yaitu:
a.
Preffered
stock (Saham Istimewa)
Merupakan
saham yang memeberikan suatu hak yang lebih besar dibandingkan saham biasa
dalam hal dividen ketika perusahaan yang diinvestasikan atau dimiliki telah
dilikuidasi. Ciri-cirinya; pertama, hak utama atas dividen. Kedua, hak atas
aktiva perusahaan. Ketiga, pendapatan tetap dalam jangka waktu yang lain.
Keempat, memiliki jangka waktu yang tidak terbatas dan kelima, tidak memilki
hak suara. Alasan diharamkannya adalah adanya keuntungan yang bersifat
tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam
kategori riba. Selain itu, pemilik sahampreference diperlakukan
secara istimewa terutama pada saat dilikuidasi, hal ini bertentangan dengan
prinsip keadilan.
b.
Forward
Contract
Merupakan
salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan dengan syariah.
Forward contract merupakan jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba,
sedangkan transaksinya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
c.
Option
Transaksi
yang tidak disertai dengan underlying asset atau real aset,
atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimilki oleh pihak
penjual. Tetapi, jika transaksi option merupakan representasi dari nilaiintangible
asset, maka dianggap sebagai nilai dari real asset dan
dapat dibenarkan menurut syariah. Karakteristik transaksi option adalah;
1)
Akad
yang terjadi pada hak memilih saja dan objeknya bukan surat berharga.
2)
Pada
umumnya kesepakatan jual beli tersebut tidak terlaksana, tetapi diselesaikan
dengan perolehan pembeli atas optionnya atau penjual atas perbedaan harga.
3)
Transaksinya
disertai spekulasi atas naiknya harga pada keadaan ia membeli dan spekulasi
atas turunnya harga pada saat kondisi ia menjual.
4)
Berlangsungnya
peredaran hak memilih atau transaksi option kembali dengan mencakup muamalah
formalitas.[27]
D.
Perbedaan Surat Berharga Syariah dan Konvensional
1.
Sukuk dan Obligasi
Meski sukuk memiliki fitur yang hampir serupa dengan obligasi
konvensional, namun terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan
tersebut antara lain:
a.
Obligasi
merupakan surat berharga yang berupa pernyataan utang dari penerbit kepada
investor. Sedangkan sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah yang merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang
menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).
b.
Penerbitan
obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset. Sedangkan penerbitan sukuk
memerlukan keberadaan underlying asset sebagai dasar penerbitan dan sumber
pembayaran imbalan yang distruktur melalui suatu skema transaksi dengan
menggunakan akad syariah.
c.
Penerbitan
obligasi tidak memerlukan landasan syariah. Sedangkan penerbitan sukuk
memerlukan landasan syariah, baik berupa fatwa atau pernyataan kesesuaian sukuk
terhadap prinsip-prinsip syariah.
d.
Tidak
ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan
obligasi. Sedangkan penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh
digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (halal).
e.
Return
atau imbalan bagi pemegang obligasi adalah berupa bunga (interest) yang tidak
terkait secara langsung dengan tujuan pendanaannya. Sedangkan dalam sukuk,
return yang diberikan terkait dengan asset, akad dan tujuan pendanaannya.
Return tersebut dapat berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee
margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad/kontrak yang
digunakan untuk transaksi underlying.
f.
Perdagangan
obligasi di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan
penjualan sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset
yang menjadi dasar penerbitan.
g.
Sebagai
instrumen syariah, sukuk memiliki basis investor yang lebih luas, mencakup
investor konvensional dan investor syariah. Sedangkan obligasi hanya bisa
meraih investor konvensional, dan tidak dapat dipilih sebagai instrument
investasi bagi para investor syariah.[28]
Di
bawah ini dapat dilihat tabel perbedaan sukuk dan obligasi:
|
No
|
Deskripsi
|
Sukuk
|
Obligasi
|
|
1
|
Dasar hukum
|
Undang-undang
|
Undang-undang
|
|
2
|
Penerbit
|
-
Pemerintah
-
Korporasi
|
-
Pemerintah
-
Korporasi
|
|
3
|
Metode
Penerbitan
|
-
Lelang
- Bookbuilding
-
Private
placement
|
-
Lelang
- Bookbuilding
-
Private
placement
|
|
4
|
Ketentuan
Perdagangan
|
Tradable (untuk
struktur tertentu)
|
Tradable
|
|
5
|
Sifat
Instrumen
|
Sertifikat
kepemilikan/ penyertaan atas aset
|
Pengakuan
utang
|
|
6
|
Tipe Investor
|
-
Konvensional
-
Syariah
|
-
Konvensional
|
|
7
|
Penghasilan
bagi Investor
|
Imbalan, bagi
hasil, margin
|
Bunga/kupon, capital
gain
|
|
8
|
Dokumen yang
diperlukan
|
-
Dokumen pasar
modal
-
Dokumen
syariah
|
Dokumen pasar
modal
|
|
9
|
Underlying
Asset
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
|
10
|
Penggunaan
hasil penjualan (proceed)
|
Harus sesuai
syariah
|
Bebas
|
|
11
|
Lembaga
terkait
|
SPV, Trustee,
custodian, agen pembayar
|
Trustee,
custodian, agen pembayar
|
|
12
|
Syariah
Endorsement
|
perlu
|
Tidak perlu
|
2.
Reksadana Syariah dan Konvensional
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana
konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya
adalah:
a.
Perbedaan
pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening
proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan
melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini
berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b.
Syariah
fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari
pendapatan yang tidak halal. Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh
Huda dan Nasution, maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa
Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:[29]
|
No
|
Deskripsi
|
Rekasadana
Syariah
|
Rekasadana
Konvensional
|
|
1
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return yang
gtinggi
|
|
2
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
|
3
|
Mekanisme
|
Terdapat mekanisme proses pembersihan kekayaan non-halal (cleansing/filterisasi
dari kegiatan haram)
|
Tidak ada
|
|
4
|
Pengawasan
|
DPS & OJK
|
Hanya OJK
|
|
5
|
Akad/pengikatan
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
|
|
6
|
Transaksi
|
Tidak booleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy
(penawaran palsu), ikhtikar, maisyir, dan riba
|
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
|
|
7
|
Pengelolaan
|
Dikelola
sesuai prinsip syariah
|
Dikelola
tanpa memperhatikan prinsip syariah
|
|
8
|
Isi
Portofolio
|
Efek syariah, misalhnya saham syariah, sukuk dan efek syariah
lainnya
|
Efek syariah, efek non syariah, misalnya saham dari emiten yang
memproduksi alkohol, rokok, bank ribawi
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar
modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya,
sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham
konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi
prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan
pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal
syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari
perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan
terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan
menghindarkan berbagai praktik spekulasi
Pada
prinsipnya surat berharga syariah mirip seperti surat berharga konvensional
dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi
hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying
transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan
sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, SBSN juga harus distruktur
secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba,
gharar dan maysir.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2008).
Tjipto Darmaji,
dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2000)
Y. Sri Susilo,
dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
John Downes dan
Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Edisi
Ketiga (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001).
Andri
Soemitra., Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009)
Wikipedia
Indonesia, Efek Surat berharga, https://id.wikipedia.org/wiki/Efek,
Sawidji
Widoatmojo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia,
2005)
Iswi Hariyani, Buku
Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, (Jakarta: Visi Media, 2010)
https://www.sahamok.com/pasar-modal/jenis-pasar-modal/
Eko Priyo
Pratomo, Reksa dana: solusi perencanaan
investasi di era modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001)
Gatot
Supramono, Transaksi Bisnis Saham &
penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, (Jakarta: Kencana, 2014)
Setyo
Wijayanto, Strategi Jitu Investasi Obligasi
Korporasi, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015
Joko Salim, Step
By Step Online Investment, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009)
Ahmad Ifham
Sholihin, Buku pintar ekonomi syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2010)
[1] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2008), h.208
[2] Tjipto
Darmaji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2000),
h.1
[3] Y. Sri Susilo,
dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000),
hlm. 189
[4] Kasmir, Bank
dan., h.209
[5] John Downes
dan Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Edisi
Ketiga (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001), hlm.76
[6] Andri
Soemitra., Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009),
h.111
[7] Ibid.
[8] Wikipedia
Indonesia, Efek Surat berharga, https://id.wikipedia.org/wiki/Efek, diakses
pada 6 April 2018
[9] Andri
Soemitra, Bank dan., h.133
[11] Sawidji
Widoatmojo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia,
2005), hlm. 23
[12] Iswi Hariyani,
Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, (Jakarta: Visi Media, 2010), h.56
[13] https://www.sahamok.com/pasar-modal/jenis-pasar-modal/,
diakses pada 6 April 2018
[14] Eko Priyo Pratomo, Reksa
dana: solusi perencanaan investasi di era modern, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2001), h.21
[15] Ibid. h.52
[16] Gatot Supramono, Transaksi
Bisnis Saham & penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan, (Jakarta:
Kencana, 2014), h.29
[17] Ibid.
[18] Ibid, h.31
[19] Ibid.
[20] Setyo Wijayanto, Strategi Jitu
Investasi Obligasi Korporasi, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015), h.53
[21] Ibid, h.54
[22] Joko Salim, Step
By Step Online Investment, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009), h.89
[23]
Ibid.
[24]
Ahmad Ifham Sholihin, Buku pintar ekonomi syariah, (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2010), h.281
[25]
Ibid, h.283
[26]
Ibid, h.285
[27]
Ibid, h.290
[28]
Ibid, h.295
[29]
Ibid, h.301
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mau komen? boleehhhh.. :)